Dr. Musdah Mulia, MA: Saya Keberatan Kalau Jilbab Dipaksakan
Oleh Redaksi
Dikenal sebagai tokoh dan aktivis perempuan, Dr. Musdah Mulia memiliki pandangan jernih tentang berbagai persoalan, bukan cuma menyangkut persoalan perempuan, tapi juga menyangkut persoalan-persoalan sosial lainnya. Ia mengecam beberapa peraturan daerah (Perda) yang dibuat secara parsial dan tidak melibatkan suara perempuan. Akibatnya, Perda itu sangat diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Komentar
menurut saya persoalan jilbab harus dikembalikan pada syariat islam,dimana sudah ada QS yang mengaturnya.Persoalannya kembali pada masing-masing individu,apakah dapat mengikutinya atau malah membuat penafsiran lain.Demikian juga dengan kedudukan wanita/isteri serta Pria/suami dalam Islam. Kalau wanita meminta porsi yang lebih besar dalam proses menentukan kebijakan/peraturan, boleh-boleh saja asal tidak kebablasan.Dimata hukum,kedudukan setiap warga negara adalah sama. Sedangkan dalam konteks peran dalam suatu organisasi, peran dan fungsi wanita lebih disesuaikan secara proporsional. Karena tidak mungkin wanita diberikan fungsi sebagai supir atau kanvaser,misalnya. Wanita lebih cocok sebagai peran pendukung. thats it.
——-
Ingkar kepada satu saja perintah Alloh, dapat menghapuskan
seluruh pahala amal ibadah.
Anggapan yang hidup ditengah-tengah masyarakat selama ini, perempuan yang
keluar dengan rambut terbuka adalah tidak berdosa dan mendapat pahala jika
mendirikan sholat, mengerjakan puasa, sedekah dll.
Ini adalah anggapan yang salah dan keliru, yang harus diluruskan. Kaum wanita
tidak saja berdosa jika keluar dengan rambut terbuka dan berrok pendek tetapi
juga hapus seluruh pahala yang lain sebagaimana yang diterangkan Alloh dalam
surat Al-A’raf ayat 147 .
Bukti Perintah Menggunakan kerudung, bahwa itu memang diwajibkan : Surat Al-Ahzab ayat 59
Hasil wawancara dengan Dr. Musdah Mulia sangat menarik kita simak. Ada beberapa hal yang secara pribadi sangat setuju. Tapi ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan kepada saudari Musdah. Berangkat dari kelemahan dan keterbatasan wawasan saya, perkenankan saya menanggapi wawancara dimaksud. Mohon ma’af bila nantinya komentar saya ada yang kurang berkenan atau bahkan salah.
Dari awal sudah terlihat bagaimana pembaca diarahkan untuk mengamini opini tentang pandangan seorang Musdah terhadap jilbab. Dalam prolognya, wawancara tersebut sudah mengklaim bahwa Musdah dikenal sebagai seorang aktivis perempuan yang memiliki pandangan “JERNIH”. Pertanyaannya, jernih menurut siapa?. Itu yg pertama.
Kedua, ia tidak setuju kalau ibadah (dalam hal ini berjilbab) dipaksakan.Menurutnya itu tidak islami karena semua hal yang dipaksakan bertentangan dengan esensi dari ajaran islam itu sendiri. Katanya: “Agama itu harus dijalankan dengan suka rela, jangan dipaksakan. Kalau sudah dibikin peraturan, berarti di sana ada pemaksaan. BETULKAH HAL ITU TIDAK ISLAMI? MENURUT SIAPA? Dia sendiri bilang “MENURUT SAYA”. Dalam beberapa kalimat ia mengatakan bahwa berkaitan dengan interpretasi tidak seorangpun bisa mengklaim bahwa pandangannya mutlak benar. Lalu bagaimana dengan interpretasi dia? Lalu mengapa ia mengecam perda2 tersebut? Kalaulah itu hasil dari kesepakatan interpretasi2 pembuat undang2, mengapa harus keberatan? Walaupun sebenarnya, ia merupakan transformasi nilai-nilai hukum Islam kedalam prilaku kehidupan rakyat Indonesia. Bukankah sebagian besar produk2 hukum kita juga hasil dari transformasi dari nilai-nilai budaya, norma2 soial kemasyarakatan, bahkan banyak yang merupakan warisan Belanda? Mengapa Musdah hanya mengecam Perda Syari’at? Bukankah seharusnya merupakan sebuah kebanggaan bila suatu saat, nilai0nilai budaya sendiri, dan nilai-nilai agama sendiri bisa membumi?
Ketiga; berkaitan dengan pemaksaan, bukankah fungsi pokok dari undang-undang adalah sebagi alat pemaksa? Islam turun ke bumi dilengkapi dengan seperangkat undang-undang (Al-Qur’an & Hadits) untuk kepentingan umat manusia, didunia maupun diakhirat. Ia punya sifat memaksa, karena setiap pelanggaran dari hukum-hukum Allah akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Lalu, yang manakh yang tidak Islami? Undang-Undang yang memaksa itu, ataukah Orang yang mengecam pembumian nilai-nilai Islami?
Memang ada beberapa pendapat tentang kewajiban berjilbab dikalangan umat Islam. Kita harus menghargai itu. Tapi satu hal yang ingin saya tawarkan, kalaulah kita diberi kesempatan untuk melakukan yang terbaik, mengapa kita hanya melakukan yang sekedar baik atau bahkan buruk? Kalaulah kita diberi kesempatan dan kemampuan untuk melakukan sesuatu yang lebih mulya, dan aman dalam pandangan Allah, RasulNya dan manusia, mengapa kita hanya melakukan yang sekedar mulya dan aman saja atau bahkan hina atau berbahaya? Akhirnya, saya ingin menyampaikan pesan dari Al-Qur’an, (1)Berislamlah secara sempurna (Kaffah). (2) Kalau kita mempunyai perbedaan dalam sebuah hal, maka kembalikanlah kepada (jalan) Allah dan RasulNya.
Mudah-mudahan kita semua diberi hidayah oleh Allah untuk mampu melakukan yang terbaik! Amin
benar-benar Pemikiran LiberaL… wkwkwkkkk… STatemenT GILA@@!!!! Lieeerrrr weey…
asw,
“udkhuluu fissilmi kaffah”
“arrijaalu qawaamuuna ‘alan nisa’”
“faintanaza’tum fi syai’in faraddu illallahi warasulih”,buk jika ibu berpendapat tolong jangan hanya menggunakan akal dan perasaan saja!!!
Komentar Masuk (5)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)