JIL Edisi Indonesia
Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno: Gawat Bila Negara Mewajibkan Pelajaran Agama
Relasi antarumat beragama sekali lagi mengalami ujian yang lumayan memakan energi. Polarisasi antarumat beragama dalam merespons pasal-pasal krusial RUU Sisdiknas seharusnya segera diakhiri setelah mekanisme demokrasi telah menentukan kata putusnya, yakni sejak DPR pada 11/06/2003 resmi mengesahkan RUU itu. Selayaknya masing-masing pihak berbesar hati, sekaligus membuang jauh-jauh perasaan menang-kalah.
Khairuddin Al-Tunisi (1822-1889)
Oleh Luthfi Assyaukanie
Konsep “ummah” yang dibicarakan Khairuddin merupakan cikal-bakal konsep “pan-islamisme” yang belakangan dikembangkan oleh Jamaluddin al-Afghani dan pengikut-pengikutnya. Agaknya, Khairuddin memang sulit keluar dari paradigma khilafah –seperti juga al-Afghani—kendati ia pernah hidup dan merasakan atmosfer demokrasi di Perancis.
Indra J. Piliang: Islam adalah Sebuah Pilihan Bebas
Inklusivisme beragama sebenarnya sudah dipancangkan Islam semenjak awal sejarahnya. Rukun Iman yang memuat kredo pengimanan terhadap para nabi dan kitab-kitab yang diturunkan pada para nabi, menjadi bukti teologis paling sahih betapa Islam menempatkan agama-agama di luar dirinya sebagai partner aktif dalam menggulirkan kerja-kerja kemanusiaan yang melintasi batas-batas primordialisme dan sektarianisme.
RUU Sisdiknas: Toleransi Beragama dan Kebebasan Anak Didik
Oleh Afriadi
Tujuan baik pemerintah dan DPR untuk memproteksi keagamaan anak didik adalah patut untuk kita apresiasi karena sejalan dengan tugasnya sebagai pamong masyarakat, melindungi. Yang tulisan ini kritik adalah pilihan cara yang diambil untuk merealisasikan tujuan tersebut. Tujuan baik, cara harus baik pula. Pasal 13 ayat 1 RUU Sisdiknas bermaksud melindungi golongan yang satu tapi merugikan pihak lainnya.
Faqihuddin Abdul Kodir, MA: Nabi pun Setia Monogami
Rekaman sejarah jurisprudensi Islam sebenarnya telah lama mematahkan argumen yang sering diyakini oleh kalangan propoligami bahwa “poligami itu Sunnah Nabi Saw.” Usaha mencari justifikasi teologis poligami seringkali dipaksakan, meski Q.s an-Nisa: 3 jelas menunjukkan kemustahilan berlaku adil ketika berpoligami. Tapi, anehnya, kalangan propoligami tetap percaya bahwa poligami turut menentukan tolok ukur keislaman seseorang.
Fahmi Huwaidi dan Konsep “Dzimmah”
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Apakah kita masih bisa mempertahankan konsep klasik tentang dzimmiatau ahludz dzimmah? Dalam konspek politik Islam klasik, orang-orang non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam (kafir dzimmi), diberikan perlindungan dan proteksi politik, tetapi dengan status kewaganegaraan kelas dua. Dalam debat mutakhir tentang syariat Islam, ada sejumlah kelompok Islam yang mengatakan bahwa imperatif pelaksanaan Islam mencakup seluruh konsep yang ada dalam warisan klasik, termasuk konsep dzimmah.
Agama, Sastra Jawa, dan Islam Liberal Tanggapan atas Pemikiran Ulil Abshar Abdalla
Oleh Budi Palopo
Tapi kenapa Ulil masih juga melihat Prometheus yang kalah dalam versi Islam? Boleh jadi, keprihatinan semacam itulah yang menggelayuti pemikiran Ulil. Keprihatinan tentang Tuhan yang terberhalakan. Keprihatinan soal Islam yang telah berubah jadi agama hukum yang dilandaskan kepada pemaksaan. Lebih memprihatinkan lagi kalau sampai mengharap ada keledai bisa berdialog dengan manusia.
Shirat al-Mustaqim, Neraka, dan Pogrom
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Gambaran populer tentang dunia metafisik semacam itu hanya bisa lahir dari kehidupan yang mengenal “misteri” dan “pesona”, dari masyarakat yang masih hidup dalam kosmos yang “mysterium, tremendum, fascinan”. Dunia itu sudah hilang. Kita hidup dalam dunia yang hampir seluruh segi-seginya sudah dapat kita kenali, bisa kita perkirakan. Misteri sudah berubah menjadi sekadar hiburan —atau bahkan olok-olok— dalam acara “Kismis” yang —anehnya, konon—ratingnya tinggi.
Dr. Nono Anwar Makarim: Kebebasan Itu Bukanlah Hadiah
Rezim antikebebasan kini tidak lagi didominasi aparatus negara. Di tengah mengendornya kewibawaan negara pasca-runtuhnya Soeharto, sebagian masyarakat merayakannya secara salah kaprah, yakni mendaulat dirinya sebagai rezim sensor atas elemen masyarakat lainnya. Neraca kebebasan setahun terakhir ini makin carut marut dan terlihat murung manakala ada sebagian masyarakat yang bertindak seolah bagaikan polisi, jaksa dan hakim sekaligus.
Melihat Shahrour Mengintip Inul
Oleh Saiful Amien Sholihin
Sebagian kalangan agamawan merasa risih dan takut munculnya Generasi Muda Nge-fans Inul (GMNI). Inul dianggap sebagai virus yang bisa merusak moralitas penerus bangsa. Inul juga dituduh menyebarkan malapraktik dan tindak perzinaan dan perkosaan. Namun jarang sekali yang mempersoalkan sensualitas goyangan para pejoget dangdut laki-laki yang sering ditayangkan di televisi.