MUI dan Fatwa Pengharaman Merokok
Oleh Abd Moqsith Ghazali
Jika perumusan hukum membutuhkan perlengkapan teknis-intelektual untuk menganalisa dalil-dalil normatif dalam Islam, maka menerapkan hukum memerlukan analisis sosial-ekonomi-politik; apakah sebuah fatwa potensial menggulung sumber daya ekonomi masyarakat atau tidak, misalnya.
Komentar
MUI, bukan lah badan hukum,, tp fatwa2 yang keluar darinya adalah khusus untuk orang2 yang beriman,, yang d uji kesabarannya dengan segala ujian, godaan. termasuk rokok.
anda perokok?? bagaimana jika anak anda yang masih berumur 3 bulan minta rokok?????
rokok,, bukan hanya masalah ekonomi,, tp liatlah budaya apa yang ada di belakang rokok,,
klo masih mongerokok, ya silahkan.
Al-Qur’an sudah jelas sering menyinggung; adakah beda antara yang tahu dan yang tidak tahu???
masalah roko tidak hanya agama islam dengan fatwa MUix saja,, tp liatlah seluruh agama; kristen, budha, hindu, dll apakah mereka sepakat dengan rokok??? sepertix mereka juga paham bahwa rokok lebih banyak mudharatx dari pada mashlahatnya !!!
cb d pikirkan lg…
yang menetapkan haram itu, Allah? atau, MUI?
berkomimtar seharusnya dengan fakta bukan dengan emosi. mungkin sepakat, bahawa miniman beral kohol adalah haram. penyakit yang dibawa oleh minuman itu hanya 11 penyakit tetapi yang dibawa rokok ialah lebih 200 penyakit. nikotin yang ada dalam rokok adalah sama denga nikotin yang ada dalan morfin. siapa yang berani menolak bahawa morfin itu tidak haram?
dalam hadis dikatakan “rusaknya ilmu karena lupa dan hancurnya ilmu karena menanyakan permasalahan bukan pada ahlinya” dalam hadis tersebut seharusnya sudah cukup memberi isyarat kepada ulama untuk berhati-hati (ikhtiat)dalam baerfatwa. entah apa yang melatar belakangi, amat mudahnya MUI mengeluarkan fatwa, hingga terkadang fatwa tersebut irasional…. mungkin ulama harus bisa lebih memahami kemampuannya…..
menurut saya tidak salah juga MUI..coba donk liat sisi MUI…inget loh yg rusak karena rokok gak cm yg akti,,yg pasif pun kena akibatnya….
Memang, masalah rokok tidak diungkap secara eksplisit dalam teks. akan tetapi, kita dapat melihat dari universalitas syariah yang memiliki prinsip maslahat, dengan menghilangkan ancaman bahaya dan memberikan kemudahan yang memadai setiap ada kesulitan. bahkan, dalam kaidah pun banyak ditemukan bahwa bahaya yang merata dan menyangkut masyarakat luas harus diantisipasi, meskipun harus mengorbankan sebagian kecil masyarakat. Artinya, kita harus lebih mementingkan kepentingan masyarakat luas dari pada hanya memikirkan ekonomi sebagian masyarakat kecil berupa komunitas petani tembakau atau perusahaan rokok. bandingkan jumlah mereka dengan komunitas masyarakat luas yang jumlahnya bisa puluhan bahkan ratusan juta.
Lagi pula, apa yang direkomendasikan dalam ijtima’ ulama, belum menjadi fatwa MUI, sehingga yang disebut-sebut sebagai fatwa, itu sesungguhnya belum menjadi fatwa.
Masalahnya: efeknya itu sangat merugikan bagi
* diri sendiri :menimbulkan penyakit, pemborosan uang yang dibakar tiap hari, bahkan lebih diprioritaskan drpd kebutuhan lainnya, mengutamakan rokok dtrpd menafkahi anak istrinya
* orang lain : jelas mengganggu bila merokok ditempat umu, bis, kantor , rumah sakit dsb
tapi bagaimanapun juga komentar saya tidak ada manfaatnya sebab orang paling kaya adalah pengusaha rokok. dimana dia bisa mengatur kebijakan pemerintah dari belakang dengan DUITNYA…..
Mhn maaf disini sy tdk membahas tentang Pengharaman Merokok, sy ingin memberikan masukan kpd MUI tentang Aliran Sesat. Berhubung dengan maraknya kemunculan aliran sesat diabad ini, mhn MUI mengeluarkan himbauan, jika seseorang/kelompok umat Islam dipengaruhi faham2 sesat agar dapat konsultasi dengan MUI atau para alim ulama terdekat. sehubungan dgn itu agar MUI membuka jaringan telepon khusus utk konsultasi aliran sesat. himbauan2 terkait aliran sesat ini harus dilakukan secara rutin, hingga sampai ke telinga semua umat Islam, jd MUI tdk sebatas mengeluarkan Fatwa saja, ada upaya tindak nyata agar umat faham. Mhn jg diberi himbauan kpd para Da’i, khususnya pada Da’i2 populer yg sering muncul di TV, agar dlm setiap ceramahnya dapat menyelipkan sekelumit pesan sehubungan dengan aliran sesat ini, bila perlu Da’i2 populer ini diundang ke kantor MUI spy diberi warning, jd para Da’i2 kita tdk hanya fokus cari nafkah aja, atau fokus pada penampilan, dan isu2 tertentu yg sudah banyak difahami umum. terima kasih.
Muslim yg baik salah satu cirinya adalah yang mampu meninggalkan hal-hal yang tidak atau kurang manfaat, baik bagi dirinya maupun buat orang lain. Merokok bagi yang sudah kecanduan, cenderung melabrak hak dirinya dan orang ain. Namanya orang sudah kecanduan, kalau nggak dituruti ya ....tahu sendirilah. Dia ingin merokok ya merokok tanpa peduli ia berada di mana, bersama siapa, mengganggu orang apa tidak. Belum uang yang didapat yg mestinya lebih pantas dinikmati anaknya yg gizinya pas-pasan ia serobot untuk hobinya ‘mbakar’ uang lewat rokok.
saya stuju tidak bleh merokok dan saya bukan perokok. akan tetapi pengharaman rokok saya kurang stuju.dalil yang saya gunakan adalah dalam kaidah fiqh “dar ul mafasid muqoddam ‘ala jalbi masholih”.yang artinya “menolak mudharat harus didahulukan dari pada menarik maslahat. bagi saya mudhorot rokok lebih banyak daripada manfaat merokok.akan lebih baik ditinggalkan.tetapi tidak melalui pengharaman. alasan saya, kita harus melakukan pendekatan dari sosialogi. yang ada sekarang ini terjadi adalah penentangan dari umat Islam sendiri. solusi saya, seharusnya MUI melakukan pendekatan dengan pemerintah untuk mengurangi kapasitas pembuatan rokok secara bertahap. so fungsi MUI tidak hanya berfatwa. akan tetapi memberikan solusinya. masalah tembakau mau dikemanakan, kita bisa mengimpor keluar negri untuk djadikan bahan bakar. sekian dan terima kasih…diharapkan tanggapannya.
“Bagi yang tidak merokok, tidak bisa lantas melarang orang untuk tidak merokok (sepanjang tidak mengganggu hak orang lain) apalagi mengharamkannya”
alahhh… saya memang ga setuju kalau diharamkan.. tp bagi yang tidak merokok tidak bisa lantas melarang orang untuk tidak merokok??? saya MAU TANYA apa kalian para PEROKOK bisa MENJAMIN asap rokok kalian TIDAK MENGGANGGU ORANG YANG TIDAK MEROKOK? MIKIR DONG COK kalian itu merokok sudah secara langsung mengambil hak orang lain. MAU DIHARAMKAN KEK MAU DILARANG KEK YANG PENTING PEROKOK BERHENTI AE LAH.. KOWE PEROKOK SADAR LAH!!!!
Menurut perokok, merokok adalah hak… sah-sah saja.Tidak mau merokok juga hak bagi yang bukan perokok. Lalu bagaimana asap rokok bisa terhisap oleh bukan perokok, dan itu lebih berbahaya, berarti ada pelanggaran hak. Jadi kalau mau merokok sendiri saja, atau bergabung dengan sesama perokok, supaya tidak melanggar hak yang bukan perokok! Jadi yang haram adalah melanggar hak.
Jika pajak berfungsi sebagai regulator, sebaiknya Pemerintah melalui Cukai Tembakau bisa memungut sejenis iuran wajib untuk pemulihan kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat yang berobat di rumah sakit tak perlu mengeluarkan biaya pengobatan, khususnya untuk penyakit-penyakit yang ditimbulkan oleh rokok. Juga dana darurat untuk penanggulangan kebakaran. Tidak sedikit rokok yang menjadi peyebabnya. Jadi jangan cuma Peringatan Pemerintah saja, itu ‘kan hanya ‘anjing menggonggong, kafilah berlalu’. Saya rasa perusahaan rokok juga tidak keberatan, karena cukai dibebankan kepada konsumen. Lagi pula di negara kita perusahaan-perusahaan rokok dan pemiliknya termasuk pembayar pajak terbesar. Cuma mereka yang mampu membiayai promosi dan event-event yang biayanya milyaran rupiah.
Kalau toh masyarakat perokok merasa keberatan… ya sudah… jangan merokok! Fatwa haram merokok juga percuma, kalau pabriknya masih berproduksi.
Dilarang Keras Merokok…......!!!!!!!!!
Sebagai seorang yang mengaku dirinya muslim….. sudah seharusnya meninggalkan halhal yang tidak berguna,,,apalagi sesuatu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain seperti merokok.
Adakah kebaikan dari merokok…???
Apakah merokok itu bisa mendatangkan kebaikan untukmu….???
Jika ada orang yang mengatakan “jika rokok di haramkan lalu bagaimana nasib para pekerja pembuat rokok…?? bukankah rokok juga memberi kebaikan kepada para pekerja ??”
Orang yang mengira seperti itu berarti ia tidak yakin bahwa Allah yang memberikan Rizki kepada stiap Makhluk ciptaanya.
Untuk para perokok…sadarlah Dirimu…..jika kau ingin merokok meroklah di suatu ruangan 1x1m tanpa sirkulasi udara. nikmatilah rokokmu beserta asap asapnya…agar kau merasakan apa yang orang lain rasakan.
S.yunus 100 :Allah murka pd mereka yg tak menggunakan akal. MUI dg ahlinya menggunakan akal dlm proses pengharaman. Apa yg tak disebut langsung dlm Quran/Hadis tidak dpt dicari hukumnya dg akal sehat? Bgm dg sabu dsb xg tak disebut apa juga halal ? Akan banyak lagi nama baru yg kalau dikaji dpt dicari hukumnya tsk roknk.Memang berat jika sudah punya pabrik rokok harus ditutup krn haram. Ini membuktikan hadis bayan Holy Quran 126-128 hanya 70ribu org masuk surga tanpa hisap. Banyak org salah dlm melaksanakan agama tsk rokok.
Ibnu Mutasur
Suatu penghinaan yang tertinggi terhadapa Sang Pencita,jika kita tidak menggunakan apa yang diciptakannya dengan optimal. Jadi pernyataanmu “..... S.yunus 100 :Allah murka pd mereka yg tak menggunakan akal.” Sesuatu yang sangat amat keliru…, siapapun yang mengatakannya….
Hila
Kalau mengeluarkan Fatwa Haram Merokok, ya harus tanggungjawab juga sama pegawai pabrik rokok, tukang kebun tembakau dan pendapatan negara yang dihasilkan dari rokok. turun dong ulamanya ke sana memperbaiki perekonomian rakyat jangan khotbah aja dan nerima bayaran dari khotbah jum’at atau Gaji Pemerintah, Curang itu namanya. Masyarakat butuh makan, butuh bertahan hidup.
Kakek saya adalah perokok berat yg seharinya bisa habis 6 bungkus kretek (bukan filter lho) dan beliau meninggal di usia 76 tahun karena sakit jantung. Kakek saya yg satunya juga perokok kretek berat meninggal di usia 65 tahun karena keserempet truk. Saya juga punya kakek angkat yg juga perokok berat dan meninggal di usia 95 tahun karena sakit demam (mungkin jatah usianya di dunia sudah habis). Merokok adalah kegiatan yg unik dan hanya dapat dirasakan kenikmatannya oleh orang2 yg melakukannya. Orang2 yg tidak merokok akan mengalami kesulitan utk melukiskan nikmatnya kegiatan merokok. Kebanyakan orang2 yg sehat sampai usia tua, umumnya/mayoritas adalah perokok berat; ini adalah pengamatan sehari2 yg saya lihat di lapangan (terutama di kampung2 dan wilayah pesantren tradisional). Mungkin ini adalah kesimpulan yg prematur, yaitu; di tempat/kota yg polusi udaranya sangat tinggi dan tingkat stress yg juga tinggi, rasa2nya merokok adalah salah satu alat untuk melepas/menghilangkan pengaruh polusi yg masuk ke tubuh/stress yg menghantui jiwa. Walhasil, jika anda ingin panjang umur seperti kakek2 saya dan orang2 lain yg sehat hingga masa tuanya, maka merokoklah agar anda mempunyai ketahanan tubuh yg sangat tinggi dari berbagai penyakit (terutama penyakit2 baru)! Atau anda ingin mencari tahu dulu, berapa panjang usia anda di dunia yg ingin anda capai?? 50/60tahun, 70/80 tahun,
90/100 tahun atau bahkan lebih? Merokok diharamkan (dilarang) bagi yang tidak kuat; baik tidak kuat uangnya dan kondisi fisiknya. Tapi bagi yg kuat, boleh2 saja.
Betul komentar anda semua! Lain otak (pikiran) lain isinya… Terlalu banyak orang yg berkaitan dengan rokok; mulai dari petani tembakau, pengepul, bandar, pedagang/toko & karyawannya, pabrik2 dan puluhan ribu karyawannya. Bila perkebunan mau diberangus (gaya2 PKI nih..) dan pabrik2 rokok ditutup; maka kita harus mau memberi ganti ladang usaha bagi mereka, minimalnya menanggung biaya hidup mereka & keluarganya selama sekian lama sampai mereka mendapat usaha/pekerjaan yg memadai. Bila tidak mau; maka anda yg mahasiswa bisa disebut mahasiswa yg tidak bertanggungjwb, anda yg dokter bisa disebut dokter yg tdk bertanggungjwb, anda yg tukang ibadah bisa disebut sbg tukang ibadah yg lari dari tanggungjwb. Atau paling nggak, anda wajib memikirkan atau mengganti besarnya pajak pendapatan yg diperoleh negara dari rokok yg nilainya trilyunan rupiah! Pajak yg digunakan utk kelangsungan pembangunan negara dan kembali buat kesejahteraan rakyat; atau kita berharap negara ngutang lagi…?? Dokter2 mestinya bersyukur bahwa tetap ada pasien yg datang untuk berobat dan membeli obat (obat yg dibuat dari bahan2 kimia yg juga beracun…). Kalau semua orang di dunia sehat, akan terjadi ketidakseimbangan; dokter kekurangan pasien yg berakibat berkurang pendapatan dan bisa2 fakultas kedokteran akan kosong selama satu abad ke depan…… Bertambahnya jumlah penduduk karena semuanya pada terlalu sehat juga sangat membahayakan; karena lapangan pekerjaan akan maha sempit; pemerintah akan kewalahan dan semuanya pasti menderita. Bagaimana dg binatang2 buas seperti singa, harimau dan buaya yg lebih banyak merugikan daripada manfaatnya; yg membuat hidup manusia tidak tenang & nyaman? Semestinya dibunuh/dibasmi?? Harus Ada Keseimbangan di dalam kehidupan ini…!! Salaaam!
Hukum halal (boleh) dan haram (dilarang) dalam Al-Qur’an sudah jelas sekali, nggak perlu dipersulit. Babi itu benar dilarang (haram), itu sudah jelas…nggak perlu penjelasan lagi! Demikian pula dengan khamar, sudah jelas dilarang (haram)! Demikian pula dengan zina (lokalisasi) sudah jelas dilarang (haram)….apa anda2 ingin lebih jelas?? Nah, hukum2 yang berkaitan dengan masalah2 baru yg di zaman Rasul saw belum terjadi/ada memang perlu pertimbangan dari berbagai sudut, bukan hanya dari Al-Qur’an dan hadits saja; tapi bisa juga dengan pertimbangan dari sudut ekonomi, kesehatan, ketatanegaraan (politik), budaya dsb, tergantung masalah yang dihadapi! Hukum2 tsb biasanya disebut dg “Masaail Fiqh”, yaitu fiqh2 yg memuat hukum yang berkenaan dengan hal2/masalah2 baru; seperti rokok, video game, bioskop, hukuman mati pakai suntikan, hukuman mati dg disetrum, operasi plastik, arisan, susu bubuk, KB, musik pop-rock-dangdut, fastfood, asap kendaraan yg penuh racun, nikah jarak jauh dg teleconference, perang dg senjata kimiawi, dll – cobalah cari hal2 baru yg belum ada pada zaman Nabi saw tetapi kira2 anda tidak/kurang suka – bila anda tidak mampu untuk memproses otak pikiran anda dg dasar dalil naqli & dalil aqli, paling2 yg bisa anda perbuat adalah menjauhinya bahkan membencinya. Makin banyak orang nggak suka/benci seiring dg bertambahnya populasi manusia, akhirnya diputuskan utk mencari orang2 yg bisa mencari dasar2 dalil/hukum dari berbagai sudut pandang. Mereka para ahli dari berbagai disiplin ilmu itu berkumpul dg argumen masing2, mengambil kesimpulan dan kemudian memutuskan hukum atas masalah tsb. Hukum yg diputuskan itu adalah untuk manfaat secara umum; lebih luas lagi harus ditinjau apakah hukum itu berfaedah untuk bangsa & negara apa tidak! Jadi nggak ada istilah logika berpikir kebalik-balik, karena itulah manfaat otak yg dianugerahkan tuhan. Gunanya otak adalah utk berpikir & merenung (tadzkirah) akan kebesaran ciptaan (makhluq) Tuhan, bahwa segala makhluq yg ada dilangit & di bumi, yg terlihat maupun yg tidak terlihat mempunyai arti dan guna. Hukum yg berkenaan dengan segala masalah, DASARnya ada di kitab & hadits (maaf yaa..ini pandangan dari sudut agama Islam). Kalau nggak ada penegasan dan perincian, maka carilah rinciannya dari berbagai bidang ilmu dg berpikir luas. Anda2 pun bisa mengeluarkan dalil hukum??!! Caranya bagaimana? Caranya: Masuklah anda ke sekolah tinggi agama Islam di fakultas syari’ah (hukum Islam) & lebih baik anda ngerti bahasa arab, selama 4-5 tahun; kemudian setelah lulus anda2 mesti sering/rajin ceramah/khutbah di berbagai tempat dan alangkah bagusnya anda bergabung di organisasi Majelis Ulama Indonesia atau semacamnya di setiap organisasi seperti NU-Muhammadiyah-Persis-AlIrsyad dsb. Saya yakin ucapan2 anda2 akan diikuti oleh orang2 yg tidak belajar masalah Islam dan kesimpulan dari argumentasi anda bisa dijadikan rujukan hukum. Lebih bagus lagi anda kemudian teruskan studi utk strata 2 dan strata 3. Jadi bila anda tidak punya waktu atau tidak berminat belajar Islam secara khusus maka yg bisa anda lakukan adalah “taqlid” (mengikuti tanpa punya dasar/ilmu) atau “ittiba’” (mengikuti dengan dasar/ilmu). Tetapi kalau anda mau belajar, paling tidak anda sudah mampu untuk melakukan dasar2 ijtihad (berpikir) untuk anda keluarkan hukum untuk diri anda sendiri & keluarga anda tanpa harus anda berlakukan kepada orang lain. Sebaiknya juga kita renungkan perkataan Imam Syafi’i tentang susahnya berijtihad tentang suatu ayat: “Selama 11 tahun aku menelaah satu ayat ini, belum juga kutemukan makna dan kandungannya”. Untuk berijtihad diperlukan ALAT. Alatnya ada 9 ilmu. Lha, saudara2 pernah berusaha berijtihad perlu berapa lama? sejam, sehari, sebulan, setahun? waduh, terlalu singkat, mana orang percaya gaya ijtihad seperti itu. Rokok sudah ada sejak zaman VOC. Di kalangan ulama2 tarekat dan pengikutnya, rokok merupakan barang yg tidak asing, dihisap selama puluhan tahun 20-30 tahun. Jadi, kesimpulannya: “Berpikirlah semampu mungkin dengan kehebatan otak kita. Dan bila kita lakukan maka kita harus mau bertanggungjawab atas perbuatan kita itu”. Salaaam…!
Komentar Masuk (80)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)