Nursyahbani Katjasungkana: Revisi KUHP Bias Gender dan Bias Kelas
Oleh Redaksi
Rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Menteri Kehakiman dan HAM menuai kontroversi. Pasalnya, rancangan ini dinilai terlalu memberi kewenangan yang sangat besar bagi negara untuk masuk dan mengatur ruang privat warganya. Begitu juga dalam hal delik pers. Alih-alih mengondusifkan kebebasan pers dan kebebasan ekspresi, malah ada penambahan pasal untuk mengekangnya.
Komentar
Indonesia adalah satu negara yang ajaib. Di saat kita memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, saat itu pula kita pernah bangga dengan duit bergambar maling. Negara lain mencetak duit bergambar pahlawan atau seniman atau ilmuwan. Namun di saat kejayaan ekonominya, Indonesia mencetak duit bergambar maling. Satu pertanyaan, apa hubungan orang-orang yang membuat KUHAP keji ini dengan maling gambar duit Rp 50.000-an dulu? Menyedihkan bahwa ada golongan yang menganggap KUHAP memalukan bangsa ini sebagai satu produk hukum yang bernafas syariat Islam! Itulah akibatnya kalau yang benar dibuat salah dan yang salah dibuat benar selama bertahun-tahun.
Salam prihatin, Bram
Menarik sekali tanggapan yang dikemukakan oleh Ibu Nursyahbani Katjasungkana tentang Revisi KUHP yang diajukan Depkeh & Ham, saya setuju bahwa revisi KUHP yang diajukan memang mengandung beberapa point cacat dan perlu direvisi oleh karena itu sebaiknya anda ajukan pula “revisi” revisi KUHP yang menurut anda membawa keadilan bagi masyarakat. Namun yang jadi pertanyaan apakah “revisi” revisi KUHP yang anda ajukan tidak akan menimbulkan adanya “revisi-revisi” berikutnya ? pasti akan terus ada.
Oleh karenanya menurut saya, (mungkin saya salah) yang paling penting sekarang mari kita berpikir jernih apakah kita masih ingin terus menggunakan KUHP produk kolonial yang sudah sangat tidak relevan dengan kondisi masyarakat sekarang, karena banyak sekali produk hukum yang jelas-jelas melanggar HAM. Inilah tugas para ahli hukum di Indonesia untuk senantiasa membuat “revisi-revisi” untuk lebih meningkatkan kualitas hukum di negeri kita tercinta.
Apa yang menjadi batasan masalah sosial dan privat? dari pada dijawab bahwa memang ada batasan yang jelas untuk mendeteksi dua persoalan itu, sepertinya orang akan lebih setuju, bahwa masalah tersebut kontroversial. Artinya, tidak ada otoritas apapun yang berhak memberi batasan tentang yang “privat” dan yang “publik”, kemudian memaksakan agar masyarakay menerima hal itu.
Tetapi bahwa ada perilaku-perilaku tertentu yang dianggap melanggar norma atau tata etika tertentu, termasuk agama, akan banyak kesepakatan dalam komunitas masyarakat.
Lagi-lagi sebelum bicara soal teknis, tentang perdata atau pidana, bicarakalh dulu apakah sebuah tindakan itu melanggar norma atau tidak? kalo ya, bagaimana mungkin pikiran kita tidak bisa membuat formulasi atau unifikasi hukum untuk menjratnya. Lagi pula, jika kita bicara soal pengaruh tindakan terhadap kehidupan sosial, tidak saja dalam tataran praksis (aksi) tatpi juga tingkat konformitas terhadap tindakan tersebut, tindakan-tindakan a-susila yang dilarang agama (yang oleh pandangan orang-orang yang “tidak paham” agama dinilai privat) sangat berdampak pada kehidupan sosial, palig tidak tingkat konformitasnya. Itulah sebabnya kemudian ada degradasi nilai yang demikian cepat dalam kehidupan sosial bangsa kita.
Ada pertanyaan menarik : “mengapa hukum belanda tidak menjerat perzinaan sebagaimana yang sedang direncanakan sekarang ini”? itu karena dalam bangsa Belanda tidak dikenal norma yang melarangnya, kalaupun mereka beragama kristen, tingkat implementasi mereka sudah sedemikian menurun dengan bersikap konformis terhadap tindakan-tindakan yang sesungguhnya oleh agama sangat dilarang. kecuali yang sifatnya permekosaan atau merugikan salah satu pihak. Itu lah sebetulnya jawaban mendasarnya. bukan karena persoalan itu menjadi urusan privat atau publik. Tetapi kalau kemudian bangsa Indonesa meniru unufikasi hukum belanda, maka tidak akan ada jawaban yang bersifat prinsip untuk menjawab mengapa di Indonesia zina tidak dilarang? padahal pada saat yang sama masyarakat melihatnya sebagai hal yang tabu. Pandangan masyarakat inilah yang harus dihormati. Bukan deklarasi HAM yang bisa dijadikan alat untuk mencari PROYEK.
Masalah publik dan privat punya sumber tersendiri dari rasa keadilan suatu masyarakat. Jadi tidak ada masalah teknis yang bersifat universal seperti yang sering dikemukakan para corong konsep HAM. dasar tukang JUAL NEGARA!
Pejual Seks Komersial (PSK) mempunyai dua pengertian; yaitu germo yang menjadi bandar yang mengkoleksi para penjaja seks, dan orang yang secara langsung menjajakan seks itu kepada yang membutuhkan. Mengapa praktek bisnis mereka dilarang? alasannya karena mereka menjualbelikan (memperdagangkan) manusia, atau bagian tubuh manusia. Kalau mengikuti pandangan para pembela dan pengagum hukum positif yang mengusai wacana hukum di Indonesai saat ini, itulah jawaban satu-satunya, dan tidak ada alasan lain tentang mengapa bisnis seks dilarang.
Lucu, satu sisi bahwa di era “kapitalisasi” ini masih ada hal-hal tertentu yang bersifat bisnis dilarang. Atau, praktek bisnis seks dilarang, karena seks semacam itu dianggap a-susila? tidak juga, buktinya mereka dengan mati-matian membela agar parktek seks yang bersifat zina tidak dijerat hukum….. lantas APA. satu jawabannya, mereka tidak dewasa berfikir, menerima konsep-konsep dari luar 100 persen. Mengapa bisa begitu, karena mereka menerima itu dalam kondisi nol, tanpa pengetahuan dan penguasaan atas prinsip-prinsip etika tertentu.
Akibatnya, apa yang datang ke pikiran mereka ditangkap semuanya sebagai prinsip. Apa yang bersifat lokal dianggap universal, apa yang bersifat temporal dianggap abadi, dan lain sebagainya. Hal itu, sesungguhnya merupakan cara pandang ekstrem dan fundamental. Untung saja deklarasi HAM tidak mengandung siasat perang. Seandainya saja demikian, maka para pembela HAM yang hobinya “ngomongin” soal hukum positif (dalam pengertian yang sangat dangkal atau teknis) akan jadi tukang bom, karena wataknya yang teknis.
Liberal sih liberal tapi bukan diawali dengan ting kosong… nanti bunyinya nyaring terus kropos!!! saya salut dengan JIL asal di masa mendatang tidak terpengaruh kelompok-kelompok ekstrem pandangan tersebut. Jika harus berpihak saya lebih memilih JIL dibanding gerakan-gerakan liberal yang berangkat dari nol ... udah begitu enggak mau belajar lagi!
Saya pernah kagum membaca disertasi doktoral Yusril Mahendra mengenai Fundamentalisme dan Modernisme Islam. Tapi mengapa kini Yusril menjadi Fundamentalist? Heran!
Kita boleh saja tidak setuju kumpul kebo, atau boleh saja kita tidak kumpul kebo, namun negara tetap tidak boleh ikut campur terlalu jauh dalam ruang privat warganya. Saudara dan saya cukup dewasa untuk memutuskan kumpul kebo atau tidak, bukan wewenangnya Yusril!
Betul sekali , jika Undang-undang ini diterapkan , pasti pekerjaan aparat negara akan lebih banyak, dan dengan demikian , apakah akan efektif Undang-undang ini , mengingat beberapa masalah yg penting , medasar, besar , tidak pernah terselesaikan oleh perangkat hukum kita ..., ibaratnya kita belum bisa menambal kapal yg bocor , kita sudah memasukkan penumpang lagi ke kapal kita ..., dan apakah maksudnya diterapkan Undang-undang ini , apakah akan mencoba menunjukkan agar masyarakat berbuat baik , dan mengatur kehidupan pribadi masyarakat , saya ingat apakah , kita akan dijadikan seperti taliban (lama-kelamaan), Harus piara jenggot, Tutup cadar, Wanita tidak boleh bekerja dll, apakah kita akan dibawa kesana ...?, krn kehidupan pribadi masyarakat mulai disentuh oleh Negara , tanpa negara mau peduli dengan Keadaan masyarakatnya , apakah kita merasa kita memebela ALLAH…, dengan menerapkan Undang-undang ini .
Salam Nano
Saya pikir, cara pandang Nursyahbani ini hanya lipstik saja di tengah ketidakmampuan dia dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Dia hanya bisa berkoar-koar saja tanpa pernah berbuat. Buktinya, perjuangan dia terhadap nasib para wanita yang tertindas adalah nol besar. Malah yang ada hanya kendali kuda saja; dimana isu perempuan diangkat untuk mendapatkan kursi di DPR.
Isu-isu itu hanya tunggangan saja. Padahal dari dulu juga banyak wanita yang jadi pejabat, tapi pada akhirnya tidak pernah menyuarakan kepentingan perempuan. Bukankah presiden sekarang ini perempuan? Jadi saya berharap kepadanya, tolonglah perempuan-perempuan yang ikhlas berjuang di tanah lumpur itu jangan dieksploitasi oleh anda hanya dengan ditukar kursi.
——-
Komentar Masuk (7)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)