Wawancara,
05/01/2004
Zaim Uchrowi: Urusan Haji, Depag Regulator saja..
Oleh Redaksi
Kasus pembatalan kuota tambahan bagi 30 ribu calon jemaah haji yang terjadi baru-baru ini, ternyata hanyalah persoalan kecil penyelenggaraan haji yang kompleks. Persoalan paling mendasar berada pada level sistem. Departemen Agama melakukan peran ganda yaitu sebagai penyelenggara sekaligus pengontrol, pemain sekaligus juri. Ini yang membuat carut marut penyelenggaraan haji selama ini. Dan parahnya lagi, persoalan sistemik ini dikukuhkan oleh Undang-Undang Haji Nomor 17 Tahun 1999. Pertanyaannya, bisakah reformasi sistemik itu dilakukan?
Komentar Masuk (0)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)