Klipping,
30/03/2010

UU Penodaan Agama dan Kebebasan Hakiki

Oleh Saidiman Ahmad

Kebebasan terjadi bukan karena setiap orang bebas melakukan apapun yang ia inginkan, melainkan sejauhmana orang dibebaskan dari represi dan tindakan semena-mena orang lain. Dengan begitu, kita bisa menyatakan bahwa kebebasan untuk melakukan hal seenaknya adalah kebebasan semu atau bukan bentuk kebebasan sama sekali. Kondisi di mana orang tidak direpresi dan diperlakukan secara semena-menalah yang merupakan kebebasan hakiki.

30/03/2010 11:08 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (13)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

Ya begitulah, kita emang harus hidup dgn kemunafikan. Tapi kadang juga ada untungnya. Salah satu saudara saya adalah penganut kejawen tapi di KTP di tulis Islam biar gak repot, toh mereka tetap bisa menikmati kekejawenan itu, yg penting gak dipermasalahkan. Sehari-hari ikut Saptodarmo. Dia bilang ngapain repot2.
Beberapa teman saya yg non muslim juga pada punya dua KTP yang satu Islam, kata mereka biar gampang urusan yg nyangkut hal2 sensitifm, atau bahkan untuk kawin lagi, jadi gak usah ribut2 dgn para fundamentalis kalo ada laki2 non-muslim kawin ama perempuan muslim. Seharusnya pengikut Ahamdiyah juga begitu aja. KTP Islam tapi buat perkumpulan yg namanya jgn berbau Ahmadiahan, misalnya pengajian Rasul Ahmad atau apalah yg penting gak bikin ribut dan aman2. Masyarakta kita emang senangnya begitu. Yang penting kelihatan santri, soal di belakang dia koruptor itu nomor dua.

#1. Dikirim oleh nurcahaya  pada  31/03   05:45 AM

UU ini masih perlu diIndonesia untuk ketertiban publik.
Ketika UU ini dihapus, maka tidak ada yang mengatur mereka yang kerjaannya suka menghujat keyakinan seseorang.
UU ini bukan untuk mengekang keberagaman kita, melainkan untuk menjaga harmonisasinya.
Jika ada yg melakukan kekerasan dengan dalih menghina agama, maka harus diproses seperti yg sukses dilakukan JIL dkk.
Kekerasan yang dilakukan kelompok2 tertentu bukan alasan untuk mencabut UU ini.

#2. Dikirim oleh karet  pada  01/04   07:34 AM

Manusia hidup di beri kebebasan untuk memilih…memilih apapun yang dikehendaki dengan segala resiko yang melekat pada setiap pilihan…tidak beragama bahkan tidak mengakui adanya tuhanpun itu adalah hak manusia…tetapi ketika kita secara sadar mengakui untuk tunduk pada satu keyakinan yang didalamnya termuat aturan-aturan yang telah di akui oleh kelompok tersebut, maka dengan sendirinya kita harus menerima apapun aturan itu tanpa syarat…itu adalah konsekwensi logis dari pilihan…sungguh sangat tidak logis kita mengaku atas suatu kayakinan tetapi kita mencoba untuk mengutak atik yang sudah ada demi kepentingan kita atas nama progresifitas, moderenisasi, hak asasi atau apapun itu..Mengapa kita sebagai intelektual tidak segera berfikir realistis untuk menciptakan sesuatu yang baru sesuai dengan apa yang kita pikirkan tanpa harus merusak atau mengubah apa yang sudah ada sebelumnya…kalau kita cerdas, intelek dan berfikiran maju, kita ciptakan saja satu tataran norma kehidupan baru yang kita kehendaki tanpa harus menjiplak baik sebagian maupun keseluruan dari norma-norma hidup yang sudah ada…jadi kita tidak perlu lagi membuat satu justifikasi apapun terhadap apa yang sudah ada meskipun itu menurut kita tidak sesuai dengan kaidah-kaidah kebebasan yang kita percayai…Dapat dimaklumi saat ini bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan satu kelompok terhadap kelompok lain karena tidak menyadari bahwa kita atas nama apapun tidak bisa begitu saja melakukan sesuatu dengan mengabaikan hak-hak orang lain untuk mempertahankan apa yang dianggapnya benar, sama seperti kita memprotes jika apa yang kita anggap benar di salahkan orang lain..

#3. Dikirim oleh Mujahid  pada  01/04   11:11 AM

Undang2 penodaan agama harus di cabut,agar terjadi masarakat yang damai-harmony dlm masarakat pluralis.

Our Future society is free society and all elements of oppression, cruelty, and force will be destroyed.
and justice for all citizen and there is no discrimination based on religion,race,gender and natioan.

peace
http://bertaqwa.multiply.com/

#4. Dikirim oleh alatif  pada  05/04   01:11 AM

liberal berarti bebas, kebebasan, membebaskan. sebebarnya teori kebebasan tidak selamanya memberi sebuah solusi tentang apa itu ketertiban publik (public order), kesehatan publik (public Health), moral publik (public morals), keamanan publik (public safety) dan menjaga hak dasar orang lain, dan kebebasan sendiri dalam prakteknya banyak sekali pembatasan-pembatasan, penggunaan nama liberal baik itu secara harfiah maupun secara kontekstual sebenarnya sudah tidak cocok dengan idealisme yang di perjuangkan oleh jil itu sendiri,lebih tepat kata-katanya di rubah menjadi islam rahmatan lil alamin atau apa lah, apa yang di perjuangkan oleh jil tidak sama persih dengan harfiah liberal itu sendiri seperti apa yang saya baca dari artikel yang ada, kalau kita melihat liberlaisme, liberalisme di negara barat sesungguhnya berbeda secara kultur. dan kebanyakan orang menganggap dan melihat bahwa liberalisme adalah westernisasi itu sendiri, di mana lengakap dengan embel-embel western atau kebaratan, walaupun oran jil mengartikan secara berbeda namun anggapan orang bahwa jil adalah bentukan dari westernisasi itu sendiri. islam dengan beragam embel-embel dari liberal sampai fundamentalis adalah sebuah bentuk lama dari apa yang dinamakan dengan islam simbolism, saya teringat seperti apa yang telah dilakaukan oleh barat pada negri ini tempo dulu dimana simbolisme di manfaatkan oleh barat untuk melakukan politik devide et impera, dan simbolisme menjadi alat yang ampuh untuk itu. embel-embel atau simbolism dalam islam menjadi kontra produktif selam ini,......................

#5. Dikirim oleh ipang  pada  06/04   07:09 PM

Waduh..gimana yaa klo cara berpikir ini dianalogikan ke ajaran akhir jelas menodai ajaran pendahulunya, lantaran jauh menyimpang dan malah salah paham. Apa si pendahulu boleh minta uu diberlakukan juga pada doktrin yang egosentris ini tersebut? Apa ini gak cara berpikir dan bertindak yang nyeleneh lantaran mau menang sendiri!

#6. Dikirim oleh b.teguh  pada  07/04   05:45 AM

Bahkan diperlukan kebebasan untuk tidak beragama, sehingga jika seseorang tidak beragama namun bermoral/ berperilaku baik dan memberi kontribusi besar kepada masyarakat melalui karyanya maka ia lebih berarti daripada orang beragama yang tidak memberi kontribusi berarti bagi masy bahkan memaksakan kehendak dan keyakinan/agamanya. Sayangnya di negara kita hal ini tidak mungkin, sehingga semua warga negara tampak berlomba2 memamerkan keimanan mereka… sungguh semakin menyesakkan rasanya tinggal disini…

#7. Dikirim oleh tira  pada  09/04   11:09 AM

Saya berpendapat kebebasan kita eksprsikan berdasarkan nilai-cultural. berbicara kebebasan konteksnya pada manusia yang mempunyai cakrawala berpikir yang logis. sesuatu diskusi kebebasan harus nyambung, berdasarkan intelektual manusianya itu sendiri. kita tidak bisa memandang sesuatu kebebasan berdasarkan kajian yang tanggung. dialam manusia modern, arti kebebasan tidak kebablasan, masing-masing orang mempunyai pandangan yang berbeda dengan tentunya deidasari pemikiran yang positif. Indonesia kalau kita kembali kesejarah, agama yang berkembang di kita merupakan agama tamu, agama yang disebarkan melalui para pedangang, untuk islam, zending utk nastani. sedangan ghindu di indonesia serta animisme sebagai agama yang paling tua, dan lebih dulu muncul. jadi agama adalah ibara pakaian yang menutupi tubuh kita dari terpaan alam, maupun menutupi kehormatan. marilah kita jadikan diri kita menjadi warga terhormat, kita hidup saling menghormati satu sama lain, bukan mengakui!!. jadi kebebasan itu penuh dengan nilai2 historis yang kuat untuk saling menghormati. saya yakin dengan kita menghormati orang lain, batasan kebebasan akan terbentuk dengan sendirinya/

#8. Dikirim oleh tubagus  pada  11/04   02:50 PM

UU penodaan agama tetap diperlukan mas…daripada terjadi chaos karena agama yang sudah baku di acak2 hanya demi sebuah alasan HAM..kan buat yang merasa dilecehkan ntar ngamuk jadi payah, inikan negara demokarasi tapi demokarasi pancasila yang berkeTuhanan, bukan demokrasi sekuler…kalo hanya ngomong demi HAM!!!...,HAMnya ini versi mana??? kalo versi barat sudah tentu ga matching sebab versi barat hanya nguntungi diri dan golongan aja…..
wes…manut budaya timur wae mas…hehehe

#9. Dikirim oleh dadan  pada  25/04   03:54 PM

KEBEBASAN. kebebasan yang bagaimana?? kadang orang salah menafsirkan arti KEBEBASAN. orang banyak menanggapi kebebasan dengan kebabalasan.!! kebebasan beragama, tentunya sepanjang manusianya itu sendiri, meyakini bahawa tuhan itu ada, bahwa tuhan itu maha pencipta. kita sebagagai manusia yang dilahirkan atas izin tuhan, tentunya berkewajiban mengagungkan namanya. keyakinan seseorang tidak untuk dipaksakan, itu semua urusan individu manusia itu sendiri dengan tuhan. Kebebasan bergama jangan salah tafsir sebagai pengakuan bahwa islam mengakui agama mereka. kita jangan terjebak dengan kalimat itu. kita penganut islam tentunya meyakini tuhan itu esa!! siapa ? ya hanya ALLAH SWT.tunggal. tidak bisa diganggu gugat. ” Agamamu, agamamu, agamaku, agamaku. sudah jelas kalimat sederhana mempunyai arti yang luas dunia akhirat. sepanjang keyakinan lain tidak menggaggu, atau menodai sucinya kitab kita, melecehkan agama kita, janganlah kita mengganggu keyakinan orang lain, kecuali kalau memang merkekan talh merusak keberadaan islam di indonesia patut kita tangkal, dengan apa?? jawabannya da pada diri anda sekalian.

#10. Dikirim oleh tubagus  pada  04/05   02:31 PM

saya tidak melihat dalil agama yang dikemukakan penulis dalam artikel diatas. saya sendiri orang awam dalam urusan agama, tapi saya yakin dalam ajaran islam pasti ada jawaban soal kebebasan. ketika seseorang telah mengucapkan kalimah syahadat, maka dia seharusnya tidak melihat kebenaran lain selain alquran dan sunah nabi. orang islam yang berusaha berakhlak sesuai tuntunan nabi, tidak perlu pusing2 menganalisa satu kata “kebebasan”. di indonesia, menjadi tugas negara adalah memberikan perlindungan kepada orang-orang seperti yang saya sebut tadi, agar tidak tidak diusik dan dinodai keyakinannya. bagaimana negara akan menjalankan tanggungjawabnya kalau tidak ada undang-undang yang mengatur soal itu?

#11. Dikirim oleh samsudin umar  pada  12/05   05:17 AM

“Tidak bisa dibenarkan satu kelompok masyarakat, atas nama apapun, memaksa orang lain untuk menganut agama dan kepercayaan tertentu. Tidak bisa dibenarkan bahwa orang diusir hanya karena ia meyakini sesuatu yang berbeda dengan keyakinan masyarakat umum. Tidak bisa dibenarkan negara membatasi pilihan agama terhadap warga. Dan tidak bisa dibenarkan bahwa sebuah negara dengan kekayaan budaya dan agama yang luar biasa melakukan fusi agama menjadi hanya enam, padahal beratus agama lain hidup dan menjadi bagian dari sejarah bangsa”. tidak bisa di benarkan kawan2 JIL yang mengusung misi kebebasan,tapi tidak membebaskan orang lain untuk memaknai agamanya sendiri, tidak bisa di benarkan kawan2 JIL memaksakan para pemangku konstitusi untuk mengikuti kehendak kalian semua,,,jangan hanya bisa menyalakan,tapi anda sendiri tidak benar….

#12. Dikirim oleh supianto  pada  17/07   04:32 AM

saya tidak melihat dalil agama yang dikemukakan penulis dalam artikel diatas. saya sendiri orang awam dalam urusan agama, tapi saya yakin dalam ajaran islam pasti ada jawaban soal kebebasan. ketika seseorang telah mengucapkan kalimah syahadat, maka dia seharusnya tidak melihat kebenaran lain selain alquran dan sunah nabi. selain itu, dimana letak posisi presiden yang seharusnya mererai pertentangan antara satu aliran dengan aliran agama lain ???
apakah presiden tidak mampu melerai itu semua ???
jikalau benar, MENDINGAN TURUN AJA DARI JABATANYA !!

#13. Dikirim oleh ryky  pada  26/02   07:55 PM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?