Suara Mahasiswa,
23/11/2011

Pembaharuan Hukum Islam

Oleh Ma’ruf Makitsi*

Yang perlu dilakukan adalah mencontoh metode ulama terdahulu dalam menentukan suatu hukum, bukan menggunakan hasil yang sudah jadi tanpa mempertimbangkan kondisi sosio-kultur yang ada. Hemat penulis, yang terbaik adalah menggabungkan antara konsep bermazhab dan konsep ijtihad, dalam arti seseorang mengikuti mazhab tertentu dalam suatu masalah, sambil melakukan ijtihad terhadap persoalan baru.

23/11/2011 15:44 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?