Wawancara,
08/12/2001

Masdar Farid Mas’udi: Zakat Bukan Money Laundering

Oleh Redaksi

Islam menawarkan konsep pajak sebagai zakat, bukan sebagai upeti maupun jizyah. Islam mengamanatkan pentingnya pajak yang diberikan untuk rakyat kecil. Pada masa pajak diartikan sebagai upeti, yang menikmati uang negara adalah penguasanya. Pada masa pajak diartikan jizyah, yang menikmati uang negara adalah penguasa dan pengusahanya.

08/12/2001 22:57 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (5)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

Ass.wr.wb. Kalau dikatakan zakat sebagai penyucian harta, sementara di dalam al-Qur’an surat al-Taubah 09 : 103 yang disucikan adalah orang ( hum dan him kata ganti orang), adakah dasar yang valid tentang itu dari sumber Islam ? Wassalam.

#1. Dikirim oleh M.Hasyim  pada  08/12   10:12 PM

Assalamu’alaikum Wr. Wb Semoga saja Allah selalu memberikan kesabaran bagi orang yang selalu memuliakan kesabaran dan kitaberdoa kepada Allah SWT semoga orang yang berkata tersebut diampuni segala dosanya karena perkataannya dan mungkin yang berkata belum mengetahui sepenuhnya tentang ilmu zakat
——-

#2. Dikirim oleh Mochammad Budiyoso Taruno  pada  14/03   06:04 PM

Saya kira gagasan pa masdar perlu kita renungkan bersama, karena selama ini zakat yang katanya sudah punya standar fiqh ternyata belum mampu memakmurkan rakyat Indonesia yang dihuni oleh jutaan kaum muslimin.

#3. Dikirim oleh Hariri  pada  15/09   05:15 PM

Assalamu alaiku wr. wb.
Sya ingin mengomentari beberapa komentar.
@ M. Hasyim
Zakat itu menyucikan harta maksudnya karena di harta kita itu sesungguhnya ada hak org lain (dalilnya lupa). Jadi dibersihkan supaya harta itu benar2 punya kita… Namun tetap saja harus selalu dibersihkan.
Namun intinya tetap bersihkan hati seseorang
@ M Budiyoso Taruno
Sebenarnya konsep zakat ini belum bnar2 berjalan. Tapi andai berjalan total, saya yakin 100% orang miskin tidak ada lagi. Karena saya yakin Allah maha cepat dan teliti dlam perhitungan termasuk zakat ini.

Menurut saya, konsep pajak yang dipakai sekarang termasuk konsep semu. Katanya untuk kesejahteraan umum tapi nyatanya tidak. Mendingan konsep pajak skarang diganti mutlak dgan konsep zakat. Penguasa tetap dapat jatah karena sebagai amilin. Lalu bagaimana untuk pemeliharaan sarana umum tanpa pajak? Kita pakai konsep waqaf. Jika smua orang sadar tentang waqaf karna Allah, sarana umum dengan sendirinya terpelihara tanpa perlu biaya dari pajak….
Karena sistem pajak sekarang ini berasal dari konsep barat bukan dari Rasul… Jadi sebaiknya kita pakai konsep Zakat dan Waqaf dari Rasul

#4. Dikirim oleh Ridho Muhtadi  pada  09/09   03:43 PM

Semoga kita terjauhkan dari yang namanya bid’ah.
Rasul mengajar kita zakat bukan pajak. Dgn kata lain pajak yg artinya upeti diganti dgn zakat. Kenapa kita masih menggunakan istilah pajak yg SUDAH TIDAK SESUAI DGN ATURAN ISLAM. Zakat ditujukan untuk org miskin… Lalu u/ faslitas umum? Memang bukan tugasnya zakat, tapi itu tugasnya waqaf. Pajak yg dianut skrg tidak diajarkan Rasul, alias bid’ah (mengada2). Sebenarnya zakat dan waqaf yg diurus seserius mungkin bisa memakmurkan indonesia. U/ itu, pajak sebaiknya dihapuskan. Jika tidak lebih baik porsi pajak dikecilkan sbg APBN semata. Fasilitas umum cukup diatur dgn waqaf, tak perlu pajak. Semoga kita selalu diberi pemahaman ttg zakat…Selalu mengikuti ajaran Quran dan Rasul tanpa membuat aturan perundang2an yg tidak sesuai dgn perintah Rasul Amiin….

#5. Dikirim oleh Ridho Muhtadi  pada  11/09   01:02 AM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?