Wawancara,
31/05/2003

Faqihuddin Abdul Kodir, MA: Nabi pun Setia Monogami

Oleh Redaksi

Rekaman sejarah jurisprudensi Islam sebenarnya telah lama mematahkan argumen yang sering diyakini oleh kalangan propoligami bahwa “poligami itu Sunnah Nabi Saw.” Usaha mencari justifikasi teologis poligami seringkali dipaksakan, meski Q.s an-Nisa: 3 jelas menunjukkan kemustahilan berlaku adil ketika berpoligami. Tapi, anehnya, kalangan propoligami tetap percaya bahwa poligami turut menentukan tolok ukur keislaman seseorang.

31/05/2003 23:50 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (8)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

1. Mau tanya , “semisal” istri tidak dapat memberikan keturunan. Apa yang harus dilakukan untuk bisa mempunyai anak. Saya ceraikan dahulu istri saya lalu, kawin lagi, atau saya tak berhak untuk mempunyai anak..Saran anda.

2. Apakah pada masa Rasullulah hidup, ada sahabat yg berpoligami ? Jika ada apakah Rasullulah memerintahkan untuk menceraikannya ?

Please your answer. Thank You

Redaksi:

1. Allah Swt berfirman: “Abghadl al-halal inda Allah al-thalaq.” Sesuatu yang halal, tapi dibenci Allah adalah perceraian. Jadi, kalau misalnya istri Anda sudah divonis oleh dokter tidak dapat memiliki keturunan, sementara Anda masih punya kans punya anak jika menikah dengan perempuan lain, maka Islam sebenarnya menyediakan jalur darurat yang bisa dipakai. Jalur darurat ini tak bisa dipakai oleh semua orang. Kasus yang Anda hadapi bisa dipecahkan, tanpa menceraikan istri Anda. Anda bisa bicara baik-baik dengan istri Anda untuk berpoligami. Sekali lagi, poligami ini adalah jalur ekstraordinary bagi pasangan yang dinyatakan dokter tak mampu memiliki keturunan atau sebab-sebab yang darurat lainnya.

2. Silakan cermati isi wawancara dengan Faqihuddin Abdul Qodir sekali lagi. Dalam wawancara tersebut, sudah ter-cover pertanyaan Anda nomor dua ini. Soal sikap Rasulullah terhadap rencana Ali bin Abi Thalib untuk berpoligami dan lain-lain.

Terima kasih kembali.

#1. Dikirim oleh Dibya  pada  23/06   12:06 AM

Manusia laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat karunia dari Tuhan berupa cinta dan emosi. Dari sini saya ingin menjawab pertanyaan Sdr. Dibya yang pertama.

Jika isteri Anda tidak bisa memberikan keturunan, silakan seandainya anda berniat menceraikannya. Tapi hal tersebut akan menunjukkan bahwa cinta Anda kepada isteri ternyata hanya sebatas kesuburannya. Kasarnya, isteri Anda tak lebih dari sarana untuk memperoleh keturunan.

Bagaimana pula jika ternyata Anda-lah yang tidak mampu membuatnya hamil? Isteri Anda tentu saja berhak menceraikan Anda untuk mencari pria lain yang bisa memberinya keturunan. Jika itu yang terjadi, Anda cenderung mempertanyakan kualitas cinta isteri Anda bukan?

Atau jika sedari awal Anda berpikir tentang poligami, bagaimana perasaan Anda jika diduakan oleh isteri anda. Saya yakin anda sangat sakit hati. Nah, bayangkan rasa sakit hati itu! Dari situ anda bisa memikirkan kembali ide poligami.

Apa yang engkau tidak ingin orang lain lakukan padamu, jangan lakukan kepada orang lain.

#2. Dikirim oleh Radix Wahyo Praptowo  pada  25/06   05:06 AM

Kesimpulan dari artikel tersebut adalah poligami tidak dianjurkan karena akibat dari poligami tersebut yang akan menyakitkan pihak wanita. Ada yang ingin saya tanyakan bagaimana jika dalam konteks suatu negara yang sedang berperang di mana jumlah wanita dengan pria lebih banyak wanitanya sehingga karena si pria tidak berpoligami maka wanita-wanita yang tidak mendapat suami akhir menjadi wanita simpanan artinya si wanita menjadi istri tapi tidak secara resmi.

#3. Dikirim oleh zainal muttaqien erfan  pada  09/07   02:07 AM

Redaksi:

1. Allah Swt berfirman: “Abghadl al-halal inda Allah al-thalaq.” Sesuatu yang halal, tapi dibenci Allah adalah perceraian.

Tanya ya redaksi…. ini firman Allah yang mana yaa… saya punya baca berpuluh kali Alquran kok gak pernah dapatkan ayat ini yaaa… Atau mungkin dalam Injil yang palsu… Taurat? Zabur???

Tolong tunjukin yaa..

Redaksi:

Terima kasih atas ralatnya. Memang hal itu berasal dari hadis Nabi Saw, tepatnya yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq” (HR Abu Daud)

Lebih jauh, kami sodorkan dalil naqliyah lainnya yang memiliki semangat yang sama dengan hadis di atas.

“Dan jika kamu mengkhawatirkan ada persengketaan antara keduanya , maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan , niscaya Allah memberi taufik kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (an Nisa ayat 35)

“Siapapun wanita yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan yang benar , maka haramlah atasnya bau surga” (HR Abu Daud)

Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai (HR Thabrani)

#4. Dikirim oleh Wahyudin  pada  10/07   05:07 AM

Yth. Bapak Faqihuddin A. Qodir, M.A. Yth. Redaksi Islib Yth. Saudaraku sesama muslim

Assalamu’alaikum wr wb.

Dalam sebuah acara live di TV Jogja… ( kira-kira pertengahan Juni 2003) argumen-argumen Pak Faqihuddin sudah terbantahkan oleh Ust. Yunahar Ilyas, Lc. baru-baru ini. Dan Pak Faqihuddin pun mengakui kekhilafan argumennya yang salah.

Memang pro-monogami boleh saja membantah, hujah/alasan/hikmah dibalik poligami. misal:

membantu janda ===> khan tidak harus mengawini orangnya membantu anak yatim ===> kasih saja uang, gak usah dinikahin ibunya, dsb.  Memang semua hujah itu bisa dibantah, dan itu mudah kita mencari alasan-alasan penolakan.

Namun ketahuilah, bahwa itu tidak menjadi alasan diharamkannya poligami. Itu khan yang bicara nafsu… Kalau firman Allah dijamin tidak punya kepentingan, tak ada subyektifitas, tidak dipengaruhi hawa nafsu seperti manusia.

Kalau toh ada penolakan dan contoh kasus poligami yang ‘gagal’, semua itu tetap tidak bisa dijadikan alasan poligami itu haram. yang diharamkan adalah tujuan yang tidak benar dan jalan yang salah.

Allah mengingatkan kita semuanya: “.... Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. [Surah Al-Baqarah (2): 85].

Perkenan saya memberi tanggapan sebagai berikut.

Tanggapan 1 Dalam tulisan saya di Kompas (13 Mei 2003) berjudul Benarkah Poligami Sunah..? saya mengatakan bahwa persoalan poligami dan monogami adalah persoalan parsial atau persoalan konteks belaka. 1. Katakanlah poligami itu “bukan sunnah”, lantas apakah ia menjadi “haram”. Yang jelas bahwa hukum asal poligami itu dibolehkan dengan syarat seperti tersebut dalam alquran/hadits. 2. Katakanlah bahwa poligami itu “persoalan konteks”, apakah klo konteksnya suatu saat sedang mengharuskan poligami kepada seseorang, ia tetap tidak boleh berpoligami? Misalnya, memilih antara “memelihara wanita simpanan” atau mengambil sbg. istri ke-2, 3, atau 4 secara resmi. Sesungguhnya, klo kita rasional, ‘memelihara wanita simpanan’ (saya tidak mengatakan ‘pemerkosaan’ sebab boleh jadi itu memang sudah ‘suka sama suka’, mungkin tepatnya zina kubro) itu lebih tidak adil dan menyengsarakan.

Tanggapan 2 … Sementara dalam fikih ada beragam pandangan soal itu. 1. Itu artinya, bahwa poligami tidak mesti makruh apalagi haram. Saya yakin, pandangan ahli fikih lain membolehkan poligami. Dan perlu diketahui, dalam fikih kita bisa ‘memilih’ alasan yang membolehkan atau melarang sesuatu. Tinggal memilih madzhab fikih yang diinginkan. Misalnya, mau shalat yang pake qunut, ambillah madzhab Syafi’i, dsb.

Saya membaca lagi kitab Al-Hidâyah karangan Al-Murhinani, seorang ulama dari mazhab Hanafi, bahwa ada suatu saat poligami bisa diharamkan…. 2. Perkataan ‘suatu saat’ menunjukkan bila persyaratan untuk itu tidak dipenuhi, tapi ‘hukum’ itu khusus kepada mereka yang tidak memenuhinya. Adapun kepada orang lain yang memenuhi persyaratan, hukumnya tetap boleh. Ini hanya kasuistik saja.

Tanggapan 3 … ada ayat yang mengatakan, walan tashtatî’û ‘an ta’dilî bainan nisâ’ wain harashtum. Artinya, kamu sekalian (wahai kaum laki-laki!) tidak akan bisa berbuat adil antara isteri-isterimu, sekalipun engkau berusaha keras.  Memang ‘adilnya’ manusia tidak bisa 100%. Namun keadilan yang dikehendaki adalah keadilan lahiriah seperti nafkah (lahir) keluarga, rumah, ahak anak-anak, giliran, dsb. Adapun kecenderungan hati kepada yang lain termasuk bagian yan –boleh dikatakan- mustahil bagi manusia biasa. Dan itu termasuk yang dimaafkan.

Tanggapan 4 …. Nah, ketika kita bicara prinsip, tentu saja kita harus kembalikan kepada realitas.  Sepertinya alasan ini mengada-ada saja. Saya pun mengatakan: secara prinsip zina itu haram, apapun namanya (“pelayanan ekslusif”, “membahagiakan” orang lain, “sedekah”, dll.). lantas, apakah kita kembalikan pada realitas… Lha wong ini kebutuhan mendesak, kok. Seperti halnya judi -apapun namanya- selama ada unsur judinya tetap diharamkan.

Tanggapan 5 Saya kira, kalau kita bicara statistik secara sosial, praktik poligami akan lebih banyak mendatangkan bahaya. Itu sebetulnya sudah ditegaskan oleh banyak penulis, yang menurut saya, lebih jujur dibandingkan teman-teman kita yang mempromosikan poligami itu.  Sekali lagi hal itu kembali kepada pelaku poligami, apa tujuan, dan bagaimana praktik ‘berkeadilan’ dalam keluarga. Hukum itu juga bergantung kepada illat atau sebabnya. Klo sifat keadilan lahiriahnya tidak terpenuhi tapi malah mendzalimi perempuan, memang benar poligami itu menjadi makruh atau bahkan haram bagi orang tersebut. Namun, keharamannya hilang bagi orang yang bisa berlaku adil.  Sebagai tambahan silakan baca potongan artikel berikut… “Banyak perempuan muda Afrika, baik Islam maupun Kristen, lebih suka dinikahi laki-laki yang sudah menikah karena telah terbukti dapat bertanggung jawab. Sebuah penelitian terhadap perempuan berumur 15-59 tahun, yang dilakukan di kota terbesar kedua di Nigeria menunjukkan bahwa 60% perempuan akan senang kalau suami mereka beristri lagi. Hanya 23% yang mengungkapkan tidak suka ide poligami. Penelitian di Kenya menyatakan 76% perempuan melihat poligami itu positif. Penelitian di pedesaan Kenya menunjukkan 25 dari 27 perempuan menganggap poligami lebih baik dari monogamy. Perempuan-perempuan itu menganggap poligami dapat menguntungkan jika istri-istri itu bekerjasama satu sama lain (Kilbridge 1994:108-109).“  [lebih lengkap baca artikel Poligami dari Berbagai Sisi, di www.eramuslim.com publikasi 12/06/2003].  Mohon maaf Wassalamu’alaikum wr wb
——-

#5. Dikirim oleh Wahyudin  pada  11/07   02:07 AM

Kenapa sih memperdebatkan hal yang sudah nyata nyata dihalalkan?
Setiap perkara secara prinsip dalam hukum Islam memiliki 2 hukum, halal dan haram. contohnya : 1. Membunuh, membunuh menurut dasar hukumnya haram, akan tetapi islam memberikan subjek yang sangat proporsional. karena dalam realitas kehidupan membunuh juga sangat diperlukan sebagai solusi yang tepat menurut ketentuan final apabila suatu perkara hanya bisa dipecahkan dengan jalan membunuh. jadi membunuh pun ada yang hukumnya halal bahkan wajib. 2. Sex, sex menurut dasar hukumnya adalah halal, karena sex adalah suatu kecenderungan psikis naluriah atau insting yang diberikan Allah kepada manusia, jadi sex merupakan kebutuhan manusia. akan tetapi, karena perbuatan sex mengandung unsur resiko bagi manusia , maka Allah mengatur perbuatan sex ini dengan cara yang benar yaitu lewat jalur pernikahan. jadi intinya sex itu hukumnya halal jika lewat jalan nikah dan haram jika lewat jalan jinah.
Tentu saja Nikah pun akan diharankan hukumnya jika tujuannya bukan untuk kemaslahatan atau untuk tujuan yang tidak dibenarkan.
Jadi kenapa pada Ribut soal Polygami?
Yang jelas poligami itu dihalalkan!!
jika setiap orang punya itikad baik dan bisa memenuhi syarat dan ketentuan menurut syar`i.
Ketahuilah!.. setiap perkara yang dihalalkan akan berdampak manfaat atau mudhorot tergantung bagaimana menjalankannya, itu saja TITIK!!
Jangan coba-coba mengharamkan sesuatu yang sudah dihalalkan Allah dan juga sebaliknya!!

#6. Dikirim oleh muharor tafsir  pada  21/09   04:39 PM

Apa yang tertulis di Alqur’an jangan coba2 di analisa dengan kemampuan akal fikir anda yang sangat terbatas!! Allah swt. maha pintar dan maha mengetahui segalanya. Otak dan kemampuan fikir anda terbatas, jangan pernah menggugat Alqur’an. Hadist2 yang anda tulis belum tentu benar kesohehanya. Alqur’an adalah Hukum tertinggi Islam yang dijaga isinya oleh Allah swt. Jadi jelas2 tertulis dengan perintah yang gamblang bahwa Polygami adalah syah bahkan dianjurkan. TITIK!

#7. Dikirim oleh Mas'ud Wibsono  pada  22/10   07:51 AM

Hmm… menurut saya, sbg Wanita, sepakat bahwa Allah tidak melarang/mengharamkan Poligami. Tp saya juga sepakat bahwa Poligami dilakukan dengan kondisi ‘khusus’ seperti yang tertera dalam banyak riwayat hadist dan Al-Quran.
Jadi… pembahasan ini saya rasa bukan masalah menetapkan Poligami itu Haram karn bisa mendatangkan keburukan karn hal tertentu. Tp wawancara ini seharusnya dijadikan wacana positif, membuka mata umat bahwa Poligami tidak semata Halal tanpa syarat. Bukan berdasrkan rasa “ingin nikah lagi” yg tiba-tiba muncul hanya krn merasa berlebihan materi (uang). sehingga merasa bisa adil hanya dg mencukupi materi. Apakah kita lupa, bahwa Rosul nikah tidak dengan materi yg banyak. Tapi bagmn keadilan yg diberikan beliau? tidak dengan bagi-bagi harta kan?
Beliau pun merasakan kecemburuan dari para istri, oleh karn itu beliau juga tau bahwa berlaku adil itu berat, krn bagaimanapun upaya rosul, tetap saja ad yg merasa diperlakukan tidak adil. Karena itulah, maka Allah juga menegaskan hal tsb. Bahwa jika laki-laki mampu adil, silahkan poligami. TP SESUNGGUHNYA TDK AD YG MAMPU BERBUAT ADIL. Kalimat ini seharusnya jadi pedoman penting. Jika Allah saja sdh bilang mans tidak bisa adil, maka seharusnya mns berpikir 1000xlipat utk poligami. Dan maka sebaiknya dihindari jika memang tidak perlu/ tidak ad urgensinya.

#8. Dikirim oleh Imel  pada  04/01   05:47 AM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?