Masdar F. Mas’udi: Waktu Pelaksanaan Haji Perlu Ditinjau Ulang
Oleh Redaksi
Problem mendasar penyelenggaraan haji adalah menumpuknya jutaan jemaah dalam satu waktu pada satu tempat yang sama (Mekah, atau Madinah, atau Arafah). Pemerintah Saudi sudah berusaha mengantisipasi hal itu di antaranya dengan membatasi kuota peserta haji. Tapi, pembatasan kuota tidak serta merta menyelesaikan persoalan. Untuk itu, diperlukan solusi yang lebih radikal dari sekedar membatasi kuota dan memperluas tempat-tempat penampungan jemaah. Masdar F. Mas’udi menawarkan solusi radikal, pelaksanaan haji menurutnya tidak terbatas pada 5 (lima) hari efetif saja. Haji sah dilakukan sepanjang jangka waktu tiga bulan (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah).
Komentar
Mas Masdar dan Bang Ulil, Saya sangat setuju kalau pemikiran yang jelas dalilnya dikampanyekan dengan luas. Silahkan bekerja sama dengan “JIL” Mesir, Lebanon, Malaysia, Irak, Syuriah, dan “JIL”-“JIL” lainnya. Kalau perlu seminarkan secara Nasional dan lalu Internasional. Dan lalu beritakan di media DL dan LN. Pelaksanaan ibadah haji, yang juga saya rasakan, adalah sangat memerlukan perjuangan fisik yang prima. Sedangkan kesempatan naik haji biasanya pada waktu sudah tua dimana tabungan untuk ongkos sudah mencukupi. Dengan jumlah jemaah berjuta, melaksanakan haji sangatlah melelahkan ( menyiksa? ). Ini sangat berlawanan dengan pronsil Islam bahwa “Allah tidak menjadikan kesulitan dalam kamu beragama” dan Al-din yusrun “Agama itu mudah dan memberikan kemudahan”. Alangkan nikmatnya berhaji itu kalau pelaksanaannya bisa dengan rileks ! Bisa berpuas-puas berdoa di Raudloh, perjalanan dari Arafah ke Mina akan berlangsung cepat, dll, dll. Semua orang/jamaah, semua Negara, semua pihak akan diuntungkan.
Setahu saya, orisinalitas tempat-tempat penting dalam ibadah haji sudah sangat terkompromikan oleh bermacam-macam hal, termasuk politik, tender kontraktor dan sebagainya. Mohon kalau bisa JIL menyusun satu artikel atau buku tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam haji akibat perubahan politik-ekonomi dan juga arsitektur ruang publik yang diterapkan di tanah suci. Soal pendapat Mas Farid, tentu dan pasti Mas Farid benar, dan ide untuk berdesakan mati kegencet yang terjadi dewasa ini adalah buah pikiran jahil. Tidak ada ajaran yang menganjurkan beramai-ramai untuk tewas keinjak-injak.
Salam,
Bram
Bukan bermaksud buruk sangka, tapi itulah kenyataannya. Ibadah tahunan “bagi orang yang mampu bahkan ada yang dimampu-mampukan (maksain maksudnya)” ini tak pernah surut minat. Bahkan setiap tahun semakin bertambah, ga pernah kurang. Maaf (mungkin) demi titel haji apapun dilakoni, sampai-sampai menjual tanah, sawah dan ladang sebagai penyambung hidup di jual.
Untuk tahun ini berapa ratus orang yang gagal berangkat karena rakusnya depag, tanpa mau berfikir, yang penting banyak yang berangkat banyak uang masuk, begitu mungkin yang selalu ada dalam benak para penyelengggara haji.
Haji adalah adalah bisnis, begitulah realitanya. Lihatlah iklan-iklan di media cetak dan elektronik, biro-biro perjalanan haji menawarkan diri dengan umpan pembimbing ustadz/zah yang beken. Milyaran rupiah akan keluar dari kocek para peminat haji, bukankah itu sebuah ladang bisnis? Bisnis haji memang menguntungkan dan menjanjikan, yang namanya bisnis pasti ada saja penyelewengan. pihak penyelenggara berebut lahan. Akhirnya penyelenggaraan haji selalu bermasalah. sebab yang ada dalam benak mereka adalah uang, wuiih nikmat. Akhirnya ....yang semua ga akan pernah beres, korupsi, kolusi melingkari ibadah yang banyak mengeluarkan tenaga, fikiran dan keuangan, waspadalah
SAYA merasa tergugah untuk mengomentari pendapat yang saya anggap bisa membingungkan umat dari seseorang yang dianggap terpandang karena kedudukannya sebagai katib syuriah organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU, yakni Saudara Masdar Farid Mas’udi.
Setelah membaca pendapat yang dikemukakan Masdar, saya bisa menggarisbawahi bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menemukan waktu ibadah haji boleh dilakukan adalah firman Allah SWT: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi (yaitu bulan Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari pertama dari bulan Zulhijah). Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji (berihram), maka tidak boleh rafats (mengeluarkan kata kotor), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji (QS Al Baqarah 197).
Atas dasar itu, Masdar berpendapat bahwa ibadah haji boleh dilakukan pada bulan Syawal, Zulkaidah, atau Zulhijah. Padahal, penafsiran ayat tersebut (sebagaimana yang dikemukakan semua mufasir) adalah menjelaskan tentang batas waktu ihram (miqat zamani). Dalam hal ini, ada dua pendapat yang berbeda di antara imam mazhab.
Pendapat pertama (mazhab Syafi’i): Seseorang boleh (dianggap sah) kalau melakukan ihram di Asykuril Haj sebagaimana yang dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah: 197.
Pendapat kedua (mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali), seseorang diperbolehkan berihram haji sewaktu-waktu atas dasar (dalil) firman Allah: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji” (QS Al Baqarah: 189). Untuk hal itu, silakan melihat Tafsir Ibnu Katsir juz 1 halaman 262.
Perlu dipahami pula, berihram merupakan salah satu rangkaian pelaksanaan ibadah haji yang tata caranya sudah dicontohkan Rasulullah SAW. Kita sebagai umatnya diperintahkan mengikuti langkah beliau sebagaimana seruannya. “Ambillah olehmu dariku tata cara manasik hajimu” (HR Bukhari dan Muslim). Dan, itu dikuatkan lagi oleh sabda beliau, “Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, maka amalan itu akan tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari sini saya menilai bahwa Masdar menafsirkan ayat tersebut dengan akal pikirannya tanpa didasari dalil-dalil yang muktamad sebagaimana yang dianalisis para mufasir.
Memang, pada dasarnya, Allah menghendaki kemudahan pada semua urusan agama-Nya. Tetapi, hal tersebut didasari oleh ketetapan yang sudah diatur, tidak seenaknya memudahkan urusan agama kita atas dasar akal logika. Sebab, hal itu bisa jadi ditunggangi nafsu setan.
Misalnya, orang sakit bukan berarti boleh meninggalkan salat dengan alasan masyaqah (payah). Tetapi, dia boleh melakukan salat dengan duduk jika tidak mampu berdiri atau berbaring jika tidak mampu duduk.
Untuk menghindari agar jumlah jamaah haji tidak melebihi batas, pihak Arab Saudi sudah memberikan solusinya. Yaitu, membatasi jumlah maksimal jamaah setiap negara (kuota). Hanya, peraturan tersebut tidak diindahkan seperti yang baru terjadi di negara kita. Sehingga, ada sekitar 30.000 calon jamaah haji yang tidak jadi berangkat karena pemerintah mengabaikan peraturan itu. Bahkan, dari pihak Arab Saudi ada peraturan bahwa orang yang sudah beribadah haji tidak diizinkan berhaji lagi, kecuali setelah lima tahun.
Perlu diingat, itu bersifat usaha. Namun, jika Allah menghendaki lain, bisa saja terjadi hal-hal yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Menurut saya, itu adalah takdir, bukan “pembantaian”. Dan, hal tersebut memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah. Sebab, orang yang meninggal saat menunaikan ibadah haji akan dibangkitkan oleh Allah dalam keadaan bertalbiah.
Catatan Redaksi: Komentar ini diambil dari Jawa Pos, Minggu, 25 Jan 2004. URL: http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=84591
Membaca wawancara ini sepertinya masuk akal juga. Tapi biar tidak hanya sebatas angan-angan pak Masdar saja, rasanya JIL boleh juga memrakarsai seminar internasional yang mengundang tokoh dan ulama dari dalam dan luar negeri seperti dari Mesir, Saudi, Iran, Irak, Turki, Pakistan, Malaysia, dll.
Dan jangan lupa mengundang Yusuf Qardawi yang sudah sangat populer sebagai ulama fiqih kontemporer. Para orientalis boleh juga diundang, tapi hanya sebatas pendengar saja. Jangan dimintakan pendapat dari mereka, bisa kacau nanti.
MENURUT riwayat, setelah enam tahun Rasulullah Muhammad SAW hijrah ke Madinah, beliau bermimpi melaksanakan umrah bersama kaum muslimin dalam keadaan aman, tidak ada gangguan sedikit pun. Ketika mimpi tersebut disampaikan kepada para sahabatnya, mereka bergembira dan mendaftarkan diri untuk ikut berumrah.
Barangkatlah beliau bersama tidak kurang dari 1.500 kaum muslimin menuju Makkah. Tetapi, orang-orang Quraisy menghalangi keinginan Rasulullah dan kaum muslimin untuk beribadah umrah itu. Akhirnya terjadilah apa yang disebut “perdamaian Hudaibiyah” yang isinya antara lain:
1. Antara kaum muslimin dan Quraisy tidak akan berperang selama 10 tahun. 2. Bila ada orang dari Makkah datang ke kubu Islam tanpa izin pemimpin-pemimpin Quraisy harus dikembalikan ke Makkah; sebaliknya bila yang datang dari pihak Islam ke kubu Quraisy mereka tidak harus mengembalikannya ke Madinah. 3. Kaum muslimin diizinkan berumrah tahun depan selama tiga hari. Rasulullah menerima syarat-syarat yang diajukan pihak Quraisy, tetapi di antara para sahabatnya banyak yang merasa keberatan karena dianggap terlalu merugikan kaum muslim. Sikap keberatan ini tampak ketika Rasulullah memerintahkan mereka agar mencukur rambut dan menyembelih kambing hadyu sebagai tahallul umrah, tidak ada seorang pun yang melaksanakannya walaupun perintah itu diulang sampai tiga kali.
Ketika “pembangkangan” ini di sampaikan kepada istri beliau, Ummu Salamah, sang istri menyarankan, “Cobalah Anda keluar dan melaksanakan apa yang Anda perintahkan.” Benar juga. Setelah para sahabat melihat Rasulullah menyembelih kambing hadyu-nya kemudian bercukur, mereka beramai-ramai melaksanakannya juga. Al lisanul afshahu minal lisanul maqal (ucapan yang benar datang dari orang yang berkompeten, Red).
Wacana yang dilontarkan Khatib Syuriah NU Masdar Farid Mas’udi (koran ini 18 Januari 2004) bahwa berhaji bisa dilaksanakan dalam waktu tiga bulan (tidak harus Dzulhijah) benar-benar merupakan usul yang menarik. Apalagi, sandarannya adalah ayat Alquran dan sabda Rasulullah SAW. (Boleh jadi pengusul ini adalah salah satu sosok yang diramalkan Rasulullah Muhammad sebagai pembaharu?).
Tetapi, walaupun gagasan ini telah dikemukakan sejak awal 1990, sampai sekarang wacana ini belum pernah berkembang. Mengapa? Berkaca kepada peristiwa pasca-Perdamaian Hudaibiyah di atas, barangkali karena penggagas sendiri belum pernah melaksanakannya.
Karena itu, mulai sekarang harus dikampanyekan bahwa tahun depan 2005, Masdar Farid Mas’udi akan melaksanakan haji di bulan Syawal atau Zulqaidah (bukan Zulhijah) demi menghindari masyaqat, karena membeludaknya jamaah haji.
Sebelum gagasan berhaji di luar Zulhijah ini dilaksanakan, barangkali ada beberapa hal yang juga perlu dikembangkan: 1. Nama bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijah barangkali perlu dilebur menjadi Zulhijah (tiga bulan satu nama). 2. Puasa sunat hari Arafah (puasa bagi nonhaji pada saat jamaah haji wuquf di Arafah) perlu ditambah beberapa hari lagi, disesuaikan dengan pelaksanaan wuquf. Bagaimana, Pak Masdar?
saya kira kyai Masdar perlu lebih banyak mengkaji kitab2 tentang haji, tidak hanya berlandaskan pada tafsiran menurut diri kyai, dikhawatirkan ummat langsung menelannya mentah-mentah. Karena setiap detail pelaksanaan haji sudah ada aturannya dengan sangat jelas dalam hadits. Jadi sebelum ini menjadi wacana lebih luas, coba dikaji lebh mendalam hadits2 tentang hal itu.
Saya heran,kenapa banyak ummat yang berburuk sangka kepada Masdar Farid dan AlQur’an. Kalau Al Qur’an bilang waktu Haji tiga bulan, ya artinya tiga bulan bukan lima hari. Kecuali kalau kita tidak percaya bahwa Al Qur’an itu kitab yang jelas. Sama halnya, kalau Al Quran bilang sholat di waktu subuh, matahari terbenam dan diwaktu malam, itu artinya tiga kali, bukan lima kali.
Perkara Rasulullah melakukan lain dari itu, itu hak prerogatif beliau, namun kita harus selalu ingat, bahwa kitab-kitab Hadist itu sangat bermuatan politik kesukuan dan keluarga. Al Quran yang mengatakan waktu Haji tiga bulan, sholat sehari tiga kali, jangan di bilang salah, ataupun dibilang perlu keterangan lanjutan supaya lebih jelas.
Lho, bagaimana dengan para ulama? Nah, kalau para ulama itu benar, selama berabad-abad ummat Islam tak akan kalah dan terjajah melulu. Apa kalau adzan gak menyeru kepada kemenangan? Apa mereka tidak berfikir? Kalau mereka berfikir, coba sebut produk fikiran mereka yang bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak, yang menjadi rahmat bagi alam semesta, selama abad 20 belakangan serta dewasa ini. Saya sendiri kesulitan menyebutnya. Artinya, para ulama dan ummat Islam telah bergenerasi mengkhianati perintah Kitab Suci untuk berfikir dan menjadi rahmat bagi alam semesta.
Dengan demikian, sesungguhnya, meski mereka mengaku Islam, namun hidup dan pengabdian hidup mereka, ternyata tidaklah Islami. Justru pikiran Masdar Farid, Ulil Abshor, serta rekan-rekan lain, itu Islami. Kawan-kawan JIL bersyukur dikaruniai otak yang bukan hanya berfungsi untuk menghafal. Mereka berfikir untuk kebaikan bersama, dan sedihnya, banyak saja “Muslim” yang menghalangi.
Salam Bram.
Seandainya ada orang yang “nekad” melakukannya dengan pemikiran terserah Allah menerima hajinya atau tidak, apakah secara teknis memungkinkan berhaji di luar 5 hari itu sekarang ini, tanpa harus menunggu para ulama terhormat bersidang dan memutuskannya?
Maksud saya, apakah mungkin berwukuf, mabit dan melempar jumrat sendirian? Barangkali apakah berani juga berwukuf dan bermalam di Mina sendirian tanpa teman? Jangan-jangan malah lari terbirit-birit karena sepi dan dikejar bayangan “hantu” sendiri.
Hendaknya Masdar Farid yang mendapatkan pencerahan dan memahami Al-Quran segera bersiap untuk memimpin kita-kita yang siap mengamini pendapat beliau.
Jangan setengah hati, bangunlah wahai enghkau yang berselimut! Ayolah kita buktikan kata-kata dengan perbuatan. Sudah saatnya JIL sanggup bermuka-muka berurusan dengan keluarga Saud, pemerintah, serta umat Islam yang takut dan benci pemikiran JIL. Kalau belum sanggup hendaknya segera menyanggupkan diri karena konsekuensi dari pemikiran-pemikiran agama(wan) adalah penghayatannya di dalam perbuatan. Percuma kita berteori ini-itu jikalau tidak mengamalkannya. Justru di dalam mengamalkan teori-teori itu akan makin mateng dan bernas. Agama gak bisa diinspirasikan lewat buku-buku melulu, harus ada lampah dan lakunya.
Ayolah!
Bram
Assalamualikum.
Apa kabar, Pak Masdar! Baik-baik aja kan? Sorry mengganggu, cuma mau nanya aja. Solusi yang bapak berikan tentang waktu pelaksanaan haji, bisa dikatakan sukses, terbukti banyak tanggapan dan kritikan yang masuk. Tapi sayang, tak ada jawaban balik dari bapak. Bapak sibuk, ya? Atau bapak lagi promosi di luar negeri atau lagi semedi. Kaya’nya itu memang perlu, soalnya masalah ini perlu diperjelas sama semua orang, khusunya orang Indonesia. Atau bapak sedang haji dengan cara baru yah? Ajak kita juga donk, biar rame-rame. Jadi ntar kalau ada protes, kan ada bapak sang mujtahid yang bisa kasih jawaban. Jangan lempar batu sembunyi tangan, yah Pak! Kami tunggu jawaban bapak. Selamat berhaji ria, Pak!
Assalammuaikum Wr. Wb.
Sebagai hamba Allah yang dhaif, saya menyatakan tidak sependapat dengan Masdar Farid dan rekan rekan yang mendukungnya. Kenapa? Jika kita beriman kepada Allah, kita pun wajib beriman kepada Rasulnya, dan beriman kepada 6 perkara rukun iman. Kita umat Islam mengucapkan 2 kalimat syahadat. Apakah syahadat itu sudah kita amalkan dari sekedar mengucapkan?
Asyhadualla illaha illallah!
Sudahkan kita menyembah hanya kepada Allah SWT, tidak percaya dukun, tukang ramal, benda pusaka, kuburan keramat, bintang-bintang, dll?
Asyhadu anna Muhammadur Rasullullah! sudahkah kita mengakui dan meyakini bahwa Muhammad itu rasul Allah? sudahkah kita beramal agama sesuai dengan cara-caranya Rasullullah? Cobalah baca hadis-hadis yang shahih seperti hadis Muslim dan Bukhari. Anda akan menemukan hadis: bahwa amalan agama yang tidak sesuai dengan cara cara Rasullullah akan tertolak.
Anda semua bisa saja mentakwil takwilkan Al-Quran menurut pendapat dan cara Anda semua masing-masing. Tapi sesuai dengan sabda Rasullullah, amalan anda tertolak.
Jika amalan haji Rasullullah itu demikian, ya ikuti saja. dan jika amalan shalat fardhu lima kali sehari, ikuti saja. Jangan bikin cara-cara baru. Kenapa? Karena amalan anda akan tertolak.
Saya hanya mengajak diri saya dan Anda semua para penganut faham Islam Liberal, mari kita mulai beramal sesuai dengan cara-cara Rasullullah. Semoga amal ibadah kita tidak tertolak oleh Allah SWT.
Rasullullah tidak mungkin berbohong. Atau anda semua lebih memilih menemui kebenaran itu nanti, setelah mati? Sayang ya, karena kita hidup hanya satu kali dan setelah mati tidak bisa kembali ke dunia lagi. JAngan menyesal!
Terserah anda.
Semoga Jaringan Islam Liberal terbuka pintu hatinya dan mendapat hidayah Allah.
Saudara Rifki Rahmat mengajak kita semua mengamalkan ibadah menuruti cara Rasulullah, dan tentunya semua memang mau demikian.
Yang menjadi persoalan adalah merekonstruksi amalan Nabi, dengan berdasarkan teks-teks yang dicatat dan dikumpulkan oleh pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, sesungguhnya umat tidak dapat mengikuti amalam Nabi secara mendetail karena belum ada kamera film, alat rekam pun hanya bahasa dan pena.
Dengan segala hormat, hadis bahwa amalan selain dari amalan Rasulullah akan tertolak, bagi saya, jiwanya bertentangan dengan Ayat Al-Qur’an yang menjamin kebahagiaan orang-orang Yahudi, Nasrani, dan agama lain di sisi Allah. Entah kenapa, hatinurani saya merasa bahwa hadis itu konteksnya lain, dan saudara Rifki Rahmat keliru menerapkan konteksnya.
Sebab jika tidak demikian, maka yang Anda kutip itu lebih merupakan ilustrasi kepentingan politik hegemoni pihak yang menerbitkan hadis serta memegang otoritas untuk merepresentasikan amalan Rasulullah, lewat tulisan dan tindakannya pribadi.
Coba renungkan, masak Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Adil akan menolak amalan hambanya hanya karena salah urutan berwudhu meski hatinya terdalam ikhlas dan sabar?
Tuh kan, cara Anda menggunakan dalil melalui kutipan hadis, ternyata malah memproyeksikan citra Allah yang lain, yang tidak bersifat Maha Pengasih dan Penyayang, melainkan bersifat Maha Absurd. Padahal tentu itu bukan maksud Anda.
Salam Bram
Sdr Mas’ud F. Mas’udi, Anda memang berani menyalahi makna-makna Al-Qur’an. Makanya, sdr termasuk yang ditolak saat datang ke Mesir untuk mengadakan dialog dengan mahasiswa Indonesia di sana. Belum tau, dia! Termasuk Sdr Zuhairi. Mau coba-coba membodohi mahasiswa Mesir? Coba saja datang lagi! Biar diberi pelajaran untuk yang kedua kalinya. Sdr jangan sok mantap lah, ‘Ud. Pemikiran sdr nggak bakalan bisa diterima mahasiswa-mahasiswa yang punya modal pengetahuan syari’at, walau masih minim.
TELAAH IJTIHAD BAPAK MASDAR FARID MASUDI TENTANG HAJI TIGA BULAN Membaca “ijtihad radikal” Bapak Masdar F Masudi, Katib Syuriah PBNU seputar pelaksanaan prosesi ibadah haji di hari manapun dalam “bulan-bulan tertentu” alhajju asyhur ma’lumat (QS:2:197) yaitu mulai bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan Dzul Hijjah, dapat disimpulkan: argumen kunci beliau adalah bahwa ayat tersebut tidak ditemukan mukhossish-nya, sehingga ayat tersebut tetap seperti semula pemahamannya, tetap atas keumumannya. Haji dilaksanakan di waktu kapan pun dalam tiga bulan tersebut. Sedang hadis shohih “haji adalah Arafah” difaham tidak lebih sebagai penjelasan tempat wukuf saja, yaitu tempat Arafah bukan menjelaskan juga waktu wukuf yaitu tanggal 9 Dzul Hijjah.
Tulisan ini mencoba memaparkan bahwa banyak petunjuk atau nash yang menjelaskan dengan gamblang tentang kapan prosesi haji itu harus dilaksanakan; wukuf di Arafah, berangkat ke Muzdalifah, lalu menuju Mina untuk melempar jumroh dan menginap (mabit). Tiga tahapan ini benar-benar sudah jelas waktunya, harus runtut, tidak dapat dimajukan ataupun dimundurkan. Sedangkan towaf ifadloh, walau Nabi melaksanakannya setelah jumroh aqobah dan menyembelih kurban, namun boleh dilaksanakan sebelumnya. La haraj, tidak apa-apa, sabda nabi. (Ibn Hazm, Hajjatul Wada’, 1/124). Bahkan bisa dilaksanakan sampai pasca hari tasyriq (menurut sebagian Ulama’, lihat Ibn Taimiah dalam Majmu Fatawa26/138) Fokus Tulisan adalah tertuju pada pembahasan waktu wukuf, kurban, dan melempar jumroh.
Syariat Nabi Ibrahim as. Yang perlu digarisbawahi adalah fakta bahwa ibadah haji sudah disyariatkan sejak masa Nabi Ibrahim as, Bapak para Nabi. QS. Al-Hajj:26 menjelaskan: “Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitulloh (dengan mengatakan): janganlah kamu menyekutukan sesuatu dengan-Ku, dan (hendaklah) sucikan rumah-Ku (ini) bagi orang-orang yang towaf, orang-orang yang mendirikan ibadah, dan orang-orang yang ruku’ dan sujud” Lalu dilanjutkan dengan ayat berikutnya: “Dan berserulah (wahai Ibrahim) kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dengan mengendarai onta-onta yang kurus yang datang dari setiap penjuru yang jauh.” Sejak itulah Ibadah haji berlangsung terus menerus menjadi ritual Bangsa Arab sampai kemudian menjadi salah satu rukun Islam, ajaran Nabi Muhammad saw, pada tahun ke-6 H. (Khudlori Bek, Tarikh Tasyri). Nabi sendiri sudah pernah berhaji sebelum berhijrah ke Madinah (al-Hafidh dalam Fath al-bari, syarah hadis no:3984). Sebagaimana para nabi sebelumnya juga telah berhaji dan wukuf di Arafah (Hadis tentang doa Nabi dan nabi sebelumnya di sore Arafah menunjukkan hal itu). Dan pada tahun ke-9 H, satu tahun sebelum Nabi berhaji, Abu Bakr diperintahkan untuk memimpin rombongan haji para sahabat. Jadi dapat dipastikan, pada masa Nabi Muhammad saw, bangsa Arab sudah mengenal apa itu ritual haji. Nabi hanya meluruskan apa yang dipaham salah. Seperti towaf dan sa’i yang oleh sebagian orang ditujukan untuk memuja orang-orang mulia yang telah mati yang patung-patungnya diletakkan di sekitar Kabah, bukit Sofa dan Marwa (lihat kitab-kitab tafsir QS:2:158, Bukhori, no:1463). Atau seperti sebagian qobilah Arab yang tidak mau wukuf di Arafah (lihat kitab-kitab tafsir QS:2:199, Bukhori: 1664,1665), dan beberapa penyimpangan lain yang semuanya telah diluruskan. Dalam konteks inilah Nabi berseru: “Ambillah tata cara hajimu dariku!”. Adapun hari-hari pelaksanakan prosesi ibadah haji, baik wukuf di Arafah, berkorban, melempar jumroh, Bangsa Arab bahkan memberikan hari-hari itu dengan nama-nama khusus. Dimulai tanggal 8, mereka memberinya nama yaum tarwiyah, hari mengumpulkan air untuk persiapan haji (lihat al-Jauhary dalam ash-Shihah), hari kesembilan diberi nama Hari Arafah, karena menunjuk hari wukuf di padang Arafah, lalu tanggal 10 disebut Hari Nahr karena mereka menyembelih hewan korban, disusul tiga hari berturut-turut yaitu tanggal 11,12,13 yang mereka namai dengan ayyam tasyriq, menunjukkan bahwa mereka melaksanakan tasyriq yaitu pengawetan daging sisa kurban yang perlu disimpan, atau juga dengan nama ayyam mina menunjukkan hari-hari di mana jamaah haji berada di Mina untuk melempar jumroh dan mabit. Masing-masing tiga hari tersebut juga dinamai dengan nama-nama tersendiri. Tanggal 11 disebut yaum al-qorr artinya hari tenang, karena jamaah haji di hari itu tidak secapek hari-hari sebelumnya, mereka seharian menetap di Mina. Hari 12 disebut yaum an-nafar al-awwal, hari kepulangan gelombang pertama dari Mina bagi yang ingin pulang. Dan hari tanggal 13 disebut yaum an-nafar ats-tsani, hari kepulangan gelombang kedua (lihat, misalnya Ibn Mandhur dalam al-Lisan, al-Jauhary dalam ash-Shihah, al-Hafidh dalam Fath al-Bari, syarh hadis 1739). Nah, semua nama-nama ini sudah dikenal bangsa Arab sejak lama, sejak ritual haji menjadi tradisi mereka. Mereka sangat tahu kapan prosesi haji harus dilakukan. Haji adalah peristiwa besar bagi mereka. Bulannya pun mereka namai dengan Dzulhijjah, bulan haji. Karena di bulan itulah dilaksanakannya ritual haji. Maka ketika Nabi bersabda “Haji adalah Arafah” sebenarnya Nabi hanya menegaskan kembali ritual haji yang mereka, bangsa Arab lakukan. Para Sahabat sudah sangat mengerti bahwa yang dimaksud oleh Nabi adalah wukuf di Arafah dan di hari Arafah, bukan yang lain. Apalagi pernyataan Nabi tidak berhenti hanya di situ. Saat itu Nabi di tengah-tengah para sahabatnya menyatakan: “Haji adalah Arafah” sebanyak tiga kali, lalu Nabi melanjutkannya: “barang siapa dapat menemui (wukuf) Arafah sebelum terbitnya fajar (tanggal 10) maka dia telah menemuai Arafah, maka dia telah menyempurnakan hajinya” demikian hadis dari Abdurrahman bin Ya’mar ra. (HR. Ahmad, Imam Empat, al-Baihaqy di Sunan Kubro, no:4011,4012, Ibn Rusyd al-hafid dalam Bidayah menyebut: hadis ini disepakati kesahihannya, lihat Bidayatul Mujathid 1/255). Hadis ini memberi informasi kepada kita bahwa Nabi bukan hanya sekedar melaksanakan wukuf di Arafah (atau hanya terekam dalam hadis fi’li), namun juga menyatakan dengan tegas (dengan hadis qouli) tentang batas waktunya. Dalam hadis ini pula, Nabi lalu menjelaskan tahapan haji yang harus dilakukan setelah Hari Kurban : “hari-hari Mina adalah tiga hari (tentu yang didimaksud adalah hari 11,12, dan 13), bagi yang mau pulang dahulu (yaitu hanya dua hari di Mina) tiada dosa baginya, dan bagi yang pulang akhir (samapai tanggal 13) maka (juga) tiada dosa baginya”. Kesimpulannya wukuf di Arafah, Kurban, Mina dilaksanakan dalam waktu berurutan dan jelas tanggalnya. Hadis Ibn Ya’mar ini, saking gamblang dan jelasnya, oleh Waki’ –Guru Imam Syafii- disebut umm al-manasik atau sumber induk Ibadah Haji (Tirmidzi:890). Haidis ini menjadi semakin jelas jika kita tengok riwayat Ibn Majah (no:3040), teksnya berbunyi: “haji.. haji adalah hari Arafah”. Rosul benar-benar menghendaki tempat wukuf dan waktunya. Hadis lain juga bernada sama, menjelaskan kapan wukuf harus dilaksanakan. Hadis Urwah bin Mudlorris ath-Thoiy menceritakan ketika Nabi selesai melaksanakan solat Subuh, pagi tanggal 10 di Muzdalifah, Nabi berkata: “barang siapa menghadiri solatku ini (solat Subuh) dan dia telah wukuf bersama kami hingga kemudian bertolak (menuju Muzdalifah), sedangkan dia wukuf di Arafah (tadi) pada waktu malam (setelah maghrib hari Arafah) atau siangnya (sebelum maghrib) maka dia telah menyempurnakan hajinya” (HR. Ahmad, Imam Empat, Ibn Khuzaimah di Shohih-nya. Tirmidzi menyatakan hadis ini hasan shohih). Waktu wukuf adalah siang hari tanggal 9 atau malamnya dan berakhir kelonggarannya sampai terbitnya fajar. Bukti lain, hadis Uqbah bin ‘Amir al-Juhaniy: “Sesungguhnya hari Arafah, hari Kurban, hari-hari Tasyriq adalah hari raya kita, umat Islam, hari makan dan minum” (HR. Baihaqiy: 3995). Hari-hari yang disebut Nabi ini berurutan dan sudah sangat dikenal oleh audiensnya, kapan itu hari Arafah? Kapan hari Kurban? Dan Kapan hari-hari Tasyriq? Sabda tersebut sudah tidak mungkin difaham lain, tanggal 10-13 Syawwal misalnya. Hari Arafah hanya satu kali dalam setahun, dan hanya tanggal 9 Dzul Hijjah. Tentang Hari mulia ini, Nabi menjelaskan bahwa Alloh tidak membebaskan hamba-hamba-Nya dari Api neraka di hari mana pun sebanyak di hari Arafah. Nabi menceritakan bahwa pada hari Arafah itu lah Tuhan “mendekat” dan membanggakan orang-orang yang wukuf kepada para malaikat-Nya, Tuhan bertanya kepada para Malaikat: “Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim). Nabi pun memerintahkan orang yang tidak melaksanakan haji untuk melaksanakan ibadah puasa di hari Arafah, yang dikenal dengan puasa Arafah, yaitu puasa pada hari dimana para jamaah haji sedang wukuf di Arafah. “Puasa Arafah dapat melebur dosa-dosa selama dua tahun, tahun sebelum dan sesudahnya” (HR. mayoritas Imam Hadis kecuali Bukhori dan Tirmidzy). Kalau saya bayangkan andai boleh wukuf mulai satu Syawwal –seperti ijtihad Pak Masdar- jadinya nanti puasa terus. Aneh kan? Wal hasil hari wukuf adalah hari Arafah, hari Arafah hanya sekali, yaitu tanggal 9 Dzul Hijjah. Penjelasan Quran. Dalil-dalil di atas akan semakin kuat jika kita tilik ayat-ayat Quran yang menjelaskan Ibadah Haji. Jika Pak Masdar dalam ijtihadnya memakai label ruju’ ila al-Quran, maka ayat-ayat berikut dapat menjadi bahan diskusi. Dalam Surat al-Baqoroh: 198-203, Alloh menjelaskan beberapa tahapan ibadah Haji: “Maka apabila kamu sekalian telah bertolak dari Arafat berdzikirlah di Masyaril harom (bukit Quzah di Muzdalifah), dan ingatlah Alloh…..” (:198) lalu ayat berikutnya (199): “kemudian bertolaklah kalian (berangkatlah ke Muzdalfah) dari tempat orang-orang bertolak (yaitu Arafah), dan mintalah ampun kepada Alloh….” Kemudia pada ayat 203, Alloh melanjutkan: “berdzikirlah (dengan menyebut) Alloh di ayyam ma’dudat (hari-hari yang terbilang)”. Lalu apakah yang dimaksud dengan hari-hari terbilang itu? Apakah semua tanggal sejak 1 Syawal? Audiens awal ayat itu sangat memahami apa yang dimaksud dengan ayyam ma’dudat. Hari-hari itu adalah hari-hari Mina atau hari-hari melempar jumroh, yaitu tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah. Tidak yang lain. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam penafsiran ayat ini (lihat, misalnya Rozy, dalam Tafsir Kabir, dan Qurthubi). Apalagi bila kita perhatikan kelanjutan ayat tersebut maka sudah tiada keraguan lagi, hari-hari itu adalah hari Mina: “maka barang siapa pulang lebih dahulu dalam dua hari maka tiada dosa baginya, dan barang siapa pulang akkhir maka tiada dosa baginya”. Pulang awal dari Mina pada tanggal 12 disebut nafar awwal, dan pulang akkhir disebut nafar tsani. Ada ayat lain yang tak kalah lebih terang lagi menunjukkan waktu ibadah haji, yaitu Surat a-Hajj: 28. Setelah pada ayat sebelumnya (ayat 27) Alloh menjelaskan perintah kepada Ibrohim as. untuk menyerukan ibadah Haji, Alloh memaparkan beberapa faedah haji: “supaya manusia dapat menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut Alloh pada ayyam ma’lumat (hari-hari yang diketahui, maklum) atas rizki yang telah diberikan Alloh berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian dari hewan tersebut dan berikan (sebagian yang lain) untuk dimakan orang sengsara lagi fakir” Ayat ini tegas menjelaskan keterkaitan antara Ibadah Haji dan Kurban. Haji berkait ibadah Kurban. Orang berkurban pasti menyebut nama Alloh ketika menyembelih hewan kurbannya. Dan ibadah Kurban ini dilaksanakan pada hari-hari yang maklum, yaitu yaum an-nahr, hari menyembelih kurban yang kemudian dilanjutkan tanggal 11, 12 atau dan 13 (terjadi perbedaan pendapat). Sekali lagi, waktu sebagian prosesi haji telah dijelaskan oleh Alloh dengan menyebut ayyam ma’lumat dalam ayat ini. Tidak ada celah lagi untuk memaham bahwa ibadah haji dapat dilakukan pada bulan Syawal misalnya. Memang dalam memaham ayat ini terjadi perbedaan pendapat di antara para Ulama. Imam Syafii misalnya, menyebut ayyam ma’lumat adalah 10 hari dari mulai tanggal 1 sampai 10 Dzul Hijjah. Beliau memaham dzikr dalam ayat tersebut dengan dzikir yang umum, dzikir ketika melihat hewan kurban, bukan pada saat menyembelih kurban, disamping juga bersandar pada pemahaman sebagian sahabat Nabi. Namun siyaq ayat lebih menunjukkan bahwa perintah dzikir adalah pada saat menyembelih kurban, “atas rizki yang diberikan Alloh berupa hewan ternak”. Muhammad al-Amin Asy-Syinqithi meneliti dengan tuntas atas ayat ini dalam tafsirnya adlwa al-bayan, dia berkesimpulan ayyam malumat adalah hari-hari kurban, yaitu tanggal 10 (idul adlha) lalu dilanjutkan dua atau tiga hari berikutnya. Wal hasil ayat ini menafikan pelaksanaan wukuf, berkorban, dan melempar jumroh, sebelum tanggal 9 Dzul hijjah. Kesimpulan Dari paparan dalil-dalil diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ritual haji sudah sangat dipahami bangsa Arab. Prosesi wukuf di Arafah, lalu menuju Muzdalifah, diteruskan ke Mina, melaksanakan Kurban, melempar jumroh dan mabit di Mina, semuanya dilaksanakan dimulai tanggal 9 dan berakhir tanggal 12 atau 13 Dzul Hijjah. Hal ini juga bukan hanya sekedar dilakukan Nabi (hadis fi’li) yang dapat dikesankan bahwa Nabi hanya memberi salah satu contoh model haji, namun juga dinyatakan dengan hadis qouli-nya. Nabi lebih jelas lagi memberi syarat sah haji dengan mewajibkan wukuf di Arafah harus pada siang atau malam hari Arafah dan memberi batas akhir wukuf sampai pada terbit fajar tanggal 10. Dalam masalah wukuf ini, Nabi benar-benar tegas tak ada kompromi. Tidak seperti dalam masalah lainnya, seperti waktu towaf ifadloh, waktu kurban, melempar jumroh, mencukur, dll. Nabi seakan memberi “kebebasan” untuk melakukannya, mana yang dahulu mana yang diakhirkan, sesuai kondisi atau mungkin juga “tradisi” masing-masing. Nabi selalu berkata “la haraj” tidak apa-apa. (lihat Bukhori, Ibn Hazm dalam hajjatul wada’) Kemudian tahapan haji pasca Arafah pun diterangkan dalam Quran dengan sangat jelas yaitu para jamaah haji agar melaksanakan dzikir kepada Alloh di dalam ayyam ma’dudat (QS:2:203) dan dzikir kepada Alloh pada saat menyembelih kurban dalam ayyam ma’lumat (QS:22:28). Sedangkan ayat: “haji adalah (di) asyhur ma’lumat” (QS:2:197) tidak untuk menunjukkan waktu longgarnya pelaksanaan wukuf, kurban, dan ibadah di Mina, bukan menunjuk bolehnya wukuf di bulan Syawal misalnya. Ayat tersebut hanya menunjukkan masa dimulai dan berakhirnya ibadah haji. Anda boleh mulai ihrom sejak bulan Syawal misalnya. Sedangkan waktu wukuf, secara tersirat diterangkan dalam QS:2:198, dan sangat gamblang dinyatakan oleh Nabi, sedangkan kurban, dan ibadah di Mina telah dijelaskan dengan sangat jelas dalam ayyam ma’dudat dan ayyam ma’lumat. Jika Pak Masdar F Masudi hafidhohulloh taala, memaham asyhur ma’lumat dengan masih tetap berdasar kepada penafsiran audiens pertama Quran, bangsa Arab, para Sahabat, yaitu memahamnya dengan bulan Syawal, Dzul Qo’dah, dan Dzul Hijjah. Maka seharusnyalah memaham ayyam ma’dudat dan ayyam ma’lumat, juga dengan berdasar kepada penafsiran mereka. Wallohu a’lam. Muhammad Faishol Muzammil, Staf Pengajar Pondok Kulon Banon Kajen – Pati – Jateng. .(JavaScript must be enabled to view this email address)
TELAAH IJTIHAD BAPAK MASDAR FARID MASUDI TENTANG HAJI TIGA BULAN Membaca “ijtihad radikal” Bapak Masdar F Masudi, Katib Syuriah PBNU seputar pelaksanaan prosesi ibadah haji di hari manapun dalam “bulan-bulan tertentu” alhajju asyhur ma’lumat (QS:2:197) yaitu mulai bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan Dzul Hijjah, dapat disimpulkan: argumen kunci beliau adalah bahwa ayat tersebut tidak ditemukan mukhossish-nya, sehingga ayat tersebut tetap seperti semula pemahamannya, tetap atas keumumannya. Haji dilaksanakan di waktu kapan pun dalam tiga bulan tersebut. Sedang hadis shohih “haji adalah Arafah” difaham tidak lebih sebagai penjelasan tempat wukuf saja, yaitu tempat Arafah bukan menjelaskan juga waktu wukuf yaitu tanggal 9 Dzul Hijjah.
Tulisan ini mencoba memaparkan bahwa banyak petunjuk atau nash yang menjelaskan dengan gamblang tentang kapan prosesi haji itu harus dilaksanakan; wukuf di Arafah, berangkat ke Muzdalifah, lalu menuju Mina untuk melempar jumroh dan menginap (mabit). Tiga tahapan ini benar-benar sudah jelas waktunya, harus runtut, tidak dapat dimajukan ataupun dimundurkan. Sedangkan towaf ifadloh, walau Nabi melaksanakannya setelah jumroh aqobah dan menyembelih kurban, namun boleh dilaksanakan sebelumnya. La haraj, tidak apa-apa, sabda nabi. (Ibn Hazm, Hajjatul Wada’, 1/124). Bahkan bisa dilaksanakan sampai pasca hari tasyriq (menurut sebagian Ulama’, lihat Ibn Taimiah dalam Majmu Fatawa26/138) Fokus Tulisan adalah tertuju pada pembahasan waktu wukuf, kurban, dan melempar jumroh.
Syariat Nabi Ibrahim as. Yang perlu digarisbawahi adalah fakta bahwa ibadah haji sudah disyariatkan sejak masa Nabi Ibrahim as, Bapak para Nabi. QS. Al-Hajj:26 menjelaskan: “Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitulloh (dengan mengatakan): janganlah kamu menyekutukan sesuatu dengan-Ku, dan (hendaklah) sucikan rumah-Ku (ini) bagi orang-orang yang towaf, orang-orang yang mendirikan ibadah, dan orang-orang yang ruku’ dan sujud” Lalu dilanjutkan dengan ayat berikutnya: “Dan berserulah (wahai Ibrahim) kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dengan mengendarai onta-onta yang kurus yang datang dari setiap penjuru yang jauh.” Sejak itulah Ibadah haji berlangsung terus menerus menjadi ritual Bangsa Arab sampai kemudian menjadi salah satu rukun Islam, ajaran Nabi Muhammad saw, pada tahun ke-6 H. (Khudlori Bek, Tarikh Tasyri). Nabi sendiri sudah pernah berhaji sebelum berhijrah ke Madinah (al-Hafidh dalam Fath al-bari, syarah hadis no:3984). Sebagaimana para nabi sebelumnya juga telah berhaji dan wukuf di Arafah (Hadis tentang doa Nabi dan nabi sebelumnya di sore Arafah menunjukkan hal itu). Dan pada tahun ke-9 H, satu tahun sebelum Nabi berhaji, Abu Bakr diperintahkan untuk memimpin rombongan haji para sahabat. Jadi dapat dipastikan, pada masa Nabi Muhammad saw, bangsa Arab sudah mengenal apa itu ritual haji. Nabi hanya meluruskan apa yang dipaham salah. Seperti towaf dan sa’i yang oleh sebagian orang ditujukan untuk memuja orang-orang mulia yang telah mati yang patung-patungnya diletakkan di sekitar Kabah, bukit Sofa dan Marwa (lihat kitab-kitab tafsir QS:2:158, Bukhori, no:1463). Atau seperti sebagian qobilah Arab yang tidak mau wukuf di Arafah (lihat kitab-kitab tafsir QS:2:199, Bukhori: 1664,1665), dan beberapa penyimpangan lain yang semuanya telah diluruskan. Dalam konteks inilah Nabi berseru: “Ambillah tata cara hajimu dariku!”. Adapun hari-hari pelaksanakan prosesi ibadah haji, baik wukuf di Arafah, berkorban, melempar jumroh, Bangsa Arab bahkan memberikan hari-hari itu dengan nama-nama khusus. Dimulai tanggal 8, mereka memberinya nama yaum tarwiyah, hari mengumpulkan air untuk persiapan haji (lihat al-Jauhary dalam ash-Shihah), hari kesembilan diberi nama Hari Arafah, karena menunjuk hari wukuf di padang Arafah, lalu tanggal 10 disebut Hari Nahr karena mereka menyembelih hewan korban, disusul tiga hari berturut-turut yaitu tanggal 11,12,13 yang mereka namai dengan ayyam tasyriq, menunjukkan bahwa mereka melaksanakan tasyriq yaitu pengawetan daging sisa kurban yang perlu disimpan, atau juga dengan nama ayyam mina menunjukkan hari-hari di mana jamaah haji berada di Mina untuk melempar jumroh dan mabit. Masing-masing tiga hari tersebut juga dinamai dengan nama-nama tersendiri. Tanggal 11 disebut yaum al-qorr artinya hari tenang, karena jamaah haji di hari itu tidak secapek hari-hari sebelumnya, mereka seharian menetap di Mina. Hari 12 disebut yaum an-nafar al-awwal, hari kepulangan gelombang pertama dari Mina bagi yang ingin pulang. Dan hari tanggal 13 disebut yaum an-nafar ats-tsani, hari kepulangan gelombang kedua (lihat, misalnya Ibn Mandhur dalam al-Lisan, al-Jauhary dalam ash-Shihah, al-Hafidh dalam Fath al-Bari, syarh hadis 1739). Nah, semua nama-nama ini sudah dikenal bangsa Arab sejak lama, sejak ritual haji menjadi tradisi mereka. Mereka sangat tahu kapan prosesi haji harus dilakukan. Haji adalah peristiwa besar bagi mereka. Bulannya pun mereka namai dengan Dzulhijjah, bulan haji. Karena di bulan itulah dilaksanakannya ritual haji. Maka ketika Nabi bersabda “Haji adalah Arafah” sebenarnya Nabi hanya menegaskan kembali ritual haji yang mereka, bangsa Arab lakukan. Para Sahabat sudah sangat mengerti bahwa yang dimaksud oleh Nabi adalah wukuf di Arafah dan di hari Arafah, bukan yang lain. Apalagi pernyataan Nabi tidak berhenti hanya di situ. Saat itu Nabi di tengah-tengah para sahabatnya menyatakan: “Haji adalah Arafah” sebanyak tiga kali, lalu Nabi melanjutkannya: “barang siapa dapat menemui (wukuf) Arafah sebelum terbitnya fajar (tanggal 10) maka dia telah menemuai Arafah, maka dia telah menyempurnakan hajinya” demikian hadis dari Abdurrahman bin Ya’mar ra. (HR. Ahmad, Imam Empat, al-Baihaqy di Sunan Kubro, no:4011,4012, Ibn Rusyd al-hafid dalam Bidayah menyebut: hadis ini disepakati kesahihannya, lihat Bidayatul Mujathid 1/255). Hadis ini memberi informasi kepada kita bahwa Nabi bukan hanya sekedar melaksanakan wukuf di Arafah (atau hanya terekam dalam hadis fi’li), namun juga menyatakan dengan tegas (dengan hadis qouli) tentang batas waktunya. Dalam hadis ini pula, Nabi lalu menjelaskan tahapan haji yang harus dilakukan setelah Hari Kurban : “hari-hari Mina adalah tiga hari (tentu yang didimaksud adalah hari 11,12, dan 13), bagi yang mau pulang dahulu (yaitu hanya dua hari di Mina) tiada dosa baginya, dan bagi yang pulang akhir (samapai tanggal 13) maka (juga) tiada dosa baginya”. Kesimpulannya wukuf di Arafah, Kurban, Mina dilaksanakan dalam waktu berurutan dan jelas tanggalnya. Hadis Ibn Ya’mar ini, saking gamblang dan jelasnya, oleh Waki’ –Guru Imam Syafii- disebut umm al-manasik atau sumber induk Ibadah Haji (Tirmidzi:890). Haidis ini menjadi semakin jelas jika kita tengok riwayat Ibn Majah (no:3040), teksnya berbunyi: “haji.. haji adalah hari Arafah”. Rosul benar-benar menghendaki tempat wukuf dan waktunya. Hadis lain juga bernada sama, menjelaskan kapan wukuf harus dilaksanakan. Hadis Urwah bin Mudlorris ath-Thoiy menceritakan ketika Nabi selesai melaksanakan solat Subuh, pagi tanggal 10 di Muzdalifah, Nabi berkata: “barang siapa menghadiri solatku ini (solat Subuh) dan dia telah wukuf bersama kami hingga kemudian bertolak (menuju Muzdalifah), sedangkan dia wukuf di Arafah (tadi) pada waktu malam (setelah maghrib hari Arafah) atau siangnya (sebelum maghrib) maka dia telah menyempurnakan hajinya” (HR. Ahmad, Imam Empat, Ibn Khuzaimah di Shohih-nya. Tirmidzi menyatakan hadis ini hasan shohih). Waktu wukuf adalah siang hari tanggal 9 atau malamnya dan berakhir kelonggarannya sampai terbitnya fajar. Bukti lain, hadis Uqbah bin ‘Amir al-Juhaniy: “Sesungguhnya hari Arafah, hari Kurban, hari-hari Tasyriq adalah hari raya kita, umat Islam, hari makan dan minum” (HR. Baihaqiy: 3995). Hari-hari yang disebut Nabi ini berurutan dan sudah sangat dikenal oleh audiensnya, kapan itu hari Arafah? Kapan hari Kurban? Dan Kapan hari-hari Tasyriq? Sabda tersebut sudah tidak mungkin difaham lain, tanggal 10-13 Syawwal misalnya. Hari Arafah hanya satu kali dalam setahun, dan hanya tanggal 9 Dzul Hijjah. Tentang Hari mulia ini, Nabi menjelaskan bahwa Alloh tidak membebaskan hamba-hamba-Nya dari Api neraka di hari mana pun sebanyak di hari Arafah. Nabi menceritakan bahwa pada hari Arafah itu lah Tuhan “mendekat” dan membanggakan orang-orang yang wukuf kepada para malaikat-Nya, Tuhan bertanya kepada para Malaikat: “Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim). Nabi pun memerintahkan orang yang tidak melaksanakan haji untuk melaksanakan ibadah puasa di hari Arafah, yang dikenal dengan puasa Arafah, yaitu puasa pada hari dimana para jamaah haji sedang wukuf di Arafah. “Puasa Arafah dapat melebur dosa-dosa selama dua tahun, tahun sebelum dan sesudahnya” (HR. mayoritas Imam Hadis kecuali Bukhori dan Tirmidzy). Kalau saya bayangkan andai boleh wukuf mulai satu Syawwal –seperti ijtihad Pak Masdar- jadinya nanti puasa terus. Aneh kan? Wal hasil hari wukuf adalah hari Arafah, hari Arafah hanya sekali, yaitu tanggal 9 Dzul Hijjah.
Penjelasan Quran. Dalil-dalil di atas akan semakin kuat jika kita tilik ayat-ayat Quran yang menjelaskan Ibadah Haji. Jika Pak Masdar dalam ijtihadnya memakai label ruju’ ila al-Quran, maka ayat-ayat berikut dapat menjadi bahan diskusi. Dalam Surat al-Baqoroh: 198-203, Alloh menjelaskan beberapa tahapan ibadah Haji: “Maka apabila kamu sekalian telah bertolak dari Arafat berdzikirlah di Masyaril harom (bukit Quzah di Muzdalifah), dan ingatlah Alloh…..” (:198) lalu ayat berikutnya (199): “kemudian bertolaklah kalian (berangkatlah ke Muzdalfah) dari tempat orang-orang bertolak (yaitu Arafah), dan mintalah ampun kepada Alloh….” Kemudia pada ayat 203, Alloh melanjutkan: “berdzikirlah (dengan menyebut) Alloh di ayyam ma’dudat (hari-hari yang terbilang)”. Lalu apakah yang dimaksud dengan hari-hari terbilang itu? Apakah semua tanggal sejak 1 Syawal? Audiens awal ayat itu sangat memahami apa yang dimaksud dengan ayyam ma’dudat. Hari-hari itu adalah hari-hari Mina atau hari-hari melempar jumroh, yaitu tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah. Tidak yang lain. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam penafsiran ayat ini (lihat, misalnya Rozy, dalam Tafsir Kabir, dan Qurthubi). Apalagi bila kita perhatikan kelanjutan ayat tersebut maka sudah tiada keraguan lagi, hari-hari itu adalah hari Mina: “maka barang siapa pulang lebih dahulu dalam dua hari maka tiada dosa baginya, dan barang siapa pulang akkhir maka tiada dosa baginya”. Pulang awal dari Mina pada tanggal 12 disebut nafar awwal, dan pulang akkhir disebut nafar tsani. Ada ayat lain yang tak kalah lebih terang lagi menunjukkan waktu ibadah haji, yaitu Surat a-Hajj: 28. Setelah pada ayat sebelumnya (ayat 27) Alloh menjelaskan perintah kepada Ibrohim as. untuk menyerukan ibadah Haji, Alloh memaparkan beberapa faedah haji: “supaya manusia dapat menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut Alloh pada ayyam ma’lumat (hari-hari yang diketahui, maklum) atas rizki yang telah diberikan Alloh berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian dari hewan tersebut dan berikan (sebagian yang lain) untuk dimakan orang sengsara lagi fakir” Ayat ini tegas menjelaskan keterkaitan antara Ibadah Haji dan Kurban. Haji berkait ibadah Kurban. Orang berkurban pasti menyebut nama Alloh ketika menyembelih hewan kurbannya. Dan ibadah Kurban ini dilaksanakan pada hari-hari yang maklum, yaitu yaum an-nahr, hari menyembelih kurban yang kemudian dilanjutkan tanggal 11, 12 atau dan 13 (terjadi perbedaan pendapat). Sekali lagi, waktu sebagian prosesi haji telah dijelaskan oleh Alloh dengan menyebut ayyam ma’lumat dalam ayat ini. Tidak ada celah lagi untuk memaham bahwa ibadah haji dapat dilakukan pada bulan Syawal misalnya. Memang dalam memaham ayat ini terjadi perbedaan pendapat di antara para Ulama. Imam Syafii misalnya, menyebut ayyam ma’lumat adalah 10 hari dari mulai tanggal 1 sampai 10 Dzul Hijjah. Beliau memaham dzikr dalam ayat tersebut dengan dzikir yang umum, dzikir ketika melihat hewan kurban, bukan pada saat menyembelih kurban, disamping juga bersandar pada pemahaman sebagian sahabat Nabi. Namun siyaq ayat lebih menunjukkan bahwa perintah dzikir adalah pada saat menyembelih kurban, “atas rizki yang diberikan Alloh berupa hewan ternak”. Muhammad al-Amin Asy-Syinqithi meneliti dengan tuntas atas ayat ini dalam tafsirnya adlwa al-bayan, dia berkesimpulan ayyam malumat adalah hari-hari kurban, yaitu tanggal 10 (idul adlha) lalu dilanjutkan dua atau tiga hari berikutnya. Wal hasil ayat ini menafikan pelaksanaan wukuf, berkorban, dan melempar jumroh, sebelum tanggal 9 Dzul hijjah. Kesimpulan Dari paparan dalil-dalil diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ritual haji sudah sangat dipahami bangsa Arab. Prosesi wukuf di Arafah, lalu menuju Muzdalifah, diteruskan ke Mina, melaksanakan Kurban, melempar jumroh dan mabit di Mina, semuanya dilaksanakan dimulai tanggal 9 dan berakhir tanggal 12 atau 13 Dzul Hijjah. Hal ini juga bukan hanya sekedar dilakukan Nabi (hadis fi’li) yang dapat dikesankan bahwa Nabi hanya memberi salah satu contoh model haji, namun juga dinyatakan dengan hadis qouli-nya. Nabi lebih jelas lagi memberi syarat sah haji dengan mewajibkan wukuf di Arafah harus pada siang atau malam hari Arafah dan memberi batas akhir wukuf sampai pada terbit fajar tanggal 10. Dalam masalah wukuf ini, Nabi benar-benar tegas tak ada kompromi. Tidak seperti dalam masalah lainnya, seperti waktu towaf ifadloh, waktu kurban, melempar jumroh, mencukur, dll. Nabi seakan memberi “kebebasan” untuk melakukannya, mana yang dahulu mana yang diakhirkan, sesuai kondisi atau mungkin juga “tradisi” masing-masing. Nabi selalu berkata “la haraj” tidak apa-apa. (lihat Bukhori, Ibn Hazm dalam hajjatul wada’) Kemudian tahapan haji pasca Arafah pun diterangkan dalam Quran dengan sangat jelas yaitu para jamaah haji agar melaksanakan dzikir kepada Alloh di dalam ayyam ma’dudat (QS:2:203) dan dzikir kepada Alloh pada saat menyembelih kurban dalam ayyam ma’lumat (QS:22:28). Sedangkan ayat: “haji adalah (di) asyhur ma’lumat” (QS:2:197) tidak untuk menunjukkan waktu longgarnya pelaksanaan wukuf, kurban, dan ibadah di Mina, bukan menunjuk bolehnya wukuf di bulan Syawal misalnya. Ayat tersebut hanya menunjukkan masa dimulai dan berakhirnya ibadah haji. Anda boleh mulai ihrom sejak bulan Syawal misalnya. Sedangkan waktu wukuf, secara tersirat diterangkan dalam QS:2:198, dan sangat gamblang dinyatakan oleh Nabi, sedangkan kurban, dan ibadah di Mina telah dijelaskan dengan sangat jelas dalam ayyam ma’dudat dan ayyam ma’lumat. Jika Pak Masdar F Masudi hafidhohulloh taala, memaham asyhur ma’lumat dengan masih tetap berdasar kepada penafsiran audiens pertama Quran, bangsa Arab, para Sahabat, yaitu memahamnya dengan bulan Syawal, Dzul Qo’dah, dan Dzul Hijjah. Maka seharusnyalah memaham ayyam ma’dudat dan ayyam ma’lumat, juga dengan berdasar kepada penafsiran mereka. Wallohu a’lam.
Muhammad Faishol Muzammil, Staf Pengajar Pondok Kulon Banon Kajen – Pati – Jateng. .(JavaScript must be enabled to view this email address)
Menarik sekali tanggapan Saudara M. Faishol M atas ide Masdar Farid.
Uraian sdr. MFM menunjukkan bahwa sebenarnya tafsiran yang dianggap pasti itu, jika ditilik dari sudut pandang yang lain, menjadi tidak pasti. Maka di dalam kepastiannya sdr. MFM meruntut dalil, ada tanggal yang disusupkannya di dalam kurung, dan ada juga tanggal yang menurut informasinya, masih juga menjadi soal perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di dalam kepastian mengatakan bahwa Haji harus hari ini, sdr. MFM membuktikan bahwa kepastian itu didapat dari text-text yang meski selama ini diintrepetasikan secara tunggal, sesungguhnya multi-interpretasi.
Namun seandainya syarat-syarat yang menyulitkan itu memang berasal dari Allah yang notabene berjanji memberi kemudahan dalam beragama, maka tentu ada yang tidak benar dengan arsitektur publik di sekitar tempat suci haji itu.
Bagaimana keabsahan haji yang sudah tidak dilakukan di tempat yang dilakukan Nabi? Bagaimana kalau mengitari Ka’bah yang secara rupa (visual) berbeda dengan yang dikitari Nabi? Apakah masih benar haji itu? Akankah segala keaslian lokasi ibadah tersebut sudah jauh dari keadaan aslinya?
Bukankah itu dibangun dengan selera arsitektur Arab-moderen, menggunakan uang minyak dari sistem kapitalis yang sedikit banyak berbau riba, bukan?
Tidak mungkin seorang yang menunaikan ibadah haji bisa menapak tilas pengalaman alam batin dan alam semesta seperti yang dihayati Rasul dan para sahabatnya, selama apa yang dibuat Allah sebagai alam Mekkah dan apa yang dibuat Ibrahim sebagai Ka’bah masih dipoles-poles dan “diindah-indahkan” manusia. Kurang baikkah yang dibuat Allah di situ?
Akhir kata, sebagai pelajar setia di website ini , bolehkah saya minta ulama JIL ataupun pembaca lainnya menulis esai tentang arsitektur suci yang sudah dirubah oleh para kontraktor tersebut?
Salam Bram
MARI BERAMAL (lanjutan; Buat Bram)
Assalamualaikum Wr Wb, Ijinkanlah saya, seorang hamba Allah yang Dhaif ini, menyampaikan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia segala rezeki dan keimanan yang telah dilimpahkanNya. Saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus Jaringan Islam Liberal karena memuat tanggapan saya yang berjudul “Mari beramal”. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bram atas tanggapannya atas tulisan saya. Alhamdulillah saya telah diingatkan agar lebih berhati-hati menggunakan dalil.
Agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dalil maka saya akan memegang sebagai panduan: Buku Hadist Shahih Muslim, dan sebuah kitab Alquran berikut dengan terjemahan, sekedar untuk memastikan diri saya bahwa saya semaksimal mungkin tidak salah ketik, salah kutip, salah tulis yang saya khawatir hal itu akan mengakibatkan saya menjadi pendusta atas nama Rasul yang disabdakan Rasullullah untuk menyediakan tempat di Neraka ..naudzubillahimindzalik! Tapi jika ada kebenaran dari tulisan saya adalah karena Allah SWT, dan jika ada kesalahan itu tetap adalah karena kekurangan saya…
Memang benar dalil yang saya gunakan di tulisan saya yang lalu tidak tepat, tepatnya adalah begini : Dari Hadist Shahih Muslim : (1051). dari Aisyah r.a katanya, bahwa Rasulullah s.a.w berkata” Barangsiapa yang melakukan pekerjaan tentang agama yang bertentangan dengan petunjuk kami, maka pekerjaan itu tertolak”.
(Demikian tepatnya. Mohon maaf atas kesalahan saya. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya. Amien.)
Hadis ini adalah hadist shahih, dan saya termasuk yang yakin akan keshahihannya, insya Allah saya berusaha akan menjadikan hadist ini menjadi salah satu pegangan beramal, tentang pendapat anda hadis ini bermuatan politik, dan enggan mengamalkannya itu adalah keyakinan anda dan saya yakin kelak di Hari Penghisaban anda tentu akan mempertanggungjawabkan “pendapat” dan “amal2” anda itu dihadapan Allah SWT. Semoga saya dan Anda selamat dalam penghitungan neraca nanti. Lebih berat ke kanan dan tidak berat ke kiri. .
Saya juga tetap ingin menyampaikan perbedaan pendapat dan ketidak setujuan saya akan pandangan-pandangan Bram, Masdar Farid dan yang mendukungnya. Saya hanya sekedar menyampaikan..tidak kurang tidak lebih karena kita ini sesama Muslim harus saling mengingatkan, sesuai dengan Ayat Allah :
Surat AL’ASHR, yang artinya : (1) Demi Masa, (2) sesungguhnya manusia dalam kerugian, (3) kecuali orang orang yang beriman dan beramal shaleh dan saling berwasiat dengan kebenaran dan saling berwasiat dengan kesabaran.
Bram, Anda pernah menulis begini : “Kalau Al Qur’an bilang waktu Haji tiga bulan, ya artinya tiga bulan bukan lima hari. Kecuali kalau kita tidak percaya bahwa Al Qur’an itu kitab yang jelas. Sama halnya, kalau Al Quran bilang sholat di waktu subuh, matahari terbenam dan diwaktu malam, itu artinya tiga kali, bukan lima kali.
Perkara Rasulullah melakukan lain dari itu, itu hak prerogatif beliau, namun kita harus selalu ingat, bahwa kitab-kitab Hadist itu sangat bermuatan politik kesukuan dan keluarga. Al Quran yang mengatakan waktu Haji tiga bulan, sholat sehari tiga kali, jangan di bilang salah, ataupun dibilang perlu keterangan lanjutan supaya lebih jelas. “
juga anda berpendapat : orang yang wudhunya kebalik urutannya padahal niatnya ikhlas dan sabar masa tidak keterima disisi Allah SWT. Juga anda berpendapat : Orang Yahudi dan nasrani dan agama lainnya dijamin keselamatannya oleh Allah SWT.
mohon maafkan dan ingatkan saya jika saya keliru tapi saya menarik kesimpulan : Point (1) Anda percaya dan Yakin akan kebenaran Al Quran.
Point (2) Anda berpendapat mengamalkan perintah Al Quran dapat dilakukan tanpa perlu memakai cara-cara Rasullullah yang ditulis di Hadist- hadist, bahkan menurut contoh2 yang anda kemukakan, anda bertentangan dengan hadist. misalnya shalat wajib itu 3 x sehari.
Point (3) Kaum Yahudi dan Nasrani (sampai hari ini ?) masih dijamin keselamatannya oleh Allah SWT dunia akhirat. (bener begitu Bram?)
Tanggapan saya yang dhoif ini: Point (1) : Alhamdulillah…
Point (2) : Memang jaman Rasullulah belum ada kamera, foto alat perekam lainnya. sehingga bagaimana persisnya Anda meragukan. Tapi Bukankah ada periwayat hadis yang disampaikan oleh orang2 terdekat Beliau yang kemudian terus diajarkan kepada generasi sesudahnya dan sesudahnya. Itulah Hadist. Dan memang hadis ada yang kuat sanadnya ada juga yang lemah, bahkan ada yang palsu. Tapi ada hadist-hadist yang shahih yang kuat kedudukannya sesudah Al Quran, misalnya Kitab Hadist Bukhari dan Kitab Hadis Muslim. Semua ahli hadis telah sependapat, bahwa sekalian hadis yang ada diantara kedua-dua kitab itu yang bersanad bersambung-sambung sampai kepada Rasullullah sudah pasti shahih dan tidak bisa dibantah lagi. Pendapat Imam Nawawi : 1. Alim ulama telah sepakat bahwa kitab Buchari dan Muslim kitab yang tersahih sesudah al Quran. 2. Imam Muslim telah memilih jalan dan cara yang sangat teliti sekali untuk kitab Shahihnya.
Maksud saya adalah: Marilah kita beramal dengan cara-cara yang telah diberikan petunjuk oleh Rasullullah SAW. Mari kita semua berusaha banyak beramal dengan sesuai petunjuk Al Quran dan Rasullullah SAW. Orang berwudhu dan lupa urutannya itu perkara Allah menerima atau tidak wudhunya. Tapi sebagai orang dewasa yang sudah Akhil Baligh mari kita juga ikut mendewasakan amalan agama kita dengan semakin detail mempelajari segala perintah Allah SWT dengan cara yang sesuai petunjuk Nabi Muhammad SAW. menurut saya semakin detail semakin baik, karena itu menunjukkan “Sikap Hati” kita di hadapan Allah bahwa kita “CARE” akan perintahNya, tidak sekedar asal saja. Kalau masih kecil, masih muallaf atau masih belum akhil baligh tentu akan dimaklumi tapi apa pantas dengan umur yang sudah dewasa dan sudah memeluk Islam puluhan tahun melaksanakan perintah Allah masih dengan cara-cara anak kecil? Kalau soal lupa itu perkara terserah Allah SWT bagaimana nasibnya. Siapapun tidak bisa tahu Bagaimana nasib amalannya itu diterima atau tidak. Kita hanya dapat berusaha sebaik mungkin dan menyerahkan sepenuhnya kehadirat Illahi. Al Quran Surat Al Imran ayat 129 : Artinya : ” Dan Milik Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di Bumi, Dia mengampuni orang yang Dia kehendaki dan Dia meng-azab siapa yang Dia kehendaki, dan Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tapi setidaknya dengan Taat kepada Allah dan RasulNya maka kita sudah berusaha menempuh cara yang ditempuh oleh kekasih Allah yaitu Nabi Muhammad SAW, para sahabat beliau, para Tabiin dan orang-orang saleh terdahulu yang dirahmati Allah SWT.
Al Quran Surat AN NISAA’ ayat 59 : Artinya : ” Hai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul dan Pemangku kekuasaan di antaramu. Maka jika kamu berselisih dalam suatu (urusan), kembalikanlah ia kepada (Kitab) Allah dan (Sunnah) Rasul, Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, Itulah yang lebih baik dan lebih bagus kesudahannya”.
Al Quran Surat Al Imran ayat 31 : Artinya : ” Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Keterangan : Rasullullah diperintah Allah untuk mengatakan ini.
Saya yakin sekali, bahwa dibalik sunnah pasti ada kejayaan. Ada fadilah-fadilah tersembunyi yang mengandung keberkahan. Misalnya : Kenapa umat Islam kalau sesudah terjilat anjing Rasulullah mencontohkan harus mencuci dengan air bagian yang terjilat 7x dan salah satunya dengan tanah? Saya mendapat informasi (anda bisa selidiki kebenarannya) bahwa bakteri yang terkandung di air liur anjing itu baru mati setelah terkena tanah. Dia tidak mati atau hilang dengan sabun. Zaman Rasullullah tentu belum ada team peneliti di laboratorium tapi bagaimana Rasullullah SAW dapat mengetahui hal ini dan memakai cara tersebut? saya yakin tentu itu semata karena petunjuk Allah SWT. Itu hanya salah satu contoh, contoh yang lain masih banyak silahkan cari informasi..yang pasti sebagai orang yang beriman kepada Allah dan Rasullullah mari kita jalani perintah Allah sesuai dengan petunjuk Rasullullah dengan yakin dan mantap..jangan ragu-ragu lagi.
Point (3): Kaum Yahudi dan Nasrani sampai hari ini masih dijamin keselamatannya oleh Allah SWT dunia akhirat?
Ada Nash Qur’an dan hadist yang menerangkan hal tersebut, berikut saya kutip dari ALQURAN dan hadist SHAHIH MUSLIM:
Al Quran Surat Al Imran ayat 19 : Artinya : ” Sesungguhnya agama di sisi Allah (hanyalah) Islam. Tiada berselisih orang-orang yang diberi Kitab kecuali sesudah datang ilmu (keterangan) kepada mereka disebabkan kedengkian di antara mereka. barangsiapa yang ingkar akan ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat perhitunganNya.”
Hadist Shahih Muslim: (119) Dari Abu Sa’id Al-Chudhry, katanya ” Dahulu orang banyak bertanya kepada Rasullullah SAW tentang kemungkinan melihat Allah pada hari kiamat. Kata Beliau : ” Benar, adakah kamu terhalang memandang matahari waktu tengah hari dalam keadaan cuaca jernih? Jawab hadirin “Tidak tuan!” berkata Rasullullah SAW : “Pada hari kiamat kelak, tidaklah kamu akan sulit melihat Tuhan, sama saja mudahnya dengan memandang matahari dan bulan purnama. ” Berkata pula Rasullullah SAW : ” Nanti, pada hari kiamat akan ada pengumuman supaya tiap-tiap kaum mengikut siapa/apa yang dipujanya di atas dunia ini; maka semua penyembah berhala dan patung akan jatuh berbondong-bondong kedalam api neraka, dan hanya yang tinggal ialah penyembah Allah dari orang-orang baik, orang-orang jahat dan sisa-sisa ahli kitab (Yaitu nasrani dan yahudi setelah agama mereka dirobah pemuka-pemuka agama mereka) . Maka kaum Yahudi segera dipanggil lalu ditanya: “Apakah yang kamu sembah?” jawab mereka itu : “Uzair Anak Allah.” Dikatakan kepada mereka itu : “Bohong! Allah tidak beristri dan tidak beranak!” Kemudian mereka itu ditanya tentang apa keinginannya. Jawab kaum Yahudi : ” kami haus Tuhan, berilah kami minum!” Maka ditunjukkan kepada mereka, dan dikatakan : “Pergilah ke air itu!” Mereka lalu digiring ke arah fatamorgana yang tampaknya seperti air tetapi sebenarnya itu api neraka, dan disanalah mereka itu jatuh berbondong-bondong. Kemudian dipanggil pula umat Nasrani dan ditanya dengan pertanyaan yang sama dengan kaum yahudi. Mereka menjawab : “Kami menyembah Isa Anak Allah” maka merekapun mengalami nasib yang sama dengan kaum yahudi…....” (Lanjutan hadis ini masih panjang jika ingin tahu terusannya silahkan baca Buku Shahih Muslim selengkapnya..Terima kasih!)
Saya rasa dua Nash di atas cukup menggambarkan bagaimana keadaan Umat Yahudi dan Nasrani setelah zaman Kenabian Nabi Muhammad SAW berlangsung di akhirat nanti. Mungkin yang Bram maksud itu kaum Yahudi umatnya nabi Musa yang taat dan kaum nasrani umatnya Nabi Isa yang taat dan saat itu Nabi Muhammad belum menjadi Rasul. Belum sampai risalah kenabian Nabi Muhammad kepada mereka.
Berdasarkan petunjuk Al Quran dan Hadis ini saya berpandangan bahwa tidak semua agama sama. “Sesungguhnya agama di sisi Allah (hanyalah) Islam”.
Allah SWT adalah Tuhannya orang islam, Tuhannya nabi Ibrahim, Tuhannya Nabi Musa, Tuhannya Nabi Isa memiliki sifat tidak beristri, tidak beranak dan tidak ada yang serupa denganNya! Kalau Tuhannya orang kristen itu kan beranak yesus dan beristri bunda Maria, Tuhannya Orang yahudi israel itu beranak Uzair. Allah Tuhannya umat Islam tidak bisa dilihat dan disentuh oleh manusia di dunia sedangkan Jesus sebagai salah satu jasad tuhan orang kristen bisa disalib, berdarah, bisa dilihat dan ada patungnya. Beda Kan? Kok anda bisa bilang semua agama sama? Islam memiliki nabi Isa sebagai hamba Allah, tapi kristen memiliki Jesus sebagai anak tuhan..Beda kan?
Yah sudah…tidak ada gunanya berdebat..maaf atas opini pribadi ini..mari kita lihat sajalah nanti di Padang mahsyar.. kebenaran Alquran dan Rasullullah SAW…Nanti kita akan dikelompokkan berdasarkan rombongan-rombongan. (termasuk mungkin…mungkin lho….ada serombongan haji ala Masdar Farid dkk dan disisi lain ada rombongan haji ala Nabi Muhammad SAW…
Mudah mudahan saya juga anda masuk berkelompok dengan rombongannya Nabi Muhammad SAW, Umar Bin Khatab, Utsman bin Affan, Khalid bin Walid, Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar Shidiq dan para sahabat Nabi Muhammad SAW..dan orang-orang saleh yang berjalan di jalan yang lurus. Bukan bersama rombongannya orang-orang yang melecehkan nabi Muhammad SAW, rombongannya orang2 yang tersesat dan rombongannya orang2 yang mendapat murka Allah SWT..
Inti Yang saya ingin sampaikan : Kalau soal kecanggihan teknologi bolehlah kita temukan cara cara terbaru dan termutakhir..tapi kalau soal tata cara beribadah kepada Allah SWT jangan main-main, sudahlah mari kita ikuti saja cara-cara Rasullullah SAW. Kalau anda mau pake cara sendiri yang beda itu terserah Anda. Tapi saya hanya mengingatkan : Hidup ini hanya sekali. Hidup ini ladang amal dimana kita akan menuai hasilnya di hari Pembalasan. Menurut saya amat riskan sekali kalau beramal dengan cara yang bertentangan dengan Rasullullah. Resikonya besar dan cukup berbahaya. Kita bisa saja merasa sudah benar ... tapi saat kita mati maka kita akan menemui kebenaran yang haq..eehhh..taunya..Kita disalahkan oleh Malaikat Mungkar dan Nakir..uupsss…ternyata kita salah… :( Nyesel kan? kalau di dunia setelah berbuat salah kita bisa bilang “Sorry Man” atau “Maaf tidak sengaja” atau “Nyesel deh gue, gue janji nggak begitu lagi. Sorri banget yah”, tapi kalau di alam kubur nggak bisa. Menyesal dan minta dihidupin lagi buat kembali ke dunia untuk beramal dengan sesuai petunjuk Rasullullah sudah tidak bisa lagi..akhirnya..mandek aja di alam barzah bersama lilitan ular-ular dan himpitan kubur..sampe Hari Kiamat tiba…Naudzubillahi mindzalik.
yaahhh..intinya sih..saya hanya mengingatkan, marilah beramal dengan cara-cara yang sesuai petunjuk Rasullullah SAW. Jangan bertentangan dengan Rasulullah SAW. Jangan sampai nanti menyesal..Saya berharap semoga kita semua selamat dunia akhirat..dan semoga nanti kita bisa saling diskusi lagi di Taman Syurga yang dijanjikan Allah untuk orang yang beriman. Di surga ada e-mail gak? he..he..semoga kita termasuk Umat Rasullullah SAW..
Buat Bram, sampai bertemu di padang Mashyar nanti dan kita akan menghadap pengadilan Allah SWT yang maha adil. Semoga saya, anda dan saudara-saudara semua selamat dunia akhirat, selalu mendapat limpahan rahmat dan hidayah Allah SWT. Semoga Bram selalu dilimpahkan rezekinya, dipanjangkan umurnya dan senantiasa diberi kesehatan oleh ALLAH SWT. Amien.
Wassalam.
from your Brother in moslem
Rifki Rachmat
Assalamu’alaikum wr wb
Sebagaimana biasanya, kontributor JIL menggunakan fakta sebagai dalil. Kemudian dengan gagah berani mengangkat idenya sebagai sebuah ijtihad.
Yang jadi akar persoalan apakah perlunya tafsir bil waqi’ (tafsir berdasar fakta) ala Masdar ataukah sekedar ketidaktertiban para jamaah dan pengelola (Saudi)?
Bagaimana bila usul Masdar ini diterapkan, ternyata jamaah masih berdesakan dan ada yang mati (karena tidak tertib)? Apakah masdar dan komunitas JIL akan merevisi tafsir bil waqi’nya thd haji menjadi 12 bulan?
Bukankah ide ini analog dengan permisalan ‘karena sholat Jum’at di masjid Istiqlal penuh sampai bludak, maka sebagian jamaah diminta untuk sholat Jum’at di hari Sabtu’.
Bukankah ide ini analog dengan permisalan ‘karena adanya seekor tikus masuk ke lumbung padi, maka untuk menangkap/membunuhnya seluruh lumbung harus dibakar’.
Saya tidak tahu apakah pak Masdar tidak jeli memotret problem ketidaktertiban/pengaturan manajeman haji atau sekedar ingin ditepuktangani (sensasi)?
Mengulang komentar pak Dahlan Jawapos, kapan masdar dan JIL akan memberi tauladan? Kalau asal sensasi semua juga bisa (meskipun tidak semua sensasi adalah benar).
Wassalam Tindyo P Menyelamatkan dan membebaskan umat dari penjajahan ide demokrasi, pluralisme, selulerisme dan pasar bebas.
Menanggapi “Fatwa” Ustadz Masdar
Oleh Fathur Rahman *)
Sudah diyakini umat Islam bahwa haji yang sah hanya dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan oleh agama. Namun, kita menemukan pemahaman “lain” yang mengatakan bahwa rukun Islam ke-5 tersebut bisa dan sah dilaksanakan sepanjang waktu tiga bulan. Pandangan ini, didasarkan pada firman Allah “al-haj asyhurun ma’lumat” (waktu haji itu adalah beberapa bulan yang diketahui). Jadi bukan beberapa hari. Bahwa sekarang dipersempit menjadi hanya lima hari, menurut pendapat ini, itu disebabakan praktik Rasulullah yang berhaji hanya sekali dan kebetulan pada hari-hari itu (9-13 Zulhijjah).
Adapun hadits “al hajj ‘Arafah” (haji itu adalah wukuf di Arafah) diartikan bahwa inti haji itu adalah wukuf di Padang Arafah. Tidak meununjukkan waktu pada hari Arafah. Hadits hanya berbicara tentang aktivitas, bukan berbicara soal tempat.
Pendapat tersebut diangkat dalam sebuah tulisan, yang lalu di-follow up-i JIL dengan wawancara antara saudara Ulil Abshar Abdallah selaku koordinator JIL dengan pemilik “fatwa”, Ustadz Masdar Farid Mas`udi, seorang tokoh NU, organisasi yang semenjak dulu sudah terpancang di benak saya akan keteguhan anggotanya dalam memegang ajaran salaf shalih. Dan saya menyangka Ustadz Masdar juga begitu karena beliau seorang tokoh dari organisasi tersebut.
Agama Islam yang sudah kita anut ini diturunkan oleh Allah kepada nabinya, Muhammad SAW, mencakup berbagai macam hukum yang bertujuan untuk memberikan kebahagiaan dan kedamaian bagi umatnya. Karena agamalah inti kehidupan. Tanpa agama kehidupan tiada arti dan makna. Islam adalah agama yang diridlai Allah. Barang siapa yang beragama selain Islam tidak akan diterima oleh Allah. Islam telah sempurna dengan mengandung segala macam hukum dalam berbagai macam aspek kehidupan dengan berpulangnya Rasulullah ke Rahmatullah. Sebagai ajaran yang universal dan fleksibel, atau dalam istilah lain alhanifiyyatu as samhah yang mengandung makna “ad dinu yusrun”.
Dalam ajaran Islam, ibadah terbagi menjadi dua bagian: ibadah yang bersifat ‘‘aziimah dan rukhsah. ‘Azimah adalah keadaan di mana seseorang diminta untuk melakukan sebuah amalan menurut kriteria yang sudah dibakukan oleh agama. Dilarang bagi umat untuk membuat suatu teori baru yang berseberangan dengan teori tadi.
Adapun rukhsah adalah perbuatan yang mana syariat sendiri telah membuka solusi-solusi bagi pemeluknya dan memberi keringanan-keringanan tertentu kala mereka menemukan hal-hal yang cukup berat untuk dilakukan.
Merujuk pada apa yang sudah disimpulkan Ustadz Masdar tentang bisanya perpanjangan pelaksanaan haji dari waktu yang ada dan boleh melaksanakanya di waktu-waktu lain selain waktu-waktu yang sudah di sepakati para ulama dari zaman dulu sampai sekarang dengan kendala-kendala tertentu dan masyaqqah (kesulitan) yang begitu berat bagi jamaah haji, adalah bukan lagi menyinggung masalah rukhsah yang beliau dengung-dengungkan sebelumnya. Namun sudah menyerempet ke bentuk amalan yang pertama, yaitu ‘azimah.
Amalan rukhsah yang berlandaskan masyaqqah bisa dilakukan saat tidak ada ta’arudl (kontradiksi) antara nash hukum dan masyaqqah tadi. Tapi kalau terjadi benturan antara nash dan masyaqqah maka tidak ada keringanan hukum (lihat Kitab Asybah wa an Nadza`ir oleh Ibnu Nujaim al Mashri I/117 ).
Kita bisa mengambil rukhsah jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Rukhsah bisa dilakukan kalau perbuatan tadi bersifat juz-i (bagian tertentu), bukan kulli (menyeluruh). Sudah menjadi kesepakatan para pakar Ushul Fikih kalau terjadi pergesekan antara hukum kulli dan juz-i maka yang dimenangkan adalah hukum kulli. Karena hukum kulli bersumber dari maslahat kulliyah, lain dengan hukum juz-i yang bersumber dari maslahat juz-iyyah. Karena tatanan kehidupan dunia tidak manjadi rancu dengan dibatalkannya suatu maslahat juz-iyyah, lain halnya dengan maslahat kulliyah (lihat Kitab Usul Fiqih al Khudlari: 71).
Dengan berdalil nash Alquran al hajju asyhurun ma`lumat (QS al Baqarah :197), beserta penafsiran yang dipahaminya, sampailah Ustadz Masdar pada kesimpulan tadi. Padahal kalau kita kembalikan nash ini ke sebab turunnya (asbabu an nuzul) sekaligus penafsiran-penafsiran para sahabat dan ulama setelahnya, tidak ada satupun komentar yang mengatakan bahwa ayat itu berkaitan dengan waktu haji dan prosesinya dengan berulang-ulang.
Malah Imam Ibnu Hazm mengeluarkan pendapat, “sudah menjadi ijma` para ulama bahwa ayat itu hanya menunjukan waktu dibolehkannya ihram (niat) haji” (lihat Maratibul Ijma` hal 42). Karena haji hanya bisa dilakukan sekali dalam satu tahun dan kebolehannyapun terkhususkan pada bulan-bulan dan waktu-waktu tertentu yang sudah masyhur. Lain hal nya dengan umrah, kapan saja bisa dilakukan.
Kemakluman itu sendiri bersumber dari Rasulullah yang dituangkan dalam prosesi hajinya. Jelaslah dengan gamblang tanpa boleh diubah, baik dimajukan atau dimundurkan (lihat Tafsir Fakhru ar Razi: III/173). Tidak seperti yang sudah di katakan Ustadz Masdar. Saya kira beliau telah kelewatan sampai berseberangan dengan ijma` ulama.
Dan penafsiran dan pemahaman Ustadz Masdar tentang al hajju Arafah perlu ditinjau ulang. Apalagi jika sampai menganggap penafsirannya lebih pas dan yang sudah di ambil oleh para ulama dari zaman sahabat sampai saat ini dianggap kurang pas dan bersumber dari pemahaman yang sempit. Karena apa yang sudah diambil dan dipahami para ulama bersumber dari penafsiran dan pemahaman hasil jelajah teks Al-Quran dan Al-Hadits yang bersambung sampai ke Rasulullah, dari generasi ke generasi. Atau dalam kata lain disebut dengan sanad yang bersambung.
Apa yang dikatakan Ustadz Masdar merupakan hal baru yang saya atau umat Islam lainpun tidak tahu dari mana dan sejauh mana penafsiran ini diambil dan bisa dipertanggungjawabkan. Apakah punya sanad khusus yang bersambung sampai asal dan sumbernya? Apakah dari sekian ribu ulama dari zaman dulu sampai sekarang sekitar 1400 tahun tidak ada satupun yang tahu dengan pasti akan tafsiran ayat dan hadits tersebut? Dan dengan pemahaman mereka seperti ini menunjukan akan kesempitan pemahaman mereka?
Kalau Ustadz Masdar sedikit lebih teliti dan mendetail dengan meneruskan potongan hadits tadi lalu diperhatikan dengan seksama maka bisa diketahui sampai mana prosentase benar dan salahnya penafsirannya.
Hadits lengkapnya: “Haji adalah wukuf di Arafah, barang siapa yang tidak mendapatkan walau sebagian dari Arafah maka hajinya tidak sah”. Lalu dalam potongan berikutnya, “barang siapa yang datang ke padang Arafah sebelum fajar pada malam hari idun nahr (idul adlha) maka dia telah mendapatkan Arafah dan sah hajinya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, diriwayakan dari sahabat Abdurrahman bin Ya`mur). Imam Nawawi berkata, “hadits ini shahih” (lihat Majmu` Juz 8 hal ).
Dalam riwayat Imam Abu Dawud: 1947, “al hajju al hajju yaumu Arafah” (inti haji adalah wukuf pada hari Arafah). Kalau kita perhatikan kembali hadits-hadits tersebut maka akan kita dapatkan dalil sharih tata cara wukuf di Arafah. Bagaimana kita mengartikan sabda Rasul: “Barang siapa yang datang ke Arafah (tempat) sebelum fajar pada malam hari Idul Adha (waktu) maka hajinya sah“. Di sini dijelaskan waktu wukuf dan tempatnya. Mafhum mukholafah nya atau kebalikan dari itu, kalau ada yang melakukan aktifitas wukuf selain pada waktu yang ditentukan Rasul maka itu jelas-jelas manyalahi hadits dan tidak sah. Terlebih kalau kita lihat hadits riwayat Imam Abu Dawud, di situ tersebut dengan jelas kapan wukuf di laksanakan.
Imam Tirmidzi berkata: Hadits Abdurrahman bin Ya`mur lah yang menjadi landasan kapan bisa dikatakan sah atau tidak wukuf seseorang di Arafah (lihat Nailul Author Imam asy Syaukani: I/136).
Keberadaan hadits ini tidak menafikan ayat sebelumnya, itulah yang dikatakan para ulama. Lalu diambillah kesimpulan dengan pengamalan yang sudah berjalan dalam jangka waktu yang begitu panjang.
Namun kalau bentuk pengamalan dari nash Alquran dan Hadits tadi seperti yang dipahami oleh Ustadz Masdar, saya kira ini adalah salah satu bentuk kerancuan pemahaman seseorang terhadap nash Alquran dan Hadits. Karena berpegang teguh pada kekuatan akal tanpa mempedulikan asal atau sumber nash, adalah satu perkataan yang cukup serius untuk ditanggapi. Apalagi sampai mengatakan bahwa pemahaman yang sudah ada dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap salah satu ayat Alquran (lihat lagi wawancaranya dengan Ulil). Mengingat ittifaq (kesepakatan) ulama bahwa barang siapa yang mengingkari salah satu ayat Alquran hukumnya seperti orang mengingkari keberadaan Alquran itu sendiri, dan bagaimana hukum orang mengingkari Alquran? Padahal mengimani Alquran dan kitab-kitab sebelumnya adalah termasuk rukun iman.
Kalau memang benar seperti itu, berapa juta umat Islam yang mengingkari ayat tersebut? Sementara Ustadz Masdar mengatakan bahwa pengamalan haji sekarang dengan pembatasan waktu wukuf di Arafah pada waktu dan tempat yang sudah disepakati para ulama adalah bentuk pengingkaran terhadap salah satu ayat Alquran. Dia lupa bahwa Rasul sendiri dengan sharih telah membatasi waktu tersebut seperti dalam HR Abu Dawud tadi. Apakah pembatasan nabi bisa diartikan sebagai bentuk pengingkaan terhadap ayat juga? Ma`adzallah.
Dari sisi lain, Imam Ibnu Hazm mengatakan bahwa sudah menjadi ijma` (konsensus) para ulama bahwa wukuf berada pada tanggal 9 Dzul Hijjah, yaitu hari Arafah (lihat Maratibul Ijma`: hal 45).
Kalaupun Ustadz Masdar mengatakan bahwa pelaksanaan haji yang dianut umat Islam dari dulu sampai sekarang lebih dikarenakan tunduk terhadap tradisi, dan tradisi itu dogma, saya kira bukan begitu. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan tradisi. Tapi merupakan syariat yang harus dipatuhi dengan berdasarkan dalil. Dan di sana terdapat dalil-dalil sharih dan jelas bagai matahari di siang bolong. Baik itu dari Alquran, hadits shahih dan juga ijma` ulama.
Menyinggung hadits “li takkhudzu ‘anni manaa sikakum“ (HR Bukhari), Ustadz Masdar berpendapat bahwa hadits ini hanya sebagai rujukan tata cara haji yang menyangkut syarat-syarat dan rukun-rukunnya saja. Tanpa ada kekuatan untuk berbicara dengan bahasa yang lantang akan prosesi haji Rasulullah secara utuh dari segala sisi dan arahnya.
Kalau kita cermati kembali akan makna syarat dan rukun suatu ibadah maka ini tidak bisa terlepas dari suatu masa dan tata ruang suatu perbuatan. Saya ambil missal pelaksanaan shalat. Allah berfirman (yang artinya), “dan tegakkanlah shalat”. Di sini Allah memberi perintah suatu ibadah tanpa dibarengi tata cara pelaksanaannya. Akan tetapi di lain pihak nabi bersabda “shalluu kamaa ro-aitumuuni usholli“ (sholatlah kamu seperti kalian melihat shalatku). Bagaimana kita bisa memahami perintah Allah berupa shalat kalau tidak ada contohnya?
Di sini kita perlu bertanya bagaimana kita mengambil cara shalat tadi. Apakah cukup rakaatnya saja? Lalu, dengan ijtihad, shalat bisa di lakukan seenak dan semau kita? Atau waktunya saja, dengan tidak menghiraukan segala sesuatu yang berkaitan dengan dzatnya shalat itu sendiri? Saya kira tidak ada satu pun orang di dunia ini yang mempunyai kesimpulan seperti itu.
Dengan sabda Rasul tadi kita langsung bisa memahami dan mengetahui bagaimana kita menegakkan shalat.
Nah, bagaimana kaitannya dengan permasalahan yang sedang diangkat Ustadz Masdar ke permukaan ini? Kita katakan bahwa antara shalat dan haji tidak ada perbedaan karena keduanya adalah rukun Islam yang harus diyakini. Seperti shalat, masalah haji dijelaskan dengan dalil qurani yang bersifat mutlaq, “wa`atimmul hajja wal umrota lillah“, “walillahi ‘alannasi hijjul baiti“, “al hajju asyhurun ma`lumat“.
Kenapa orang niat haji harus dari batasan-batasan tempat (miqat) yang sudah disebutkan Rasullulah? Kenapa thawaf harus 7 kali, begitu juga sa`i? Kenapa Rasulullah harus wukuf di Arafah, kan itu daerah gersang dan panas? Tidakkah Rasulullah mampu untuk berijtihad mencari tempat wukuf yang lebih rindang dan lebih segar? Bisa saja orang berdalih begitu, toh dalam teks-teks Alquran tadi sama sekali tidak disebutkan permasalahan-permaslahan tersebut?
Dengan demikian, di mana kedudukan Rasulullah beserta segala tata kehidupannya, mulai perkataan, perbuatan dan persetujuannya? Maka hadits “khudzu ‘anni mana sikamum“ menjawab semua itu dengan jelas dan gamblang. Ulama Ushul Fikih sepakat bahwa perbuatan nabi yang bertujuan untuk memberi penjelasan kepada umatnya tentang amalan yang bersifat wajib maka perbuatan tadi wajib untuk diikuti (Al-Ihkam lil`Amidi: I/135). Inilah yang dipahami sahabat Ibnu Umar r.a kala ditanya salah satu permasalahan haji (lihat Qurtubhi: II)
Jadi praktek haji Rasulullah pada hari-hari dan waktu-waktu tertentu tadi, walau hanya satu kali saja, bukan sebagai kebetulan yang berawal dari ketidaksengajaan atau berlandaskan ketidaktahuan. Namun merupakan syareat yang sudah diturunkan oleh Allah kepada nabi yang tidak berbicara dengan nafsu, namun dengan wahyu Allah (wa maa yantiqu ‘anil hawaa inhuwa illa wahyun yuuhaa).
*) Penulis adalah peserta program Pasca Sarjana Universitas Al Ahgaff Hadramaut Yaman.
Komentar Masuk (24)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)