Kolom,
28/10/2009

Tafsir atas “Rajam” dalam Islam

Oleh Abd Moqsith Ghazali

umat Islam bisa mencari sanksi-sanksi hukum yang paling mungkin dan efektif untuk menjerakan para pelaku kriminal. Bisa dengan cara dipenjara atau yang lainnya. Ibn Zaid pernah mengusulkan agar orang yang berzina dilarang menikah sampai yang bersangkutan meninggal dunia. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 79). Sebagian ulama, seperti Muhammad Syahrur, berpandangan bahwa hukum potong tangan dan rajam merupakan hukum maksimal (al-hadd al-a`la) yang hanya bisa dijalankan ketika sanksi-sanksi hukum di bawahnya tak lagi efektif untuk mengurangi tingkat kriminalitas.

28/10/2009 13:54 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (31)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 2 halaman 1 2 > 

Sebuah ulasan yang sangat bagus dan bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa dirujuk tentang hukum rajam dalam Islam.

#1. Dikirim oleh Muhammad Asep Zaelani  pada  29/10   03:03 AM

saya kira hukum rajam adalah hukum yang masih bersifat dzonni(darurat) belum bersifat mutlak. ulama saja masih berbeda pendapat dalam pelaksanaannya,karena sangat hati-hatisebab ini menyangkut sebuah kehormatan manusia.
ketika orang yang berbuat zina saj tidak lantas orang tersebut langsung dikenakanhukum razam,ada beberapa proses yang harus dilakukan,salah satu diantaranya adalah empat orang saksi yang betul-betul melihat apa yang dilakukan oleh kedua insan manusia itu.
dalam kitab ‘hasiah bajuri taqrib’dalam bab had, orang yang berbuat zinah,tidak bole menceritakan kepada orang lain.apalgi sampai dibuka lantas dihukum rajam segala.
terlalu prematur dan tergesa-gesa penerapan hukum rajam di terapkan beberapa daerah.
menurut saya, penerapan hukum rajam yg terjadi hanya dapat di rasakan oleh masarakat kecilsaja sedangkan kaum berduit tidak pernah tersentuh,karena orang berduit melakukannya bukan di daerah tersebut, jadi mereka tidak tersentuh hukum rajam tersebut.
saya kira pertimbangkan kembali wacana hukum rajam tersebut…..

#2. Dikirim oleh ardani  pada  30/10   04:34 PM

Hukum Rajam bersumber dari Taurat..
Siapa yang berzina dilempar dgn batu sampai mati..

Jadi tidak ada tertulis dlm al quran…
ALLAH sudah mengganti dgn hukuman Cambuk

hukuman cambuk ini juga sudah kuno 1400 tahun yang lalu. Sesungguhnya bentuk hukuman itu boleh di tukar sesuai dgn kemajuan pradapan manusia.

Hukum cambuk itu cocoknya untuk binatng buas dan liar.

Ajaran islam itu tidak ganas,brutality, cruelty dan bengiss…

Kalau brutalty ini diperlihatkan di deapn umum, akhlaq umat menjadi kasar,ganas dan bringas…

Oleh karena itulah masarakat Arab adalah masarakat yang KASAR dan KERAS…karena perbuatan2nya sendiri..

Wassalam

#3. Dikirim oleh alatif  pada  01/11   11:14 PM

tulisan muqsith mengundang pertanyaan: jika melihat prosentase pelaku zina di jaman nabi ketika hukum raja diberlakukan dengan umat muhammad sekarang dimana hukum rajam diganti, manakah yang lebih banyak?

#4. Dikirim oleh asep  pada  02/11   04:56 AM

Persoalannya apakah hukuman yg sedia ada sudahpun mengekang atau mengurangi jenayah zina?

#5. Dikirim oleh Shahril  pada  04/11   08:59 AM

apa benar ayat2 alqur’an ada yang dihapus…. saya ko bingung….tolong jelaskan ?????

#6. Dikirim oleh muhammad gadungan....  pada  04/11   11:24 AM

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Akhina, tiada yang tak sempurna dalam islam. Islam ini diturunkan sebagai rohmatan lil’alamin. Islam mengatur segala aspek kehidupan yang sudah diatur dalam sumber utama islam yakni al-qur’an dan assunnah. Jadi seharusnyalah kita sebagai umat islam harus menjadikan kedua sumber tersebut sebagai pedoman hidup ini yang bisa mengantarkan kita kepada kehidupan yang baik di akhirat kelak.
Mari kita memperbaiki islam ini dengan aqidah yang benar dengan memaknai pengakuan kita kepada Allah dan Nabi Muhammad yakni dengan dua kalimat syahadat yang di dalamnya mengandung konsekwensi kita agar menerima islam secara menyeluruh. Kita tidak boleh menerima islam sebagian dan menolak yang lainnya. Mari kita perbaiki lagi islam kita, Mari akhina, mari akhina, mari akhina. Ingatlah kepada Allah yang telah menciptakan manusia dan makhluq lain yang hanya kepadaNya lah kita menyembah. Dan menerima islam dengan seutuhnya tanpa dengan pemikiran-pemikiran manusia yang selalu mengalami perubahan dan kesalahan.
Mari akhina, mari akhina, mari akhina. Mari kita kembali kepada islam murni yang dibawa oleh nabi Muhammad yang merupakan wahyu yang sudah menyempurnakan wahyu-wahyu sebelumnya. Janganlah kita memakai logika pikiran orang-orang barat yang bisa membuat kerusakan-kerusakan. Jika islam berkata A, maka kita lakukan perintah A tersebut tanpa harus mengingkarinya. Ingatlah akhina kita hidup bukan hanya dunia ini saja, masih jauh dan panjang perjalan kita yang berikutnya hingga kita nantinya menuju alam akhirat. Sesungguhnya Allah menerima dan mengampuni orang-orang yang bertaubat. Mari kita perbaiki islam ini dan kita junjung bersama agar musuh-musuh kita yakni orang-orang kafir yang ingin mengganggu kita tidak bisa lagi menyerang dan kita yang akan menghancurkan mereka jika mereka mengganggu dan melawan kita. Mari kita menata aqidah ini dengan sebenar-benarnya dan melaksanakan syari’at islam dengan sepenuh hati serta istiqomah dalam jalan kebaikan sesuia apa yang telah diperintahkan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

#7. Dikirim oleh ahmad  pada  04/11   02:26 PM

saya cuma sekedar mau penjelasan lebih lanjut mengenai:

“Dalam al-Qur’an, ayat rajam tak tercantum. Namun, sejumlah kitab fikih menjelaskan bahwa pada mulanya ayat rajam itu temaktub dalam al-Qur’an. Dalam perkembanganya, ayat itu dihapuskan walau hukumnya tetap berlaku (naskh al-rasm wa baqa’ al-hukm)....”

maksudnya termaktub dalam al-quran itu seperti apa? dan maksud ayat itu dihapus dalam perkembangannya? dalam konteks historis seperti apa?

terima kasih.

akan lebih baik, klo saya bisa menerima kiriman email dari penulis secara langsung.

salam,

#8. Dikirim oleh neno  pada  06/11   07:21 AM

Hadist shahih riwayat Bukhari dan Muslim. “Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, -red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [4]

#9. Dikirim oleh Lutfi  pada  06/11   09:30 AM

penerapan hukum pada intinya adalah sangsi atau hukuman bagi sipelaku,agar sipelaku tersebut tidak mengulanginya lagi.
kalau masalah hukuman rajam,tidak semudah omonganya, namun dalam pelaksanaanya tidak langsung diterapkan atau di jatuhkan kepada si pelaku zinah tersebut.berat rasanya untuk melaksanakan hukum razam itu.
hukum razam atau hukum potong tangan tidak langsung dilaksanakan haeus melalui tahapan -tahapan yang penuh dengan kehati-hatian.jangan gegabah lah dalam penerapan hkum tersebut.
dalam kitab hasiayah bajuri’dikatan,orang yang berbuat zinah saja masih diperintahkan untuk tidak bercerita kepada orang lain.dan yang paling memberatkan adalah denngan adanya saksi yaitu empat orang,.saya kira berat lah tentang hukum tersebut.
saya menganggap,bahwa hukuman tersebut patut untuk ditinjau ulang kembali…

#10. Dikirim oleh ardani  pada  07/11   03:28 PM

Memang Islam sendiri sebagai agama paripurna banyak melakukan penyempurnaan terhadap syariat agama samawi sebelumnya. Syariat Islam sendiri secara tekstual memang satu, namun secara kontekstual ia tidak otonom dan multitafsir.

Hukum agama pada prinsipnya bertujuan mengatur kehidupan manusia agar lebih baik, namun selain aspek kebaikan individu ada juga kebaikan sosial. Boleh jadi hukum rajam tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, namun tidak menutup kemungkinan ia harus diterapkan pada masa depan.

#11. Dikirim oleh Ahmad Faizin  pada  07/11   04:15 PM

membuka wawasan soal rajam

#12. Dikirim oleh tedi aurig  pada  08/11   06:00 AM

Apakah lantas karena tidak ada di Al Qur’an lantas kita menafikan hadist? Apakah ada masalah kalau rajam ada di Taurat namun Nabi pernah melakukannya? Bagaimana kalian menafsirkan QS. An-Najm: 3-4, “Dan tiadalah yang dia (Muhammad) ucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diturunkan”.

Justru itulah permasalahan para ingkarussunnah, merasa lebih paham dari nabi, para sahabat, tabiin, tabiit tabiin dalam menafsirkan ayat Al Qur’an. Imam Syafii yang lahir di lingkungan yang berbahasa Arab dan belajar bahasa arab selama 20 tahun saja mengatakan bahwa tidka ada yang terbaik dalam menafsirkan Al Qur’an kecuali nabi dan tidak ada yang lebih memahami hadist kecuali sahabat, tak ada yang lebih memahami sahabat kecuali tabiin, dst, dst.

Tidak ada paksaan dalam Agama. Benar! Untuk itu saya akan lebih merujuk ke pemahaman sahabat, tabiin, tabiit tabiin, dan salafush shalih, dan meninggalkan pemahaman yang menggunakan akal semata.

#13. Dikirim oleh Lutfi  pada  11/11   02:37 PM

...ini lah seulitnya kalau melihat hadist dan alquran cuma sebatas redaksional semata, akses paling buruknya adalah citra islam yg terpuruk se bagai agama yg mandek. ambil contoh dalam hal ini hukum rajam (dan hukum2 yg lain)
...Hukum rajam, merupakan hukum yg sangat hebat(bersama2 hukum yg lain) dan merupakan terobosan paling mutakhir pada masa itu, baca `pada masa itu`.
...hukum rajam dan hukum2 yg lain merupakan produk sejarah yg berupaya untuk memfasilitasi tantangan problematika ummat pada masa itu, baca `pada masa itu`
...perlu d ketahui bahwa zaman yg membentuk hukum2 awal ini(rajam salahsatunya) ber-setting pada masa pra-modern dmn unsur2 kekerasan fisik sangat kuat(dan rajam adalah salah satu cara efektif -pada masa itu- untuk membentuk tatanan masyarakat yg teratur)
...jika acuannya adalah perkembangan kebudayaan manusia, maka hukum ini sudah tidak bisa d gunakan lagi, karena manusia modern sudah(idealnya) beralih pada hukum yg berorientasi penghukuman fisik ke cara2 yg lebih `berkebudayaan`, bahkan d dunia modern hukuman mati pun dipilihkan kematian yg tidak menimbulkan rasa sakit kepada sang terhukum spt kamar gas / suntik yg memberikan efek mengantuk spt hypotermia
...hukum rajam sebenarnya hanya satu dr sekian banyak problem yg kemudian menjerat dunia islam kedalam kemandekan, hakikat penurunan islam yg tidak lekang waktu, d reduksi, dbatasi oleh beberapa hukum dan aturan(kadang juga ide2, misalkan seperti negara kehalifahan) yg sifatnya hanya temporal dan berlaku pada masa tertentu saja
...sudah saat nya kita membuktikan bahwa islam adalah agama yg berorientasi masa depan, bukannya malah setback kemasa lampau

#14. Dikirim oleh firdaus marlik  pada  12/11   02:57 AM

Allah memberikan manusia akal untuk memecahkan masalah yang dihadapinya, memperbaiki tingkat kehidupannya, dan tentunya menegakkan agamaNya.

Dalam menanggapi masalah rajam ini, perlu ditinjau secara konteks dan literatur, bagaimanakah rajam dijalankan pada zaman Rosul dulu?

Segala macam hukuman yang ada pada zaman itu: cambuk, rajam, potong tangan, dan lain sebagainya adalah cara yang paling efektif pada zaman itu untuk menyelesaikan masalah sosial, wajar cara yang dinilai pada abad 21 ini tidak manusiawi.

Lalu, dengan kondisi masyarakat saat ini apakah kita harus menjadi manusia yang tekstual dan menjalankan hukum2 tersebut? Tentunya tidak, karena kondisi masyarakat saat ini jauh melampaui tradisi kekerasan yang dulu berjaya pada zamannya.

Lalu apa hukuman yang paling tepat untuk menjerakan kriminalitas? Lihat konteks masyarakat itu seperti apa dari pada kita sibuk berdebat apakah ayat rajam itu ada atau tidak di Al Qur’an.

Terkait pernyataan salah seorangakhwat diatas, “Mari kita kembali kepada islam murni yang dibawa oleh nabi Muhammad yang merupakan wahyu yang sudah menyempurnakan wahyu-wahyu sebelumnya. Janganlah kita memakai logika pikiran orang-orang barat yang bisa membuat kerusakan-kerusakan. Jika islam berkata A, maka kita lakukan perintah A tersebut tanpa harus mengingkarinya. Ingatlah akhina kita hidup bukan hanya dunia ini saja, masih jauh dan panjang perjalan kita yang berikutnya hingga kita nantinya menuju alam akhirat”

Saya sungguh kecewa, padahal logika menentukan benar dan salah atas sesuatu. Tanpa adanya logika kita tak ubahnya seperti orang yang tidak pernah mendapatkan ilmu. Bukankan dalam Al Qur’an sendiri kita akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan kita? Bukankah perbuatan yang akan kita lakukan ini juga dari proses berpikir?
Kalau kita dilarang berpikir berarti proses penerimaan agama kita selama ini hanya dari DOKTRIN. Jadi apa gunanya amal perbuatan kita jika semuanya atas doktrinasi belaka? Padahal setahu saya Allah tidak pernah melarang manusia untuk berpikir, bahkan Allah sangat murka pada hambaNya yang tidak menggunakan akal dan pikirannya dalam bertindak.
Kok aneh sekali jalan pikirannya..
Dan islam murni yang bagaimanakah yang dimaksud?

celana di atas mata kaki dan berjenggot? Jilbab super gede dan berpakaian warna gelap?

Sungguh ironis jika islam hanya dimaknai simbol-simbol itu, bahkan bisa saja orang Barat yang kalian caci itu sebenarnya jauh lebih islami dari segi pengetahuan dan teknologi daripada umat islam sendiri yang masih berdebat masalah halal haram dan boleh atau tidak.

#15. Dikirim oleh eny  pada  16/11   09:42 AM

agama islam adalah agama yang mumtas,jagankan hanya soal kriminalis.masalah buang air kecil dalam islam ada aturannya,......................ini islam agama yang paripurna itu segala agama,tapi sayang kenapa para ummat islam,utama penduduk indonesia banyak yang tidak islami aktifitasnya?

#16. Dikirim oleh chairul baqi  pada  17/11   10:50 AM

Sesungguhnya di Al-qur’an itu mengandung makna yang tersurat/dzahir, dan makna yang tersirat. APakah salah orang yang menggunakan makna tersurat dalam memahami Al-Qur’an itu, sehingga ayat rajam tetap menjadi ada (klo pun ‘katanya’ sudah tidak ada)?

#17. Dikirim oleh Zainul Qudsi  pada  21/11   04:09 AM

Saya orang awam ya, zaman dahulu kan blm ada penjara tho? Jd hukumannya bsa di rajam, zaman ini mungkin harus ada ijtihad karena sudah ada penjara, na itu mas, koruptor itu ada g sih dalilnya? Pencuri uang rakyat cuma potong tangan? semua itu harus di sesuaikan menurut konteks dan kadarnya, gimana? Mgkin g itu d terapkan?

#18. Dikirim oleh Must Muse  pada  24/11   03:22 PM

@sodara lutfi dan mereka2 yg berfikiran sama

...baik nabi (termasuk d dalamnya hadist) dan al-quran , memiliki unsur kesejarahan
...hukum islam yg nabi dan al-quran berikan tentunya jg menyesuaikan dgn tuntutan jaman, akan sangat tidak mungkin al-quran dan hadist memberikan pemecahan permasalahan di luar konteks jamannya, karena hal ini sama saja dgn tidak memberikan pemecahan masalah yg sesuai dgn masalah yg ada pada masa itu.
...hukum islam adalah permasalahan teknis semata, artinya, hukum dapat berubah2 sesuai dgn tuntutan permasalahan dan kesesuainnya pada jaman
...kemudian bagai mana caranya kita agar menjaga hukum ini tidak menjadi relatif?
...hal ini mudah, kembalikan saja semuanya pada dasar penurunan islam ke dunia
...apa itu?
...islam d turunkan untuk menjaga ahlak manusia
...dimensi ini lebih `tak lekang waktu` dari pada hanya masalah syariat yg dapat berubah2 sesuai dgn jaman

#19. Dikirim oleh firdaus marlik  pada  05/12   03:44 PM

Setahu saya, Al Quran adalah rahmat seluruh alam dan berlaku sepanjang zaman. Jadi tidak ada ayat-ayat dan aturan2 AL Quran yg usang yang tidak sesuai dengan jaman.

Kalau Allah telah menentukan bahwa hukuman pezinah adalah 100x dera, kenapa ditambah2 dengan hukuman rajam ? Apakah kita ingin mengabaikan ayat2 ALlah ? Rasulullah dilarang keras oleh Allah mengeluarkan aturan agama selain Al QUran.  Rasulullah tidak mungkin berani membuat2 aturan agama sendiri seperti itu. Kita diperintahkan mengikuti Rasulullah karena beliau selalu berpegang pada Quran.

Berulang kali Allah mengatakan bhw manusia diberi akal oleh Allah dan diperintahkan untuk menggunakannya. Allah juga mengatakan Al Quran dimudahkan oleh Allah. Lantas mengapa kita harus selalu mengikuti tafsir para ulama atas QUran dan hadis ? Mengapa kita mengulangi apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Kristen? Ulamapun manusia spt kita. Walau mungkin pengetahuannya lebih dalam, bukan berarti mereka tidak mungkin salah.

Itu menurut saya, lho…. kl beda ya monggo2 saja.

#20. Dikirim oleh nur  pada  10/12   11:00 AM
Halaman 1 dari 2 halaman 1 2 > 

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?