Home » Agama » Hukum Murtad dalam Islam
Lukman Sardi (Foto: yangseru.com)

Hukum Murtad dalam Islam

3.4/5 (10)

Secara semantik, M. Quraish Shihab mencoba menelusuri akar kata ayat  itu. Menurutnya, ayat ini menggunakan kata “ḥabiṭat” untuk menunjuk kesia-siaan amal orang murtad. Sihihab menegaskan bahwa kata tersebut pada mulanya untuk menjelaskan sesuatu yang konkret dan  duniawi; misalnya untuk binatang yang ditimpa penyakit akibat menelan sejenis tumbuhan yang mengakibatkan perutnya kembung yang berdampak pada kematiannya.

Hal yang sama dikemukakan al-Qurṭubī dalam al-Jami’ li Ahkām al-Qur’ān; al-habat adalah penyakit yang menimpa binatang ternak karena terlalu banyak memakan sejenis rumput yang menyebabkan perutnya kembung (bengkak) dan tak jarang mengantarkannya pada kematian (al-habat huwa fasād yalḥaqu al-mawāshiya fi butunihā min kathrati aklihā al-kalā’ fatantafikhu ajwafuhā warubbamā tamūtu min dhālika).

Dari luar, binatang yang mengidap penyakit itu tampak gemuk dan sehat, tetapi gemuk yang seakan mengagumkan itu hakikatnya adalah penyakit yang meyebabkan dagingnya membengkak atau penyakit tumor yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidupnya.

Menurut M. Quraish Shihab, demikian juga amal orang-orang kafir (murtad). Selintas amal-amal mereka tampak baik, tetapi sebenarnya amal-amal itu “ḥabiṭat” sehingga yang bersangkutan akan menjadi seperti binatang yang memakan sejenis tumbuhan yang mematikan tersebut.

Lebih lanjut M. Quraish Shihab, melalui ayat ini, berkata bahwa akibat dan dampak yang akan diterima orang murtad adalah kesia-siaan amal mereka dan kekekalan mereka di neraka.Kata Fakhr al-Din al-Razi, jika keterhapusan amal akibat kemurtadan, maka kekekalan di neraka adalah akibat mati dalam keadaan murtad.

Lepas dari itu, al-Qurṭubī mengatakan, ayat ini sebenarnya ingin memberi ancaman agar umat Islam tetap berada dalam Islam (fa al-ayāt tahdīd li al-muslimīn li yuthabbitū `ala dīni al-islām). Pendapat serupa dengan al-Qurṭubī ini dikemukakan Ṭabaṭaba’i dalam al-Mizān fī Tafsīr al-Qur’ān.

Ketiga, ayat yang membicarakan soal murtad adalah Q.s. Muhammad [47]: 25:

“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka”.

Al-Qurṭubī dalam al-Jāmi` li Aḥkām al-Qur’ān, mengutip pendapat Ibn Juraij yang menafsirkan murtad dalam ayat ini bukan sebagai orang yang keluar dari Islam. Ia menafsirkan murtad di situ dengan sekelompok orang-orang Ahli Kitab yang mengingkari kenabian Muhammad SAW padahal mereka sudah mengetahui sifat dan keperibadian Muhammad SAW.

Al-Qurṭubī juga mengutip pendapat Ibn Abbas, al-Dhahhak dan al-Suddi yang yang mengartikan murtad dalam ayat itu dengan orang-orang munafik yang tak mau berperang padahal mereka tahu tentang kewajiban berperang itu dari Alquran.

Pendapat Ibn Abbas itu juga dikutip Shihāb al-Dīn al-Alūsī dalam Ruḥ al-Ma`ānī, bahwa ayat di atas turun sebagai respons terhadap orang-orang yang telah menyatakan masuk Islam, tapi dalam hatinya masih mengingkari Islam. Al-Alusi juga mengutip pendapat Qatadah yang berkata bahwa sasaran ayat itu adalah orang-orang Ahli Kitab yang mengetahui diutusnya Muhammad sebagai nabi melalui kitab suci mereka, yaitu Taurat dan Injil, tapi mereka tetap mengingkari kenabian Muhammad SAW.

Pendapat serupa dikemukakan Fakhr al-Din al-Razi. Menurut al-Razi, yang ditunjuk ayat ini adalah orang-orang Ahli Kitab yang mengingkari kenabian Muhammad sekalipun mereka telah lama tahu itu melalui kitab suci mereka. Pendapat semua mufassir ini tampaknya dirujukkan pada Ibn Jarīr al-Ṭabari yang mengutip pendapat Qatadah itu.

Beragam kitab tafsir itu menunjukkan bahwa tak ada ulama yang berkata bahwa yang dimaksudkan dengan murtad dalam ayat itu bukanlah orang yang keluar dari Islam, melainkan orang-orang munafik–yang mulutnya mengaku Islam tapi hatinya mengingkari Islam– dan Ahli Kitab yang memilih mengingkari kenabian Muhammad sekalipun mereka mengetahui kebenaran berita itu melalui kitab suci mereka.

Dari penjelasan itu bisa ditangkap satu pengertian, sekurangnya melalui tafsir ayat ini, bahwa murtad tak hanya diperuntukkan buat orang-orang yang keluar dari Islam melainkan juga untuk sebagian Ahli Kitab yang mengingkari kenabian Muhammad SAW dan orang-orang munafik yang tak sungguh-sungguh dalam ber-Islam.

Lepas dari beragam penafsiran tersebut, Akram Riḍā dalam al-Riddaṯ wa al-Hurriyyaṯ al-Dīniyyaṯ, berkata bahwa tak ada sanki hukum dunia yang jelas dan tegas bagi orang murtad, tak seperti jelas dan tegasnya sanksi hukum bagi pelaku pencurian, zina, dan qadzf (lā tarid āyaṯ fī al-Qur’ān fīhā bayān li `uqūbaṯ al-murtad fī al-dunyā illā al-talmīh bi anna lahum `adhāban `alīman fī al-dunyā wa al-akhiraṯ. Falam yarid fīhā hadd manṣūṣ `alaihi fī al-Qur’ān kamā naṣṣa a al-Qur’ān `ala hadd al-sariqaṯ wa al-zinā wa al-qadhz).

Dengan perkataan lain, Alquran tak menyebut sanksi hukum duniawi bagi orang murtad. Al-Quran menjatuhkan hukum duniawi hanya kepada beberapa jenis kriminal terutama yang berkaitan dengan tindakan merugikan orang lain, seperti pembunuhan, pencurian, zina, menuduh zina tanpa bukti (qadhf), dan tindakan makar/terorisme (ḥirābaṯ).

Tiadanya sanksi hukum duniawi bagi murtad itu sama dengan tiadanya sanksi hukum duniawi bagi orang Islam yang meninggalkan salat, tak berpuasa, tak mengeluarkan zakat, meminum khamr, tak menutup aurat, dan lain-lain. Alih-alih mengkriminalkan orang murtad, syirik yang dianggap sebagai dosa terbesar dan tak terampuni itu tak disebutkan sanksi hukum duniawinya dalam Alquran.

Sekiranya mengacu pada tiga ayat Alquran di atas an sich, kesimpulan itu tak keliru. Bahwa menurut Alquran, tak ada sanksi hukum dunia yang bisa dikenakan kepada orang murtad. Namun, bagi sebagian besar ulama, bersandar pada Alquran saja tidak cukup.

Hadits dianggap sebagai hukum kedua yang berfungi untuk menjelaskan, mengelaborasi, memerinci sejumlah ketentuan umum dalam Alquran atau menjelaskan sesuatu yang belum diatur dalam Alquran. Dalam kasus murtad, ada hadis yang kerap menjadi rujukan. Hadis itu berbunyi, ‘man baddala dīnahu faqtulūhu’ (barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah).

Dikisahkan dari Ikrimah bahwa Ali ibn Abi Thalib pernah membakar sekelompok orang. Berita pembakaran itu akhirnya sampai kepada Ibn Abbas. Lalu Ibn Abbas berkata, “seandainya aku, maka aku tak akan membakar mereka karena Nabi Muhammad pernah bersabda “janganlah mengazab dengan azab Allah” (lā tu`adhdhibū bi `adhāb Allāh) dan saya lebih memilih untuk membunuh mereka, sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad SAW, “man baddala dīnahu faqtulūhu’ (barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah).

Dengan redaksi berbeda, diriwayatkan Imam Malik; dari Zaid ibn Aslam bahwa Rasulullah bersabda, “man ghayyara dīnahu faḍribū `unuqahu’ (barang siapa mengubah agamanya, maka pukullah lehernya (bunuhlah). Maksud hadis ini, menurut Imam Malik, bahwa barangsiapa keluar dari Islam dan berpindah ke yang lain misalnya menjadi kafir zindiq, maka hukuman yang pantas baginya adalah hukum bunuh. Menurut Imam Malik, hadis ini tak berlaku bagi orang Yahudi yang pindah ke Kristen atau sebaliknya.

Hadis yang memerintahkan pembunuhan orang murtad itu, menurut Jawdat Saīd, perlu dianalisa terutama dari sudut kredibiltas dan integritas perawinya. Pertama, hadis itu hanya diriwayatkan Abdullah ibn Abbas lalu ke Ikrimah baru kemudian menyebar ke yang lain. Akram Rida mengutip pernyataan sejumlah Sahabat atau ulama yang menceritakan kebohongan Ikrimah.

Misalnya, Ibn Umar pernah berkata kepada Nafi`, “bertakwalah kepada Allah. Celakalah jika engkau mendustakan aku sebagaimana Ikrimah berdusta tentang Ibn Abbas”. Kedua, salah satu rantai perawi hadis itu adalah Muhammad ibn al-Fadl al-Sadusi. Perawi ini dianggap memiliki intelektualitas rendah. Ia dikisahkan pikun. Cacat pada dua perawi inilah yang menyebabkan kualitas hadis “man baddala dīnahu faqtulūhu” menurun drastis. Hadis itu tak sampai derajat mutawatir, melainkan hadisaḥād.

Namun, penting diketahui bahwa hukum bunuh bagi orang murtad itu tak hanya bersandar pada hadis ‘man baddala dīnahu faqtulūhu, melainkan juga pada hadis-hadis lain. Misalnya, dikisahkan, Rasulullah pernah mengirim Abu Musa ke Yaman. Selang beberapa waktu, Rasulullah mengirim Mu`adh ibn Jabal ke tempat yang sama.

Sampai di lokasi, Mu`adh dipertemukan dengan seorang laki-laki. Mu’adz bertanya, “siapa laki-laki itu?”. Dijelaskan, pada mulanya laki-laki itu beragama Yahudi, lalu masuk Islam, beberapa waktu kemudian ia kembali beragama Yahudi. Mu’adz berkata, “saya tak akan turun dari pelana unta ini hingga ia dibunuh sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nya”.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.