Tanggapan Soal CLD-KHI
Oleh Redaksi
Mengapa penulis setuju dengan CLD-KHI? Karena CLD-KHI justru sesuai dengan semangat Islam itu sendiri. CLD-KHI sesuai dengan prinsip persaudaraan (al-ikhâ), kesetaraan (al-musâwah) dan keadilan (al-‘adâlah). CLD-KHI juga sesuai dengan HAM dan tidak bertentangan dengan Deklarasi Universal HAM, juga produk hukum lain seperti UU Perlindungan Anak dan Perempuan. CLD-KHI juga demokratis, pluralis, inklusif, tidak patriarkhis, dan mengutamakan keadilan dan kesetaraan gender.
Komentar
Saya kagum sama adik kecil kita ini yang ternyata pikirannya sangat besar dan visinya jauh ke depan. Siiiplah!!!!!
assalmualaikum wr. wb
saudara penulis terlalu naif jika pernikahan itu hanya saudara maknai dengan pemenuhan kebutuhan sex saudara, maka saudara sangat benar bahwa menilai mahar itu sebagai membeli alat kelamin sepihak saja, jadi jika saudara saling memberi mahar maka dapat saudara maknai saling membeli alat kelamin. saudara itu bloon atau kurang ilmu sudah berani membuatan tanggapan tapi dengan pikiran sempit seperti itu, pernikahan itu suatu ikatan sakral yang dimakanai lebih mulia dari yang anda pikirkan, jika anda berpikir wanita tidak perlu wali dia bisa menikah kan dirinya sendiri anda tidak lebih dari meniru pemahaman barat ,saudara cukup datang kekantor yang mengurus nikah dan nikahlah saudara, mungkin suatu waktu anak perempuan anda akan datang kepada anda dan mengatakan ” pa ini suami saya “mungkin anda akan senang dan berkata” kapan kalian nikahnya” karena dia tidak butuh anda saat ia akan menikah. pola yang sepeti ini yang saudara ingini, entah saudara itu amat bodoh atau ingin merusak suatu tatanan yang sudah rapi. mungkin saudara sedang belajar melangkah ketika para ulama yang ikhlas tersebut menguraikan berjuta - juta ilmu alloh.
asalamu alaikum wr wb semoga alloh membuka apa yang tersembunyi
Sebelumnya perkenankan saya menyampaikan rasa salut saya kepada adik yang mampu menuangkan pikirannya dengan runtut dalam sebuah tulisan. Sangat jarang anak muda seperti adik yang bisa melakukan ini.
Pada beberapa bagian dari CLD-KHI itu memang saya pikir kontroversial. Saya sendiri seorang yang awam tentang fiqih. Menurut saya hal-hal yang secara jelas dan tegas tersurat dalam Al Quran maka tidak ada ruang penolakan bagi seorang Muslim untuk menjalankannya. Contoh, sepengetahuan saya, soal waris (siapa mendapat berapa) sudah secara detil tertera dalam Quran. Sehingga sangat sulit diterima bila kemudian itu digugat dengan alasan tidak adil. Lebih2 atas dasar apa yang disebut sebagai kesetaraan jender. Bukankah Allah Maha Adil?
Saya pikir semangat Islam tentang persaudaraan, kesetaraan dan keadilan janganlah hanya ditafsirkan dari sudut pandang manusia an sich. Tetapi juga tetap harus dirujukkan kembali pada Kalam Ilahi.
saya pun salut terhadap pemikiran adik kita yang dituangkan dalam tulisan. Usia SMA seperti dia memiliki wawasan yang luas dan mampou menuliskan gagasannya dengan cermat dan lugas. Saya tunggu tulisan-tulisan artikel adik yang lain
Selamat siang semua,
Terima kasih untuk JIL, yang telah dapat memberikan tempat pada adik kita Iqra Anugrah untuk mempublikasikan naskahnya di mimbar liberal ini. Ini membuktikan bahwa kaum muda atau anak-anak juga bisa menulis, bersuara, bersikap yang tidak kalah dengan orang-orang dewasa. Saya salut kepada Adik Kita (nama disamarkan, red), yang bisa melahirkan pemikiran-pemikiran, tulisan seperti itu di usia yang masih sangat muda (anak-anak, saya sebut dengan penuh penghormatan), sementara saya sudah hampir 40 tahun berkali-kali menulis dan berkali-kali gagal.
Muslim Indonesia bangga memiliki anda Adik. Semoga anda menjadi seorang pemikir besar dunia muslim.
Saya tunggu karya-karya adik selanjutnya, selamat menulis. Di ujung masa depan sana, Renaisance Islam menanti anda.
Salam, Yani Afrianto
Berbeda dengan komentar sebelumnya, saya tidak terlalu surprise dg tulisan di atas. Pertama, saya skeptis: benarkah penulis terdaftar sebagai Siswa kelas 3 SLTP Islam al-Azhar, Jakarta ?? apakah JIL pernah melakukan verifikasi? kedua: benarkah tulisan di atas tulisannya sendiri & dari buah pikirannya sendiri ?? ketiga: saya siswa kelas 6 SD, lho !!.
Tetapi di luar itu, materi tulisan di atas cukup bagus, tetapi mengapa penulis masih mempertanyakan 3 poin berikut: “Hanya saja, penulis mohon lebih lanjut untuk mempertimbangakan poin pernikahan beda agama, poin dilarangnya poligami, serta dilegalkannya kawin kontrak.” Menurut saya 3 poin tersebut jelas ada argumennya, seperti poin2 yg lain yg menjadi problema peradaban modern:
Pertama, poin pernikahan beda agama: jelas ini masalah yang perlu diakomodasi, karena hak kebebasan beragama & hak kebebasan memilih pasangan hidup merupakan dua hal yang berbeda. Pernikahan beda agama tidak selalu harus mengorbankan keimanan. Justru poin ini dalam CLD KHI dimaksudkan untuk melindungi keimanan masing2, dan memudahkan proses pernikahan mereka.
Kedua: Poin dilarangnya poligami, jelas ini poin yang sangat penting untuk melindungi hak perempuan, karena yang paling dirugikan dalam poligami pastilah pihak perempuan, tidak ada ceritanya poligami menguntungkan perempuan. Tidak ada yang bisa menjamin poligami akan mengurangi angka prostitusi. Kalau kemandulan menjadi alasan untuk poligami, seadilnya ini juga menjadi alasan untuk poliandri. Kalau alasan menolong perempuan dlm kesulita dijadikan alasan poligami, perempuan yang berpenghasilan besar juga bisa poliandri dg alasan menolong laki2/ duda yg sedang dlm kesulitan.
Ketiga: poin nikah mut’ah, memang ini bisa merugikan perempuan, tapi juga bisa menjadi alternatif yang lebih baik daripada “kawin siri”, atau “nikah di bawah tangan”, atau “perkawinan ilegal” yang sama sekali tidak menjamin hak2 perempuan. Dalam nikah mut’ah, semua hak2 perempuan & laki2 dijamin dalam perjanjian yang jelas. Soal menyuburkan prostitusi, disahkan atau tidak nikah mut’ah, prostitusi tetap saja subur, itu kan masalah moral ?? tidak ada hubungannya dengan undang2 perkawinan.
Pertama saya acungin jempol atas kemauan,keberanian dan ketegasan adik ini utk menulis dan keberpihakannya ke “arah feminist semi radikal”, saya rasa perihal kesetaraan gender jangan sampai kebablasan menjadi persamaan gender dan kaum feminist jangan tergesa-gesa dalam proses-proses pewacanaan serta aksi2x hal kesetaraan gender karena andapun sampai saat ini masih dalam proses pencarian bentuk.
Saya sepakat kalau kesetaraan arahnya menuju ke-adilan antara hak-hak kaum pria dengan hak-hak kaum perempuan yng tujuannya demi kemaslahatan keluarga,masyarakat,bangsa/negara dan agama.
CLD-KHI….!?
isinya sungguh sangat amat sederhana. Tidak ada landasan Fundament. Saya kok nilainya, semuanya hanya memperindah kulit dan tampilan saja. Sebagai contoh, dalam Peraturan yang lama, tidak terdapat kata “tidak”, kini oleh teman2 “liberal” ditambahkan dengan kata “tidak”. tanpa ada -sekali lagi- alasan Fundament. Dengan adanya perubahan seperti itu, tidakpatut untuk gagasan seperti di"agung"kan. kecuali memang, para “penjiplaknya” menginginkan popularistas.
dan untuk adik ku, masih banyak yang diperlu dikaji bahkan dikritisi secara mendalam. kalau teman2 liberal mau mengkritisi Islam secara radikal, maka siapa pun boleh mengkritisi gagasan Liberal dengan cara radikal pula.
saya sangat bangga dan terkesima dengan apa yang diutarakan seorang manusia yang baru saja terbit dari peraduannya. sebuah usia yang sangat jarang untuk ditemukannya pemikiran-pemikiran revolusioner.
melihat tulisan anda saya jadi cukup yakin kalau tulisan sayapun akan mampu menghiasi kolom utama situs yang penuh dengan muatan debatable ini. usia saya, mungkin, tidak terpaut jauh dengan anda. saya masih kelas satu aliyah. Jadi tunggu saja kawan…...
rasa-rasanya empat jempol yang saya punya berhak diapresiasikan untuk anda, sambil diam-diam mengibarkan bendera persaingan dalam bingkai “fastabiqu al-khairaat”. we’ll get it
menarik juga anggapan dari saudara yang baru berusia belasan tahun tersebut.. ditengah banyaknya usaha untuk berusaha “jalan ditempat”, kawan yang satu ini mencoba untuk “berlari secepat-cepatnya” dalam menghadapi perkembangan zaman.. jika dalam berijtihad saja jika ada kesalahan diberi pahala, mengapa kita masih takut untuk berijtihad!!!!
Anak muda yang cerdas, semoga kelak berkembang dengan khazanah Islam yang luas. Tulisan yang bagus, tapi menunjukkan bahwa sumber bacaanmu masih itu-itu saja - punya teman islib aja - dan belum baca tulisan ulama salaf atau ulama yg telah mapan diterima segala lapisan ummat. Perbanyaklah membaca, agar tak sempit, karena Islam tak hanya liberal tetapi juga rigid, plural, direktif, ideologis, sosiologis, dan maknawi. Kenali segala wacana Islam, karena Islam akan segera berkembang melingkupi dunia ini….........................
Saudara penulis yang berkeberatan disebutkan namanya ....
Semula dari judulnya saya kagum, tetapi membaca isinya saya justru bertanya-tanya, jangan-jangan anda tidak membaca lebih dalam dalil-dalil hukum dan argumentasi yang diangkat berkaitan dengan isu-isu terkait seperti pelarangan poligami, pembolehan nikah beda agama atau ketentuan mahar. Saya melihat argumentasi yang anda tuangkan tidak menggambarkan anda sebagai pendukung kesetaraan gender dan pada akhirnya dapat dipertanyakan kembali. Saya akan ambil satu perumpamaan yang anda buat. Argumen anda dalam masalah waris harus adil (seimbang) menggambarkan perempuan baik sementara laki-laki nakal..bagaimana kalau ini dibalik? Apakah argumentasi anda dapat dipertahankan? Bukankah ada argumentasi yang lebih bijak dan justru menjadi patokan mengapa waris seimbang 1:1? Bukankah dengan argumen kesetaraan gender dan pertimbangan konteks turunnya ayat hal tersebut dapat dijawab lebih fair dan logis?
Selanjutnya, Ungkapan anda pada dua alinea terakhir “mohon dipertimbangkan dst” justru menunjukkan bahwa anda masih belum mengakui prinsip dasar pluralisme dan kesetaraan gender sebagai bagian dari keadilan dan rahmat yang menurut teks justru dibawa oleh Islam sebagai agama yang mengangkat harkat perempuan sejak kehadirannya di jazirah Arab nun jauh di sana. So, masih bimbang nih??.....
Assalaamu’alaikum
Meski tak yakin dengan data diri penulis artikel diatas, saya sedikit khawatir karena pemikiran teman-teman JIL telah sampai pada dataran anak seusia itu. Semoga Allah senantiasa melindungi dan memberi petunjuk kepada kita semua.
Adik yang manis, tak ada salahnya kita berpendapat, tak ada salahnya kita berpikir bahkan Islam senantiasa menyuruh kita untuk berpikir. Berpikir yang bagaimana….? nampaknya adik kecilku harus menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu sebelum mengirimkan tulisan ke website ini.
Permasalahan yang adik tuliskan tak bisa diselesaikan cukup dengan rasio. Permasalahan diatas menyangkut permasalahan syar’i yang saya sangat yakin Allah lebih tahu dari hamba-Nya. Kita tak perlu lagi mempertanyakan aturan-aturan yang telah ditetapkan secara tegas dan jelas. Jangan terpengaruh dengan sekelompok orang yang sedang rajin menyebarkan faham berpikir bebas. (saya rasa teman-teman JIL paling bangga kalo di sebut dengan “komunitas masyarakat bebas berpikir dan cerdas”).
Setiap aturan syar’i yang telah ditetapkan dan kemudian dilakukan pendekatan rasio dalam menguak hikmahnya seringkali mendatangkan kesalahan di kemudian hari, untuk menguak hikmah dari segi kebenarannya saja kita kadang salah apalagi kita sampai berani menyalahkannya, sudah hafidz berapa juz adik imut ku.. ? Sudah berapa hadist yang adik telaah ?
Untuk menguak hikmah sebuah syariat harus dengan ilmu yang cukup, apalagi untuk mempertanyakannya?
Jelas sekali tulisan adik bermodalkan akal sehat adik yang tampaknya akan menjadi tidak sehat kalau sering membaca website ini tanpa mencoba belajar islam dari kelompok lain.
Buat temen-temen JIL, saya cuma salut dengan kemampuan Anda mengontrol emosi ketika berdebat, Adakah diantara kalian yang hafidz Qur’an dan mahir berbahasa Arab? (sealain Nurkholis Majid)
Wassalaamu’alaikum
M. Taufik (Kakakmu yang peduli)
KHI yang menjadi pedoman umat islam indonesia sekarang masih perlu dipertanyakan, karena dalam kaidah hukum leg specialis deroget leg generalis. Melihat kekuatan hukum KHI yang masih di bawah UU (masih merupakan Inpres) tidak dapat dijadikan acuan utama dalam perundang-undangan dan KHI tidak relevan dengan keadaan masyarakat Indonesia sekarang yang plural, ditambah lagi dengan banyaknya hukum yang diberlakukan semakin membuat tidak jelas dalam supremasi hukum yang keputusan akhirnya/keputusan hakimlah yang berkuasa. Semakin banyak peraturan yang dibuat maka semakin banyak pula pelanggaran yang akan terjadi, semisal di Amerika. CLD kalau hanya mau mengangkat feminisme jangan nanggung-nanggung, sekalian kewajiban mencari nafkah menjadi kewajiban perempuan! Kenapa selama ini setiap gerakan feminisme selalu menyerukan segala sesuatu yang hanya menguntungkan perempuan? Ingat laki-laki dan perempuan tidak sama dalam fitrohnya, jadi jangan mimpilah, sadar…....!!
——-
setiap cabang ilmu, mempunyai domain sendiri, alat tafsir sendiri, sehingga untuk bisa memahami suatu cabang ilmu kita harus menggunakan paradigma penafsiran yang berkaitan dengan ilmu itu sendiri. Menafsirkan ajaran islam semestinya menggunakan rumusan-rumusan islam. serta nilai-nilai filosofisnya, biar kaga nganggur. Menafsirkan Islam harus dengan Ilmu Islam jangan dengan metode lain, itu tidak akan nyambung mas
aku perempuan yang tidak rela dipoligami, tapi aku tidak setuju dengan pelarangan poligami. Karena dengan poligami diantaranya dapat mengurangi angka perzinahan. Dari pada selingkuh. Tapi bukan berarti laki2 mudah berpoligami.
Salam hormat,
Untuk teman - teman di JIL Yakinlah bahwa syari’at Islam yang telah dirumuskan oleh para Imam Madzhab (Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal) terdahulu berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad Saw adalah syari’at yang sudah final. Kembalilah kepada ajaran Islam yang benar.
orang yang punya intelektualitas yang tinggi biasanya punya jiwa pluralisme dan lebih fleksibel dan moderat serta tidak kolot.tapi kita juga harus tau batas kefleksibelan dan kemoderatan.KHI yang ada sudah di standarkan dengan keberagamaan di indonesia khususnya warga yang beragama islam yang mayoritas bermadzab syafiiyah imam yang di akui kapabelitas intleknya dalam dunia fiqih.beliau punya ilmu dan spiritualitas yang tinggi di banding kita. sehinga sikap yang pantas dan seharusnya adalah menghormati ijtihadnya yang saya pikir produk ijtihadnya sangat cocok bagi warga nusantara kita baik untuk dulu sekarang dan selamanya.kita kalau untuk menafsirkan beda dari beliau saya kira belum saatnya dan belum makom kita. diperlukan kapabelitas yang tingi untuk kita menjadi seorang penafsir atau mujtahid.memang pintu ijtihad masih belum tertutup .tapi berijtihad ada syarat- syarat yang ketat dan sulit untuk kita penuhi sebagai personal dan individual.
Assalamualaikum….
CLD KHI terasa dieluk-elukkan oleh sebagian orang, namun belum bisa dan tidak bisa diterima sebagian orang lain. Apakah CLD KHI memang hanya mewakilki sebuah pemikiran dan diangkat dari realitas sosial yang utuh atau hanya kulit realitas sosial sehingga belum bisa mmebumi.
Mungkin harus ada pengakjian yang lebih bagus lagi agar aplicable, karena hukum bersifat memaksa, tetapi hukum juga terasa dekat dengan masayarakat sehingga bisa diterima.
Hukum Islam harus disandarkan pada quran dan hadits. adil itu menurut Allah bukan menurut pemikiran kita.
Komentar Masuk (27)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)