Kolom,
03/08/2002

Syariat Islam dan UUD 1945

Oleh Nadirsyah Hosen

partai-partai Islam hanya berkonsentrasi pada masuknya syariat Islam secara formal. Seakan-akan, dengan masuknya tujuh kata dalam Pasal 29 maka dengan sendirinya pasal-pasal lain dalam UUD 1945 akan menjadi islami. Justru kalau pasal 29 berhasil diamandemen maka akan terlihat ketidakharmonisan dengan pasal-pasal lainnya. Satu pasal akan berbau Islam sedangkan pasal lainnya berbau sekuler. Dengan kata lain, bajunya adalah Islam, namun isi badannya sekuler.

03/08/2002 23:05 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?