Kolom,
03/03/2010

Potret Buram Kebebasan Beragama

Oleh Saidiman Ahmad

Negara yang absen dalam perlindungan hak atas kebebasan beragama menjadi pintu gerbang pelbagai bentuk tindakan kekerasan dan diskriminatif terhadap penganut-penganut agama minoritas. Hal ini berkali-lipat menjadi lebih buruk ketika ternyata negara tidak sekedar absen memberi perlindungan, melainkan juga secara aktif melakukan tindakan pelanggaran.

03/03/2010 07:08 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (15)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

Apa gunanya ada departemen agama kalau pemerintah tidak bisa melindungi kebebasan beragama..?, bagaimana dg UUD 45 PASAL 39..?,Bagaimana pula dg AL-QUR’AN SURAT AL-KAFIRUN AYAT 6..? Apakah kurang jelas dg penjelasan tsb…?, kalau kurang jelas berarti keterlaluan….!

#1. Dikirim oleh Harun Miftahul Arif  pada  03/03   06:17 PM

Surat al kafirun itu apa ? apakah adam hawa, Nuh, abraham/ibrahim, sara, hajar, ismail, ishak, jakub, dlsb s/d Yesus kristus/isa almsih itu termasuk kafirun, krn tidak pernah mengucapkan syahadat ?.

#2. Dikirim oleh Gusti Raden Mangunwijoyo  pada  04/03   05:47 PM

Kelihatannya Saidiman Ahmad tidak bisa melihat fakta,seharusnya dia tahu di negara yg masyarakat muslim sebagai minoritas nasib nya spt apa? di Thailand misalnya atau philipina atau di amerika mereka tidak bisa bebas mengamalkan seluruh ajaran Islam,contoh nya bolehkah seruan ADZAN dikumandangkan keluar spt di Indonesia? tidak boleh! singapura saja melarang.tapi mreka yg non muslim selamat menjalankan agamanya di negara yg mayoritas muslim.kalau memang org JIL konsekuen dg prinsip kebebasan seharusnya kampanyekan juga kebebasan mengamalkan ajaran Islam seluruhnya.

#3. Dikirim oleh arokanda  pada  06/03   06:16 AM

Kebasan beragama akan terjamin kalau ummat beragama terutama ummat islam yang mayoritas ini mampu merubah paradigma beragama dengan basis teologis bahwa antara iman dan kafir tak bisa dipisahkan dalam diri manusia, bersimbiosis sepanjang hidupnya dalam kondisi yang fluktuatif. Yang beruntung yang ending dengan khusnul khatimah, yang rugi dengan ending su’ul khatimah, tak peduli apapun pengakuan agamanya, karena agama itu cuma cara/jalan mencapai tujuan. Sayang kebanyakan pemimpin Islam ketakutan dengan bayang kelemahannya sendiri sehingga tak pernah yakin terhadap ajaran agamanya dan keberpihakan Allah terhadap kebenaran.

#4. Dikirim oleh abdurrahman chudlori  pada  07/03   02:27 AM

Nah kan, anda sendiri mengaku Tuhan (Gusti), tapi anda tidak tahu apa2 alias akal terbatas. Bagaimana pula dgn kawan2 anda yg bukan Gusti, tentu lebih terbatas lagi akalnya. Ya Allah, berilah hidayah kpd mereka, supaya mereka mengerti. Amien.

#5. Dikirim oleh Abu Nabila  pada  08/03   02:27 PM

Sesuai penciptaan dan konsep kebebasan memilih, manusia boleh melakukan apa saja sesuai kemauan dan keinginannnya. Kebebsan memilih adalah hak yang telah diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Tinggal manusia yang memutuskan apakah memilih kejahatan dan keburukan atau kebajikan dan kebaikan.

Tapi jangan dipungkiri manusia memerlukan keteraturan dalam membina kehidupannya, dengan modal kebebasannya manusia mencoba membangun keteraturan. Dengan keinginan teratur maka sudah tentu kosekwensinya ada pihak terbatasi dengan keteraturan. Hal ini sudah suatu kewajaran dan merupakan sunnatullah.

Kalao saja saudara Saidiman mengagum berat kebebasan, kenapa anak saudara dari kecil harus pakai baju? kenapa harus dipaksakan dan dibiaskan pakai baju ? biarkanlah mereka hidup apa adanya. kewajiban anda hanya memberi makan dan tempat berteduh. Biarkan mereka memilih tempatnya sendiri untuk kencing dan buang air besar. Jangan dimarah-marahin kalo mereka buang hajat di depan rumah. 

wassalam

#6. Dikirim oleh cikung  pada  10/03   09:38 AM

saya malah balik tanya nih…??? sudah ‘seburam itukah potret kebebasan beragama di Indonesia ini…??? Ini sebuah fakta atau sekedar ‘legitimasi’ untuk mengarahkan suara2 bahwa semua agama benar…??? Kalo kita bisa lebih ‘fair’ dan lebih objektif melihat kehidupan dalam menjalankan keagamaan di sebuah negara yg ‘notabene’ sentralnya HAM ttg masalah agama yakni “USA”... ‘sebebaskah’ warganya untuk menjalankan ibadahnya sebagaimana yang sering kita lihat di berbagai media… Lebih ‘bebas’ dengan kehidupan beragama di Indonesia…????

#7. Dikirim oleh tendy  pada  11/03   05:06 AM

Beragama tidak bisa dipaksakan. Hal itu tergantung kepada kesadaran seseorang untuk memeluk atau tidak memeluk agama tertentu. Bahkan manusia juga bebas untuk tidak memeluk agama apapun.

Manusia yg tidak memeluk agama apapun belum tentu seorang yg ateis. Manusia yg semacam ini ber-Tuhan, tapi tidak beragama dan mereka punya ritual sendiri untuk bertemu dgn Tuhan dan tidak melakukan ritual dari agama resmi manapun.
Apakah kelompok manusia yg seperti ini termasuk minoritas di Indonesia ini?

Lepas dari itu adalah aneh ada pembatasan kebebasan beragama, karena beragama sepenuhnya harus melalui kesadaran hati manusia, dan tak boleh ada paksaan untuk beragama…..

Sedang bila ada manusia yg mau untuk menjadi ateis pun, janganlah kita sbg sesama manusia yg menghakiminya, tetapi serahkanlah penghakiman itu kepada Yang Maha Kuasa saja bukan kita manusia lemah penuh dosa ini. Sangat sombong lah kita bila menghakimi manusia lain karena agamanya.

#8. Dikirim oleh Anton Isdarianto  pada  12/03   09:20 AM

Our Future society will be free society and all element of oppression, cruelty and force will be destroyed. There is no discrimination based on race, religion,gender, original nation, disability, and age. Justice fol all.

http://bertaqwa.multiply.com/

#9. Dikirim oleh alatif  pada  19/03   04:18 AM

Mas Saidiman Ahmad statement anda :
“Di atas segalanya, dasar negara, Pancasila, sebenarnya sejak mula telah mencantumkan sila diskriminatif dan pembatasan kebebasan beragama. Sila pertama Pancasila secara tegas menyatakan: “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sila diskriminatif ini kemudian dipertegas oleh pasal 29 ayat 1 UUD 1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” “
Mas Saidiman anda seharusnya memahami suasana batin para pendiri negara ini saat membuat UUD, mereka tentunya mendasarkan pada agama yang mereka anut, dan ini menyangkut keselamatan dunia dan akhirat yang mereka percayai, mereka tidak akan gambling dengan agamanya, karena mereka nantinya sebagai pemimpin akan dituntut di pengadilan Akherat tentang apa yang telah mereka lakukan terhadap amanah yang mereka pikul. Jadi kalau anda tidak setuju dengan pertanggungjawaban mereka dihadapan Allah atas kata ” Ketuhanan yang Maha Esa” yang tercantum dalam UUD, saya sebagai seorang warga negara menyarankan kepada anda untuk berpikir kembali apakah anda masih pantas untuk menjadi keluarga besar Bangsa Indonesia ?

#10. Dikirim oleh SantoBraling  pada  29/03   12:04 PM

Anda tidak bisa mengatakan kebebasan mutlak dijaga, anda bebas berkata “saya yg paling ganteng”, tapi jika dibelakangnya ditambahkan, dibandingkan si Anu yg hidungnya pesek atau si fulan yg perutnya buncit, apakah “kebebasan” itu mesti harus diutamakan?

#11. Dikirim oleh waletdin  pada  06/04   08:32 AM

Kebebasan beragama sudah dijelaskan dalam Islam bahwa tidak adanya pemaksaan dalam Islam. Saya fikir bahwa UU tentang penodaan agama tidak bisa dikaitkan dengan UU Ham. Menodai agama adalah sebuah perbuatan yang dapat dipidana. Kebebasan melakukan ekspresi beragama adalah masalah yang berada di sisi yang lain. Jadi dalam hal ini tidak bisa dipaksakan bahwa menghapus atau meminta judicial review dengan dalil penodaan agama, karena itu tidak berkait. UU tersebut tidak berbicara kebebasan beragama, siapapun di Indonesia menurut saya berhak memeluk sebuah ajaran agama. UU tersebut berbicara sebuah larangan untuk menodai, menghina ajaran agama.

Jika UU penodaan agama tersebut dimintakan pembatalan kepada Mahkamah konstitusi karena dianggap melanggar kebebasan beragama, justru jika sampai dibatalkan maka siapapun bebas melakukan penodaan agama. Siapapun bebas untuk menlakukan penghinaan ajaran agama. Kaum muslim bebas menghina kaum nasrani, Kaum Nasrani bebas menghina kaum muslim, dsb. UU tersebut justru memagari perilaku yang hendak menodai ajaran agama apapun di Indonesia.

#12. Dikirim oleh fokky  pada  30/04   12:12 PM

Topik tulisan ini adalah “kebebasan beragama” dimana tidak bisa lepas dari apa yang disebut agama, atau agama apa saja termaktub dalam bahasan ini. Ketika kita akan membahasnya kita harus mulai dengan titik pandang yang sama, contoh adalah bila agama yang dimaksud salah satunya adalah Katolik. Maka tidak akan ada Katolik-1, katolik-2 dst, karena hal ini sudah jelas bahwa agama katolik itu aturan, pedoman, tatalaksana ibadah dsb, dan bila ada masalah maka kembali kepada pemuka agama Katolik yang akan menentukan, dalam hal Vatikan.
Dalam hal ini “kebebasan beragama”, maka dapat kami artikan KEBEBASAN melakukan beragama, melakukan peribadahan agama Katolik, hal ini maka tidak akan menimbulkan perbedaan/perdebatan. Ketika ada seseorang melakukan beragama, peribadahan katolik yang sesuai aturan (veri Vatikan), maka pemuka agama Katolik akan sangat mudah mengatakan ini bukan agama Katolik, dan kalau mengaku beragama katolik, berarti telah menyimpang.
Kesimpulannya adalah BERAGAMA lah yang lebih menjadi titik fokus permasalahan, bukan KEBEBASAN. Jadi BerKatolik lah, Ber Budha lah, Ber Islam lah dst sesuai dengan aturan yang ada sesuai aturan masing-masing agama. Jangan sekali-kali mengaku berAgama tertentu (baru, berbeda dari aturan) dan tetap mengaku sama dengan yang sudah ada. Semoga pendapatku ini dapat membuka perbedaan dan kesamaan pendapat/keimanan kita, amin.

#13. Dikirim oleh weda nurdayat  pada  06/05   08:49 AM

Aneh, sebenarnya apa yang diinginkan? Agama atau kebebasan. Agama, apapun jelas mengikat sesorang sehingga seseorang tidak berlaku semaunya (seenak gue), sementara kebebasan kaum liberal bebas sebebas-bebasnya dan ini jelas bertentangan dengan agama. Kalau memang yg diinginkan adalah kebebasan kaum liberal melalui ideolgi HAM nya mending ga usah ngomongin agama cing! Kalu bicara kebebasan dalam arti HAM juga absurd dan tidak mungkin diterapkan kalau tidak bicara KEWAJIBAN ASASI MANUSIA (KAM). Bagaimana jika saya mengatakan bahwa saya penganut Islam liberal (Hak saya lho) Tapi saya Shalat sambil telanjang, atau berzina yg saya pahami adalah dibolehkan karena dosa itu urusan Tuhan bukan?
Hermawan

#14. Dikirim oleh hermawan  pada  08/06   12:12 AM

1. Tuhan, BerTuhan, BerkeTuhanan, milik Tuhan, memiliki Tuhan, percaya adanya tuhan
2. Agama, beragama, berkeagamaan, milik agama, memiliki agama, percaya pada agama
Yang ke 1 bersifat individu atau pribadi dan itu
sudah cukup memenuhi kriteria sila pertama pancasila, meskipun dia tidak bersangkutan dengan yang ke 2
Dia sah menjadi Warganegara Indonesia

#15. Dikirim oleh ye anggoro sunoto  pada  16/08   06:45 PM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?