Gagasan,
04/12/2004

Tanggapan Soal CLD-KHI

Oleh Redaksi

Mengapa penulis setuju dengan CLD-KHI? Karena CLD-KHI justru sesuai dengan semangat Islam itu sendiri. CLD-KHI sesuai dengan prinsip persaudaraan (al-ikhâ), kesetaraan (al-musâwah) dan keadilan (al-‘adâlah). CLD-KHI juga sesuai dengan HAM dan tidak bertentangan dengan Deklarasi Universal HAM, juga produk hukum lain seperti UU Perlindungan Anak dan Perempuan. CLD-KHI juga demokratis, pluralis, inklusif, tidak patriarkhis, dan mengutamakan keadilan dan kesetaraan gender.

04/12/2004 18:00 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (27)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 2 dari 2 halaman < 1 2

Saya tergelitik untuk turut berkomentar. Menurut saya di dalam JIL pasti ada yang bisa bahasa Arab. Mungkin ada yang hafidz qur’an. (Mendingan gak hafidz qur’an 30 juz tetapi bisa mengamalkan yang sedikit itu, ketimbang hafidz 30 juz tapi gak mampu mengamalkannya).

Saya berpendapat apa yang sudah tegas dinyatakan Allah SWT (seperti hukum waris, mahar, bolehnya poligami, bolehnya cerai, dsb) gak usahlah diganggu gugat. Karena saya yakin, gak semua perempuan menolak poligami, gak semua pria juga mau poligami. Kalau mau adil, berilah kesempatan kepada perempuan yang bersedia poligami (meskipun dalam pikiran pengikut feminis radikal itu adalah suatu kebodohan). Berikan kepada mereka apa yang Allah SWT sendiri ijinkan.

Nikah tanpa wali? Kalau saya tidak akan pernah membolehkan itu terjadi pada keluarga saya.

Nikah beda agama? Asalkan para orang tua dan keluarga kedua calon mempelai tidak keberatan. (Mohon dikoreksi kalau saya salah dalam hal ini. Karena yang sampai saat ini yang saya pahami adalah laki-laki muslim boleh menikah dengan non-muslim, sedangkan perempuan muslim tidak boleh menikah dengan non-muslim. Mohon koreksi dari rekan-rekan atas pemahaman saya ini).

Boleh kawin kontrak tapi gak boleh poligami? Wah, gimana nih. Apa yang setuju dengan kawin kontrak rela anaknya atau sodaranya atau ibunya dikawin kontrak? Kalau poligami, Allah SWT sendiri membolehkan, tetapi hanya boleh sampai empat orang. Itupun dengan syarat harus bersikap adil. Kalau Allah SWT membolehkan, ya saya juga begitu. (Masak manusia melawan kebijakan Allah SWT sang pencipta alam semesata?)

Kalau prostitusi yang tegas-tegas dilarang masih saja dilakukan, apalagi poligami yang tegas-tegas dibolehkan. Pasti ada saja yang melakukannya. Suka atau gak suka. Yang pasti gak boleh ada pemaksaan. Para feminis ini gimana sih? Katanya mengangkat harkat dan martabat wanita, koq kawin kontrak dibolehkan, poligami gak boleh? Apa ada aktifis feminis yang mau dikawin kontrak? Kalau ada wanita yang ingin poligami (istri pertama tidak keberatan, yang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat tidak keberatan) apa kaum feminis menolak? Itu kan berarti gak menghargai hak orang lain. Berarti pelanggaran HAM. Yakin deh, Allah SWT itu Maha Adil. Allah SWT bukannya menganjurkan poligami, tetapi membatasi poligami hanya sampai empat orang isteri. Allah SWT juga tidak menganjurkan perceraian dan juga tidak melarang perceraian, tetapi menganjurkan dilakukan dengan mengindahkan hak-hak kaum wanita.

Intinya begini lho, kalau anda sendiri gak ingin melakukannya (misalnya kawin kontrak, nikah tanpa wali), janganlah bikin aturan yang aneh-aneh. Kemudian, kalau Allah tegas-tegas telah membuat aturan dalam al qur’an tanpa perlu penafsiran lagi, ya ikuti saja. Yakinlah itu semua pasti ada hikmahnya buat manusia.

Yang saya tidak setuju itu poligami tanpa persetujuan isteri pertama. Terus suami gak bisa berbuat adil.

#21. Dikirim oleh muhammad hakim  pada  19/01   11:31 PM

kenapa setara sering diarikan “sama” yah? padahal setahu saya artinya kan sebanding.

#22. Dikirim oleh Rezki  pada  19/04   01:07 PM

Kenapa setiap hasil pemikiran personil JIL relatif sama?. Salah faham terhadap syari’at, berprasangka buruk pada teks, dan solusinya selalu terdapat unsur yang menentang aturan legal Islam.
Padahal semua masalah sosial itu akarnya sepele:
Tidak ditegakkannya aturan Islam secara konsekuen. Jadi kerahkan energi untuk mengkondisikan agar penyelewengan2 terhadap ayariat yang diminimalisir, bukan mengacak-acak aturannya.
Kedua, ada juga potensi aturan yang ada benar2 belum mencerminkan aturan Islam yang sesungguhnya, maka dalam hal ini memang dibutuhkan pelurusan. Tapi pelurusan juga harus merujuk pada dalil, nash, ayat dan hadits yang menjadi sumber hukum legal agama Islam. Lha kalo CDL-KHI ini sangat jauh dari semangat ini. wanita 21 tahun bisa menikahkan sendiri, wali tidak diperlukan, dll.. maka bagi anak “TK” yang baru belajar Islam pun akan merasa aroma penyimpangan pemikiran ini.
Saya yakin kalo ini berjalan (beberapa ide yang tidak sesuai dengan syari’at) dampaknya pasti tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki syari’at (yakni akan ada kekacauan, perzinahan, dsb). Karena memang standar sah tidaknya pernikahan adalah dimata Allah dan Allah telah memberi tahu syarat dan batasan itu kepada Rasul-Nya lewat hadits-hadits, maka ketika diabaikan ya pasti jadi tidak sah. Menikah tapi sejatinya bohong (tidak sah).
Tapi Oke lah… kita akan terus berbeda pendapat, dan kita akan buktikan nanti, setelah bumi bini hancur,,, semua akan tahu: Pemikiran siapa yang benar. Apa ide2 nyleneh yang tidak punya landasan syar’i atau pemikiran mereka yang biasa dianggap sebagai “fundamentalis”??
Kita semua akan melihatnya….

#23. Dikirim oleh saifurahman  pada  18/08   07:54 AM

ujungnya penulis nantinya mau rubah al quran, emang dasar kepintaran di gunakan utuk membolak balik fakta, apa yg di ucapkan rasulullah itu semua tak terlepas dari pengawasan Allah jadi anda ragu sama ketentuan Tuhan, kayaknya iya, ya udah keluar aja dari islam bikin agama baru islam tdk butuh anda kok…

#24. Dikirim oleh aprison  pada  10/11   11:05 AM

Assalamu’alaikum wr.wb

Janganlah berprasangka, belum tentu orang berpendapat mengenai satu macam penafsiran punya niat mengubah agama apalai Al-Qur’an. Dan kita gak usah khawatir, Al-Qur’an gak akan bisa diubah oleh siapapun, kan Allah SWT sendiri yang menjamin. Tetapi pelaksanaan isi Al-Qur’an, gak ada jaminan bahwa gak orang ada yang berniat mengubahnya.

#25. Dikirim oleh muhammad hakim  pada  13/11   09:18 AM

saya kra lcd-khi tdak mlhat cork islam indonesia,n apkah sudah di kaji scra mndalam atu hanya emosnal mmksakakn ide n di anggap sbgai orang pintar,pahlwan islam,untuk jil agr tidk mlhat alqur atupun hukm2 islam scra seklas tanpa di tlaah scara mnyluruh.

#26. Dikirim oleh saiban  pada  30/03   02:00 PM

semoga aku, istri, anak2 keturunanku, orangtuaku dan sodara2 ku…..tidak punya pemikiran seperti ini…amin

#27. Dikirim oleh andi  pada  15/10   01:20 AM
Halaman 2 dari 2 halaman < 1 2

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?