Teks dan Kontradiksi: Kasus Ibn Hazm al-Andalusi
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Ibn Hazm membuat pembedaan antara teks dengan penafsiran. Secara ontologis, sebuah teks jelas benar, tetapi pemahaman/penafsiran atas teks itu bisa salah. Pendapat Ibn Hazm ini mengingatkan kita pada pendapat serupa yang juga pernah dikemukakan oleh sarjana Mesir Nasr Hamid Abu Zayd. Yang terakhir ini membedakan antara agama (din, religion) dan wacana atau pembicaraan manusia tentang agama (al-khithab al-dini, discourse on religion). Agama, dalam pendapat Abu Zayd, bersifat absolut (tentu bagi mereka yang mempercayainya), sementara pembicaraan/ penafsiran/ pemahaman mengenai agama oleh manusia bersifat relatif, dan karena itu bisa keliru.
Komentar
so, kalo semua penafsiran bisa mengandung kekeliruan secara relatif, maka juga mengandung kebenaran secara relatif, so keluar kaidah : sebuah ijtihad tak bisa dianulir oleh sebuah ijtihad lain
Saya kira, tidak ada yang kontradiktif dalam tulisan ibn hazm untuk mengkritik Qiyas dan menutupnya dengan klaim “sekuler” tersebut..Saya bahkan memiliki sebuah hipotesis liar bahwa “sekularisasi” dalam artian membedakan antara “Teks” dengan"Tafsir”, merupakan sebuah etos intelektual yang telah dianut oleh fukaha paling literal semacam Ibn Hazm sekalipun. Dengan kata lain, dengan bahasa yang tak terkatakan, Ibn hazm mau mengatakan: “Silahkan saja anda membawa argumen yang didukung oleh sebanyak apapun ayat atau dalil, toch pada akhirnya sebuah tafsir tetaplah tafsir dan tak akan pernah sama dengan teks itu sendiri..”
Sungguh suatu paradoks yang tak bertepi jika mengeluarkan hujjah terhadap kontradiksi tektualisasi dengan ungkapan tekstual serupa…
Tak perlu berpanjang kalimat menguraikan paradoks dan kontradiksi tekstual…. toh semua masalah ...atau bahkan suatu solusi sekalipun ... nyatanya semuanya hanyalah jelmaan lain dari suatu bentuk multidimensional dari kehidupan. Hidup dalam versi dan isme apapun adalah bersifat multidimensional…. Mau berlaku kafir… beriman… beramal sholeh… beramal mungkar… semuanya bersifat multidimensional. Kemudian oleh penganut budaya literal diubahlah bentuk multidimensional tersebut menjadi suatu dimensi “tekstual” yang sangat mungkin hanya menampilkan satu-dua dimensi saja yang kemudian sedemikianlah ujud pasca perubahan yang dapat tersampaikan oleh “untaian tulisan” kepada nalar pembacanya….
Sungguh Kblingerisasi yang luar biasa… ketika berbagai paradoks yang ditimbulkan dari proses tekstualisasi, kemudian menjadi referensi bagi sebagian besar kaum melek huruf… bahkan kebenaran dan keadilan atas suatu proses pengadilan pun “sangat harus” bertumpu pada ayat2 tekstual. Contoh kasus… tektualisasi kenyataan pahit yang dialami “Prita Mulyasari” yang pasti demikian adanya terjadi, walau menurut sisi pandang prita sendiri. Kemudian hasil tekstualisasi tersebut menjadi suatu “marga lantaran” yang menghantarkan dirinya masuk penjara akibat tekstualisasi kenyataan yang ditempuhnya tersebut di “adu-tandingkan” dengan tektualisasi nilai kebaikan dari ITE yang ternyata tidak mampu memberi nilai keadilan di sisi lainnya. Padahal dibalik semua itu, dalam dada setiap insan terdapat keadilan hakiki yang tampil secara multidimensional…. maka tak ada daya sakral sedikitpun ketika aparat kejaksaan mengunakan UU ITE sebagai jerat langkah hukum yang mungkin hanya unidimensional sifatnya. Dan setiap insan yang merasakan bahwa keadilan hakiki yang multidimensional tersebut ternyata dapat dikutak-katik secara “naif” oleh unidimensionalitas dari UU ITE… maka se-shahih apapun UU ITE hanya menghasilkan “cemoohan” atas ketidak-adilan yang tercipta. Pendek kata janganlah mencari suatu hakikat dari suatu dimensi yang tereduksi kedalam bentuk tekstual… karena semua itu hanyalah ajang “subyektifitas” semata. Dan Alloh SWT adalah Maha Adil dengan cara menetapkan sunatullah bahwa pembawa risalah terakhir adalah seorang yang UMMI. Yang karena ke-UMMI-annya itu maka akan menghindarkan dirinya dan seluruh ummat yang hanif agar tidak terjebak ke dalam paradoks tektualisasi… Dimana langkah tekstualisasi tersebut telah sukses mencatat prestasi “Ahlul Kitab” dalam memalsukan secara massive dua Kitab suci yang turun kepada nabi-nabi sebelum Muhammad Rasululloh…
Kang Ulil… Kali ini saya sepakat dg anda… Lanjutkan…!
Apakah Al-Qur’an dan hadist qouli juga termasuk teks yg tdk koheren?. Memang pekerjaan yg sulit dan tak pernah selesai adalah menafsirkan teks agama. Tetapi sesulit apapun, alhamdulillah tdk ada larangan dari nabi untuk menafsirkan, namun nabi membatasan jgn sampai menafsirkan dg berpihak. Diibaratkan seorang peneliti, mufassir harus memegang Hipotesis nol
Ada nggak ya stasiun TV yang kepikir buka acara pengajiannya bung Ulil, se jam saja seminggu sekali, kalau host-nya sekelas Nazwa Sihab atau Tina Talisa, topiknya fenomena keagamaan yang sedang in dan hot (pasti nggak bakal kehabisan tema, karena masalah itu selalu ada), terus ada inter aktifnya, saya kok yakin ya rating-nya bakal tinggi ........ Bosen tuh dengar pengajian yang ada selama ini, kayaknya nggak tambah cerdas. Kontrak bulanannya bisa milyaran tuh, jangan lupa bung Ulil bayar pajak dan zakat. Nah tema pajak vs zakat saja pasti bakal seru (kalau bung Ulil yang ngomong lho…..). Jadi kepengin buka TV sendiri…....
Redaksi: silahkan menyaksikan acara “Tadarus Islam Perdana” di JTV setiap Minggu dan Senin jam 4 pagi yang mengulas doktrin-doktrin keislaman secara teologis, historis dan kontekstual dengan narasumber tetap Ulil Abshar Abdalla.
Pertanyaan kemudian, siapa yg benar2 merasa paling berpegang pada hipotesìs nol? Bukankah manusia itu juga tidak lepas dari subjektifitas kemanusiaanya?WALLAHU A’LAM BI SHAWAB.
Bukankah setiap yang kita (rasa) tau dan ungkapkan adalah interpretasi? Kalau kita bilang ada ayat Al Qur’a yang eksplisit atau implisit, itu juga interpretasi. Kalau kita menanggapi kalimat orang lain, itu juga interpretasi. Karena itu jangan yakin-yakin dalam beriman, keraguan adalah bagian dari iman.
Al Qur’an penuh dengan kontradiksi kalau kta mencarinya. Misalnya dikatakan “tidak ada sesuatu yang menyerupaiNya” tetapi di lain pihak Dia disebut sebagai Satu, Adil, Penyayang dsb, jadi mirip dengan hal lain yang satu, yang penyayang dsb.
Oleh sebab itu, mendekati Al Qur’an seyogyanya seperti mendekati puisi, atau musik, atau matahari terbit di gunung Bromo, atau karya seni lainnya. Yang berusaha membuat hukum-hukum sejenis KUHP dari Al Qur;an sesungguhnya melakukan pelecehan dan pendangkalan dan penipuan publik yang tak tanggung-tanggung.
Pendapat Ibnu Hazm dengan Abu Zayd tentu berbeda dong. Kalau Ibnu Hazm lebih menekankan pada teks dan penafsirannya. Ini bersifat umum mengenai sebuah teks, bukan tentang kebenaran agama. yang jelas, kalau masalah agama, harus jelas antara teks dengan penafsirannya. Sedangkan pendapat Abu Zayd, itu adalah pandangan keliru, karena Allah sendiri menyatakan bahwa Islam adalah agama yang benar, tidak ada yang benar melainkan Islam, baik teks maupun penafsirannya
Bang Ulil oke banget.
Segala teks agama emang gak perlu dikultuskan karena itu hanya sebuah teks, apalagi ada yang sampai menyimpan fisik bukunya dan sangat menghormatinya berlebihan. Yang terpenting adalah menangkap makna dari teks itu karena hakekat dan fungsi dari teks adalah mengangkut makna/maksud melintasi waktu. Teks hanya sebagai kendaraan. Seberapapun jahilnya orang memanipulasi/mengubah teks, jika pesan itu adalah pesan kebenaran, maka orang masih bisa mengenalinya. Teks dibuat pada suatu waktu dan dengan kondisi hati nurani tertentu, maka dia dapat diterjemahkan secara tepat dengan cara yang sama, yaitu dengan hati nurani.
Namun bila kita perlebar dari kacamata ke-TUHANAN, maka dengan hanya membaca 1 atau 2 potong teks pun, kita bisa mendapat pencerahan dan pengertian yang sebenarnya. Adakah yg lebih indah daripada pendapat pencerahan langsung dari pada-NYA. Sehingga tidak ada lagi penilaian, teks A jelek karena tidak koheren, teks B sudah dipalsukan karena bla bla bla. dst
Untuk bang Ulil, tetap berkarya.
salute buat anda ...
Siapapun, entah itu peneliti atau mufasir, dalam proses pengkaijiannya selayaknya berangkat dari suatu dugaan (hipotesis) yang harus diuji secara metodologis. Oleh karena itu, suatu keluaran tesis sebagai produk penelitian/penafsiran adalah hipotesis yang sudah teruji dan bisa dipertanggung jawabkan secara metodologis.
Sudah barang tentu, keluaran tesis berupa tafsir bisa berbeda tergantung pendekatan yang digunakan. Sepanjang pendekatannya bisa dipertanggung jawabkan, selesai perkara. Meskipun peluang terjadinya “kesalahan” pun masih diberi ruang adanya. Tak heran, premis ijtihad yang dikenal di kalangan sunni mengatakan bahwa ijitihad, meskipun salah-pun tetap mendapatkan pahala setengah dibandingkan ijtihad yang benar. Dalam hal ini ijtihad masih jauh lebih baik dibandingkan stagnan (jumud).
Benar, bahwa seorang peneliti atau mufasir harus berpegang pada hipotesis nol. Artinya harus tepat pernyataan hipotesis nol-nya. Dalam hal ini seorang peneliti (mufasir) justru berusaha untuk menolak hipotesis nol dan menerima hipotesis alternatif. Begitulah proses falsifikasi terus berlangsung membentuk arsitektur suatu bangunan tesa.
Llihatlah uji hipotesis dalam statistik. Statement hipotesis nol menyatakan bahwa “sesuatu” yang diuji, tidak berbeda dengan NOL. Sama dengan Nol, artinya tidak bermakna, tidak signifikan. Sedangkan Hipotesis alternatif menyatakan bahwa “sesuatu” yang diuji, berbeda dengan NOL. Tidak nol, artinya ada, bermakna, signifikan. Lantas serangkaian uji dilakukan, untuk menarik kesimpulan, masih sebatas apakah menolak Ho (menolak Ho adalah tujuan) atau tidak bisa menolak Ho.
Menolak atau tidak bisa menolak Ho, pun tergantung tingkat keyakinan (level of confidence) yang ditetapkan. Semakin tinggi level of confidence, semakin sempit ruang untuk bisa menolak Ho (Ingat statement Ho adalah “sesuatu” tidak bermakna !) yang berarti semakin ketat kriteria yang ditetapkan untuk menyatakan sebuah tesis itu bermakna.
Seberapa pun level of confidence yang ditetapkan dalam uji, masih terbuka ruang terjadinya kesalahan. Menolak Ho, yang seharusnya tidak bisa ditolak (kesalahan Tipe I) atau tidak menolak Ho, yang seharusnya ditolak (kesalahan tipe II). Dalam hal ini, relativitas dalam menerima sebuah tesis hasil keluaran suatu penafisran, tergantung level of confidence yang ditetapkan. Sebuah tesis pada level of confidence yang rendah, diterima, bisa jadi mentah dan ditolak jika level of confidence-nya dinaikan, artinya kriteria-kriteria untuk menerima hipotesisnya diperketat.
Uji hipotesis, tak ubahnya adalah mencari bukti-bukti untuk menolak Ho. Sehingga ketika uji menyatakan menolak Ho, maknanya adalah cukup bukti-bukti, pada tingkat keyakinan tertentu, untuk menolak Ho, untuk menyimpulkan bahwa “sesuatu” BERMAKNA. Sebaliknya, tidak menolak Ho, maknanya adalah tidak cukup bukti untuk menolak Ho, untuk menyimpulkan bahwa “sesuatu” itu tidak bermakna.
Dengan demikian dalam proses penafisran, statement hipotesis sangatlah penting. Lantas relativitas level of confidence sangat berperan untuk menerima atau menolak sebuah keluaran tesis dari uji atas hipotesis.
proses penafsiran atas teks tak lebih adalah proses mencari bukti-bukti pendukung validitas teks tersebut. “Kebenaran” suatu teks tergantung bukti-bukti yang dikemukakan untuk mendukungnya, dan tingkat level of confidence untuk menerima bukti-bukti tersebut.
Tentu saja ketepatan dalam mengkonstruksikan dugaan yang akan diuji, sangatlah penting agar teks, tafsir dan bukti-butkinya saling koheren, tidak kontradiktif.
Qiyas dan ijma’ merupakan metode penting dalam istinbath hukum Islam, mendampingi AlQur’an dan Hadits. Qiyas, Ijma’ bahkan tafsir atas Al-Qur’an dan Hadits pun tak lebih sebuah pendekatan yang digunakan untuk menguji hipotesis dalam menghasilkan tafisr atas teks secara kontekstual. Koherensi untuk tidak saling kontradiksi adalah salah satu metode verifikasi atas tafsir. Yang harus menjadi spirit dan semboyan dalam penafsiran-apapun pendekatan yang digunakan- adalah pintu untuk proses falsifikasi atasnya, harus dibuka lebar-lebar !
@ FAJAR…
justru karena manusia adalah sumber subyektifitas… maka Tuhanlah sebagai sandaran atas segala bentuk kebenaran yang mesti ditempuhi manusia… tak ada kebenaran apapun yang keluar dari Subyektifitas manusia…. benar menurut seseorang… bukanlah benar menurut orang lainnya. Maka renungilah dan fahmilah keagungan hikmah UMMI dari seorang utusan Alloh penyempurna Dinul Islam.. karena dengan kondisi UMMI tersebut maka subyektifitas dirinya tidak lantas menghiasi alam pikiran dan kebenaran yang ditebarkan kepada seluruh ummat manusia… walau dalam kondisi “maksum” pun ... maka dengan kondisi UMMI tersebut, subyektifitas beliau tidaklah jd sumber kebenaran “relatif” bagi anutan ummat manusia…. Bandingkanlah dengan para JIList dan kita semua yang ber"literal” ria…. satu dengan lainnya sok mengaku benar atas dasar subyektifitasnya….
Duh seandainya semua orang modern “sejenak tau” bahwa mereka menempuhi kekuasaan.. kemegahan ... falsafati… dan sumber-sumber anutan ke-Tuhanannya dan agamanya… adalah semata-mata hasil dari senarak subyektifitas para penulis kitab-kitab Hukum agama ... yang dianggap dogma… dan shahih atas nama agama…. padahal dibalik kesahihan dalil-dalil agamanya tersebut maka pastilah terselip “subyektifitas” hasil dari aktifitas ketika mereka menuliskan kitab-kitab tersebut…. maka hati-hatilah atas adanya millah ahli kitab dalam beragama Islam. Sehingga Islam kini… bukanlah Islam ketika Rasul menyempurnakannya…
teori ibnu hazm,saya kira pantas untuk dikembangkan kembali,namun masalahnya apakah bisa diterima dikalangan pemikir islam indonesia,
kadang pola pikkir dikita masih berkutat dalam teori yang jumud tidak dinamis.
argumen sahabat ulil,sangat pantas untuk diapresiasi secara keilmuan.
saya kira sahabat ulil sudah pantas untuk memimpin NU kedepan
intinya tak diperlukan sikap saling menyalahkan baik mengenai pendapat maupun metodologi ijtihad, namun bukan berarti diskusi harus berhenti. Diskusi adalah suatu keniscayaan kehidupan, tak perlu mencari yang benar siapa dan yang lebih benar siapa, sehingga dibutuhkan diskusi yang menghormati, tidak memaksakan pendapat, santun, memberikan pihak lawan waktu dan kesempatan membangun kembali pendapatnya lagi tanpa ada paksaan.,ngomong2 bagi saya metode qiyas bisa digunakan dalam kasus tertentu namun untuk kasus yang lain bisa jadi tidak cocok, so tak ada yang namanya qiyas mutlak.
sebagaimana perbedaan penafsiran terhadap teks,begitujuga perbedaan komentar mengenai teks kang ulil…
setiap orang mempunyai pemahaman,antara yang satu dengan yang lain berbeda, akan tetapi walaupun demikian, pemahaman terhadap teks yang sudah konkrit akan qorinah dan dilalah pada maknanya maka hal ini tidak mengalami perbedaan kecuali kecenderungan dari pribadi masing-masing. perbedaan itu tidak bisa dihindari sebagai perjalanan sunnatulah di bumi.
adapun mengenai benar dan tidaknya dari sebuh teks secara sunnatullah bertumpu pada realitas atau kenyataan, dan kenyataan itu adalah ayat Allah yang sangaja ditancapkan di bumi sebagai bukti essensi manusia yang beriman dan yang tidak.. Allah menghendaki beriman bai siapa saja yang dikehendaki…...... wassalam. muallimin Muntari, Rayung, Senori Tuban.
Komentar Masuk (16)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)