Kolom,
01/06/2003

RUU Sisdiknas: Toleransi Beragama dan Kebebasan Anak Didik

Oleh Afriadi

Tujuan baik pemerintah dan DPR untuk memproteksi keagamaan anak didik adalah patut untuk kita apresiasi karena sejalan dengan tugasnya sebagai pamong masyarakat, melindungi. Yang tulisan ini kritik adalah pilihan cara yang diambil untuk merealisasikan tujuan tersebut. Tujuan baik, cara harus baik pula. Pasal 13 ayat 1 RUU Sisdiknas bermaksud melindungi golongan yang satu tapi merugikan pihak lainnya.

01/06/2003 00:01 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (8)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

Saya kira, banyak orang yang terlalu khawatir dengan adanya UU Sisdiknas yang baru, yang dianggap memberikan banyak peluang bagi siswa untuk mengenyam pelajaran agama yang mereka anut. Kekhawatiran itu antara lain seperti yang Anda sebutkan di atas.

Namun, menurut saya, hal itu sangat cukup adil untuk para siswa yang -mungkin kita setuju- bahwa era sekarang dan selanjutnya kita generasi penerus sangat membutuhkan bimbingan dari segi moral dan agama agar terhindar dari perilaku yang tercela. Yang terpenting dari itu semua, sebelumnya seharusnya ada usaha yang serius untuk mengadakan publikasi dan lobi kepada masyarakat luas dan orang-orang yang bertugas untuk mengesahkan UU itu.

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada kesalahpahaman antar-umat beragama. Tentu saja ini tugas kita semua, dan khususnya tugas para pemuka agama dan para pejabat pemerintah serta wakil rakyat yang berkompeten di bidang ini.

#1. Dikirim oleh Cahyono Ali  pada  21/06   03:06 AM

Bapak Afriadi Mahasiswa Aqidah Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Aktivis Forum Mahasiswa Ciputat

Salut atas analisanya yang berjudul “Toleransi dan Kebebasan Siswa” yang dimuat di Kajian Islam Utan Kayu di Jawa Pos Minggu 8 Juni 2003.

Analisa Pak Afriadi adalah analisa yang paling obyektif mengenai akar keadaan antar kelompok agama di Indonesia, terutama analisa beliau bahwa apa yang dilakukan pemerintah dengan RUU ini sebenarnya malah melanggengkan rasa saling curiga tersebut, bukannya menghilangkannya dan memperbaiki hubungan antar kelompok agama.

Saya juga 100% setuju dengan rekomendasi beliau bahwa yang perlu dilakukan adalah “kebebasan memilih” atau “protection of freedom”, bukannya pemaksaan kehendak. Pendek kata, saya 100% menghormati setiap kata ulasan dan tulisan Pak Afriadi tersebut, dan saya 100% setuju dengan apa yang beliau rekomendasikan untuk memperbaiki hubungan, dan menurunkan rasa saling curiga, bukan malah meningkatkannya.

Untuk itu saya sangat berharap mudah-mudahan para anggota legislatif maupun eksekutif kita mempunyai wawasan yang sebijak Pak Afriadi, yang mana hal itu akan membawa Indonesia sebagai satu team bersama-sama menghadapi masa depan bangsa, seperti pada waktu Sumpah Palapa dahulu.

Terima kasih dan sampaikan salut saya kepada Pak Afriadi, dan semoga orang-orang seperti beliau diberi rahmat untuk memimpin negara ini.

Hormat saya,

Agus

#2. Dikirim oleh Agus  pada  25/06   02:06 AM

I’d like to point out some thought for input. Afriadi uses some English words and expressions - which is good. Unfortunately “protect of freedom” has a basic grammar mistake. The acceptable expression should be protection of freedom. Understandably, the article contains basic error as well. Perhaps because of lack of facts. For example, has Afriadi read the lesson objective at a Catholic elementary school? I’m afraid he hasn’t. Had he read and understood it, he wouldn’t have written that way. He would now understand the worry (not suspecion) of many Muslims better. 

Redaksi:

Terima kasih atas koreksi Anda. Tanggapan Anda akan kami forward ke milis pribadi sang penulis, Afriadi.

#3. Dikirim oleh Samardal Manan  pada  25/06   07:06 AM

Afraiadi sebagai mahasiswa Filsafat persis seperti birokrasi di Indonesia.  Mottonya, jika bisa dipersulit, kenapa mesti dipermudah. Pasal 13 sangat mudah dipahami, tetapi dibuat sulit oleh Afriadi.  Pasal tersebut menyebutkan bahwa anak didik diajar dengan guru yang seagama.  Artinya siswa Islam diajar oleh guru beragama Islam.  Siswa Kristen diajar oleh guru Kristen. 

Apakah Kristen dirugikan dengan pasal ini? Ruginya di mana?  Bukankah siswa Kristen diajar oleh guru Kristen juga?  Apakah Islam diuntungkan? Untung dari mana?

Lain soal kalau pasal 13 mewajibkan setiap siswa belajar agama Islam.  Ini baru tidak adil dan merugikan agama lain.  Tapi nyatanya pasal 13 sangat netral, kok Kristen merasa dirugikan.

Logika yang sangat ajaib.

#4. Dikirim oleh Emir Sadikin  pada  11/07   04:07 AM

Menarik sekali membaca artikel ini, karena Bapak Afriadi, sebelomnya sudah menekankan dan memberi pernyataan bahwa:

” pada dasarnya pemerintah dan DPR itu juga melakukan “penghinaan” terhadap orang tua muslim yang menyekolahkan anaknya ke sekolah non-Islam (khusunya Kristen/Katolik)”

Saya rasa semua orang tua dari murid muslim yang masuk ke sekolah Katolik/Kristen sudah tau bahwa anaknya akan dididik secara agama Katolik/Kristen. Sesuai prosedur yang berlaku, mereka harus menanda tangani perjanjian bahwa akan membiarkan sekolah mendidik anaknya sesuai agama yang dianut sekolah tersebut. Orang tua ini kan punya pilihan, jadi menurut saya Pak Afriadi kurang bijak ketika membuat pernyataan bahwa:

“Kalau tidak mematuhi, anak bersangkutan dipersilahkan mencari sekolah lain. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan sekolah terhadap anak murid. Daya tawar murid yang lemah terhadap sekolah tidak sepantasnya dimanfaatkan sebagai alat untuk memaksakan sesuatu kepadanya”.

Apalagi Bapak sudah menjelaskan bahwa kebanyakan orang tua yang memasukkan anaknya itu adalah well educated people. jadi kenapa bapak malah membuat saya bingung dengan menambahkan pernyataan kedua itu?

Sistem sekolah di Indonesia tidaklah menggunakan sistem rayon. Di luar negeri ada peraturan yang mewajibkan anak untuk sekolah di sekolah yang paling dekat dengan area dia tinggal (sistem suburb) atau mereka juga bisa masuk ke sekolah sekolah swasta. Di indonesia sendiri sekolah negeri juga mempunyai ciri atau kemiripan dengan sistem suburb itu.  Apabila situasinya adalah seperti ini, Pemerintah mewajibkan semua anak indonesia untuk bersekolah di sekolah yang paling dekat dengan wilayahnya, anggaplah contoh bahwa anak2 muslim yang bertempat tinggal di cilandak wajib masuk SMP Pangudi Luhur yang merupakan sekolah katolik, karena sekolah itu paling dekat dengan tempat tinggal mereka. NAH, apabila kasusnya dan situasinya seperti ini, saya sangat setuju dengan RUU Sidiknas, karena memang pada dasarnya semua anak itu TERPAKSA masuk sekolah dan belajar agama katolik karena aturan atau sistem yang berlaku. TAPI INI KAN TIDAK SEPERTI ITU KONDISINYA. anak di Indonesia BEBAS BERSEKOLAH DIMANA SAJA.

Orang tua itu tidak dipaksa kok untuk setuju kepada peraturan itu. Mereka berhak untuk tidak setuju dan memilih untuk mencari sekolah lain. Ingat , semua ini dilakukan PADA SAAT PENDAFTARAN MASUK SEKOLAH BARU. Jadi seluruh orang tua yang menandatangani sudah TAU dan MEMAHAMI bahwa anaknya akan dididik secara agama Kristen dan Katolik. Mereka tidak dipaksa kok untuk masuk sekolah itu, mereka bisa memilih sekolah islam yang bagus2 dan pasti akan mengajarkan agama islam, seperti Al izhar Pondok Labu, Al-azhar Pusat, Al-azhar Kemang, Muhammadiyah, dll. Mereka selalu diberi tahu kok pada waktu pendaftaran bahwa anaknya akan dididik secara Katolik atau Kristen.

Kasarnya gini deh, mau masuk restoran padang, masa iya minta gudeg sih, DARI PINTU DEPAN RESTORAN UDAH DITULIS: spesialisasi masakan padang, rendang,sate padang, otak, dan ayam pop. Jadi orang udah tau sebelomnya kalau cuma JUAL MASAKAN PADANG, kalau cuma mau makan gudeg ya udah pergi ke restoran jawa dong.

udah tau sekolah nya mengajarkan sistem agama katolik, masa iya minta anaknya harus diajar agama islam, kan DARI AWAL pendaftaran udah diberitaukan secara jelas dan baik bahwa anaknya akan dididik secara kristen atau katolik, dan tidak ada paksaan, tidak setuju ya silakan cari sekolah yang baru. Ingat DARI AWAL PENDAFTARAN SUDAH DIINFORMASIKAN.

jadi kalau orang tuanya sendiri sudah tau dan do not have any problem with it, kenapa negara harus mempermasalahkan ? Agama kan urusan pribadi manusia?

Saya bisa mengerti dan sejujurnya saya setuju2 saja dengan ruu sidiknas namun caranya itu lho, kita ngomongin suster2 dan romo2 yang memang misinya untuk mendidik secara agama dia, dan sistem agama dia, adalah kurang bijak bahwa pemerintah tau2 menyuruh merubah sistem yang sudah berjalan bertaun taun. Akan lebih bijak apaabila dewan pendidikan katolik dan kristen diberi tau dulu dan diajak ikut memecahkan solusi terbaik untuk masalah ini.

Pemerintah mengatakan bahwa ini sesuai logika dan tidak ada masalah karena murid islam akan mendapatkan pelajaran agama islam di sekolah katolik dan sekolah islam harus memberikan pelajaran agama kristen bagi murid yang beragama kristen hindu,.budha tapi sekolah2 seperti Al-azhar dll , mereka selama ini mewajibkan calon muridnya untuk bisa berdoa secara agama islam dan membaca ayat2 al quran, hal yang tentu saja sulit dan bahkan mustahil buat anak2 non muslim, mereka sudah seharusnya juga mau dong menerima murid2 lain, jadi mereka juga harus mau dong mulai menerima murid2 beragama lain. Kalau tidak RUU ini cuma menguntungkan pihak agama tertentu saja.

Pada akhir kata buat orang orang yang mengatakan: pakai logika dong , kan islam diajarin islam dan yang kristen diajarin kristen, kenapa harus protes. Sekarang saya balik bertanya: Pake Logika dong, Bokap Nyokapnya aja ga protes dan udah setuju (pake tanda tangan lho , pake materai, jadi sah secara hukum dan sehat LAHIR BATIN pas tanda tangan) , jd kenapa anda anda dan negara harus ribut ? Ingat, tidak pernah ada yang dipaksa masuj sekolah di sekolah Kristen / Katolik, banyak perguruan sekolah islam yang bagus bagus sekarang, jadi kenapa harus memaksa tatanan cara yang sudah berjalan baik selama ini?

Liputan ini pada dasarnya cukup bagus dan objektif, namun sayang bapak Arhadi mungkin tidak begitu tau mengenai prosedur pendaftaran murid baru di sekolah2 kristen/katolik sehingga membuat saya bingung dengan pernyataan keduanya itu.

Pada akhir kata saya setuju RUU diterapkan asal disosialisasikan secara baik dan kekeluargaan lebih dahulu. Hormatilah para guru2 dan romo2 dan suster2 yang sudah mendidik dengan hasil yang bagus dan memuaskan , dan mungkin saya akan lebih benar2 setuju jika sekolah sekolah islam pun mau menerapkan sidiknas dengan syarat mulai menerima siswa2 non muslim.

Salam Ladya

#5. Dikirim oleh Meladya Gadis  pada  03/11   02:11 PM

Saya sependapat dengan Bpk Emir Sadikin bahwa dengan RUU tersebut tidak ada yang dirugikan bagi semua umat bergama. Pengalaman saya waktu duduk di bangku SD, sekitar tahun 80’ an, SD tempat saya belajar adalah SD yang notabene mayoritas muridnya beragama kristen. Saat itu , saya sebagai seorang muslim tetap mendapatkan pelajaran agama dari seorang guru agama yang muslim. Justru dengan kondisi seperti itu, saya merasa toleransi antar umat beragama begitu terasa indah. Tidak ada perasaan saling curiga.

#6. Dikirim oleh Raden Mas Djangkoeng  pada  06/11   05:12 AM

orang yang tidak setuju sisdiknas adalah orang sekuler. Dia membiarkan siswa tidak mendalami agama yang dianut masing-masing siswa. apa jadinya jika disekolah / universitas negeri tidak ada guru agama kristen. maka sekuler akan merajalela. ini kejahatan yang dilakukan oleh orang sekuler yang tidak menyetujui sisdiknas. otaknya tumpul oleh modernisasi.  Dirumah siswa tidak punya waktu lagi belajar agama karena banyaknya kursus yang harus diikuti. orang tua juga jarang yang peduli dengan pendidikan agama (seperti orang sekuler tsb)
——-

#7. Dikirim oleh yasri rusli  pada  27/04   03:04 AM

Saya rasa sisdiknas tidak terlalu baik. Karena dengan cara ini, rasa kekeluargaan di antara umat beragama semakin jauh. Tetapi, kalau memang hal itu harus dilaksanakan, maka saya mengusulkan kepada seluruh teman-teman seiman untuk memiliki pengetahuan yang dalam terhadap kebenaran-kebenaran dalam Alkitab. Karena bagaimana mungkin seorang guru mengajar dengan benar menurut iman Kristiani jika dia sendiri tidak memiliki pengetahuan yang dalam terhadap Alkitabnya. GBU. Walas. SETIA

#8. Dikirim oleh Waoli Lase  pada  26/05   07:41 AM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?