Kolom,
22/12/2001

Non-muslim Indonesia Bukan Zimmi

Oleh Hamka Haq

Karena itu, sebahagian ketentuan fikih klasik mengenai kaum zimmi (kaum yang ditaklukkan) tentu saja tidak berlaku untuk non-muslim di Indonesia, sebab berdasarkan semangat Piagam Madinah di zaman Nabi, non-muslim yang sama kedudukannya dengan kaum muslimin dalam suatu ikatan konstitusi, diakui eksistensinya sebagai umat, dan tidak diistilahkan sebagai zimmi. Karena bukan zimmi, maka jelas; tidak berlaku jizyah.

22/12/2001 22:04 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?