JIL Edisi Indonesia

“Kesaksian” Pasutri Islam dan Konghucu
Ahmad Nurcholish dan Ang Mei Yong
Perkawinan Ini adalah Langkah “Eksperimentasi” Saya

Persoalan di atas bermula dari perkawinan Nurcholish (27 tahun) dengan Mei (24 tahun) dua pekan lalu. Perkawinan tersebut dilakukan dalam “dua metode.” Ijab kabul secara Islam dengan mas kawin 8,8 gram emas dilakukan di Islamic Study Center Paramadina, Jaksel. Dr. Kautsar Azhari Noer bertindak sebagai wali Mei sekaligus yang menikahkan kedua mempelai secara Islam, sedangkan Ulil Abshar-Abdalla sebagai saksi. Sementara, perestuan secara Konghucu dilakukan di ruangan lithan Sekretariat Matakin di Sunter Jakarta Utara.

22/06/2003 | Wawancara, | Komentar (35) #

Menafsir Teks secara Kritis

Oleh M. Khoirul Muqtafa

Perilaku keberagamaan umat beragama tak bisa lepas dari pengaruh teks agama berikut penafsirannya. Wajar kalau kemudian fenomena radikalisme, fanatisme, fundamentalisme, bahkan ekstremisme umat beragama banyak dituduhkan bermula dari penafsiran teks yang serba formalistik-simbolik sehingga terkesan kaku, rigid, dan tidak fleksibel. Pemahaman yang muncul seringkali lebih bersifat literal-verbal, tekstual, bukan kontekstual. Akibatnya, teks agama hanya dipahami pada tataran permukaan. Sedang hal yang bersifat mendasar terabaikan.

21/06/2003 | Kolom, | Komentar (4) #

Menyikapi Keragaman Pemahaman Islam

Oleh Lukman Abdurrahman, MIS

Perbedaan pemahaman dalam Islam sebaiknya disikapi dengan tasaamuh. Sikap ini ada baiknya kita belajar dari para imam mujtahid yang tak perlu diragukan kepakarannya dalam mengantisipasi terjadinya keragaman pemahaman agama.  Sebagai contoh, Imam Syafi’i berkata, “Apabila hadits itu sahih, itulah madzhabku dan buanglah pendapatku yang timbul dari ijtihadku”.

15/06/2003 | Kolom, | Komentar (3) #

Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno: Gawat Bila Negara Mewajibkan Pelajaran Agama

Relasi antarumat beragama sekali lagi mengalami ujian yang lumayan memakan energi. Polarisasi antarumat beragama dalam merespons pasal-pasal krusial RUU Sisdiknas seharusnya segera diakhiri setelah mekanisme demokrasi telah menentukan kata putusnya, yakni sejak DPR pada 11/06/2003 resmi mengesahkan RUU itu. Selayaknya masing-masing pihak berbesar hati, sekaligus membuang jauh-jauh perasaan menang-kalah.

14/06/2003 | Wawancara, | Komentar (5) #

Khairuddin Al-Tunisi (1822-1889)

Oleh Luthfi Assyaukanie

Konsep “ummah” yang dibicarakan Khairuddin merupakan cikal-bakal konsep “pan-islamisme” yang belakangan dikembangkan oleh Jamaluddin al-Afghani dan pengikut-pengikutnya. Agaknya, Khairuddin memang sulit keluar dari paradigma khilafah –seperti juga al-Afghani—kendati ia pernah hidup dan merasakan atmosfer demokrasi di Perancis.

14/06/2003 | Tokoh, | Komentar (3) #

Indra J. Piliang: Islam adalah Sebuah Pilihan Bebas

Inklusivisme beragama sebenarnya sudah dipancangkan Islam semenjak awal sejarahnya. Rukun Iman yang memuat kredo pengimanan terhadap para nabi dan kitab-kitab yang diturunkan pada para nabi, menjadi bukti teologis paling sahih betapa Islam menempatkan agama-agama di luar dirinya sebagai partner aktif dalam menggulirkan kerja-kerja kemanusiaan yang melintasi batas-batas primordialisme dan sektarianisme.

07/06/2003 | Wawancara, | Komentar (2) #

RUU Sisdiknas: Toleransi Beragama dan Kebebasan Anak Didik

Oleh Afriadi

Tujuan baik pemerintah dan DPR untuk memproteksi keagamaan anak didik adalah patut untuk kita apresiasi karena sejalan dengan tugasnya sebagai pamong masyarakat, melindungi. Yang tulisan ini kritik adalah pilihan cara yang diambil untuk merealisasikan tujuan tersebut. Tujuan baik, cara harus baik pula. Pasal 13 ayat 1 RUU Sisdiknas bermaksud melindungi golongan yang satu tapi merugikan pihak lainnya.

01/06/2003 | Kolom, | Komentar (8) #

Faqihuddin Abdul Kodir, MA: Nabi pun Setia Monogami

Rekaman sejarah jurisprudensi Islam sebenarnya telah lama mematahkan argumen yang sering diyakini oleh kalangan propoligami bahwa “poligami itu Sunnah Nabi Saw.” Usaha mencari justifikasi teologis poligami seringkali dipaksakan, meski Q.s an-Nisa: 3 jelas menunjukkan kemustahilan berlaku adil ketika berpoligami. Tapi, anehnya, kalangan propoligami tetap percaya bahwa poligami turut menentukan tolok ukur keislaman seseorang.

31/05/2003 | Wawancara, | Komentar (8) #

Fahmi Huwaidi dan Konsep “Dzimmah”

Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Apakah kita masih bisa mempertahankan konsep klasik tentang dzimmiatau ahludz dzimmah? Dalam konspek politik Islam klasik, orang-orang non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam (kafir dzimmi), diberikan perlindungan dan proteksi politik, tetapi dengan status kewaganegaraan kelas dua. Dalam debat mutakhir tentang syariat Islam, ada sejumlah kelompok Islam yang mengatakan bahwa imperatif pelaksanaan Islam mencakup seluruh konsep yang ada dalam warisan klasik, termasuk konsep dzimmah.

31/05/2003 | Editorial, | Komentar (2) #

Agama, Sastra Jawa, dan Islam Liberal Tanggapan atas Pemikiran Ulil Abshar Abdalla

Oleh Budi Palopo

Tapi kenapa Ulil masih juga melihat Prometheus yang kalah dalam versi Islam? Boleh jadi, keprihatinan semacam itulah yang menggelayuti pemikiran Ulil. Keprihatinan tentang Tuhan yang terberhalakan. Keprihatinan soal Islam yang telah berubah jadi agama hukum yang dilandaskan kepada pemaksaan. Lebih memprihatinkan lagi kalau sampai mengharap ada keledai bisa berdialog dengan manusia.

25/05/2003 | Kolom, | Komentar (0) #
Halaman: 111 dari 140 ‹ First  < 109 110 111 112 113 >  Last ›