Editorial,
24/02/2009

MUI dan Fatwa Pengharaman Merokok

Oleh Abd Moqsith Ghazali

Jika perumusan hukum membutuhkan perlengkapan teknis-intelektual untuk menganalisa dalil-dalil normatif dalam Islam, maka menerapkan hukum memerlukan analisis sosial-ekonomi-politik; apakah sebuah fatwa potensial menggulung sumber daya ekonomi masyarakat atau tidak, misalnya.

24/02/2009 13:13 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (80)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 4 halaman 1 2 3 >  Last ›

Seperti yang sudah-sudah, melalui fatwanya MUI mengintervensi ke dalam ruang-ruang privat/publik yang lalu bergulir menjadi kontroversi. Persoalan rokok tidak semestinya menjadi wilayah MUI untuk menetapkan status hukum taklifi atasnya.

Persoalan rokok seharusnya menjadi persoalan masing-masing orang. Bagi yang merokok karena merasa itu adalah haknya, silakan saja. Tetapi juga mesti diingat ada hak orang lain untuk tidak terganggu asap rokok, dan menghirup udara bersih. Bagi yang tidak merokok, tidak bisa lantas melarang orang untuk tidak merokok (sepanjang tidak mengganggu hak orang lain) apalagi mengharamkannya.

Bahwa merokok itu membahayakan, sama seperti konsumsi makanan-makanan berkolesterol, menjadi tugas pemerintah untuk menginformasikan dan dan mensosialisasikan potensi bahaya atas konsumsi barang-barang tersebut. Keputusan apakah merokok atau tidak terserah masing-masing individu.

Alasan kemashlahatan umat tidak bisa menjadi dasar dalam hal ini. Umat yang mana dan siapa? Atau kaidah ushul fiqh Dar’ul Mafasid Muqoddamun al jalbil Masholih juga tidak bisa digunakan dalam hal ini. Kerusakan bagi siapa dan kemashlahatan bagi siapa, semuanya menyangkut kepentingan dan sudut pandang masing-masing dalam melihat persoalan ini.

Fakta bahwa rokok berpotensi merusak kesehatan adalah benar. Dalam tataran ekonomi pemerintah bisa mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang membahayakan (bukan saja bagi pemakai tetapi bagi orang lain) seperti rokok atau minuman keras dengan mengenakan cukai yang tinggi (pajak). Dalam tataran ekonomi publik ini disebut externalitas. Dalam hal ini yang dilakukan adalah mengendalikan atau berusaha mengurangi. Bagi yang akan merokok silakan tetapi dengan membayar harga rokok yang tinggi karena cukai. Esensinya tidak ada hak yang dilanggar. Dalam hal ini, pengenaan cukai yang tinggi adalah mekanisme yang paling pas sebagai perwujudan kaidah Tashorruful Imami Ala Roiyati Manutun Bil Mashlahati.

#1. Dikirim oleh Akhmad Syakir Kurnia  pada  25/02   11:07 AM

Membaca banyal artikel di situs ini, saya jadi merenung, fatwa MUI tentang haramnya Liberalisme-Sekularisme-Plurisme perlu ditinjau ulang juga. Dan semakin sering mengikuti pemikirannya kaum liberal di JIL, saya jadi semakin yakin, kalau islam itu memang liberal dan saya juga muslim liberal.

#2. Dikirim oleh Teguhsuseno  pada  25/02   11:38 AM

Haram jelas dan halalpun jelas serta hukum haram dan halal berlaku untuk semua umat islam dan segala situasi (kecuali darurat).Tetapi fatma MUI ttg haram rokok hanya berlaku untuk beberapa kelompok orang dan keadaan situasi tertentu dg dasar ayat alquran dan alasan pertimbangan tertentu yg kurang tepat. Fatma ini sangat membingungkan dan terkesan ragu-ragu.

#3. Dikirim oleh habibbah azzahro  pada  25/02   02:34 PM

Alangkah baiknya jika kita semua menyingkapi segala sesuatu berdiri di luar peristiwa….

#4. Dikirim oleh Ade Maulana Dliya  pada  25/02   08:51 PM

Sekarang ini masalah kesehatan memang bisa saja ditambahkan sebaigai ‘illat baru dalam menghukumi rokok. Akan tetapi karena efek merusak kesehatan ini tidak secara langsung dan seketika, maka belum sampai ke derajat yang bisa dihukumi haram. Jadi untuk saat ini bisa dikatakan bahwa hukum rokok bertambah kemakruhannya (أشدّ كراهية).
Saya yakin para ulama yang mengatakan bahwa rokok itu halal (makruh), mereka telah menetapkan hukum tidak dengan hawa nafsunya, tetapi dengan ijtihad, istikhoroh, obyektivitas, dan dengan niat yang suci. Mereka tidak ingin mengharamkan sesuatu yang halal. Para ulama tersebut tidak ingin termasuk orang-orang yang dengan mudah mengharamkan sesuatu. Bahkan diriwayatkan bahwa saking hati-hatinya Imam malik dalam menetapkan hukum haram, maka muncul dari beliau istilah makruh tahrim dan makruh tanzih.

#5. Dikirim oleh abu dukhon  pada  26/02   02:15 AM

Orang-orang yang mengharamkan rokok berhujjah dengan ayat 195 surat al-Baqoroh. Padahal dlm Dalam hadits riwayat al-Bukhori tentang ayat ini, dikatakan bahwa ayat ini turun dalam masalah nafkah. Sedangkan at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim menyebutkan bahwa at-tahlukah ( التهلكة  ) bermakna terlena oleh harta dan meninggalkan jihad. Dan dalam kitab al-Jami’ li ahkamil Qur’an karangan al-Qurthubi, disebutkan bahwa Ibnu Abbas r.a. dan Hudzaifah bin al-Yaman mengatakan bahwa arti at-tahlukah adalah meninggalkan infaq di jalan Allah dan khawatir terhadap nasib keluarganya. Dan dari sahabat Rasulullah Nu’man bin Basyir r.a. mengatakan bahwa at-tahlukah adalah seseorang yang berdosa kemudian mengatakan bahwa Allah tidak mengampuninya (Tafsir al-Quran al-Adzim – Ibnu Katsir).
Jadi semua riwayat dalam ayat ini menyatakan bahwa yang dimaksud at-tahlukah disini bersifat maknawi, bukan bersifat dzohir yaitu merusak jasad, apalagi dikaitkan dengan merusak kesehatan karena merokok yang tentunya jauh dari arti yang sebenarnya dan juga jauh dari asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat ini.
Kemudian Orang-orang yang mengharamkan rokok juga berhujjah dengan ayat 157 surat al-A’rof.
padahal kalo kita buka kitab-kitab tafsir al-mu’tabaroh dari ayat ini, maka Maksud dari “menghalalkan apa-apa yang baik” adalah menghalalkan segala sesuatu yang baik yang diharamkan oleh Bani Israil dan kaum jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Dan “mengharamkan apa-apa yang buruk” adalah segala sesuatu yang memang diharamkan seperti darah, babi, bangkai, dan lain sebagainya. Dan Allah tidak mengaharamkan sesuatu dengan nash kecuali memang sesuatu itu adalah buruk. Bukan diartikan sebaliknya bahwa segala sesuatu yang buruk adalah pasti haram. Akan tetapi arti dari ayat tersebut adalah bahwa sesuatu yang nash memang mengharamkannya maka sesuatu itu pasti buruk.

#6. Dikirim oleh abu tadkhin  pada  26/02   02:23 AM

Saya setuju dgn fatwa MUI bhw MEROKOK haram bagi anak-anak, ibu hamil dan haram MEROKOK di tempat umum.

Saya justru merasa heran thd mereka yg menolak thdp fatwa tsb. Sebelum MUI mengeluakan fatwa
tsb, hampir setiap orang tua yg berpikir logis, pasti mengharamkan rokok bagi anak-anak khususnya thdp anak yg blm dewasa. Selain itu kita semua tahu Pemerintah DKI juga tlh mengeluarkan perda melarang (mengaharamkan) MEROKOK di tempat umum; demikian pula kalangan medik sdh lama melarang (mengharamkan) merokok bagi ibu-ibu hamil. 

Menurut pemahaman saya, fatwa sangat penting sekaligus merupakan kewajiban institusi Majelis Ulama utk mengeuarkannya, agar umat Islam mengetahui apa pandangan hukum Islam thdp sesuatu zat/produk/perbuatan dll yg status hukumnya tidak secara eksplisit tampak dlm al-qur’an berdasarkan hasil ijtihad para ulama yg berkompetensi utk melakukannya.

Fatwa justru hanya akan menjadi “redundan” dan bahkan tidak dibutuhkan atas segala sesuatu yg status hukumnya sdh jelas dlm al-Qur’an. (misalnya: tak perlu ada fatwa haram mengkonsumsi daging babi; riba; homosexual dll memang sdh jelas diharamkan Allah dlm al-qur’an).

Bagi masyarakat Indonesia diluar institusi pembuat fatwa yg tak sependapat dengan isi sesuatu Fatwa, bebas utk mematuhi atau mengabaikan fatwa tsb karena di Indonesia selaku negara sekuler, secara yuridis fatwa tidak membawa sanksi hukum apapun thdp WNI.

Saya heran, ketika pemerintah negara-negara maju dan masyarakat Barat yg telah sekian lama menerapkan hukum pelarangan (pengharaman)merokok persis seperti fatwa MUI, diikuti dgn penerapan sanksi hukum yg tidak ringan, koq tidak ada orang yg protes bahkan semua orang menghormati dan mematuhinya? Mengapa ketika MUI mengeluarkan Fatwa senada tanpa disertai sanksi hukum apapun di dunia dan wallahu’alam di akhirat - itu wewenang Allah swt, koq orang pada ribut ?

Ketika orang-orang yg secara formal tidak memiliki kompetensi melakukan ijtihad tak henti mencanangkan “kebebesan berijtihad” dlm Islam, mengapa senantiasa menentang hasil ijtihad para ulama yg dipilih secara formal dan konstitusional berdasarkan kepakaran mereka?

Mudah-mudahan kita semua bisa lebih fair dalam menilai dan berbuat, karena semua yg kita ucapkan dan perbuat, semuanya tak kan luput dari konsekwensi, sanksi dan tanggung jawab di hadapan Allah swt.

#7. Dikirim oleh Irawan  pada  26/02   04:09 AM

Korupsi juga tidak tercantum dalam Alquran. apakah korupsi tidak haram? lagipula yang diharamkan dalam fatwa tersebut adalah anak-anak, ibu hamil, serta merokok ditempat umum dimana pendapat umum menyatakan bahwa hal tersebut memang berbahaya buat kesehatan. saya jadi heran dengan ulama yang kontra dengan fatwa tersebut.

#8. Dikirim oleh Fahmi  pada  26/02   08:20 AM

saya setuju dengan bang Moqsith, ulama itu mesti punya kompetensi dan otoritas dalam mengemukakan fatwanya bagi masyarakat. nah, justru saya mau tanya, bukankah pihak yg bisa menafsirkan qur’an itu pun tidak sembarang orang?

#9. Dikirim oleh mahmudbudi  pada  26/02   09:07 AM

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Usaha MUI dalam menyikapi rokok, pantas mendapat apresiasi dari seluruh masyarakat. artinya MUI benar-benar telah melakukan tugas-tugas penting-Nya lembaga MUI.

Fatwa haramnya rokok, saya sependapat perlu dicabut kembali. alasannya bukan persoalan perekonomian rakyat yang akan merugi, atau mengurangi devisa negara. tapi lebih kepada tidak rasionalnya MUI memakaikan kata HARAM terhadap tiga konteks yang MUI maksud.

HARAM artinya apabila dikerjakan dapat dosa, sedangkan apabila ditinggalkan dapat pahala. sangat tidak logis dan tidak tepat dilihat dalam perspektif islam label haram di sandangkan kepada anak-anak yang belum taklif, karena kesalahan yang dilakukan anak-anak jelas itu tanggung jawab orang tua, masyarakat dan lembaga pendidikan, begutu juga pemerintah.

selanjutnya fatwa HARAM untuk orang hamil, sepertinya MUI melihat dampak buruk rokok hanya pada orang hamil, atau janin yang dikandungnya, sedangkan orang yang tidak hamil seolah-olah tidak ada dampak negatif rokok padanya. jelas fatwa MUI sangat tidak masuk akal dan saya melihat MUI terkesan mengada-ada.

Selanjutnya fatwa HARAM merokok ditempat ramai.
disini MUI sangat tidak tepat memakaikan haram merokok. karena dampak merokok tidak hanya pada tempat keramaian, tetapi juga tatkala seseorang merokok dalam keadaan sendiri.

Dari sedikit penjelasan diatas, MUI sebenarnya bukan mengharamkan rokok, tetapi mengHARAMkan merokok pada tiga konteks di atas.

saya pikir MUI untuk fatwa yang satu ini sangat-sangat tidak ilmiah, dan perlu dfikirkan kembali.
kalau memang MUI menginginkan fatwa ini dalam tiga konteks di atas, lebih tepat “MUI MELARANG KERAS” karena MELARANG KERAS ada dua kemungkinan di dalamnya, 1. Haram dan ke 2. makruh. jadi, masyarakat berhak menekankan salah satu hukum yang mereka anggap lebih tepat terhadap tiga konteks di atas.

Solusi yang kedua, MUI memfatwakan Merokok HARAM baik zat Dan sifatnya. mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya. agar masyarakat tidak ragu apa hukum sebenarnya merokok dalam islam menurut perspektif MUI.

Kesimpulannya, yang menjadi masalah, bukan pada tiga konteks yang diharamkan merokok oleh MUI, tapi memakaikan kata HARAM terhadap konteks yang dimaksud.

Wallahu a’lam

#10. Dikirim oleh nofriyaldi  pada  26/02   09:56 AM

saya sangat setuju dengan fatwa rokok.
di karenakan sangat menganggu, dan tidak mau bertanggung jawab orang di sekelilingnya…

coba di polling…
apakah rokok mengganggu apa nggak???

#11. Dikirim oleh nur kholish  pada  26/02   12:39 PM

bukan tanpa alasan saya curiga terhadap lembaga MUI yang selalu bersikap kontrarakyat, dalam hal ini; sosial, kultural, dan pribadi orang. dan MUI selalu bersikap acuh tak acuh terhadap kesejahteraan orang banyak (khususnya Muslim)yang masih menjadi mayoritas miskin, bodoh dan lemah. setiap produk negeri yang dapat label SNI cukuplah DepKes dan DepPerdagangan yang menangani segala peesoalan menyangkut makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan (termasuk juga ROKOK). TIDAK PERLU (bahkan pemborosan yang mengarah ke “skandal”) untuk sebuah sertifikasi HALAL. apa karena MUI tidak dapat jatah dari sertifikasi dari rokok???
menurut saya tidak hanya fatwa-fatwa yang sudah ditelurkan tetapi juga lembaga (MUI) yang harus dicabut dari negara Indonesia ini. ini konkrit, biar tidak menjadi bangsa yang “balik belakang”.

#12. Dikirim oleh ochidov  pada  26/02   02:15 PM

FATWA MUI SUDAH JELAS. BAHWA HUKUM ROKOK HARAM (LIGHOIRIH) UNTUK ANAK-ANAK, IBU HAMIL, DAN PENGURUS MUI. DAN HUKUM ROKOK MAKRUH (LIGHOIRIH) UNTUK ORANG DEWASA. DAN HUKUM ASAL ROKOK ADALAH MUBAH (LIDZATIH).
DAN MUI BUKAN QODLI, TAPI MUFTI, JADI FATWA MUI BERLAKU UNTUK ORANG-ORANG YANG MEMINTA FATWA.

#13. Dikirim oleh Abu Rokok  pada  26/02   06:15 PM

Kalau mau jujur, menganggap keberadaan fatwa sebagai sesuatu yang mutlak ada dan harus diikuti seperti menyepelekan diri sendiri. Bukankah semua individu dibekali akal dan hati nurani? Bukankah kita terlahir dengan konsep kemanusiaan dan keadilan dalam diri kita masing-masing?Mengandaikan fatwa-fatwa itu sebagai hal yang harus ada, apalagi harus diikuti, seperti mengatakan pada khalayak luas “Hei! Kalian yang tidak tahu apa-apa, begini loh aturannya!”
Saya yakin ijtihad bisa dan hendaknya dilakukan oleh siapa saja, bukan hanya oleh mereka yang menyandang predikat ulama. syaratnya? cukup mengandalkan HATI NURANI di samping akal kita tentu saja. Mengenai rokok misalnya, kalau kita nalar memang berbahaya bagi kesehatan, bagi si perokok maupun orang yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah negara-negara maju melarang merokok di TEMPAT-TEMPAT UMUM, bukan di kamar mandi kita sendiri, misalnya. kenapa? karena merokok di tempat yang orang lain tidak akan terganggu adalah hak individu. dan pemerintah negara-negara barat tahu benar hal ini. makanya mereka hanya melarang merokok di tempat-tempat umum, sekali lagi di tempat-temapt umum, bukan di kamar mandi di rumah kita. sekarang kalau mau mengharamkan rokok, saya khawatir MUI menafikan dua hak sekaligus. satu, hak individu yang sadar akan segala konsekuensi merokok untuk merokok di kamar mandi sendiri. dua, hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari usaha rokok (pajak, lapangan kerja, dan anak-anak yang tidak harus kelaparan karena ibu-ibu mereka masih bekerja di pabrik rokok). Dan saya pikir mengharamkan rokok untuk anak-anak dan ibu-ibu hamil adalah kurang perlu. saya yakin para ibu indonesia sudah tahu kalau rokok buruk bagi janin. dan anak-anak? apa mereka peduli dengan fatwa??

#14. Dikirim oleh ariyanti palupi  pada  26/02   09:35 PM

Saya tdk akan memaksa mas Muqsith utk stju trhdp fatwa MUI. Krn masalah ini masuk dlm lingkup masa’il ijtihadiyah. Seorang malikiy tdk boleh memaksa seorang syafi’iy utk tdk memakan belalang yg mati dengan sendirinya, dg alasan bhwa bangkai belalang mnurut maliki haram. Jelas hal itu tidak boleh. Sekalilagi, sementara sebuah masalah masih dalam lingkup masa’il ijtihadiyah tdk boleh kita memaksa yg lain utk mengikuti suatu pendapat. Al ijtihad la yunqadlu bi al ijtihad (sebuah ijtihad tdk bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain). begitu disebutkan dlm kaidah fiqih.

namun perlu diingat, bahwa konsekuensi dr kaidah diatas, kita juga sangat tidak bisa memaksa MUI utk mencabut fatwanya. Silahkan jika ada yang tak setuju terhadap fatwa itu. Namun memaksa Mui utk mencabut fatwanya jelas tidak bisa d benarkan. Masalah ini masalah ijtihadi.

Hanya saja ada sebuah stetmen mas muqsith yg mungkin perlu digaris bawahi. Yaitu maqalah dia yang menyatakan bahwa haram dlm fiqih hanya dipakai untuk masalah ya disebutkan dengan tegas oleh Al Quran dan sunnah. Sedang yg tdk disebutkan dengan tegas hanya disebut makruh tahrim. Nah inilah yg saya rasa kurang tepat. Dan saya tdk yakin ada seorang ulama fiqih atau kebanyakan ulama fiqih menyatakan seperti itu. Sebagaimana di dakwahkan oleh muqsith.

hukum Haram bisa digunakan utk masalah yg tdk disebutkan dengan tegas oleh Alquran. Melihat aurat perempuan lewat cermin, air, gambar atau semacamnya, yg masuk kategori bukan melihat secara langsung (yg mana masalah ini tdk disebutkan dg tegas oleh Alquran dan hadis), menurut kebanyakan ulama adalah haram. (meskipun menurut Bakri Syatha boleh asal tdk syahwat). Namun yg perlu ditekankan, inilah sebuah contoh dimana ulama telah menghukumi haram pada persoalan yg tdk disebutkan dg tegas oleh Alquran dan sunnah. Alhukmu yaduru ma’a ‘illatih (hukum itu beredar bersama alasannya). Demikian kaidah fikihnya. Dan saya yakin muqsith paham betul kaidah ini.

adapun apakah kita akan menetapkan halal atau haramkah masalah yg tdk disebutkan dg tegas it, maka kembali kpd ijtihad dan istimbat masing-masing. Yg terpenting -sekalilagi- hukum haram juga bisa diperuntukkan kpd mslah-masalah yg meskipun tdk disebut dg tegas oleh Alquran dan Sunnah.

terima kasih

#15. Dikirim oleh Moh Hasan  pada  27/02   12:47 AM

Perdebatan di sekitar hukum merokok adalah merupakan sejarah panjang di kalangan ahli agama (Islam), dan itu saya kira akan tetap berlangsung sampai kapanpun juga. Rokok dan hukumnya termasuk diantara sesuatu yg memang berada dalam lingkaran “Tuhan dan hal-hal yg tidak akan pernah selesai”.

Saya termasuk di antara orang yg tidak menyepakati apapun fatwa MUI, walaupun demikian sebagai orang yg berfikir bebas dan toleran saya tetap menghormati fatwa2 MUI itu yg merupakan bagian dari keragaman corak berfikir dalam lingkungan Islam.

Teman-teman, izinkan saya bercerita, mudah2an cerita ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi semua. Saya pernah konsultasi dengan seorang dokter spesialis “penyakit dalam” perihal masalah rokok ini. Saya bertanya padanya; anda kan seorang dokter, kenapa dari tadi saya lihat anda tidak berhenti merokok, bukankah itu tidak baik untuk kesehatan dan menurut dokter yg lain merokok bisa menyebabkan hancurnya paru2 dan berbagai penyakit lainnya, bukankah sesuatu yg membahayakan tubuh di haramkan agama? Dokter tersebut menjawab; O tidak, asal dari penyakit itu adalah sesuatu yang tidak bisa di deteksi oleh apapun maupun siapapun, bahkan oleh dokter yg paling expert sekalipun. Kata dia, penyakit itu datang langsung dr Tuhan, saya sudah banyak mendiagnosa pasien yg paru2nya hancur padahal dia sama sekali tidak merokok, sebaliknya saya juga banyak memeriksa pasien yg paru2nya bersih padahal pasien itu adalah pecandu rokok kelas berat, termasuk saya sendiri (dokter) adalah perokok kelas berat tp paru2 sy fine2 aja. Dokter itu menyambung lagi, secara teori medis orang yang terkena sinar matahari secara langsung dalam keadaan yg terus menerus akan terkena penyakit kangker kulit tp faktanya petani2 kita semua tetap segar bugar, belum pernah sekalipun saya mendengar atau melihat ada petani yg terkena kangker kulit, padahal mereka tiap hari terkena panas matahari secara langsung, bukankah jika merokok di haramkan bertani juga harusnya di haramkan? Saya dengan dokter itu terus terlibat dialog sambil dokter itu sesekali menyodorkan batang2 rokoknya pada saya, walaupun saya tidak begitu menyukai rokok tp demi menghormatinya saya menerimanya dan menyalakannya.

Tidak ada kesimpulan apapun yg ada dalam benak saya ketika saya keluar dari ruang dokter itu, cuma beberapa waktu kemudian saya jadi ingat tentang kaidah usul yg berbunyi “al-ashl fil-asy-ya’ al-ibahah”, Asal segala sesuatu adalah mubah kecuali terhadap sesuatu yg memang telah di hukumi haram secara mutlak, qath’i dan jelas oleh Qur’an maupun Hadits. Jadi karena tidak ada dalil yang pasti dalam Al-Quran maupun Hadits tentang hukum rokok ini saya lebih baik mengatakan kalau hukum rokok adalah mubah saja. Saya menganggap MUI lg becanda dengan fatwa haramnya itu, sebagai bentuk escapisme psikologis MUI dr segala terpaan badai kritik yg selama ini menghantam mereka.

Saya yang memang tidak begitu suka merokok tadinya berniat untuk berhenti sama sekali dari aktivitas merokok itu, tapi berhubung MUI mengharamakannya saya jadi mengurungkan niat untuk berhenti. Saya cuma ingin meyakinkan diri bahwa apa yg di fatwakan MUI itu bukanlah kebenaran yg tidak ada keraguan di dalamnya bahkan sebaliknya bisa jadi apa yg MUI fatwakan adalah merupakan kesalahan yg tidak ada keraguan padanya. Salam MUI!!

#16. Dikirim oleh Fatur rafael  pada  27/02   04:07 AM

Adanya fatwa haram merokok oleh MUI sekali lagi membuktikan bahwa begitu masalah agama dibawa atau dicampuradukan ke dalam ranah publik (umum), niscaya akan selalu terjadi kontroversi. Jujur saya katakan bahwa saya adalah seoramg muslim yang mendukung konsep sekulerisme. Kenapa saya mendukung konsep sekulerisme adalah kenyataan yang ada di dunia ini bahwa dengan semakin bertambahnya populasi penduduk dan menuanya umur bumi, maka permasalahan yang timbul akan semakin kompleks dan beragam. Pertanyaannya kemudian adalah apakah agama akan selalu bisa menjawab pertanyaan dan permasalahan yang timbul? Apakah agama akan selalu bisa memberi solusi dan apa jaminannya bahwa solusi (fatwa) yang saat ini dikeluarkan, dikemudian hari tidak akan dianulir oleh pemrakarsa fatwa itu sendiri? Kalau itu terjadi siapa yang akan menanggung malu, saya rasa yang akan malu bukan hanya MUI saja tetapi seluruh umat muslim menanggung malu.

Marilah kita tengok apa yang dialkukan oleh saudara-saudara kita sesama muslim di Afganistan, yang menyebut diri mereka Taliban. Beberapa yang diharamkan oleh Taliban antara lain :
1. Perempuan diharamkan bersekolah
2. Perempuan diharamkan bekerja diluar rumah
3. Televisi dan gambar bergerak lainnya diharamkan
4. Menyanyi sambil menari menurut mereka adalah perbuatan tidak islami yang juga diharamkan
5. Lelaki yang mencukur jenggotnya juga diharamkan.
Dan masih banyak daftar haram lainnya yang aneh-aneh dan tidak masuk akal.

Siapa yang berani menjamin MUI dikemudian hari tidak akan mengeluarkan fatwa yang aneh-aneh, walaupun tidak seaneh fatwa Taliban?

Kalau mau jujur maka kita (umat muslim) adalah yang paling sulit menerima konsep sekulerisme (kecuali Turki, walupun akibatnya dibenci oleh dunia islam). Saya melihat umat-umat agama lainnya fine-fine saja dengan konsep sekulerisme dan yang saya lihat tidak satupun negara yang maju, modern dan makmur adalah negara yang mengusung konsep negara teokrasi, sebaliknya semua negara-negara tersebut adalah negara sekuler.

Jadi sepanjang kita masih begitu anti dengan konsep sekulerisme, selama itu pula kita akan menyaksikan MUI mengeluarkan fatwa yang aneh-aneh.
Bagaimana tidak aneh, kalau dasar berpikirnya adalah mencelakakan diri sendiri, mungkin MUI akan perlu menambahkan bahwa udang, cumi, otak, duren dll adalah haram, karena makanan-makanan tersebut mengandung kolestrol yang merugikan kesehatan.

#17. Dikirim oleh Gudang Garam  pada  27/02   05:58 AM

jangan kuatir, ekonomi tidak akan secepat itu terpengaruh oleh fatwa ini. seorag perokok tidak akan sertamerta meninggalkan rokok semudah itu. dan tidak sedikit dari mereka yang akan terus berlindung di balik ketiak para agamawan yang tidak mengharamkan rokok (yang notabene juga perokok).
buat mas syakir, mashalih yang anda pertanyakan itu sudah jelas (bayyin), kerusakan (fasaad) juga bayyin. ruang privat?, anda tahu bahwa perokok pasif adalah pihak yang sangat dirugikan?. jadi, pantas sekiranya kalau anda berhenti beromongkosong tentang hukum rokok.

#18. Dikirim oleh romal  pada  27/02   10:32 AM

saya heran, kenapa bukan fatwa golput yg dibahas, yg jelas-jelas tak masuk akal. sedangkan fatwa rokok kita mestinya jangan buru-buru menolaknya karena negara-negara maju saja melarangnya. sumpah, saya adalah muslim dan perokok.
di luar soal halal haramnya rokok, saya mengajak kepada saudara-saudara sesama perokok agar lebih menghargai hak orang lain yg bukan perokok daripada minta dihargai hak kita sebagai perokok. alasannya :

1) merokok bukanlah kategori Hak Azasi yg mesti diperjuangkan. tidak seperti hak untuk hidup, makan, dan minum saya rasa merokok masih bisa ditahan untuk situasi dan kondisi tertentu.

2) kenapa saat kita masuk mall, atau ruang kantor ber-AC kita tak berani merokok? takut dianggap kampungan-kah? tapi kenapa saat di kendaraan umum, di rumah sendiri, yang di situ ada ibu dan anak-anak dan non perokok kita bisa cuek saja? kemana sikap gentleman kita sebagai perokok?

3) tahukah teman-teman bahwa ternyata pengkonsumsi rokok terbesar itu kalangan menengah ke bawah? yaiyalah…karena kita banyak nganggurnya?

4) andaikan pabrik rokok ditutup? mungkin kita akan menemukan hobi lain sehingga uang kita akan mengalir ke arah hobi baru tersebut, dan pabrik rokok yg tutup bisa memproduksi hobi kita yg baru tersebut. sama dengan komputer, kita seolah-olah tak bisa hidup tanpa komputer apalagi jika diharamkan? tapi nyatanya kita pernah hidup di jaman tanpa komputer dan semua fine-fine aja kan?....

5) jika kita hidup di jaman Nabi dan tiba-tiba beliau mengharamkan babi dan khomer, sudah pasti kita akan punya begitu banyak alasan pembenar supaya babi dan khomer tak diharamkan oleh Nabi. kenapa? keduanya tak selamanya membahayakan, jika dikonsumsi dengan baik malah menyehatkan, kasihan pabrik dan pekerjanya, dan seterusnya-seterusnya.

6) kenapa semua agama melarang (maaf) onani? bukankah itu ruang privat, hak masing-masing orang, dan kita pun bertanggungjawab atas efek fisik maupun psikis? dan semua dokter sepakat merokok lebih berbahayanya daripada’nya’?

#19. Dikirim oleh ramli  pada  27/02   09:13 PM

Pelarangan rokok adalah hal yang positif karena menunjukan upaya MUI dalam menjaga kesehatan umat. Tetapi MUI sebenarnya sadar bahwa hal itu adalah wewenang negara bukan agama. Sebaiknya organisasi agama dan sosial lainnya melakukan loby kepada negara (pemerintah) untuk membuat undang-undang melarang merokok di tempat umum terutama tempat sering terdapat ibu hamil dan anak-anak.

Tentu saja tugas mereka tidak hanya di sini saja tetapi berpartisipasi dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat supaya orang sadar bahwa merokok itu tidak baik untuk kesehatan diri dan orang lain yang berada di dekatnya.

Kesadaran yang paling diutamakan dalam pendidikan bukan haram - halal. Sebab haram- halal bertautan dengan rasa TAKUT.

hila

#20. Dikirim oleh hila  pada  28/02   01:49 AM
Halaman 1 dari 4 halaman 1 2 3 >  Last ›

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?