JIL Edisi Indonesia

Kritik atas Fikih Perkawinan

Oleh Abdul Moqsith Ghazali

Akad nikah dalam fikih Islam cenderung bersifat material, jauh dari hal-hal yang bersifat filosofis dan romantis. Umat Islam sesekali perlu menengok praktek akad nikah umat agama lain. Dalam perkawinan Katolik misalnya, yang menjadi sentral pembicaraan dalam akad nikah adalah soal cinta kasih. Ia adalah soko guru dan fondasi yang akan kuat menopang rumah tangga. Demikian kuatnya ikatan perkawinan yang hendak dirajut, pengkhotbah dalam perkawinan selalu berkata: “Apa yang dipersatukan oleh Tuhan tak boleh diceraikan oleh manusia”.

15/11/2011 | Editorial, | Komentar (39) #

Diskusi Bulanan “Sahabat Nabi: Dipuji, Dicaci”

Diskusi Bulanan Jaringan Islam Liberal
“Sahabat Nabi: Dipuji, Dicaci”

Narasumber: Jalaluddin Rakhmat (IJABI) & Luthfi Assyaukanie (JIL). Moderator: Abdul Moqsith Ghazali
Kamis, 24 Nopember 2011
Jam 19.00-21.30
di Teater Utan Kayu Jakarta

14/11/2011 | Agenda, | Komentar (13) #

Dari Demokrasi Menuju “Dimuqratiyya”

Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Di sini, proses berikutnya menjadi sangat penting: yaitu pribumisasi atas konstitusi – proses di mana nilai-nilai yang dijamin dalam konstitusi mempunyai daya gugah bagi masyarakat karena diterjemahkan melalui nomenklatur budaya yang akrab bagi mereka. Dalam kasus Islam, misalnya, jaminan atas nilai-nilai kebebasan, termasuk misalnya kebebasan beragama, akan mempunyai makna yang mendalam bagi umat manakala nilai itu mendapatkan justifkasi dari ajaran Islam sendiri, sehingga, dengan demikian, nilai itu bukanlah nilai yang asing lagi, tetapi nilai yang sudah mempribumi dalam kerangka simbolik yang mereka pahami – nilai yang legitimate.

14/11/2011 | Kolom, | Komentar (10) #

Nilai-Nilai Humanisme Hari Raya Idul Adlha

Oleh Khoirul Anwar*

“Dengan maraknya berbagai aksi kekerasan di Indonesia yang nota bene adalah negara muslim terbesar di dunia, tindak kekerasan, mulai dari teror, perusakan tempat ibadah,  kerusuhan, hingga pengeboman yang kian hari bagai bola salju yang terus menggelinding dan melaju, agaknya hari besar ini patut dijadikan sebagai kontemplasi religius: kenapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tapi di sana-sini terdapat aksi kekerasan? Bukankah Islam melarang manusia bertindak anarkis? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan demikian, dalam hemat penulis, disebabkan oleh kesalahan mereka dalam memahami ajaran Islam yang sebenarnya. Oleh karena itu Idul Adha kali ini jangan hanya dijadikan sebagai “perayaan ritual” an sich, tapi lebih dihayati sebagai hari di mana Allah melarang umat manusia bertindak anarkis.”

09/11/2011 | Suara Mahasiswa, | Komentar (16) #

Yang Terlarang Bersujud

Oleh Saidiman Ahmad

Seorang teman pengunjung berbisik,”masalahnya bukanlah bahwa anggota-anggota Jemaat Ahmadiyah ini memiliki keyakinan yang sama dengan umumnya orang Islam. Sekalipun mereka sungguh berbeda, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk berkeyakinan dan beribadah.” Saya mengangguk setuju.

07/11/2011 | Reportase, | Komentar (10) #

Minoritas Muslim Perlu Fikih Minoritas

Oleh Abdul Moqsith Ghazali

“Belajar dari pengalaman Mekah, yang perlu dikembangkaan minoritas muslim dalam berelasi dengan mayoritas non-Islam di Barat adalah al-fiqh al-akbar (fikih makro) bukan al-fiqh al-asghar (fikih mikro). Jika fikih mikro terlampau sibuk untuk mengatasi persoalan “receh” atau “trivial” dalam fikih seperti soal penyembelihan hewan kurban, maka fikih makro lebih mengembangkan penegakan moral atau etika publik. Dengan pengembangan al-fiqh al-akbar, peluang umat Islam untuk mencari titik temu dengan pengikut abrahamic religion lain seperti Kristen dan Yahudi lebih mungkin dilakukan.”

07/11/2011 | Editorial, | Komentar (2) #

Berakhirnya “Kepemimpinan Ide”?

Oleh Ulil Abshar-Abdalla

... jika perubahan di masa lampau cenderung bersifat elitis, di masa depan, basis perubahan sosial akan jauh lebih demokratis. Peran publik pada umumnya, terutama publik kelas menengah yang mempunyai derajat keterdedahan (exposure) yang tinggi terhadap berbagai jenis informasi, akan memiliki peran lebih besar lagi.

Watak perubahan dan gerakan sosial yang “tanpa wajah” ini tampak juga di Amerika Serikat saat ini. Dua gerakan sipil yang menyedot perhatian banyak pihak saat ini, Tea Party dan Occupy Wall Street Movement, menunjukkan ciri serupa: gerakan tanpa mullah dan perumus gagasan. Dua gerakan ini tampak sekali tak diinspirasikan oleh gagasan seorang “filsuf revolusioner” seperti seorang Herbert Marcuse pada dekade 60an, misalnya. Dua gerakan ini nyaris seperti tanpa “kepemimpinan ide”.

07/11/2011 | Kolom, | Komentar (5) #

Menyortir Aspek Lokalitas,  Mengambil Aspek Universalitas Islam

Oleh Muzayyin Ahyar*

“Ulil Abshar Abdalla dalam tulisannya yang sangat kontroversial beberapa tahun lalu di harian Kompas, menyatakan bahwa umat manusia adalah keluarga universal yang dipersatukan oleh kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan, tegas Ulil, adalah nilai yang sejalan dengan Islam, bukan berlawanan dengan Islam.
Islam dengan pandangannya sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin mendskripsikan keuniversalan Islam tersebut. Allah bukan hanya Tuhan yang diperuntukkan bagi etnis Arab saja, tetapi semua etnis dan suku yang mengakui dzat-Nya dan menjalankan nilai universal yang merupakan the greatest goal dari sebuah praktek yang telah di buat oleh-Nya.”

02/11/2011 | Suara Mahasiswa, | Komentar (15) #

Laporan Diskusi Buku The Clash of Ijtihad Benturan Ideologi di Tengah Keterpurukan Bangsa

Oleh Muhammad Subhi*

Menurut Hisanori Kato, fundamentalisme agama tidak selalu muncul dari pemahaman agama yang sempit, tetapi bisa juga karena kondisi ekonomi yang membuat orang menjadi fundamentalis. “Dari penelitian yang saya lakukan, memang ditemukan bahwa kemiskinan dan keterbelakangan mendorong sikap-sikap beragama yang fundamentalis. Faktor ekonomi ini bisa mendorong pencarian identitas, dan agama dapat dengan mudah berubah menjadi isme guna memenuhi kebutuhan akan identitas tersebut. Dan isme yang paling sering muncul di kalangan agama adalah fundamentalisme” jelasnya.

01/11/2011 | Reportase, | Komentar (0) #

Kebebasan “Pilih-Pilih”

Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Dalam penafsiran saya, kebebasan yang dimaksud dalam Al-Baqarah:256 mencakup dua jenis kebebasan sekaligus. Pertama, kebebasan eksternal, yakni kebebasan bagi seseorang untuk masuk atau tidak masuk ke dalam agama tertentu. Kedua, kebebasan internal, yakni kebebasan bagi seseorang untuk memilih sekte, mazhab, dan golongan tertentu dalam agama yang dipeluk oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, sesorang bebas untuk memeluk atau tidak memeluk agama Islam, misalnya. Manakala orang itu memutuskan untuk masuk Islam, maka ia juga memiliki kebebasan untuk mengikuti golongan apapun yang ada dalam Islam: Sunni, Syiah, Mu’tazilah, Wahhabiyah, Ahmadiyah, dsb. Sebab, Islam bukanlah entitas yang monolitik; di dalam Islam, sejak masa-masa formatifnya sendiri, kita jumpai banyak sekte, mazhab, dan golongan yang berbeda-beda.

01/11/2011 | Editorial, | Komentar (13) #
Halaman: 9 dari 144 ‹ First  < 7 8 9 10 11 >  Last ›