JIL Edisi Indonesia
Prof Dr. Franz Magnis-Suseno: Natal Membuat Hati Terbuka
Syukurlah, Natal kali ini tak lagi dihujani dan diwarnai ancaman teror bom. Namun bagi Prof Dr. Franz Magnis-Suseno, rohaniwan Katolik yang akrab dipanggil Romo Magnis, ancaman Natal saat ini yaitu budaya konsumerisme yang luar biasa karena masyarakat akan mengeluarkan semakin banyak biaya untuk diri sendiri. Akhirnya, Natal hanya menjadi pesta belanja yang sekaligus juga berarti bahwa orang miskin kurang diberi perhatian, karena anggaran yang dikeluarkan begitu besar hanya untuk keperluan belanja dan tidak ada sisa bagi kaum miskin.
Gadis Arivia Effendi: Biarkan Nurani Menerjemahkan Teks
Mencari sisi kebenaran agama dengan merujuk kepada teks-teks normatif adalah biasa. Tapi menelusuri sisi kebenaran penghayatan keagamaan dengan menggunakan hati nurani merupakan pengalaman spiritual yang mengesankan. Apalagi pengalaman ini dialami oleh Gadis Arivia Effendi yang lama bergelut di dunia filsafat yang lazim mengunggulkan rasio.
Membangun Ushul Fikih Alternatif
Oleh Abd Moqsith Ghazali
Mestinya, metodologi Islam klasik diletakkan dalam konfigurasi dan konteks umum pemikiran pada saat formatifnya. Sebab, fakta akademis kontemporer seringkali menayangkan ketidakberdayaan bahkan kerapuhan metodolgi klasik tersebut. Metodologi lama terlalu memandang sebelah mata terhadap kemampuan akal publik di dalam menyulih dan menganulir ketentuan-ketentuan legal-formalistik di dalam Islam yang tidak lagi relevan.
Fazlur Rahman dan Liberalisme Islam (di) Indonesia
Oleh M. Ali Hisyam
Gugusan pemikiran yang berpayung modernisme dan liberalisme kemudian bukan semata konsumsi dan “monopoli” kalangan Islam perkotaan. Para akademisi, mahasiswa dan aktivis kajian di berbagai tempat, mulai menjadikan wacana ini sebagai paradigma baru pemikiran Islam. Azyumardi Azra, dalam pengantar buku ini menjelaskan bahwa satu hal yang cukup menguntungkan bagi gerakan Islam liberal (di) Indonesia, adalah kian dianutnya paradigma ini oleh segmen anak muda.
Bukan Sembarang Fatwa
Oleh Novriantoni
Soal status bunga bank menurut hukum Islam kembali menimbulkan perdebatan. Ini berasal dari salah satu hasil Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (Rakornas MUI) 2003 yang berakhir di Jakarta, Selasa kemarin (16/12/2003) yang memutuskan bahwa bunga bank (interest) hukumnya haram. Menurut MUI, semua transaksi yang berjalan atas dasar sistem bunga, sudah memenuhi unsur-unsur riba yang diharamkan. Perdebatan itu wajar terjadi, sebab di kalangan ulama sendiri masih berlangsung silang pendapat yang cukup pelik dan tidak mengenal kata putus tentang pokok soal ini. Sebagian mengharamkan, yang lain membolehkan, dan banyak juga yang memberlakukan status hukum darurat. Jadi, tak apalah kalau fatwa MUI kali ini dibaca sebagai bagian dari kontestasi fatwa saja.
Zaim Saidi: Bebas Bunga, Tak Berarti Bebas Riba
Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Nah, keyakinan dan pendapat itu dibantah oleh Zaim Saidi, Direktur PIRAC (Public Interest Riset and Advocacy Center), sebuah lembaga penelitian dan advokasi untuk kepentingan publik.
Gus Dur Ketemu Huntington
Kritisisme terhadap Huntington tersebut diceritakan Gus Dur dalam kesempatan Tadarus Ramadlan di Ponpes. Mahasiswa “baru” Ciganjur asuhan beliau. Selama 11 hari, “minggu rahmah” ramadlan ini, beliau nderes Qathr al-Nada karya ibnu Hisyam. Sebuah pembedahan “lughawiyyah” nahwu, kepada universalisasi peradaban Islam dan Dunia.
Menilik Metode Qiyas Syafi’i
Oleh Abd Moqsith Ghazali
Sekian banyak metodologi telah disusun untuk menafsirkan al-Qur`an dimaksud. Dalam lanskap itu, Imam Syafi’i dipandang sebagai orang pertama yang memancangkan fondasi metodologi pembacan teks melalui masterpiecenya, al-Risalah. Akan tetapi, dalam perkembangan kontemporer, kitab-kitab ushul fikih lama itu diduga keras sedang mengidap sejumlah persoalan yang kronis. Kelemahan epistemologis ini, saya kira, merupakan utang intelektual yang mesti ditebus oleh ushul fikih (qiyas) model Syafi’i ini.
Kyai Drs. Imam Nakha’i, MA: Posisi Akal Lebih Tinggi dari Wahyu
Imam Syafi’I adalah pencetus konsep Qiyas yang menjadi rujukan hukum Islam setelah Alquran dan Hadis. Konsep ini bisa dikategorikan sebagai bentuk ijtihad. Untuk mengetahu secara jelas tentang konsep Qiyas Imam Syafi’i, JIL mewancarai Kyai Drs. Imam Nakha’i MA, Kepala Divisi Pendidikan dan Pengajaran Al-Ma’had Al-‘Ali Sukarejo Situbondo, Jawa Timur hari Kamis (06/11), sebelum Ustadz nyentrik ini menjadi nara sumber dalam “Tadarusan Ramadan” yang diadakan Jaringan Islam Liberal di bulan Ramadan kemarin.
Partai Islam, antara Kepentingan dan Dakwah.
Oleh Soplo
Agama sering dimanfaatkan serta digunakan untuk mendapatkan kepentingan-kepentingan duniawi. Dengan menyitir ayat-ayat alquran mereka menggembar-gemborkan bahwa kita harus mewaspadai “sekularisme”. Tapi siapa yang sebenarnya sekularis?