Pernyataan Pers,
16/08/2010

Negara Harus Menjamin Kebebasan Beribadah, Beragama dan Berkeyakinan

Tanggung jawab ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang menciptakan rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan keyakinannya. Ini merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalamnya.

16/08/2010 10:13 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (31)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 2 dari 2 halaman < 1 2

mbok ya o,ngaji itu yg bener,spt org ngupas telur,jgn dimakan sm kulitnya.islam itu universal hrs dibedakan mana islam mana arab,kl arab se pasti,bagi orang surabaya ARAPATIJOWO….

#21. Dikirim oleh bhre wirosobho  pada  17/09   04:00 PM

Pakai logika pilihan donk JIL??
Dimana2 tu klo milih, pasti pilih yg terbaik. klo sudah terpilih,laksanakan, ikuti, dan pakailah pilihan yang kamu pilih. Bukan semuanya kamu pilih.
Klo kamu pilih Islam, laksanakan perintah Allah SWT dan Rasullullah saw. Klo km Murtad ya murtad aja.

Islam ya Islam, bukan Islam + + (menambahkan nama sesudah islam).
Saya berharap bagi Umat muslimin dan Muslimat, jangan ikuti/ciptakan Islam + + lah, ntah itu Islam Muhamadiyah kek, NU kek, Sunny kek, syiah kek dll. Anutlah yang namanya Islam sebenar2nya yang di ajarkan AlQur’an dan Sunnah/Hadist Rasullullah. Hati2 terhadap orang/pihak lain dari luar yang berusaha memecahkan/menghancurkan Islam, yang pada umumnya di lakukan para kafir2 yahudi dan antek2nya baik secara langsung (perang dll) ataupun tidak langsung (halus : misionaris, pemberian sesuatu dengan imbalan)

Untuk JIL saya harapkan, klo mo Islam yang Islam aja, klo mo Murtad ya murtad aja, OK!!! pilihlah!!!

#22. Dikirim oleh real web id  pada  19/09   02:49 PM

Untuk menjamin kebebasan beragama atau beribadah
pemerintah haruslah membuat undang2 anti diskrimnasi,dimana golongan majoritas tidak dapat menindas minoritas karena mereka menang suara di DPR atau MPR..

Gol Minoritas baik gay.lesbian, ahmadiyah,mormon, anti tuhan sekali pun mempunyai hak yang sama dgn majoritas

majoritas tdk dapat menindas minoritas karena memang suara terbanyak…Minoritas terlindungi oleh undang2 konstituis amerika

http://latifabdul.multiply.com/

#23. Dikirim oleh alatif  pada  20/09   01:51 AM

dalam historis pembentukan negara indonesia, berorientasi hanya pada neilai kesatuan dan persatuan. tidak ada tujuan menjadikan negara keagamaan tertentu.
tp mengapa ada golongan yang ingin menjadikan negara ini jadi keagamaan tertentu?
agama menjadi urusan manusia dengan tuhanya, dan peraturan dalam agama tidak dapat dijadikan hukum negara. agama hanya menjadi inspirasi bagi negara.
kefanatikan atau ketaqwaan pada agamanya jangan mengusik dan mengganggu agama lain mas.
karena aku kafir dan kau kafir.

jil jadikan negara ini bernegara!!!

#24. Dikirim oleh izom  pada  28/10   03:47 PM

yg dibahas hanya kulit luarnya saja harusnya dilihat lebih kedalam kenapa semua itu terjadi…ah males nulis panjang yg jelas JIL LEBAY !!!

#25. Dikirim oleh anton  pada  19/02   02:51 PM

SALUT buat JIL…
terus kedepankan rasa hormat-menghormati antar sesama pemeluk agama… From NERAZZURRI MANADO…

#26. Dikirim oleh rekinisti  pada  16/03   10:22 PM

kebebasan=kejujuran
mengapa orang pada susah berbuat jujur untuk hidup bebas beragama ???

#27. Dikirim oleh warnet hilmi  pada  08/08   08:53 PM

NEGARA DAN PEMERINTAH TIDAK/BELUM melaksanakan “kbebasan berkeyakinan/agama” BAGI WARGA NEGARAnya. Semua produk UU selalu diterjemahkan dari sudut pandang MAYORITAS. Tolong sdr-2 mayoritas….. selesikan lah hal-2 ruwet renteng carut marut, perselisilah…chilafiah-2….dll..dll….dalam tubuh anda. Silahkanlah ambil seluruhnya sorga….. kami-2 yg minoritas tak ngibadah…biar kebagian neraka yg anda takuti. OK

#28. Dikirim oleh Dian Arta  pada  04/09   02:49 PM

Negara pun harus menjamin tentang pelaksanaan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Ibadah, Keyakinan berjalan secara adil dan objektif, dan sesuai aturan, sesuai Undang-Undang, SKB, dan peraturan lainnya, jadi harus melihat semua itu dengan komprehensif dan jangan parsial, dilandasi dengan niat yang tulus ikhlas

#29. Dikirim oleh Adi Damanhuri  pada  07/09   11:53 AM

buat Bhineka….....Umat islam sama sekali tidak taku apapun, cuma mereka tidak puas hati lantaran hak-hak kebebasan beragama untuk mereka disekat. 1-mereka dihalang untuk melaksanakan agama mereka
2-mereka diserang dari berbagai penjuru terutama oleh Greja dan JIL.
3-Yang paling pedih ialah. Mereka mayoritas, tetapi dinafikan haknya oleh manoritas. terbalik bukan?.
Saya rasa yangberlebiha itu ialah kafirin indonesia.

#30. Dikirim oleh joko  pada  07/02   02:51 PM

JIL menyemarakkan demokrasi, siapa banyak (majoriti) mereka berhak menetukan dasar…..setelah majoriti memihak kepada kaum muslimin, mereka tak terima…..demokrasi yang mana lagi yang JIL inginkan?.

#31. Dikirim oleh joko  pada  07/02   02:53 PM
Halaman 2 dari 2 halaman < 1 2

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?