Wacana Islam Liberal di Aceh
Oleh Jafar
Fenomena mandegnya proses syariat Islam di Aceh membuktikan bahwa perlu dicari alternatif lain atau bentuk syariat Islam yang lain di Aceh, termasuk dengan wacana Islam liberal.
Komentar
Memang benar, fenomena syariat Islam di Aceh kini lebih mengarah kepada pendistorsian syariat Islam itu sendiri. Karena pemberlakuan syariat Islam di Aceh walau telah disahkan dengan UU, Perda, dan segala tetek bengek lainnya lebih merupakan komoditas politik dan keinginan elit. Ringkasnya, ketidakmampuan akomodasi politik pemerintahan sekarang justru memaksakan syari’at Islam di Aceh. Secara logis, bagaimana syariat bisa diterapkan dengan kondisi darurat militer (DN) yang tengah berlangsung?Bukankah ekses dari DM ini bagi dekadensi moral jauh lebih berperan ketimbang perumusan qanun-qanun baku syariat itu sendiri?
Kedua, menurut hemat saya, kondisi masyarakat Aceh kini juga tengah kehilangan pemimpin sosialnya, yaitu ulama. Seiring industrialisasi yg berjalan di Aceh, dan sistem birokrasi yang dicangkok dari luar (seperti gubernur, bupati, dll), membuat masyarakat Aceh kehilangan pemimpin sebenarnya. Jadi, menurut saya, bukan pada mengusung wacana Islam Liberal yang jadi soal, tapi kondusifkan dulu kondisi di Aceh! Jika tidak, ini hanya akan menambah track record buruk pemerintah dalam “memaksakan” syariat Islam.
Memang benar Aceh tampak krisis kepemimpinan, nyatanya seorang pemimpin feodal secara remote-control bisa menginspirasikan mati syahid bagi pemuda-pemuda lokal. Memang ada kondisi lain, para pemuda itu tidak rela melihat tanah leluhurnya dihina oleh gelombang demi gelombang serdadu dari luar, menista dan memperkosa. Saya tidak punya simpati untuk pemimpin feodal yang hidup enak dipengasingan, sementara rakyatnya menyerahkan jiwaraga padanya, bertahun-tahun tanpa sudah. Namun bagi pemuda Aceh yang gugur, saya berdo’a, semoga semua yang gugur diterima di sisi Allah sesuai dengan amal dan ibadahnya.
Pemerintah Indonesia sendiri sejak awal memiliki pamrih-pamrih yang lebih duniawi ketika memutuskan “memberi hadiah” pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Namun, apa yang dapat diharapkan memecahkan soal Aceh kecuali Din itu sendiri? Memang, yang perlu diberlakukan bukan hukum penjara, cambuk, pancung bagi yang meninggalkan sholat, atau rajam mati bagi yang berzina, atau potong tangan copet, cambuk dera orang mabuk. Yang perlu diconto, misalnya gimana Yang Terpercaya, memecahkan persoalan mengangkat hajar aswad saat memperbaiki Ka’bah. Atau yang lain, gimana Rasul merebut kota Makkah tanpa pertumpahan darah, dan gimana rekonsiliasi tercapai dengan seketika.
Nelson Mandela yang bukan Muslim saja bisa berbuat semacam itu di Afrika Selatan, mosok di antara berjuta Muslim di Aceh nggak ada yang bisa? Saya berdo’a mohon Allah Melindungi dan memberi Rahmat pada organisasi yang non-violent di Aceh, seperti SIRA, dan agar Allah memberikan rasa malu dan sabar pada para pemimpin Indonesia. Jangan tiru-tiru AS, dengan shock-and awe dan imbedded journalism, dong! Kalau memang kau katakan orang Aceh itu rakyatmu, jangan tembaki mereka!
Salam dan do’a untuk Aceh.
Saya tidak melihat kesinambungan kesimpulan dan realita yang diangkat oleh saudara Jafar. Bukankah perilaku muda/i di mana-mana sama saja dengan atau tanpa embel-embel daerah itu akan diberlakukan syari`at Islam.
Atau mungkin tulisan saudara belum sebenar lengkap ? Wacana Islam liberal ‘privatisasi” yang bagaimana yang terhubung positif dengan perilaku tindak minus muda/i dalam pergaulan.
Lets build the word without rule ![]()
Sayang. Saya tidak mau banyak berkomentar. Islam di Aceh adalah Islam yang terdistorsi dan telah disalahgunakan oleh pejabat. Sayang.
Kuberdo’a semoga Islam kembali cerah di Aceh, tapi bukan Islam simbolik. Salam damai
Radzie
Membaca artikel karangan saudara Jafar, sepertinya saya melihat adanya kejanggalan saudara Jafar dalam berargumen. Saudara Jafar megisyaratkan bahwa mandegnya syariat Islam di Aceh karena perilaku elit politiknya, sehingga diperlukan wacana Islam Liberal sebagai implementasi syariat Islam di Aceh. Sebenarnya, di sini jelas bahwa yang salah adalah elit politiknya, bukan Syariat Islamnya. Jadi yang diperlukan adalah bagaimana mendesak para elit politik Aceh untuk segera mengimplementasikan Syariat Islam di Aceh, baik secara formal ataupun informal. Bukannya malah melempar wacana Islam Liberal di Aceh.
Bicara Islam jika dikaitkan dengan Aceh, apalagi jika dikaitkan dengan ‘Islam Liberal’ maka akan cukup menarik perhatian. Jika kita punya dagangan semua unsur akan layak ‘jual’ dari tiga komponen tersebut. Tapi, produknya sendiri jelas tak dibutuhkan oleh konsumen dalam hal ini rakyat Aceh. Islam Liberal bukan solusi!
Aceh yang penuh konflik memang membuka peluang perilaku zalim seperti para pejabat yang korup, oknum milter dan polisi dan membeking keberadaan para wanita tuna susila dsb. Yang dibutuhkan Aceh adalah para habib di Jakarta yang gencar membumi hanguskan kemasiatan!
Ketika kita berbicara tentang syariat Islam, ada satu hal yang harus digarisbawahi, yaitu Ar’ruju illa Qur’an wal hadits. Saat syariat Islam diterapkan, yang berlaku adalah hukum Islam.
Adalah sebuah hal yang sangat tidak selaras jika agama disamaartikan dengan budaya. Agama itu dari Allah, dan budaya itu dari pemikiran manusia. Diperlukan sebuah pemahaman yang cukup ketika akan melaksanakan syariat Islam.
Ketika wacana syariat Islam dicanangkan di Aceh, berarti ada penggagas-penggagas yang mengerti tentang pentingnya diterapkan hukum Islam ini. Hukum islam adalah sebuah hukum yang tidak bisa diselaraskan dengan hawa nafsu seseorang, dan memerlukan sebuah proses untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat awam. itu antara lain bisa dengan mempelajari petunjuk-petunjuk agama ini (Al-Qur’an dan hadis). Sebuah proses tidak dapat terjadi dengan seketika.
Ketika wacana Islam liberal di usung di Aceh, adalah sangat bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri. Antara lain dengan memberikan kebebasan kepada semua orang untuk memilih Islam seperti apa yang mereka inginkan. Ini kan aneh, karena sebenarnya petujuk dalam Islam itu telah jelas. Oleh karena itu, diperlukan fungsi hujjah, sehingga seseorang bisa lebih tertib hukum secara Islam.
Pelaksanaan syariat Islam itu sendiri bukan merupakan pilihan, tapi kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh umat Islam. Negara menjamin kebebasan beragama tiap-tiap umat. Menjalankan syariat Islam berarti menjalankan ibadah untuk umat Islam. Jika ada seseorang yang menentangnya berarti mereka membatasi hak asasi seseorang, termasuk jika negara menghalanginya. dengan begitu, negara telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara besar-besaran.
Ketika saudara Jafar mengkritik habis-habisan proses penerapan syariat Islam ini, mengapa saudara Jafar pun tidak mengkritik proses pelaksanaan hukum positif di negara ini yang selalu semrawut.
Hukum positif adalah sebuah hukum yang dibuat oleh manusia, dan manusia sendiri selalu dikelilingi oleh berbagai kepentingan, antara lain kepentingan politis, kepentingan materi, dan lain sebagainya. Adalah sebuah hal yang sah-sah saja jika hukum positif ini berubah setiap saat, tergantung kepentingan yang melandasinya.
Berbeda dengan hukum Islam, hukum ini berasal dari Allah, dan bersifat sangan universal, tidak dapat disesuaikan dengan keinginan hawa nafsu manusia, serta berisi petunjuk yang sangat mulia.
Sekali lagi, syariat Islam adalah sebuah keharusan walaupun harus melalui sebuah proses yang sangat panjang untuk mengambalikan izzatul ummah yang diridhoi Allah SWT.
Fenomena yang terjadi di Aceh adalah sebuah perjuangan yg harus dimenangkan oleh “pejuang islam” melawan “musuhnya”, kaum nasionalis sekuler. Daud Beureuh, Kahar Muzakar, Kartosuwiryo, dll, pernah memperjuangkan penegakan syariat Islam di negeri ini. Tapi perjuangan mereka dihancurkan oleh mereka yang mengultuskan dirinya sendiri sebagai “the founding father”: Ir. Soekarno, dengan menelikung umat Islam melalui penghapusan 9 kata dalam Piagam Jakarta.
Sekarang, anak perempuannya memegang tampuk kekuasaan negeri ini. Tapi kebijakannya sama seperti bapaknya dengan memberi janji-janji manis kepada rakyat Aceh, seperti yang pernah dilakukan Soekarno ketika memberi janji penerapan syariat Islam di Aceh kepada Daud Beureuh.
JANGAN PERNAH BERHENTI WAHAI PEJUANG ISLAM. TERUSKAN PERJUANGAN MEMBERLAKUKAN SYARIAT ISLAM DI BUMI PERTIWI. ALLAH BERSAMA KITA. ALLAHU AKBAR!
Distorsi dalam syari’at itu sendiri, demikian tesis singkat yang dapat disubstraksi dari pandangan Jafar. Karena ada distorsi, lalu perlu dicarikan alternatif; lantas Jafar menunjuk Islib sebagai alternatif.
Sebaliknya, Juanda dan Riki Nuryadin berpendapat bahwa Jafar kehilangan objek kritik dan rada aneh; kenapa tidak hukum positif saja yang dikritik.
Rekan-rekan sekalian, apa yang rekan-rekan sampaikan adalah realitas. Perbedaan pemahaman yang anda-anda munculkan sesungguhnya menjadi representasi umat Islam di Aceh. Sehingga, kita akan menjadi keliru jika pada hari ini hanya melihat realitas keberagamaan orang Aceh berdasarkan landasan normatif belaka.
Riwayat kesejarahan Aceh memang bersenyawa dengan Islam. Saking bersenyawanya, setiap laku adat dan budaya pun disendikan kepada Islam. Tapi, perjalanan waktu menyebabkan adanya pergerseran-pergeseran dalam laku keberagamaan orang Aceh; baik pemahanan, orientasi dan perspektif.
Dan apa yang anda perdebatkan tentang syari’at merupakan akibat dari perjalanan keberagamaan kita yang bersaling sulam dengan ruang dan waktu, sehingga menimbulkan perbedaan.
* * *
Permasalahan yang dikemukakan Jafar, tanpa bermaksud membela Jafar, adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Maaf bila saya terpaksa memaknai “syari’at islam” di Aceh hari ini bukanlah syari’at Islam itu sendiri. Tapi lebih kepada sesuatu yang diorientasikan untuk menyejukkan gejolak masyarakat, dan menjadi dalil dan garansi politik bahwa inilah persembahan terbaik buat masyarakat di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dan pemerintah tidak pernah berniat untuk mempermainkan aspirasi masyarakat Aceh.
Saya mengikuti perkembangan masyarakat di Aceh menjelang pemberlakuan syariat Islam. Sesungguhnya yang lebih banyak berteriak tentang syari’at Islam pada waktu itu adalah kalangan elite dan ma’asyiral birokrat. Jika dianlogikan dengan pembangunan, maka ini nyaris bisa disebut sebagai Syari’at yang menetes (the trickle down Syari’a). Bukankah yang begini malah lebih aneh lagi?
Ada semacam ekspektasi yang keliru di kalangan otoritas syari’at dan agamawan formal di Aceh pada hari ini, di mana mereka tengah berharap syari’at perlahan-lahan akan turun dari jenjang-jenjang birokrasi dinas syari’at Islam dan MPU hingga ke lembaga-lembaga desa, seperti imum mukim dan teungku meunasah. Lalu siapa yang bisa menjamin tidak ada distorsi dalam perjalanan “turunnya” syari’at dari satu level birokrasi ke birokrasi di bawahnya?
Nah, kepada teman-teman sekalian, saya berharap agar kita memahami realitas ini secara kontekstual, dan tidak hanya melihat secara normatif. Saya sependapat dengan Juanda dan Riki bahwa ajaran Allah memang sangat universal dan tidak mungkin salah. Tapi, sekarang kita dihadapkan dengan realitas yang justru syar’iat ditempatkan pada kawasan yang rawan distorsi dan memungkinkan terjadinya “mencederai” ketulusan ummat dalam beragama.
Saya ingin mengilustrasikan bagaimana para elite di Propinsi NAD ketika mengimbau masyarakat untuk menerapkan syari’at Islam. Dalam opini yang dibentuk selalu berisikan “harapan kepada masyarakat”. Saya tidak pernah mendengar mereka berbicara dengan bersandar pada diri mereka sendiri. Mereka hendak memberi garis demarkasi yang jelas, bahwa syariat itu adalah wilayahnya rakyat, sementara elit tetap bersikukuh dengan aktivitas bagaimana menambah pundi kantong sendiri dan bagaimana membabakbeluri anggaran rakyat secara legal.
Saya tidak bisa memahami substansial pemberlakuan syari’at islam di Aceh. Tidak bisa memahami substansialnya hendaknya tidak difahami sebagai upaya menghambat siapapun untuk menjalankan syari’at Islam, karena sesungguhnya seperti dikatakan Al-Syatibi, “Al-ahkamu masyru’atun li masalihil ‘ibad”. Bener, sungguh saya telah gagal memahami aspek paling kritis dalam penerapan syari’at Islam di Aceh.
Indikatornya banyak sekali, diantaranya dari tahun 2001 sampai sejak pemberlakuan syariat Islam, seperti dikatakan Jafar, sangat sedikit Qanun yang diratifikasi, korupsi semakin menggila, tatanan sosial budaya masyarakat tidak bertambah baik, juga tingkat kemaslahatan masyarakat propinsi NAD justru semakin menurun.
Pendek kata, dari sisi pemberlakuan syari’at Islam di Aceh masih bergerak paralel dengan maqasid syar’iyyahnya, sehingga jika digambarkan dalam kurva yang matematis, maka akan sangat sulit menemukan perpotongan, sebagai tanda adanya relevansi antara penerapaan syari’at Islam dengan maqasid syar’iyyah, yakni masalih al-‘ammah (kemaslahata ummat).
Mari kita buktikan dan saksikan lebih dekat; adakah orientasi penerapan syari’at Islam di Aceh hendak mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat?
Syariat Islam yang sudah lama melekat pada rakyat Aceh tak dapat lagi dipungkiri. Namun dalam hal ini, anda menyatakan bahwa syariat Islam yang berlaku selama ini cenderung dipaksakan. Saya rasa ini suatu paradigma yang salah, bahkan sudah melanggar nilai-nilai keislaman yang ada. Islam tidak pernah mengajarkan sendi-sendi kekerasan, bahkan pemaksaan. Kemudian anda menawarkan alternatif terbaik bagi pelaksanaan syariat Islam selama ini, yaitu Islam yang liberal. Lagi-lagi ini memunculkan problem baru di kalangan masyarakat Aceh tentang Islam Liberal. Bukankah istilah “Islam Liberal” merupakan ilusi manusia sekarang? Mungkinkah masyarakat Aceh yang awam mengetahuinya? Selama ini mereka hanya mengerti istilah “Islam” saja.
Assalamualaikum wr wb.
sebagai orang Aceh, saya sangat setuju syariat Islam ada di Aceh. Saya berharap daerah lain mengikuti pemberlakuan syariat Islam. Saya sangat suka dengan saudara kita semuslim mantan biarawati Hj Irene Handono yang banyak memberikan pengetahuan tentang apa target Kristen di Indonesia. Terima kasih
Re komenter sdr. Husni Mubarak, soal kehilangan pemimpin sosial yaitu ulama, saya berpendapat jangan mempersalahkan sistem atau pihak lain, karena legitimasi ulama yang dicintai ummat akan lahir tergantung dari lingkungan itu sendiri, tidak tergantung siapa-siapa, selama ulama yang tampil pamornya hanya untuk kepentingan pemerintah, maka perannya tidak meng akar dimasyarakat. “akan keluar pada akhir zaman orang yang mencari dunia dengan kedok agama, lidahnya lebih manis dari madu, tetapi hatinya hati serigala”. Jadi kalau kita sibuk menyalahkan DM, elit poltik, kita akan berhenti ditempat, saya yakin masih ada ulama yang sangat ber akar dimasyarakat Aceh, dan mereka dengan tidak banyak bicara terus membina ummat di tempatnya masing-masing. Tapi saya setuju jangan terjebak dengan syariat Islam versi pemerintah dan elit-elit politik, seperti terlihat di papan nama kantor atau sekolah di Aceh tertulis bahasa Indonesia dan arab. Syariat yang sangat kering tanpa makna. Saya teringat pada tahun 2003 pergi ke Banda Aceh, dan kebetulan berbincang dengan seorang karyawan pemda untuk urusan syariat Islam, rekan ini berkata temannya satu kantor yang berprofesi sebagai khotib jum’at atau pencaramah setiap naik mimbar diberi imbalan tetap oleh kantornya dari urusan syariat Islam, jadi dengan profesi ini, sekarang sudah sanggup kredit motor, sedangkan masyarakatnya hanya kenyang dengan makanan rohani.
Bagi saya masyarakat aceh, saya merasa bahwa apa yang telah ada dalam islam itu merupakan hukum komplek yang sudah sangat fleksibel dengan zaman. Jadi apapun yang berasal dari al- quran dan hadits merupakan hukum mutlak bagi kesejahteraan hidup. Bagi kami konsep islam liberal usungan anda sudah sangat menyalahi syariat dan mengobok-obok islam.Coba anda mempelajari lagi islam dengan lebih teliti dan cermat maka anda akan mengerti kenapa syariat itu dibutuhkan, lalu anda renungkan apa yang disebut dengan liberal?bagi saya konsep islam liberal bukan merupakan solusi tapi hanya sebuah realita yang lebih mendewakan pikiran ketimbang al-quran dan islam itu sendiri.
Saya setuju dengan saudara juanda, bahwa mandegnya pemberlakuan syariat islam di aceh bukan hanya persoalan perilaku elit politik tapi lebih dari itu. Banyak pihak berargumen dan mengambil dasar hal itu yang tidak lain untuk membuat situasi aceh makin ‘ruwet’ dimana pemberlakuan syariat islam jadi ‘terkatung-katung’ sehingga dimunculkanlah opini-opini publik seperti islam liberal, syariat islam nggak berhasil dan banyak hal lain yg semuanya memiliki tujuan yang tersembunyi.
Siapapun anda, apapun nama organisasi anda, walaupun itu memakai nama tuhan, Islam akan selalu suci.
Islam adalah Islam yang berisikan keadilan, tidak tegaknya Islam sama dengan tidak tegaknya keadilan. pengetahuan umat selama ini mungkin baru sampai kepada “bahwa umat Islam mengalami kekalahan”, jangan menutup mata wahai kalian, Islam akan tetap jaya dengan bendera keimanannya yang membara di hati setiap pejuangnya.
bagi mereka yang berjuang, Islam tak pernah kalah. kekalahan mereka saat mereka telah meninggalkan islam. wahai kalian yang bergabung dengan pemikiran sekuler, sadarilah bahwa kalian telah kalah.
kalian telah membuktikan pemikiran pragmatis dengan bangganya. secara empirik kalian sekarang telah kuat, tapi secara rasional kalian akan tetap lemah.
Sebenarnya kebuntuan pelaksanaan syariat Islam di Aceh dimulai dengan ketidakjelasan pemahaman syariat Islam sendiri, baik oleh masyarakat awam maupun pihak terkait yang ingin melegalisasikannya. Syariat Islam sebenarnya adalah sebuah ide universal yang memerlukan pemahaman secara spesifik. Salah satu pemahaman itu adalah fikih yang berisi teori-teori ibadah, mu’amalah dan jinayah. Fikih yang dipahami masyarakat Indonesia umumnya adalah teori-teori berbasiskan pemikiran Syafi’i dan para pengikutnya(mazhab Syafii). Supaya proses legislasi kanun-kanun lebih terarah maka perlu dibatasi teori manakah yang menjadi acuannya, fikih syafii atau membuat teori-teori baru yang lebih efektif? Yang terakhir ini tentu membutuhkan kerja keras tenaga dan pemikiran layaknya seorang mujtahid. Dengan demikian, jelaslah bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah pelaksanaan dari pemikiran Fikih. Jadi menurut analisis saya, adanya kerancuan dalam pemahaman terhadap syariat Islam inilah yang menyebabkan kebuntuan implementasinya. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh saudara Jafar dengan wacana Islam liberal menurut saya perlu diperinci lagi, dalam hal apakah wacana Islam liberal itu dipergunakan? Tetapi sehubungan dengan terbitnya teori Fikih Lintas Agama yang menyorot masyarakat Indonesia yang pluralis agama, saya juga mengusulkan untuk dibentuk sebuah teori Fikih Aceh yang bersumberkan dari Islam dan tradisi masyarakat Aceh, sebagai alternatif teori fikih yang bisa menjadi rujukan pihak legislatif (DPRD NAD) dalam mengesahkan kanun-kanun. Selama hal itu belum dilakukan rasanya akan sulit bagi mereka, karena fikih-fikih Islam itu sangat banyak dan berbeda-beda, baik antar mazhab bahkan dalam sebuah mazhab itu sendiri.
Saya hanya ingin menambahkan komentar dari ferza bahwa, apa yg terjadi dgn kondisi islam saat ini adalah banyaknya para konseptor liberal yang mencoba menerapkan perubahan pada islam untuk tidak mengikuti syariat islam. Perubahan itu ingin distandarkan seperti konsep barat yang mengagungkan kedewasaan berpikir yg harus di sesuaikan dgn zaman. Tidak terbayang oleh saya kalau nanti zaman sudah gila maka islam pun harus berubah juga agar mengerti dunia org gila.
Jujur saja saya dulu mengagumi konsep liberal tapi setelah melihat dengan hati yang, alhamdulilah, mulai mengerti bahwa tidak ada yg salah dgn islam dan al-quran tapi sifat dasar manusianya yg penuh dgn kesombongan bahwa islam mulai tidak sesuai dgn jaman maka harus direvisi. bukan main.
Bang Jafar terasa agak tergesa-gesa menuliskan artikelnya dua tahun lalu, 2004, mungkin sekarang sudah tidak begitu. toh, aku tergelitik untuk ikut diskusi. ada masalah-masalah yang diajukan di tulisan pendek itu, 1) implementasi syari’ah tidak jalan, 2) perilaku elit tidak mencerminkan keseriusan untuk memperjuangkan islam, 3) anak muda-muda tidak mengindahkan kanun dan tetap pada pacaran di tempat-tempat umum, 4) ada distorsi syariat islam. inginnya problem-probelm ini dirakit jadi satu narasi urut, tapi gagal, mungkin hanya karena tergesa-gesa saja.
masalah ini sudah disampaikan oleh bang juanda, juga bang waisisela. semua problem yang diutarakan kukira ada benarnya, dan bisa disambung satu dengan yang lain. jika sambungan sudah oke, maka usulan akan oke juga, tapi karena gagal menyambung, usulan bang Jafar jadi beda. masalah yang diajukan adalah implementasi yang tidak jalan, dan para muda-muda tetap pacaran di tempat-tempat umum, usulan penyelesaiannya adalah wacana islam liberal. tidak nyambung. masalah yang diajukan bersifat praktis, dan jawabannya adalah soal paradigma berfikir. (Sebetulnya pacaran itu apa tidak boleh, itu masalah lain. Mungkin yang tidak boleh jika di tempat yang cenderung menimbulkan fitnah, misalnya khalwat yang bisa mendororng zina-bersetubuh dll).
Juga masalah distorsi syariat, diselesaikan dengan wacana islam liberal, tidak nyambung. di sini perlu dicatat (kali soal penggunaan istilah kita sering niru tanpa teliti soal maksud dan konteksnya kali!). apa maksud berfikir distortif (? secara bebas kita mungkin dapat artikan pemikiran yang gak utuh, gak konseptual, terpangkas, gak konsisten dan koheren antara asumsi dasar dan rinciannya, tujuan dan caranya). dalam batas-batas paradigma, semua pikiran punya kebenaran dalam sistemnya sendiri-secara internal. paradigma liberalistik punya konsepnya dan kohorensinya, demikian juga pemikiran scripturalis. masalahnya, apakah penulis menyadari batas-batasnya? jika tidak, biasanya akan merasa benar sempurna, baik yang di leberalis, scripturalis, sosiologis, dan sistem pikiran apa saja. memakai cara pikir apa saja sebetulnya sah, asal tahu batas-batasnya, jadi bisa rendah hati gitu hehehe…prinsip islam kan gitu….wallahu a’lam, kata para ulama klasik…itu menandakan kita itu terbatas.
soal elit politik, itu soal lain, bukan model berfikir distortif atau bukan, itu hukum politik yang bekerja, bukan alam pikiran ilmiah. dua-duanya berbeda, tapi saling dukung. mana batasnya, juga harus disadari oleh penulis. bahwa politikus indonesia memainkan tawaran syari’at untuk merangkul ACEH, itu kecerdasan hebat, meski menjengkelkan hehehe….orang aceh pun tak pernah mimpi menuntut begitu, tapi ibarat orang ngantuk disorong bantal, mana tahaaaaaannnnn hehehe….kalau kagak mau, ya malulah…itu yang disadari oleh politikus indonesia, aku gak tahu siapa thing tanknya…tapi, banyak orang aceh suka dengan identitas syari’at islam itu, kalau tak dapat dikatakan semuanya. harap diketahui begitulah adanya….yang kusaksikan dan kurasakan di sana (tentu tidak mutlak benar juga kan!)
tabik, wakhit.
pada prinsipnya islam merupakan ajaran yang selaran dengan nilai-nilai kemanusiaan. artinya islam bukan sebuah ajaran yang menakutkan tapi sangat teloran dengan kebutuhan penganutnya. sehingga apa yang terjadi di aceh Islam di tafsirkan secara teks dan tidak kontekstual. karena itu, seolah-olah Islam di Aceh sebagai model ideal yang layak di ikuti oleh daerah lainnya. maka tak heran hampir setiap daerah menginginkan penerapan syariat Islam. nah pertanyaannya adalah syariat seperti apakah yang di maksud. bukankan Islam bukan sebatas syariat? tetapi ada yang lebih penting dari sekadar penerapan syariat ? karena itu penerapan syariat Islam di Aceh bukan tipe yang tepat untuk di laksanakan di negeri ini. sebab negara ini memiliki ragam budaya dan agama yang perlu untuk saling bergandengan agar kehidupan beragama kita tetap harmonis tanpa mesti merasa paling benar.
saya pikir apa yang sedang dijalankan di aceh adalah suatu hal yang perlu dicontohkan oleh daerah daerah lain yang notabene beragama islam, kita jangan hanya bisa menyalahkan apa yang sedang dijalankan, tapi mari memberi masukan masukan agar syariat islam benar benar berjalan di aceh, karena banyak sekali orang orang yang tidak ingin di aceh diterapkan syariat islam, oleh karena nya syariat harus dibetulkan, apabila syariat sudah betul maka yang lain akan mengikuti nya,,akhir nya saya ucapkan agar aceh tetap jaya slalu..
——-
Komentar Masuk (36)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)