Wawancara,
05/01/2004

Zaim Uchrowi: Urusan Haji, Depag Regulator saja..

Oleh Redaksi

Kasus pembatalan kuota tambahan bagi 30 ribu calon jemaah haji yang terjadi baru-baru ini, ternyata hanyalah persoalan kecil penyelenggaraan haji yang kompleks. Persoalan paling mendasar berada pada level sistem. Departemen Agama melakukan peran ganda yaitu sebagai penyelenggara sekaligus pengontrol, pemain sekaligus juri. Ini yang membuat carut marut penyelenggaraan haji selama ini. Dan parahnya lagi, persoalan sistemik ini dikukuhkan oleh Undang-Undang Haji Nomor 17 Tahun 1999. Pertanyaannya, bisakah reformasi sistemik itu dilakukan?

05/01/2004 09:00 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?