Kolom,
22/12/2001
Non-muslim Indonesia Bukan Zimmi
Oleh Hamka Haq
Karena itu, sebahagian ketentuan fikih klasik mengenai kaum zimmi (kaum yang ditaklukkan) tentu saja tidak berlaku untuk non-muslim di Indonesia, sebab berdasarkan semangat Piagam Madinah di zaman Nabi, non-muslim yang sama kedudukannya dengan kaum muslimin dalam suatu ikatan konstitusi, diakui eksistensinya sebagai umat, dan tidak diistilahkan sebagai zimmi. Karena bukan zimmi, maka jelas; tidak berlaku jizyah.
Komentar Masuk (0)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)