Home » Agama » Hukum Murtad dalam Islam
Lukman Sardi (Foto: yangseru.com)

Hukum Murtad dalam Islam

3.4/5 (10)

IslamLib – Tak sedikit orang yang berpandangan bahwa masuk dan keluar dari suatu agama adalah hak privat yang melekat pada setiap orang. Tak ada otoritas di luar diri seseorang  yang boleh memaksa orang lain untuk menetap dalam suatu agama atau keluar dari suatu agama.

Dengan perkataan lain, setiap manusia bebas dan merdeka untuk memilih suatu agama atau keluar dari suatu agama. Itu sebabnya, dalam masyarakat modern, kita kerap menyaksikan fenomena sekelompok orang yang dalam hidupnya berkali-kali melakukan migrasi dari satu agama ke agama lain.

Bahkan, dalam beberapa kasus, satu rumah keluarga dihuni oleh anggota keluarga yang berlainan agama. Pendeknya, berpindah-pindah agama telah menjadi kecenderungan sebagian masyarakat modern.

Namun, dalam kasus Islam, soal pindah agama itu bukan perkara sederhana. Banyak ulama memandang negatif terhadap orang pindah agama. Menurut mereka, orang lain bebas masuk ke dalam Islam. Tapi, orang Islam tak bebas untuk keluar dari Islam.

Orang yang keluar dari Islam (murtad) dianggap pelaku kriminal yang hukumannya adalah bunuh. Sejumlah ayat Alquran atau hadits Nabi dihadirkan untuk menunjukkan bahwa tindakan keluar dari Islam tak dikehendaki Allah dan rasul-Nya, bahkan pelakunya layak dihukum bunuh atau hukum mati.

Hadits yang sering dirujuk adalah man baddala dinahu faqtuluhu (barangsiapa pindah agama, maka bunuhlah). Dengan hadits ini sejumlah ulama hendak memperlakukan “pindah agama” sebagai tindakan kriminal, sehingga pelakunya layak diganjar dengan hukuman berat bahkan hingga hukuman mati seperti dikehendaki teks hadits tersebut.

Untuk mengukuhkan pandangan itu, bukti-bukti pembunuhan orang murtad mulai zaman Nabi hingga abad pertengahan ditunjukkan. Lalu disimpulkan bahwa membunuh orang murtad adalah keharusan doktrinal.

Pandangan seperti itu dikritik sejumlah pemikir Islam kontemporer karena dianggap tidak fair; pintu terbuka ketika orang lain masuk ke dalam Islam, tapi tertutup ketika orang Islam hendak keluar dari Islam.

Dengan perkataan lain, Islam hanya menyediakan pintu masuk dan tak mempersiapkan pintu keluar. Dengan merujuk pada ayat lā ikrāha fi al-din, mereka berkata bahwa setiap orang bebas untuk memeluk suatu agama.

Seseorang tak boleh dipaksa untuk memeluk agama, termasuk untuk memeluk Islam. Jaudat Said, Jamal al-Banna, Abdul Karim Soroush berpendapat bahwa kebebasan beragama adalah dasar ajaran yang diperjuangkan Islam.

Para pemikir Islam progresif berpendapat bahwa sebagaimana bebas untuk memeluk suatu agama, maka seharusnya bebas juga untuk keluar dari suatu agama. Fikih seperti ini memberi otonomi penuh kepada manusia untuk memilih suatu agama atau keluar dari agama itu.

Artikel ini akan berfokus pada bagaimana pandangan para ulama (dulu dan sekarang) tentang murtad dalam Islam? Bagaimana tafsir ulama terhadap penerapan hukum bunuh bagi orang murtad? Dalam kaitan itu, secara deskriptif-analitis, artikel ini akan mengkaji dasar-dasar normatif Islam seperti Alquran dan hadis terkait orang murtad, lalu bagaimana ulama menafsirkannya dalam buku-buku tafsir dan fikih.

Ujungnya, bagaimana meletakkan tafsir-tafsir tersebut dalam konteks negara modern yang menjamin kebebasan beragama seperti Indonesia.

Tafsir atas Murtad. Murtad dengan semua kata derivatnya tercantum dalam Alquran. Ia biasanya dipakai untuk orang yang mengganti keimanan dengan kekafiran, dari beragama Islam lalu keluar dari Islam menjadi Yahudi, Nashrani, dan lain-lain. Sekurangnya ada tiga ayat Alquran yang menunjuk soal murtad ini. Yaitu: Pertama, Q.s. al-Ma’idah [5]: 54

“Hai orang-orang beriman, barang siapa di antara kalian murtad dari agamanya, maka Allah kelak akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang mukmin, dan bersikap tegas terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut terhadap celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”

Shihab al-Din al-Alusi mencoba mencari korelasi ayat ini dengan ayat sebelumnya. Menurutnya, setelah pada ayat sebelumnya Allah melarang umat Islam menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai awliyā, maka pada ayat ini Allah menegaskan bahwa sekiranya larangan itu dilanggar, maka pelakunya akan terjatuh pada kemurtadan.

Al-Alusi berkata bahwa konsistensi mereka menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai awliyā’ menyebabkan mereka murtad (anna muwālātihim mustad’iyatun li al-irtidād `an al-din). Pendapat ini juga dikemukakan Fakhr al-Din al-Razi; bahwa barangsiapa yang menjadikan orang-orang kafir sebagai ‘wali’nya, maka ia telah murtad dari agamanya (man yatawallā minkum al-kuffār fayartaddu `an dīnihi).

Pendapat al-Alusi ini paralel dengan pendapat M. Quraish Shihab ketika ia berkata bahwa sanksi yang timbul akibat pelarangan tersebut, yaitu kemurtadan. Ayat ini, demikian M. Quraish Shihab, memperingatkan: “Hai orang-orang yang beriman, siapa yang mengangkat non-muslim sebagai awliya”, maka itu dapat menjadikan yang bersangkutan murtad, keluar dari Islam dan barang siapa di antara kalian murtad dari agamanya.

Walau dalam bentuk rahasia dengan memusuhi para wali Allah dan mencintai musuh-musuh-Nya, maka kelak walau tidak segera Allah akan mendatangkan suatu kaum yang bertolak belakang keadaannya dengan mereka itu sehingga Allah mencintai mereka dengan melimpahkan aneka karunia-Nya dan mereka pun mencintai-Nya sehingga selalu berupaya mendekat kepada-Nya dengan amal-amal kebajikan.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.