Home » Agama » Hukum Murtad dalam Islam
Lukman Sardi (Foto: yangseru.com)

Hukum Murtad dalam Islam

3.4/5 (10)

Atas dasar itu, maka dibunuhlah si laki-laki tersebut setelah sebelumnya diberi kesempatan bertaubat selama dua puluh hari, ada yang menyebut dua bulan.

Berdasarkan itu, Akram Riḍā berkesimpulan bahwa hukum bunuh bagi orang murtad tak hanya dinaskan (manṣuṣ) dalam hadis, melainkan juga diterapkan para Sahabat Nabi. Jika Alquran tak menentukan sanksi hukum bagi murtad, maka melalui hadits-hadis itu diketahui bahwa Nabi lah yang menciptakan hukum; membunuh orang murtad.

Mengapa? Dengan membaca sejarah kita tahu bahwa pembunuhan terhadap orang murtad bukan hanya karena dia murtad, melainkan (terutama) karena mereka menyebarkan kebencian dan permusuhan terhadap Islam. Dikecualikan dari itu, ialah orang yang murtad karena dipaksa. Menurut al-Ahwadhi, sebagaimana dikutip Akram Riḍā, orang yang pindah agama karena sebuah tekanan atau paksaan tak dihukum bunuh.

Dari penjelasan-penjelasan itu, Jamal al-Banna berkata bahwa Alquran memang tak memberikan sanksi hukum bunuh terhadap orang murtad. Hukuman mati bagi orang murtad ini hanya ada dalam hadis dan tidak dalam Alquran. Persis di sini, bisa dikatakan hadis telah melampaui Alquran. Tak sedikit ulama yang berpendapat bahwa hadis tak boleh melampaui apalagi bertentangan dengan Alquran.

Dengan perkataan lain, Nabi tak diberi otoritas untuk menciptakan hukum baru, hukum mana tak tercantum dalam Alquran. Tak ada hukum ektra-Quranik yang bisa diciptakan Nabi Muhammad. Artinya, jika Allah tak menentukan sanksi hukum dunia bagi orang murtad, maka tak perlu bagi Nabi Muhammad untuk membuat hukum baru; menghukum mati orang murtad.

Seperti ingin keluar dari kerumitan hadis-hadis murtad tersebut, M. Quraish Shihab berkata bahwa sekalipun ada hadis yang berkaitan dengan larangan pindah agama, maka hadis-hadis itu harus dilihat sebagai bentuk kebijaksanaan di dalam menata suatu masyarakat.

Sebab, boleh jadi itu berlaku untuk masyarakat tertentu dan tidak untuk masyarakat lain. Bahkan, sekiranya itu merupakan kebijakan Nabi, maka kebijakan itu, demikian Shihab, harus dilihat dalam posisi Nabi sebagai apa; apakah sebagai Rasul, pemberi fatwa, sebagai hakim atau sebagai pemimpin masyarakat yang arah kebijakannya bisa berbeda-beda karena perbedaan situasi dan kondisi.

Dengan pernyataannya ini, Shihab hendak menegaskan bahwa larangan pindah agama seperti diujarkan hadis itu bersifat kontekstual bukan universal, sehingga tak bisa menjadi patokan umum yang berlaku untuk semua situasi dan kondisi. Artinya, masih terbuka kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati bagi orang murtad ketika kondisi dan situasinya sama dengan ketika hadis itu diujarkan.

Namun, Shihab sendiri tak menjelaskan situasi-kondisi apa yang melatari kehadiran (sabab al-wurud) hadis tersebut. Ia juga tak menjelaskan, hadis itu dinyatakan Nabi dalam kapasitasnya sebagai apa; sebagai rasul, pemberi fatwa, pemimpin atau yang lain.

Tak semoderat M. Quraish Shihab, Jawdat Saīd secara tegas berkata bahwa hadis yang menyuruh membunuh orang murtad itu bertentangan dengan nas Alquran, yaitu “lā ikrāha fī al-dīn” (tidak ada paksaan dalam agama). Menurutnya, hadits “man baddala dinahu” itu tak bisa membatalkan Alquran yang menjamin kebebasan beragama. Lebih lanjut Jawdat Saīd mengatakan demikian,

“Saya berpendapat bahwa ayat lā ikrāha fī al-dīn adalah teks yang terang benderang mengharamkan pembunuhan orang murtad. Terlalu jelas bahwa turunnya ayat ini ialah untuk melarang pemaksaann agama. Memang hukuman mati bagi orang murtad cukup populer di banyak orang.

Namun, walau telah populer tak berarti ia benar dan sah.  Ayat lā ikrāha fī al-dīn ini adalah ayat yang kukuh, kuat, dan jelas. Begitu juga, kontrak perdamaian yang dibuat Nabi dalam perjanjian Hudaibiyah. Saat itu, Nabi tak menyuruh orang Islam membunuh orang Musyrik Quraish.

Saya mengakui bahwa panorama Islam penuh dengan pemikiran untuk membunuh orang murtad. Namun, panorama itu bukan sumber hukum. Begitu juga kepopuleran hukum mati bagi murtad tak cukup untuk menjadi kebenaran yang tegak dalam sejarah”.  Sekiranya kami memulai dengan pendapat bahwa hadis tak bisa menghapus Alquran, maka selesailah permasalahan.

Sebab, dalam Alquran tak ada hukum mati bagi orang murtad. Ini yang menjadikan hadis “bolehnya membunuh orang murtad” itu lemah dan jauh (dari kebenaran). Tambahan pula, perawi hadis itu tak menjelaskan tentang sebab, waktu, dan tempat kehadiran hadis tersebut. Sebab, boleh jadi ia hadir dalam kondisi dan peristiwa tertentu”.

Berbeda dengan para ulama tradisional yang cenderung mengafirmasi hukuman mati bagi orang murtad, Jawdat Saīd keras menolak upaya kriminalisasi terhadap perkara pindah agama. Baginya, kebebasan beragama adalah nilai pokok dalam Islam yang keberadaannya tak bisa dibatalkan dengan argumen apapun.

Tak ada otoritas yang boleh memaksa seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu agama. Namun, pandangan Jawdat Saīd yang menolak hadis “man baddala dīnahu faqtulūhu” itu seperti berada dalam kesunyian di tengah gemuruh ulama fikih yang merujuk hadis tersebut. Bagaimana pandangan para ahli fikih tentang hukum murtad?

Murtad dalam Fikih Islam. Tak dibantah bahwa dari hadis yang memerintahkan membunuh orang murtad (man baddala dīnahu faqtulūhu)itu, para ahli fikih Islam, dari dulu hingga sekarang, terus melibatkan diri dalam pembahasan murtad. Zainuddin al-Malibari meletakkan pembahasan murtad setelah membahas soal jināyaṯ (pidana).

Ini, menurut Shaṭa al-Dimyaṭi, karena riddah menjadi bagian dari tindakan kriminal. Bedanya, sekiranya membunuh orang merupakan tindakan kriminal terkait pidana atas jiwa (jināyaṯ bī al-nafsi), maka riddaṯadalah jinayat terkait agama (jināyaṯ bi al-dīn).

Begitu juga, beda dengan pelaku kriminal biasa, maka ketika orang murtad meninggal dunia, menurut Shata al-Dimyati, tak perlu dimandikan, dikafani, disalatkan, dan tak boleh dikuburkan di pekuburan umat Islam.

Beda dengan Alquran dan hadis yang tak menjelaskan pengertian murtad, maka fikih memberi pengertian, kriteria, dan batas-batas murtad. Bahkan, pengertian murtad dalam fikih demikian luas hingga orang-orang yang tak merespons ketika azan dikumandangkan dan tak mendengarkan tatkala Alquran dibacakan bisa digolongkan sebagai murtad.

Zainuddin al-Malibari sebagaimana dielaborasi Shaṭa al-Dimyaṭi dalam I`ānaṯ al-Thālibīn, berkata bahwa kemurtadan tak hanya disebabkan oleh pengingkaran seseorang terhadap kemukjizatan Alquran melainkan juga oleh penolakannya pada satu huruf Alquran.

Bahkan, penyangkalan seseorang terhadap posisi Abu Bakar al-Shiddiq sebagai Sahabat Nabi bisa mengantarkan yang bersangkutan pada kemurtadan. Yang menarik, Syi`ah Rafidhah memurtadkan Abu Bakar al-Shiddiq dan para pengikutnya karena dianggap telah merampas kekuasaan (kekhalifahan) yang mestinya diberikan kepada Ali ibn Abi Thalib.

Secara etimologi, murtad dimaknai para ahli fikih sebagai al-rujū` `an al-islām(berbalik dari Islam). Sedangkan secara terminologis, murtad diartikan Abdurraḥman al-Juzairī dalam al-Fiqh `alā al-Madhāhib al-Arba`aṯ, sebagai orang Islam yang memilih menjadi kafir setelah sebelumnya mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjalankan syariat Islam. Kemurtadan itu diungkapkan secara jelas (sharīḥ), misalnya, “usyriku bi Allah” (saya menyekutukan Allah).

Menurut Zakaria al-Anṣari, murtad adalah orang Islam yang memutus keberislamannya dengan kekufuran yang disengaja dengan maksud menghina, mengingkari dan membangkang. Namun, al-Anṣari mengingatkan, tindakan seseorang yang masih dalam lingkup ijtihad tak memurtadkan seseorang.

Shaṭa al-Dimyaṭi berkata, hanya ijtihad yang bertentangan dengan naṣ qaṭi yang berdampak pada kemurtadan seseorang. Lalu al-Dimyaṭi mencontohkan, kelompok Mu`tazilah yang menyatakan bahwa Allah tak bisa dilihat dengan mata kepala adalah bagian dari ijtihad, sehingga Mutazilah tidak murtad.

Begitu juga sufi seperti Abu Manshur al-Hallaj, Muhyiddin Ibn `Arabi, dan lain-lain yang membuat pernyataan-pernyataan tak lazim seperti “aku adalah Allah” tak dikategorikan murtad. Namun, Shaṭa al-Dimyaṭi tak bisa menoleransi perkataan penduduk Yamamah bahwa tak ada kewajiban beriman kepada Nabi setelah Nabi meninggal dunia dengan alasan syariat Nabi Muhammad telah selesai bersamaan dengan kewafatannya. Perkataan ini, demikian Shaṭa al-Dimyaṭi, jelas salah (baṭil qaṭ’an) dan mengantarkan para pengucapnya pada kemurtadan.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.