Apa pun alasannya, Poligami tetap dibolehkan tapi tidak untuk melecehkan kaum wanita.
Dalam konteks kekinian, poligami lebih mendekati pada pelecehan. Dari sekian banyak wanita yang dipoligami, umumnya terbelenggu. Bahkan, mendapatkan perlakuan tak adil. Tidak hanya itu, anak-anak pun menjadi korban. Saya berani bertaruh, niscaya laki-laki yang hoby poligami lebih banyak mengumbar kebohongan dan berlaku kurang adil dalam memenej isteri-isterinya.
Turunnya ayat poligami, sebenarnya adalah untuk membatasi poligami, dari tidak terbatas, manjadi empat saja, dan dengan syarat-syarat yang ditambah.
Manamungkin bisa, dari banyak poligami menjadi monogami.
Poligami adalah kebutuhan fisik bukan budaya.
Dikebudayaan manapun ada poligami, jadi tidak dapat disimpulkan poligami adalah budaya.
Kebudayaan sekarang, terlihatnya saja sangat sedikit berpoligami, ini karena kebutuhan laki-laki telah terpenuhi oleh 1 istri + “jajan”.
Saya belum berpoligami pada saat ini, dan saya jugatidak Jajan. Ini karena Istri saya sudah dapat memenuhi kebutuhan saya, ataopun saya telah cukup sibuk dengan 1 istri yang sekarang. Gak tau kelak bagaimana, yang jelas saya lebih pilih poligami dari pada jajan.
Walaupun jajan itu simpel,cukup keluar uang secukupnya, gak pake resiko karena udah pake kondom.
Walaupun selingkuh itu agak komplikatif, tetapi relatif simpel dibandingkan perkawinan, cukup janji-janji gombal, terus ditiduri, dan lebih murah biaya-biaya ratanya.
Jadi poligami ato tidak, tergantung kondisi istri lah. Cuma kita juga mesti adil, kalo kondisi suami gak memungkinkan, maka hendaknya suami juga menawarkan kepada istri, apakah minta di-cerai atau tetap setia, cuma gak boleh menawarkan istri untuk ikut-ikutan polyandri… bisa-bisa berabe dunia.
So gak usahlah ayat poligami itu dipermasalahkan, karena itu bukan ayat yang memberikan kesenangan bagi para suami, justru ayat ini malah mengurangi kesenangan para Suami.
Saya heran kenapa tidak ada yang mengomentari masalah poligami ini, apa karena terlalu sensitive, tidak ada gunanya, atau takut salah di terdefinisikan secara bahasa. Mungkin poligami ini seperti simalakama dilakukan takut salah, tidak dilakukan di sangka sesuatu yang haram atau tidak ada keberanian (rasa takut yg berlebihan) untuk berpoligami. padahal poligami itu intinya satu percaya (seperti hal nya islam)
wanita mesti percaya dengan sepenuh hati bahwa pria berpoligami dengan tujuan yang baik, sementara si pria memegang teguh amanat(kepercayaanya)itu dengan sepenuh hati, bukan untuk tujuan yg tidak baik. Dan satu hal lagi biarlah Allah SWT yang menjadi saksi atas sikap saling percaya kita.
poligami dibolehkan dengan sarat2 tertentu…
tetapi kalau poligami modelnya sinetron Indosiar (harem), itu bukan poligaminya islami…
Allah membuat hukum bukan tanpa alasan. Di perbolehkannya poligami tdk semata-mata utk kepentingan laki-laki, tapi juga untuk perempuan.(Istri ke 2-4) Kalau dikatakan poligami merugikan perempuan, perempuan yg mana? istri ke 2,3 dan 4 kan juga perempuan.
Jadi menurut saya, perempuan yg tidak setuju tentang poligami itu : 1). karena lebih mengedepankan sisi emosional, sebab khawatir hak-haknya akan berkurang, 2). Tidak mempunyai ghirah keagamaan yg kuat, meskipun ia memiliki pengetahuan agama yg mumpuni.
Poligami adalah sebuah solusi,tp bkn sebuah kegiatan yg mbuat laki2 bs seenaknya bbuat, n mbuat perempuan menangis meratapi nasib dipoligami, sami’na wa ato,na kami dengar dan kami taat, tp sy bharap ini tdk menimpa saya
Saya heran kenapa sih masalah poligami menjadi perhatian serius bagi pihak Jaingan Islam Liberal, Poligami sah-sah saja dilakukan asal bisa memenuhi persyaratan2 yakni adil baik jasmani maupun rohani. Tetapi masalahnya yang saya agak protes dikit aja adalah kenapa judul pada tulisan diatas “Poligami Rapuhkan Unit-Unit Keluarga” seharusnya yang pantas adalah “Zina Rapuhkan Unit-unit keluarga” Maaf kalau kata-kata saya gak berkenan saya ini seorang Muktazilah tetapi dalam konteks masih rasional cara berpikir. Anda selalu protes poligami di internal umat islam tetapi anda selaku JIL tidak pernah mengulas dampak Zina pada masyarakat barat, hidup bebas tanpa ikatan perkawinan nah sekarang saya mau tanya pada teman2 JIL apa dampak dan hukumnya bagi keluarga dan agama.!!!! Thanks..
Poligami itu sangat sah dan tidak perlu izin dari istri. Izin istri adalah puncak permasalahan dalam poligami di tengah masyarakat. Padahal tidak perlu dan tidak ada istilah izin istri dalam poligami. Kalau pun ada izin, itu maknanya tidak lebih seperti pemberitahuan seorang anak dengan minta izin kepada orang tuanya bahwa dia mau ke sekolah. Artinya, orang tua pasti memberi restu anaknya ke sekolah. Kalau tidak diberi restu, orang tua seperti ini dapat dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak. Begitu juga dengan poligami. Bila tidak diizinkan dia telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi suaminya. Dan istri seperti ini dapat dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Suami Ingin Poligami. Yang disingkat dengan Lemper Suip (Kalau ada)
Untuk lebih jelasnya dalam tulisan ini kita akan mencoba mengkaji prinsip makna izin, hubungan izin dengan suami istri, dan hukum izin istri dalam poligami
Dalam Tafsir Sya’rawi yang diterjemahkan oleh penulis disebutkan bahwa izin, azan dan uzun/telinga saling terkait. Izin salat menurut Syekh Muhammad Mutawalli Syara’wi dilakukan apabila azan sudah didengar oleh uzun/telinga. Artinya, salat diizinkan bila sudah azan. Kalau belum azan sebagai gambaran belum masuk waktu salat, maka salat pada saat itu tidak sah. Walaupun pelaksanaan salat adalah wajib.
Begitu juga dengan perang yang diminta umat Islam akhirnya diizinkan melalui ayat uzina/diizinkan, seperti tertera dalam QS Al-Hajj (22) :39. Artinya sebelum ayat ini, perang adalah haram walaupun semangat berperang menggebu-gebu. Artinya, izin adalah pengesahan dari yang sebelumnya tidak sah, walaupun itu mulia (jihad di jalan Allah)
Dalam kehidupan berumat tangga izin hanya diminta istri kepada suami bukan sebaliknya. Suami berhak tidak memberi izin kepada istri yang ingin puasa dan salat malam yang sunat karena suami memerlukannya di malam atau di siang hari. Bila dilakukan maka istri mendapat laknat oleh malaikat, sebagaimana bunyi hadis
Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kalau suami tidak mengizinkannya. Bahkan pernah dikisahkan seorang istri tidak mau keluar rumah karena suami tidak mengizinkannya, walaupun ada berita orang tuanya sakit. Walaupun kemudian orang tuanya meninggal dunia. Bahkan dikabarkan orang tuanya masuk surga karena kepatuhan anaknya kepada suami.
Tetapi bila hal itu diwajibkan Tuhan seperti salat, puasa wajib maka suami tidak boleh melarangnya, bilaa dilarang maka istri harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan ajakan suami. Karena tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Tuhan
Sebaliknya, suami tidak boleh meminta izin kepada istri bila ingin berpoligami. Poligami adalah halal dan boleh, apa yang dibolehkan Tuhan tidak boleh dilarang. Nabi Muhammad sendiri pernah ditegur karena melarang apa yang dibolehkan Tuhan hanya karena ingin mencari kerelaan hati istrinya.
Wahai Nabi! Mengapa engkau haramkan apa yang dihalalkan Allah bagimu, (karena) engkau hendak mencari kerelaan istri-istrimu (QS. At-Tahrim (66) : 1)
Walaupun ayat ini memiliki sebab turun ayat, tapi hukum yang di dalamnya bersifat universal. Artinya, segala bentuk yang dihalalkan Allah tidak boleh dilarang hanya untuk mencari kerelaan hati istri.
Melalui ayat ini jelas, bahwa minta izin kepada istri dalam hal poligami suami adalah dilarang. Karena Pertama, itu berdampak pada tidak sahnya poligami suami. Padalah poligami itu sah dalam Islam. Kedua, Permasalahan izin istri erat kaitannya dengan penolakan atas poligami itu sendiri, dan ini dimurkai Allah berdasarkan firman-Nya yang universal
Katakanlah (kepada kaum yang mengada-adakan sesuatu hukum) : ” Sudahkan kamu nampak baik buruknya sesuatu yang diturunkan Allah untuk manfaat kamu itu sehingga dapat kamu jadikan sebagian darinya haram, dan sebagian lagi halal? ” Katakanlah lagi (kepada mereka): ” Adakah Allah izinkan bagi kamu berbuat demikian, atau kamu hanya mengada-adakan secara dusta terhadap Allah?” (QS. Yunus (10) : 59)
Jadi, penulis hanya menyarankan bicarakanlah hakikat poligami kepada istri hingga dia paham bahwa Islam membolehkannya dan manfaatnya banyak. Jangan minta izin darinya karena Allah tidak mengizinkan istri mengharamkan poligami. Dan orang yang mewajibkan izin istri atas poligami suami berarti telah mengada-ngada secara dusta terhadap Allah. Nauzubillahi min zalik***
Aww. SEBAGAI TAMBAHAN MENGAPA MANUSIA POLIGAMI
Manusia disebut sebagai hewanunnatiq artinya hewan yang berbicara dan beraqal. Nah sebagai hewan vertebrata yang mampu berbicara tentu dapat berargumentasi dengan berbagai latar belakang keilmuan, dan dalamnya pengetahuan. Tetapi, karena termasuk jenis hewan, maka sy coba melihat dunia hewan vertebrata yag lain. setelah sy lihat dengan mata dan sebagian sy baca…ternyata semua hewan vertebrata yang agak besar sampai yang paling besar itu poligami. Jenis unggas: itik, ayam, angsa,dan sejenisnya melakukan poligami: jenis hewan reptilia:cicak, kadal, buaya,dan seejenisnya melakukan poligami; jenis marmut, kelinci,kucing, kambing, anjing, dan sejenisnya melakukan poligami; Jenis kuda, pony, zebra, dan sejenisnya, juga poligami; jenis macan, harimau,singa, dan sejenisnya juga poligami; terus sapi, banteng, kerbau, badak, gajah, dan sejenisnya juga poligami; terakhir monyet, baboon, waw-waw, siamang, gorilla, dan orang utan juga poligami; makanya manusia orang kota juga poligami karena sudah fitrah dari Maha Pencipta.
Jadi, mengapa harus ditolak. yang ditolak adalah poligami yang tidak sehat dan perkawinan monogami yang tidak harmonis. Apakah mau melawan ketentuan yang Maha Pencipta??? kita akan kembali padanya…taubatlah saudaraku. Aamiin Ya Rabbana.
(Slm.10.09)
betul skli. laki - laki yang berpoligami tiada hari tanpa kebohongan, apakah dalam hal ini agama membenarkan??
contohnya sy, slama 5 tahun suami sy selalu berbohong kalau ingin menemui istrinya yg ke-2, dengan alasan rapat, kemalaman, begitupun dengan mengeluarkan uang selalu berbohong dengana 1001 alasan. padahal semua diperuntukkan untuk istri ke2 nya.
bagaimana menurut agama islam?
kalau suami membawa harta dari istri 1 diberi nafkah untuk istri ke2 nya. tanpa sepengetahuan istri 1 dalam hal ini berbohong. apakah itu halal?
dan itu tdk bdosa. yg mana lebih berdosa, menafkahi istri ke 2 dgan hasil gono gini istri 1, bagaimana tanggapan anda??
tolong di beri komentar. dan saran.
Soal pertanyaan Poligami banyak bohongnya…itu memang iya, makanya kata Rosulullah dibolehkan bohong pada tiga hal, dalam perang, dalam rumah tangga supaya tidak cekcok, dan untuk menyatukan dua orang yang bertikai,....
Ajaran islam itu lengkap kok, yang kurang itu rasa syukur kita, dan juga hawa nafsu kita,
Kalu posisi istri pertama ya suaminya bohong, kalu gitu, tapi kalau istri kedua..ya cocok begitu…masing masing punya alibi untuk membenarkan perasaan yang gundah gulana. Akhirnya syaiton..bersuka cita. karena kita jadi Lupa sama ALlah..
tujuan Syaitan khan supaya kita lupa sama Allah, termasuk lah mengingkari perintah dan larangannya, dan buat hukum sendiri dengan berbagai alasan, politik, ekonomi sosial, budaya..dan semua cengkonek nya yang gak ada hubunganny dengan Allah dan tuntunannya…memang kalu mati besok ditanya ilmu sosial, politik dll..apa…semua matinya besok…
sebaiknya kita banyak mengingat Allah dan berusaha beribadah minta pentunjuk supaya sabar atas apa yang menimpa kita..
semua yang Allah berikan kepada kita semua untuk kebaikan kita… oke…
saya seorang perempuan dan akan melangsungkan pernikahan dalam wkt dekat, jd mslh poligami2an ini sesuatu yg penting bwt saya dan pasangan. kami berdua setuju bahwa hukumnya boleh/halal dalam islam. tp dmn letak “adil”-nya bila berpoligami tanpa seijin istri anda? bila mmg boleh knp hrs sembunyi2, kecuali anda merasa itu sesuatu yg salah dalam hati kecil anda. bgmn anda akan membagi keadilan saat salah satu istri (atau smuanya!) tdk tahu mereka telah diduakan (di 3-an, di 4-an)?
jangan lgs bilang mending poligami drpd zina. apa alasan anda takut terbawa zina dan apa usaha anda utk melawan godaan itu sblm memutuskan lbh baik poligami saja? islam juga telah menyediakan berbagai fasilitas utk meredam “gejolak” anda; berpuasa dan memperbanyak ibadah lainnya, menyalurkannya pada istri saat anda tergoda perempuan diluar etc. dan jgn anda kira hanya kaum pria yg rentan thdp godaan. oh sungguh kami juga merasakannya, tp tdk serta merta kami dapat menduakan anda dengan pria lain (dengan atau tanpa seijin anda).
saya juga tdk setuju dgn pendapat diatas yg menyamakan manusia dengan hewan. saya amat yakin pendapat bodoh spt itu adlh turunan dari kaum darwinisme yg menganggap manusia keturunan monyet. sedangkan saya lebih percaya alquran yg menyatakan kita turunan adam as (yg diciptakan berpasangan dgn hawa - bukan hawa, sinta, laila dan nurul). kalau memang manusia maskulin memang memiliki fitrah poligami pastilah kita punya lebih dari satu “nenek” moyang pendamping adam. pria punya penis, monyet jantan juga penis. tp pasti mereka tdk punya akal dan agama kan? berhentilah menghina manusia dan kaum anda sendiri.
ijin poligami diturunkan allah sbg solusi atas berbagai masalah sosial yg dihadapi manusia (perang, istri sakit dan lain sebagainya) tapi bukan utk melegalkan nafsu syahwat anda. anda boleh saja menjadikan rasulullah sbg contoh tp sudahkah anda, scr jujur, mengadaptasi kehidupan lain beliau diluar poligami? sdhkah anda solat sperti beliau, berpuasa spt beliau, hidup sederhana spt beliau?? mampukah anda menikahi janda tua dgn byk anak yg tdk menarik lagi secara seksual diatas ranjang?
talk is easy. ingat, berat hukumannya bagi mereka yg tdk bersikap adil bagi istri2 mereka. anda pemimpin bagi keluarga anda. jadi tolong optimalkan penggunaan otak anda.
Lima tahun yang lalu ketika saya bertemu dengan kawan lama, kemudian ia cerita bahwa dia sudah memiliki istri tiga , saya heran dan kaget kok kamu bisa “Mar” ? jawabnya habis istri saya yang pertama yang nawarin.”.pak mau engga umi carikan istri buat bapak “? saya bilang ya..begitu juga istri yang ketiga istri saya yang menjodohkan. Alhamdulillah sampai sekarang ketiga nya rukun
Kira-kira apa yang menyebabkan seorang istri menganjurkan poligami padahal menurut pandangan umum tidak ada wanita yang ingin dimadu.
Menurut buku sumber yang ia dan istrinya baca ada fatwa :” barang siapa yang mencarikan istri buat suaminya pahalanya sama dengan jihad.”
Mengertilah kita apa yang ia lakukan tergantung apa yang ia harapkan
Jadi inilah realita ,bahagia atau rapuhnya keluarga yang berpoligami tidak bisa diukur dari luar atau boleh jadi bahagia ,sengsara bukan terletak pada orangnya tapi terletak pada yang mengamatinya. kalau wanita itu rela dimadu , suaminya bertanggung jawab! tidak ada masalah . yang tidak boleh ada unsur pemaksaan,intimidasi dan kekerasan legalitas dari Al Quran sudah jelas membolehkan . wassalam
poligami itu seperti gulat atau tinju atau smackdown. apakah semua lelaki adalah pegulat, petinju, pesmackdown? TIDAK KAN? Jadi kenapa ribut. tidak semua lelaki poligami. santai aja lagi. gitu aja koq repot. tapi gue juga pengen..hehehehehe
Mengomentari Poligamy,tidak sekedar dengan ‘perasaan’ atau asal dengan logika. Kebolehan dalam Islam dalam hal Poligamy,juga bukan hal yang remeh. Begitu juga dalam hal perilaku berpoligamy.
Tulisan diatas,‘hanya’ melihat Polygami dari sudut perilaku yang salah,yang kebanyakan dilakukan orang. Bukan sebuah solusi.Sebagai contoh bila istri Anda sakit menahun, atau kebetulan ada janda yang ditinggal mati,dengan tanggungan anak yang banyak dsb,maka disitu diberikan ‘jalan’,win-win solution.
Nampak sekali para pengikut Islam liberal ini,pemahaman Islam hanya didasari pada pemahaman pribadi,tidak berikhtiba pada Nabi,para Sahabat atau ulama!.
Jangan,karena kebanyakan para perilaku polygami tidak menjalankannya dengan baik,lantas Anda salahkan ‘Polygaminya’, seperti orang yang tidak bisa naik sepeda,kan bukan sepedanya yang salah.
Hati-hati .Menyalahkan Hukum Allah,berakibat fatal.Dan kalau anda tidak Yakin,tanyakan sendiri pada hati nurani anda!,Islamkah anda..?
namanya juga manusia, klo poligami itu dalam arti ” sesuatu yang merugikan” makanya hrus diutarakan dulu (biar ga jd rugi), coba klo dapet uang ga’ usah pake bilang-bilang dulu malah seneng bgt. bicara soal poligami, klo memang kita berseteru dengan pendekatannya secara sosiologis, kenapa ga menjadikan ayat/al-Quran sebagai pedomannya, udah ada ketentuannya juga,knp jd kita yang berdebat, debat aj ama yang bikin ketentuannya.. ) masalah perbuatan kita (klo beriman ama hari akhir)akan dipertanggung jawabkan scra masing2 ko’
poligami adalah sesuatu yg logis dan sesuai syariat islam lalu apanya yg perlu diperdebatkan? hidup ini memang tidak sempurna jangan dibuat sempurna karena hidup hanya sementara untuk mencari keridloan Allah. praktek poligami adalah sesuatu yg halal yg membuat tidak halal dan pro kontra adalah penyalahgunaan poligami itu sendiri.
Poligami adalah bagian dari upaya laki-laki mempertahankannya kekuasaan atas perempuan dan saya berkeyakinan tidak akan mungkin seorang suami akan berlaku adil terhadap dua orang wanita.Seseorang yang melakukan poligami paling hanya bisa membagi rata apa yang menjadi kebutuhan dua wanita yang menjadi istrinya itu.Keadilan tidak bisa diterjemahkan sedangkal itu.Keadilan mesti menyentuh hal-hal yang senantiasa menjaga martabat manusia.Perkawinan semestinya juga dalam upaya menempatkan seorang pria dan seorang wanita sebagai manusia yang tetap senantiasa mempertahankan keunikan dalam kesatuan mereka.Mereka membangun kehidupan keluarga dalam kesepakatan saling menerima perbedaan untuk dapat meningkatkan penghargaan yang satu terhadap yang lain.
Dalam ilmu fikih setahu saya ada kaidah yang mengatakan bahwa hukum tergantung ‘ilat, hukum berputar seputar ‘ilat. jadi ketika suatu ‘ilat berubah maka hukumpun berubah. dihubungkan dengan permasalahan poligami diatas, saya cenderung berfikir bahwa sebulum kita menghukumi halal, haram,sunah,atau mubahnya poligami semestinya kita harus mempelajari dan menentukan ‘ilat dari poligami tersebut, apakah ‘ilatnya sehingga poligami tersebut diperbolehkan pada jaman Rasullulah, setelah itu kita perhatikan apakah ‘ilat yang sama tetap ada dan terjadi pada masa kini. Dan yang penting juga diperhatikan selain ‘ilat yang terjadi pada tataran publik, kita juga harus memperhatikan ‘ilat dari individu para pelaku poligami itu sendiri. Jadi apakah hukum poligami itu…silahkan anda berfikir.
Komentar Masuk (21)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)