Home » Agama » Hukum Murtad dalam Islam
Lukman Sardi (Foto: yangseru.com)

Hukum Murtad dalam Islam

3.4/5 (10)

Al-Juzairi memerinci sejumlah hal yang menyebabkan kemurtadan seseorang, yaitu: [1]. Melempar atau membakar Alquran dengan niat meremehkan; membalik lipatan kertas Alquran dengan niat menghinakan adalah murtad; membuang buku-buku hadis bahkan buku-buku fikih dengan niat merendahkan syariat Islam; [2].  Memakai pakaian yang menjadi simbol orang kafir;

[3]. Belajar ilmu sihir dan mengamalkannya, karena sihir berisi ungkapan pemuliaan-pengagungan  kepada selain Allah; [4]. Menyatakan bahwa alam ini adalah dahulu (qadim), karena ungkapan itu meniscayakan tiadanya Sang Pencipta (Allah); [5]. Mempercayai terjadinya reinkarnasi (tanāsukh al-arwāh);

[6]. Mengingkari sejumlah hukum yang telah menjadi konsensus ulama, seperti wajibnya salat-puasa dan haramnya zina; [7]. Menyatakan bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha dan riyādaṯ,karena pernyataan itu membuka kemungkinan adanya nabi setelah Nabi Muhammad; [8]. Mencaci maki seorang nabi dan malaikat yang telah disepakati kenabian dan kemalaikatannya; menyatakan keterbatasan fisik atau kecacatan tubuh seorang nabi seperti pincang.

Untuk memudahkan, ulama fikih mengkategorisasikan riddaṯ ke dalam empat kategori. Pertama, murtad sebab keyakinan (i’tiqādi) yang bertentangan dengan pokok akidah Islam. Shaṭa al-Dimyaṭi memerinci beberapa hal yang termasuk murtad i’tiqadi ini, yaitu: [a]. meragukan Allah (al-shakku fi Allāh);

[b]. meragukan kerasulan seorang rasul; [c]. meragukan satu bagian dari al-Quran; [d]. tak mempercayai Hari Akhir; [e]. tak mempercayai surga dan neraka; [f]. tak mempercayai konsep pahala dan dosa; [g]. tak mempercayai satu sifat dari sifat-sifat Allah; [h]. meyakini kehalalan sesuatu yang diharamkan; [i] mengingkari hal-hal yang telah disepakati hukumnya dan telah diketahui publik secara luas seperti salat lima waktu.

Kedua, murtad sebab perbuatan (fi`li). Shaṭa al-Dimyaṭi menyebut, termasuk murtad bi al-fi`li adalah bersujud pada patung, matahari atau yang lain (al-sujūd li ṣanam aw li shams aw makhlūq ākhar).Ketiga, murtad sebab perkataan (qawli). Shaṭa al-Dimyaṭi mencontohkan beberapa perkataan yang menyebabkan kemurtadan seseorang; [a]. memanggil orang Islam lain dengan panggilan “wahai kafir”;

[b]. perkataan, jika Allah menyiksaku karena tak mengerjakan salat padahal aku sakit, maka Allah zalim kepadaku; [c]. perkataan, “salat tak cocok buat aku”, “saya tak menemukan kebaikan sepanjang aku salat”; [d]. mencaci seseorang yang bernama sama dengan nama Nabi Muhammad dengan maksud mencaci Nabi; [e]. meremehkan fatwa ulama dengan maksud meremehkan syariat;

[f]. menyerupakan wajah orang saleh dengan babi; [g]. perkataan seseorang, “saya menginginkan sejumlah harta, baik yang halal maupun yang haram; [h]. tak merespons azan dan tak mendengarkan ketika Alquran dibacakan; [i]; mencaci para Sahabat Nabi.Keempat, murtad karena meninggalkan ajaran (tarki-turuki) dengan maksud menentang dan mengingkari syariat Islam (al-tarku yadullu `alā al-`inād wa al-mu`araẓāṯ li al-shar’i istikbāran aw juḥudan), seperti meninggalkan salat, puasa, dan zakat dengan maksud menentang wajibnya ibadah-ibadah tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana kemurtadan bisa dibuktikan? Apakah kemurtadan yang yang dilakukan dalam kesendirian bisa menyeret pelakunya ke meja pengadilan? Zakaria al-Anṣari berkata bahwa kemurtadan seseorang harus dibuktikan dengan kesaksian orang lain.

Artinya, kemurtadan yang tak tersaksikan, maka tak bisa dikriminalkan. Menurut Abdurrahman al-Juzairi, seorang hakim hanya bisa menjatuhkan vonis “murtad” pada seseorang setelah sang hakim mendengarkan kesaksian dua orang laki-laki adil yang menyaksikan bahwa orang itu telah berkata atau berbuat murtad.

Jika telah divonis murtad, maka ia wajib dihukum mati. Akan tetapi, dalam fikih Syafi`iyyah disebutkan, setelah vonis murtad dibacakan, tak otomatis hukuman mati bisa langsung dilaksanakan. Seorang hakim tetap wajib memberi kesempatan pada si murtad selama tiga hari; apakah yang bersangkutan tetap murtad atau akan kembali ke Islam.

Jika ia kokoh pendirian tak mau kembali ke Islam, barulah hukuman mati bisa dilakukan. Demikian nyata hukuman mati bagi orang murtad itu, sehingga al-Sha`rani berkata; seandainya seluruh penduduk negeri itu menyatakan murtad, maka mereka wajib dibunuh, sedang harta kepunyaan mereka dihukumi sebagai harta ghanimah. Namun, Abū Ishāq al-Shairāzi mengingatkan bahwa pihak yang mengeksekusi orang murtad itu adalah negara bukan swasta.

Berbeda dengan Imam Syafii, Imam Abu Hanifah berkata, sunnah bagi kita meminta orang murtad bertaubat. Sedangkan Thawus, al-Hasan, Ibn al-Majitsun al-Maliki, Abu Yusuf, dan seklompok ulama tekstualis (Ahli al-Ẓahir) berpendapat bahwa orang murtad tak perlu diminta bertaubat.

Sekiranya ia bertaubat, maka taubatnya hanya bermanfaat di hadapan Allah dan tak menggagalkan hukuman mati yang harus dikenakan padanya. Sementara menurut `Atha, jika seseorang lahir dalam keadaan Islam kemudian murtad, maka baginya tak perlu diberi kesempatan bertaubat. Ia bisa langsung dihukum bunuh. Sedangkan orang yang lahir dalam keadaan kafir, lalu masuk Islam, dan kemudian murtad, maka baginya perlu diberi kesempatan bertaubat.

Yang disepakati para ulama fikih adalah hukum mati bagi laki-laki murtad. Sementara bagi perempuan murtad, para ulama memperselisihkan sanksi hukumnya. Jumhur ulama berpendapat, sebagaimana laki-laki murtad dihukum mati, maka begitu juga perempuan murtad.

Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir. Alkisah, seorang perempuan bernama Umu Ruman telah murtad dari Islam. Dengan cepat  berita itu sampai kepada Nabi. Lalu Nabi memerintahkan agar perempuan itu diminta bertaubat.

Jika tidak mau, maka ia dihukum bunuh. Ibn Rushd mengutip pendapat sekelompok orang, perempuan murtad tetap dibunuh sekalipun telah kembali pada Islam (tuqtalu wa in raja`at al-islam). Sementara Abu Hanifah punya pendapat lain. Menurutnya, perempuan murtad tak dihukum mati seperti tak dihukum matinya perempuan yang kafir sejak mula (al-kāfiraṯ al-aṣliyyaṯ).

Berbeda dengan kecenderungan umum para ahli fikih tersebut, Ibrahim al-Nakha`i dan sejumlah ulama fikih mengajukan pendapat lain. Menurut mereka, orang murtad tak dihukum bunuh. Ia hanya perlu diminta bertaubat secara terus menerus sekiranya yang bersangkutan tak kembali ke Islam. Sejauh yang bisa dibaca, ulama yang menolak hukum bunuh bagi murtad itu mendasarkan pandangannya pada beberapa alasan.

Pertama, Rasulullah tak membunuh orang munafik, yaitu orang yang secara lahir mengaku Islam tapi hatinya sudah berada di luar Islam.Kedua, Hadis Umar ibn Khattab yang mengatakan, “jika orang-orang murtad itu bertaubat, maka itu baik. Jika tidak mau, mereka dipenjara”.

Ketiga, ulama Hanafiyah menolak hukum bunuh bagi perempuan murtad. Menurutnya, perempuan murtad cukup ditahan hingga yang bersangkutan bertaubat. Keempat, yang dibunuh pada zaman Nabi itu adalah murtad muḥārib, yaitu murtad yang memusuhi umat Islam.

Pandangan terakhir ini tampaknya menarik diperhatikan di era kebebasan beragama seperti sekarang; dimana pilihan orang atas suatu agama dianggap sebagai pilihan individual; keputusan seseorang untuk keluar dari suatu agama, termasuk keluar dari Islam, tak dipandang sebagai tindakan kriminal.

Keputusan seseorang untuk memilih suatu agama atau keluar dari suatu agama dipandang sebagai hak dasar yang melekat pada setiap orang. Dalam konteks itu, Abdul Karim Soroush mengatakan, hendaknya suatu agama dipeluk karena pemahaman dan ketulusan dan bukan karena ketakutan.

Pertanyannya, bagaimana kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk memilih atau keluar dari suatu agama dibicarakan di Indonesia? Dalam konteks Indonesia jika seseorang telah menyatakan keluar dari Islam, bisakah ia dipidanakan? Apakah hukum bunuh bisa diterapkan terhadap orang Islam yang pindah agama? Jawabnya, jelas tidak bisa.

Sampai sekarang, KUHP dan sejumlah undang-undang lain tak menyebut pindah agama sebagai perkara pidana. Alih-alih bisa dipenjarakan apalagi dibunuh, UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negara dalam menjalankan hak kebebasan beragama.

Pasal 28 E ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 22 ayat (2) disebutkan, “negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketentuan itu adalah panduan bagi pemerintah untuk melindungi setiap warga negara dalam menjalankan aktivitas keberagamaannya di Indonesia.

Bukan hanya itu, NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tak pernah merekomendasikan untuk menerapkan hukuman mati bagi orang pindah agama, dari Islam ke agama lain. Begitu juga MUI. Organisasi keulamaan yang didirikan rezim Orde Baru yang belakangan otoritasnya makin kuat itu tak pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan membunuh orang pindah agama.

Ini seperti ada konsensus diam-diam di kalangan para ulama Indonesia untuk tak mengkriminalkan pelaku pindah agama. Pindah agama tak dimasukkan ke dalam kejahatan (crime) yang pelakunya harus dijebloskan ke dalam penjara. Ajaran Ahmadiyah pun yang telah difatwa sesat-menyesatkan oleh MUI tahun 1980 dan 2005, hak hidup jemaahnya dijamin. Dengan kata lain, sekalipun telah divonis sesat-menyesatkan, MUI tak menghendaki dan tak menganjurkan untuk membunuh orang-orang Ahmadiyah.

Penutup. Dari paparan di atas, beberapa hal bisa disimpulkan. Pertama, pengertian murtad terus mengalami perluasan dan pelebaran. Alquran tak menjelaskan pengertian murtad, lalu coba dispesifikasi di dalam hadis. Murtad dalam hadis itu dilebarkan pengertiannya dalam fikih, sehingga orang yang mencaci para ulama pun bisa disebut murtad.

Kedua, hukuman terhadap orang murtad juga mengalami perubahan. Alquran yang tak menentukan sanksi hukum duniawi terhadap murtad, maka hadis menentukan hukum bunuh bagi orang murtad. Terhadap hadis yang menyuruh membunuh orang murtad tersebut, kecenderungan ulama lampau, kecuali Ibrahim al-Nakha`i, adalah menyetujuinya.

Sementara ulama kontemporer seperti Jamal al-Banna dan Jawdat Sa`id menolak penerapan hukuman mati tersebut.Sedangkan M. Quraish Shihab mengajak kita untuk memahami hadis murtad itu secara kontekstual.

Ketiga, sekalipun Indonesia ini mayoritas beragama Islam, perkara pindah agama (riddaṯ) tak dianggap sebagai perkara kriminal. Tak ada pasal dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan bahwa pindah agama merupakan sebuah kejahatan. NU dan dan Muhammadiyah sebagai dua ormas keislaman terbesar Indonesia pun tak pernah mengajukan klausul untuk menerapkan hukum bunuh bagi orang murtad. Begitu dengan Majelis Ulama Indonesia. Wallāhu A`lam bi al-Ṣawāb.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.