Kolom,
03/08/2002
Syariat Islam dan UUD 1945
Oleh Nadirsyah Hosen
partai-partai Islam hanya berkonsentrasi pada masuknya syariat Islam secara formal. Seakan-akan, dengan masuknya tujuh kata dalam Pasal 29 maka dengan sendirinya pasal-pasal lain dalam UUD 1945 akan menjadi islami. Justru kalau pasal 29 berhasil diamandemen maka akan terlihat ketidakharmonisan dengan pasal-pasal lainnya. Satu pasal akan berbau Islam sedangkan pasal lainnya berbau sekuler. Dengan kata lain, bajunya adalah Islam, namun isi badannya sekuler.
Komentar Masuk (0)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)