Tentang Quran, Konsep Kelengkapan, dan Superioritas Budaya
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Jika kegiatan penafsiran dalam suatu agama yang kemudian dituangkan dalam “interpretational text” itu terus berjalan, maka itu pertanda bahwa agama bersangkutan masih merupakan agama yang hidup dan aktif. Begitu kegiatan penafsiran berhenti, atau malah dihalang-halangi karena dikhawatirkan akan melahirkan pandangan-pandangan baru yang “menyimpang”, maka itu pertanda adanya perkembangan yang tak sehat dalam agama bersangkutan.
Komentar
Saya ini punya penyakit, kalau mendengar khutbah atau ceramah da’i kebanyakan lama-lama ngantuk, tapi kalau membaca atau mendengar ulasan bang Ulil kok nggak ya ?. Yang tidak boleh berubah dari tafsir qur’an sampai kapanpun cuma “tuhan cuma satu koma sembahlah dia koma muhammad utusannya koma berbuat baiklah pada alam dan sesamamu titik” ‘
Walhasil, jika “penyempurna” al Quran disebut dengan kitab suci after-Quran, maka fiqh pun layak disebut kitab suci ketiga. Sebab (fiqh mazhab al Syafi’i), seringnya menjustifikasi hukum melalui “radd al ashl ‘ala al far’i”.Kebetulan Gus Ulil mencontohkan masalah rokok dengan ayat tersebut di atas. Nah, selain hadits “la dharar wa la dhirar” yang melapisi haramnya rokok, metode qiyash juga makin mempertegas melalui “illat” dalam ayat di atas. Artinya, jika keharaman “ilqa al nafs ila halakatin” itu di"ta’lil” dengan “halakah”, maka rokok -yang juga memiliki “ilat” sama, hukumnya sama dengan “ilqa al nafs ila tahlukah”.Seolah “ijtihad bil qiyas” ini ‘mewakili’ al Quran dan sunah.
Bisa dibayangkan jika tidak ada inisiatif pegumpulan Quran oleh para sahabat. Apakah akan ada pertentangan mengenai teksnya. Atau pertentangan justru muncul karena adanya pembukuan tersebut?. Apakah Rosullah sendiri pernah memerintahkan pembukuan Qur an dan Hadist ? Bagi orang beriman hanya berpedoman pada teks saja tidaklah cukup. Setiap orang beriman memiliki Qur’annya sendiri, yang tidak bertentangan dengan pronsip prinsip akidah Qur’an.Al Qur an adalah petunjuk yang diberikan oleh Allah kepada setiap orang beriman, pada waktu waktu tertentu. Sehingga manusia memiliki tugas keagamaan dan tugas kemanusiaan yang berbeda. Qur’an ternyata lebih banyak dipelajari sebagai “ilmu pengetahuan” bukan petunjuk yang dijalankan satu demi satu.Sehingga yang terjadi adalah “penjagaan teks” fisik seperti kefasihan penghapalan bukan pengamalan atau maknanya. Yang dijamin oleh Allah bukanlah teks teks tersebut tetapi makna dan hukum hukumnya.Masalahnya akan lebih besar lagi jika ada suatu pihak yang merasa memiliki otoritas intpretasi terhadap teks teks tersebut.Para ulama harus belajar sejarah agama agama. Sebagain besar pamor agama menurun karena perilaku ulamanya yang semakin kehilangan kredibilitas. Meningkatnya rasionalitas dan pendidikan umat inilah yang dikuatirkan oleh para ulama, karena posisi, kekuasaan maupun privelegenya lambat laun akan berkurang. Maka dibentuklah lembaga lembaga untuk meperkuat otoritas mereka dengan dalih dalih keagamaan. Padahal Tuhan maha mendengar dan mengetahui , tidak ada informasi atau kejadia yang lepas dati pantauanNya.
Saya sepakat sekali dengan ‘adab al-ikhtilaf’, bahwa dalam merespon fakta perbedaan antar ulama, kita tidak bisa mengedepankan ego (truth claim). Ikhlitaf dalam arti perbedaan ijtihad fiqhiyyah para ulama yang terikat oleh konsep ‘as-showab wa al-khata’ bukan dalam aspek aqidah yang menganut ‘al-hak wa al-bathil’.
Pak ulil jangan menutup mata, bahwa ilustrasi yang anda sampaikan itu tidak mewakili isu penting pemikiran sputar reaksi umat islam atas “west-toxification” yang menganut konsep pertama di atas. Lbh dari sekedar itu, yg skarang menjadi problem krusial adalah ketika ide penghalalan homo sex, ajaran semua agama sama benarnya, heremeneutika menggantikan tafsir, diskredit ulama turats sprti imam syafi’i (lihat:FLA), dan semua produk2 pemikiran kolega anda lainnya disebarkan ke tengah umat Islam. Apakah ini bisa dikatagorikan tafsir atas al-qur’an lantas wajib diterima karena ia adalah ‘interpretational text’ yang bernuansa fiqhiyyah? Dari sini kita bisa identifikasi, paradigma mana yang para ulama gunakan tatkala bersentuhan dengan al-qur’an dan al-hadits (as-sunnah) kmdian melakukan istinbatul-hukm? Saya tdk ragu dengan kapabilitas intelektual pak Ulil. Kita semua akan sangat bangga ketika pak Ulil menjadi mujtahid yang menandaskan keilmuannya pada konsep keilmuan yang tidak terlumuri oleh toxin2 asing serta tidak menjadikan smngat pembebasannya justru mengarah kpd pembelengguan yang melumpuhkan daya kritis anda trhadapnya. Dan hanya Allah swt Yang Maha Tahu.
Saya telah membaca beberapa ulasan Pak Ulil mengenai Al-Qur’an yang dipahami sebagai bentuk hukum yang tekstual maupun kontekstual. Dari situ saya menangkap bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang “tidak jauh” (mohon dikoreksi) berbeda dengan Hadits, dimana keduanya diturunkan mengikuti konteks yang terjadi pada saat itu. Hanya saja Al-Qur’an telah dibakukan dan relatif tidak ada perbedaan pendapat dalam teks penulisannya. Namun jika kita melihat kandungan dalam Al-Qur’an, dimana ada sejumlah kontradiksi, (atau lebih tepatnnya) revisi dari satu ayat ke ayat yang lain, menandakan bahwa ayat-ayat yang turunnya dari Tuhan, (mudah2-an tidak salah) masih memiliki sisi-sisi yang perlu dikoreksi. Apakah masih ada kemungkinan isi dari Al-Qur’an itu yang perlu dikoreksi (kembali) pasca wafatnya Rasulullah dimana proses kewahyuan itu telah usai ? Termasuk persoalah kekerasan terhadap perempuan dan kesetaraan gender. Jika demikian, bagaimana sikap kita sebagai muslim (dengan “m” kecil) terhadap isi Al-Qur’an sebagai kitab suci, yang datangnya dari Tuhan, yang kita dianjurkan untuk membacanya agar senantiasa mendapatkan kebaikan dari-Nya, sementara kita tahu ada hal-hal yang kurang relevan lagi ?
Sekian, terimakasih !
Sebenar nya penjabaran seperti yang sudah di jelaskan oleh Mas Ulil ini akan dapat diterima oleh semua orang selama tidak ada interest pribadi,hal ini akan menjadi pertentangan di antara kaum muslim apa bila mereka memiliki kepentingan pribadi baik itu berupa politis,ekonomis,dan superioritas.
Sebagaimana dulu kedatangan Islam pertama kali di bawa oleh Muhammad saw. ada pihak-pihak yang menentang nya karena mengancam kepentingan pribadi mereka masing-masing.
Sebenarnya Ahmad Deedat sudah kedaluarsa,coba Christian Prince yang ada di www.paltalk.com chatting sosial issue - human right section dijadikan refrensi.
Tp bung ulil, dlm menafsirkan teks2 agama kan ada pakem2nya. dan para penafsirnya mesti memiliki kualifikasi intelektual dan moral tertentu. jika penafsiran agama teks2 agama keluar dari pakemnya kemudian para penafsirnya tdk kualified secara intelektualitas apalagi moralnya maka nasehat harus tegak atas mereka yg mo jd mufassir dan mujaddid tsb. Apalagi jika islam ingin dipahami dlm frame berfkir diluar islam ya ancur bung..
saya mengerti bahwa tamadun islam sedang mengalami kemunduran, namun saya pikir umat islam tidak seharusnya memelihara kemunduran itu sehingga timbul perasaan terdesak dan berujung pada sikap eksklusif… sip mas Ulil
Di negara kita ketika WNI merasa berbeda pendapat dalam menyikapi/menafsirkan suatu produk undang-undang maka telah disediakan suatu jalan keluarnya yaitu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terdiri dari SDM yang kredibel, kompeten, jujur dan terbaik.
Nah bayangkan jika ingin melakukan penafsiran undang-undang saja dilakukan oleh suatu otoritas yang ditunjuk apalagi melakukan penafsiran terhadap kitab suci tentu harus oleh SDM yang berkompeten.
Dan satu lagi janganlah mengaku ngaku sebagai orang yang berkompeten dalam menafsirkan ulang kitab suci.
Karena banyaknya pengaruh dari budaya barat sehingga berakibat fatal bagi dunia peradaban islam di negara ini…
@M.Archam : Memang didalam qur’an tersebut, terdapat ayat-ayat yang mengkoreksi ayat lain, tetapi itu dulu, sebelum turunnya ayat al-qur’an yang telah menyebut “TELAH KUSEMPURNAKAN AGAMAMU”. jadi menurut saya tidak ada lg yang perlu di koreksi, jika ada sesuatu yg mnurut kita salah, berarti PIKIRAN kitalah yg harus dikoreksi, coba renungi diri…
Jika sikap saling memahami (understanding) masih jauh unuk terealisasikan, maka jalan atau sikap yang paling logis ditempuh demi kerukunan adalah toleransi, dalam arti: suatu kesiapan bathin yang mendalam—individu ataupun sosial—dalam menerima mereka yang liyan. Maka, benar kata Gus Ulil, adab al-ikhtilaf harus menjadi kultur masyarakat muslim.
Abdullah Yusuf Ali dalam karya monumentalnya, Holy Quran,english translation with selected commentaries, mengatakan : Interpretasi Quran akan berkembang seiring dengan berkembangnya kemampuan daya pikir manusia. Perlu diingat bahwa kapasitas dan pemikiran manusia terus menerus berevolusi semakin advanced. Studi tentang otak (neuroscience) telah membuktikan hal ini. Membatas-batasi tafsir Quran dengan demikian menutup kepada makna-makna tersembunyi yang belum terungkap (not revealed yet) yang mungkin adalah lautan tak bertepinya Al Ghazali. Quran itu seperti teori relativitas, tergantung kerangka acuan,si pengamat dan objek yang diamati. Melihat dari sisi prisma sebelah kanan benar, dari kiri betul, dari sisi depan tidak salah, dari belakang pun boleh. cahaya yang menembus prisma terurai menjadi warna-warna pelangi dan ketika disatukan kembali adalah satu warna putih yang tunggal. Ayat-ayat yang sama sekali tak dapat dipahami akal di awal abad 21 ini, siapa tahu, akan terjawab oleh generasi mendatang dengan penjelasan scientific entah satu, dua, atau seratus abad lagi. 1.400 tahun telah membuktikan hal ini. Ayat-ayat tentang biologi molekuler, kimia, teknologi dsb yang di jaman Nabi dan sahabat tidak ada penjelasan ilmiahnya telah dikonfirmasikan dengan sedemikian akurat oleh sains modern. apakah sahabat karena belum menerima penjelasan ilmiah lantas menolak Quran? tidak, mereka tetap mengimani Quran. They are all true believers
Al-Qur’an itu sebenarnya sangat mudah untuk dipelajari dan dipahami oleh orang yang mau mempelajarinya(Al-Qomar 17). Penafsiran Qur’an akan terus berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. pemahaman ayat zaman dulu tidak akan sama dengan zaman sekarang . Contohnya dalam surat al hadit 25 dikatakan “kami turunkan besi padanya ada kekuatan yang dahsyat” . orang dizaman Rasulullah hanya tau kekuatan besi yg dahsat itu untuk membuat pedang, tombak, panah dan tameng. Orang zaman sekarang mengetahui kekuatan besi yg dahsyat itu seperti tank, kapal induk, pesawat terbang , dan energi listrik yang menjadi sumber tenaga bagi seluruh kota didunia.
Perbedaan pendapat dan pemahaman akan selalu terjadi, tidak perlu dipertentangkan , demikianlah pertumbuhan penafsiran qur’an yang dinamis. Harus legowo menerima perbedaan pendapat. Hak setiap muslim untuk berusaha mempelajari dan memahami Qur’an, jangan dibatasi hanya untuk orang tertentu dengan segudang persyaratan yang sulit dipenuhi setiap orang. Allah menjamin Qur’an itu mudah dipelajari dan dipahami bagi orang yang mau. Dia memberi hidayah dan bimbingan pada siapa yang dikehendaki.
Menurut pakar di Islam Lib ini, sah-sah saja melakukan budaya2 yang dianggap Islam kemaksiatan bahkan melecehkan AlQuran, karena tafsirpun dianggap semuanya relatif pola pikirnya seperti orang yahudi
saya selalu membaca tulisan kang ulil dkk, sepertinya ketakutan kalau pemikiran dalam islam akan mandeg/stagnan/jumud. akan tetapi kalau kita lihat di pesantren-pesantren justru ketika kita membaca kitab kuning ada sesuatu yang baru manakala simbok-simbok bakul ikut ngaji, pertanyaanya aneh-aneh.. tapi anehnya temen-temen JIL tidak pernah ngaji dengan simbok-simbok bakul dll dan hanya bisa berteori tentang “pentingnya pemahaman kembali Al-Qur`an dan Al hadis” terus berteori, pertanyaanya kapan teorinya temen-temen menjadi aplikatif sehingga mampu memecahkan problema simbok-simbok bakul?
kami yang dipesantren tantangannya tidak hanya berteori tentang berijtihad tapi harus mengaplikasikannya.
mohon maaf, janganlah hanya berijtihad yang hanya untuk orang minoritas seperti homoseksual, ahmadiyyah, tapi yang mayoritas seperti tukang becak, bakul-bakul simbok, tukang macul sawah, nelayan dengan apotasnya dan lain-lain..
ayo kang ulil turun kebawah ngaji di tempatku pulau terpencil karimunjawa ngopeni nelayan-nelayan miskin yang tidak punya modal, lautnya di apotas, terumbu karangnya sudah hancur dan terjadi kapitalisme baru dari proyek pariwisata..
kesemua itu teologinya menggunakan teologi pembebasan atau etika protestannya Max weber atau teorinya JIL apa?
sesekali membumi dong idenya.. tidak melangit terus.. ha. ha. ha.
@ YAZ : Terimakasih atas komentarnya. Perlu diketahui, ayat-ayat Al-Qur’an turun dengan banyak faktor yang melatar belakanginya. Baik adat, kejadian maupun waktu. Artinya, jika kita membaca Al-Qur’an per kata, atau secara harfiah, maka yang kita dapatkan adalah ‘inti’ dari Al-Qur’an yang telah disesuaikan dengan adat, budaya, kejadian dan waktu saat ayat diturunkan. Inilah tugas kita sekarang yang mesti bisa meng-‘ekstrak’ ayat-ayat tersebut, lalu mengimplementasikannya disesuaikan dengan budaya dan waktu saat ini. Dengan demikian Al-Qur’an akan bersifat universal.
Adapun tulisan saya yang menyebut ‘REVISI’ mohon dipahami kira-kira sebagai revisi dari ‘text’ arti harfiah dari Al-Qur’an (bukan ‘inti’nya) agar relevan dengan segala jaman. Bukannya saya ingin membuat mushaf yang baru, tapi ‘interpretasi’ Al-Qur’an yang baru, yang senantiasa dinamis. Jadi kita tidak semata-mata terpaku pada ‘teks’ Al-Qur’an, tapi lebih memperhatikan pada ‘esensi’-nya. Implementasi esensi Al-Qur’an bisa saja bertentangan dengan text Al-Qur’an, jika kita sesuaikan dengan perkembangan jaman saat ini. Namun tentunya ini perlu studi yang mendalam.
Kita tidak bisa pungkiri, ada ayat-ayat al-qur’an yang bisa ditafsiri dgn sangat luas, yang memungkinkan perbedaan pendapat bahkan pertentangan.
Ada baiknya saudara membaca buku bung Ulil yang berjudul METODOLOGI STUDI AL-QUR’AN, atau artikel beliau yang berjudul ALLAHU AKBAR MINAL TEKS. Bukan begitu bung Ulil ??...
Mohon maaf jika kurang berkenan.
Sekian terimakasih !!!
dalam setelsel hukum selalu ada hirarki tingkat berlakunya hukum itu sendiri. kalo kita sepakat bahwa al-Qur’an adalah foundational text”, teks dasar yang menjadi fondasi segala kegiatan umat islam maka al-Qur’an menempati struktur yang paling tinggi. teori hukum modern mengenal istilah blanket norm (norma yang kabur) dan mensyaratkan bahwa hukum yang futuristik adalah yang mengandung norma kabur. al-Qur’an sebagai sebagai primary scripture memang banyak memiliki blanket norm yang memerlukan penjelasan/penafsiran secara dinamis yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. dengan demikian al-Qur’an memang script yang futuristik.
hukum yang futuristik, karena dengan demikian al-Qur’an memberikan banyak peluang untuk tafsir tafsir baru yang dianggap sesuai dengan zaman sekarang.
saya sangat respect dengan gagasan mas Ulil tentang kedudukan hadits bukan sebagai tafsir tunggal. jika tunggal maka fungsi hadits sebagai tafsir itu justeru statis dan membuat tafsir lain juga statis. karena menutup peluang untuk melakukan penafsiran baru yang sesuai dengan zaman. saya pikir gagasan mas Ulil sebuah terobosan cerdas untuk aktualisasi tradisi penafsiran al-Qur’an dari sisi manhajul fikr.
Bung Ulil, membaca tulisan anda yang menarik ini, mendorong aku untuk menuliskan komentar hasil pemahamanku tentang Islam seutuhnya sbb:
1. Alam ini (termasuk bumi, manusia dan isinya) adalah ciptaan Allah SWT, oleh sebab itu ketika ada suatu permasalahan/pertanyaan, maka sebaiknya kembalikan kepada penciptanya, bukan kepada penghuninya (kita ini, manusia). Dimana sudah dijelaskan oleh Allah SWT, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”[Surah Al Maa-Idah:ayat 3]. Disini sudah jelas, autentik, valid karena Sang Pencipta (Allah SWT) sendiri yang mendefinisikan, bukan kita penghuni sementara.
2. Ada sedikit “mengkerdilkan” pengertian, dimana masalah rokok tidak ada di dalam al quran, secara automatis (logika) tidak bisa menjawab kebutuhan umat. Kalau menurutku, yang anda pertanyakan mengenai rokok itu adalah pernyataan/hukum yang sesuai dengan keinginan anda(sebagian umat lainnya), jelas kegiatan merokok tidak ada keuntungannya.
3. Akhirnya, ketika belum terlihat kesempurnaan Al Quran, berarti belum kesempurnaan kita sendiri, bukan obyeknya itu sendiri, karena sudah jelas Allah SWT yang membuatnya telah menjelaskan, “APALAGI YANG KAMU SANGSIKAN ATAS AL QURAN ?”
terima kasih
Weda Nurdayat, Bdg
Komentar Masuk (20)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)