JIL Edisi Indonesia
Hukum Nikah Beda Agama
Oleh Abdul Moqsith Ghazali
Memilih pasangan hidup makin tak mungkin dibatasi sekat geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama. Jika dahulu orang-orang di Indonesia menikah dengan orang yang paling jauh beda kabupaten, sekarang sudah kerap dengan orang beda provinsi bahkan negara. Dahulu, biasanya orang menikah dengan yang satu etnis, kini menikah dengan yang beda etnis sudah jamak terjadi. Orang Jawa tak masalah menikah dengan orang Minang. Orang Sunda pun tak pantang menikah dengan orang Bugis. Tak sedikit orang berkulit sawo matang menikah dengan yang berkulit putih, juga hitam. Orang Arab menikah dengan yang non-Arab. Bule Amerika menikah dengan perempuan Batak.
Islamisasi Ruang Publik
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Saat ini, memakai jilbab bukan lagi sekedar tanda kesalehan agama, tetapi juga sebuah mode. Di mall-mall yang mewah di Jakarta, kita sudah tak asing lagi dengan pemandangan perempuan berjilbab yang sangat “fashionable”. Bahkan berjilbab telah berbaur dengan gaya hidup kelas menengah kota yang lain, seperti nongkrong di Starbucks atau bahkan di tempat karaoke keluarga seperti Inul Vista, misalnya. Pemandangan perempuan berjilbab yang bekerja di sektor profesional yang berkantor di Jalan Sudirman atau Thamrin, juga sudah menjadi santapan kita sehari-hari.
Ketika Masyarakat Adat Berada di Ujung Tanduk
Oleh Muhammad Arif
Berbicara masyarakat adat, mereka tidak hanya memiliki kearifan lokal, tetapi juga memiliki tradisi kepercayaan terhadap hal-hal gaib. Dari situ kemudian lahirlah agama yang sampai saat ini masih dianut oleh masyarakat adat, seperti agama Merapu di Sumbawa, Kaharingan di Kalimantan, Kejawen di Jawa, Buhun di Jawa Barat, parmalin di Sumatra Utara, Kubu di Jambi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sayangnya semangat pemerintah, sebagai penyelenggara negara dalam melindungi eksistensi agama-agama atau keyakinan-keyakinan masyarakat adat tersebut kini mulai memudar.
Nasionalisme Abdullah bin Nuh
Oleh Saidiman Ahmad
Bin Nuh menulis: “Anda adalah saudaraku. Apapun keadaan anda dan apapun kebangsaan anda. Apapun bahasa anda dan bagaimanapun warna kulit anda. Anda saudaraku walaupun anda tidak kenal aku dan tidak tahu siapa bundaku. Walaupun aku tidak pernah tinggal serumah dengan anda dan belum pernah seharipun hidup bersama anda….”
Hukum Waris dalam Suatu Konteks
Oleh Abdul Moqsith Ghazali
Untuk menjaga dan mengadvokasi hak kelompok-kelompok lemah dalam keluarga saat itu (anak laki-laki kecil dan perempuan), al-Qur’an segera menetapkan beberapa ahli waris inti yang mendapatkan warisan. Ditetapkan bahwa kelompok ahli waris terdiri dari dua kelompok. [1]. Menurut hubungan darah. Dari golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Sedangkan dari golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. [2]. menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Para ulama, berdasarkan al-Qur’an dan Hadits, menetapkan apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Agama dan Otak Manusia
Oleh Luthfi Assyaukanie
Agama bukan hanya akal, tapi merupakan produk akal manusia. Tanpa akal tak ada agama. Hanya makhluk hidup yang berakal yang beragama. Yang tak berakal tidak menciptakan agama dan tak pernah peduli dengan agama. Yang membedakan manusia dari hewan-hewan lainnya adalah akal yang dimilikinya. Akal adalah lambang kemajuan dalam proses evolusi makhluk-hidup yang panjang.
Kandasnya Imajinasi Politik Islam
Oleh Saidiman Ahmad
Yang menarik dari perubahan pola pemikiran ini adalah bahwa meski memiliki cara pandang yang berbeda, sebenarnya semua yang terbahas dalam buku ini berasal dari kelompok yang sama, yakni Islam. Assyaukanie memperlihatkan optimisme terhadap masa depan demokrasi liberal di Indonesia. Optimisme itu sangat beralasan karena pendukung utamanya tidak lagi hanya berasal dari kalangan nasionalis, melainkan juga dari kalangan santri yang kental dengan tradisi keilmuan Islam.
Dua Model Kebebasan
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Dalam pola keberagamaan yang dewasa semacam ini, seseorang didorong untuk bertanggung-jawab secara moral atas segala tindakan yang ia lakukan. Jika yang bersangkutan memutuskan untuk menaati ajaran agama yang ia percayai, maka ketaatannya itu bukanlah disebabkan kerana adanya “polisi moral” yang memaksanya untuk taat. Sebaliknya, ia taat karena ia tahu bahwa ketaatannya itu membawa maslahat yang besar, baik bagi dirinya atau masyarakat secara lebih luas. Ia taat karena dia sadar bahwa dengan itulah dia menjadi manusia yang bermakna.
Dalam pola keberagamaan yang dewasa itu, seseorang dajarkan bahwa pada akhirnya, kesalehan atau ketidaksalehan adalah perkara yang menyangkut hubungan antara dirinya dengan Tuhan. Tak ada orang lain yang berhak mencampuri urusan yang sangat personal semacam ini.
Gaungkan Inspirasi Damai Agama!
Oleh Husni Mubarok
Janganlah melihat agama melulu dari segi kekerasannya. Mari kita lihat agama dari segi di mana ia mendorong pada perdamaian. Ada banyak sekali tokoh dunia yang menganjurkan dan mempraktikan perdamaian dan mengaku didorong ajaran agamanya. Demikian diungkapkan Ihsan Ali-Fauzi, Direktur Program Yayasan Paramadina, dalam diskusi bertajuk “Mengenal Wahib, Menebar Toleransi” di Universitas Lambung Amangkurat, Banjarmasin, Kamis (17/11) pagi.
Diskusi Bulanan “Mendaras Syair-Syair Arab Pra-Islam”
Diskusi Bulanan
Jaringan Islam Liberal
“Mendaras Syair-Syair Arab Pra-Islam”
Narasumber: Ulil Abshar Abdalla (Freedom Institute) & Novriantoni Kahar (JIL)
Moderator: Malja Abrar
Selasa, 31 Januari 2012, Jam 19.00-21.30, di Teater Utan Kayu Jakarta