Home » Agama » Minoritas » Wahyono Raharjo: “Kami Dipaksa Munafik”
Dr. Wahyono Raharjo (Foto: kapribaden.org)

Wahyono Raharjo: “Kami Dipaksa Munafik”

1/5 (1)

IslamLib – Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama dan berkeyakinan menurut apa yang mereka inginkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut perbincangan Novriantoni Kahar dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Ketua Umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (BPKBB), Dr. Wahyono Raharjo.

 

Pak Wahyono, Indonesia punya konstitusi yang konon menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Bagaimana kaum penghayat memaknai jaminan konstitusional itu?

Pada saat UUD ’45 disusun, kita tahu ada serombongan utusan dari saudara-saudara kita dari Indonesia bagian timur yang keberatan bergabung dengan Indonesia kalau Piagam Jakarta dimasukkan menjadi UUD. Karena itu, Prof. AG Pringgodigdo dan Mr. KRMT Wongsonegoro pernah mengatakan, sebagian rakyat Indonesia memang tidak menggunakan cara dan jalan salah satu agama yang ada di Indonesia dalam berketuhanan, tapi lewat jalur kepercayaan.

Itulah yang kemudian melahirkan pasal 29 ayat 2 UUD ‘45. Tapi dalam sejarahnya, kalimat “kepercayaannya” yang tertuang dalam UUD itu sering dipelintir atau dibelokkan, seolah-olah mengacu pada kepercayaan agama tertentu. Jadi, kalimat itu dimaknai bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan agamanya itu.

Di situlah letak masalahnya. Sebab naskah-naskah paling awal tentang ayat itu, jelas-jelas menunjukkan bahwa frase “kepercayaan” dan “kepercayaan agamanya” itu dua hal yang berbeda makna. Kesimpulan itu sudah pernah disampaikan oleh penelitian yang dilakukan BP7. Untuk keperluan itu, kami kaum penghayat, sejak 1970 sudah mengadakan simposium di Jogjakarta.

Kami mendatangkan para pelaku sejarah pembuatan UUD ’45 untuk bercerita tentang sejarah munculnya pasal 29. Nah, dalam pengamatan kami, sebetulnya pasal yang mengakui eksistensi kami itu sudah sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Sebab, semua deklarasi dan konvenan HAM internasional selalu menyebut atau membedakan dua hal, yaitu religion (agama)danjugabelieve (kepercayaan).

Nah, kedua hal itu harus dibedakan, bukan dicakup dalam agama tertentu. Sebab nenek moyang kita dulu juga sudah punya konsep ketuhanan sendiri, di luar agama-agama yang ada kemudian. Mereka juga sudah sangat toleran.

Sebab, bagi mereka, agama dan keyakinan apapun, pada prinsipnya sama-sama menawarkan hal-hal baik. Karena itu, dalam sejarah Indonesia, tidak pernah ada agama atau kepercayaan yang masuk dengan cara-cara peperangan. Itulah bukti begitu tolerannya bangsa Indonesia di zaman dulu.

Bagi kaum penghayat, Pasal 29 UUD ’45 itu tentu jaminan konstitusional bagi kesetaraan perlakuan negara dalam soal agama dan keyakinan. Tapi bagaimana kebijakan pemerintah di lapangan terhadap kaum penghayat?

Sejak 1973, kami telah berjuang agar aspek kepercayaan ini masuk di dalam Tap MPR. Kami juga berjuang terus, dimulai sejak 1978, agar aspek ini juga masuk dalam garis-garis besar haluan negara (GBHN). Karena dulu sudah masuk GBHN, kami menghadap presiden untuk meminta diadakannya instansi khusus yang mengurusi persoalan kami.

Di era Presiden Soeharto, ada instansi yang bernama Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan. Tapi setelah reformasi, nama itu diganti menjadi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Jadi namanya lebih dipertegas. Dan instansi ini sampai sekarang masih ada.

Melalui instansi ini, semua bentuk kepercayaan diinventarisir dan didaftar. Masing-masing mengemukakan ajarannya secara bergiliran untuk dinilai oleh utusan agama-agama dan cendekiawan dari berbagai universitas negeri.

Dari situ, yang dinilai baik akan dinyatakan sah dan boleh dikembangkan di Indonesia. Detail ajarannya dibukukan dan diterbitkan oleh pemerintah untuk diketahui khalayak. Lalu, dengan adanya Undang-undang No.8/1985, organisasi-organisasi kepercayaan juga diperlakukan seperti organisasi kemasyarakatan lain.

Kita diwajibkan mendaftar ke Depdagri. Lalu lewat pengumuman lembaran negara via televisi, surat kabar, dll., akan diumumkan mana organisasi yang sah menurut undang-undang, dan mana yang tidak sah. Jadi keberadaan kami sudah diakui, namun hak-hak sipil kami masih tetap dipasung.

Hak-hak sipil seperti apa yang masih dipasung?

Dimulai dari hak menyatakan diri secara jujur di dalam kolom isian KTP. Dulu, kolom isian KTP kita memuat kata ”agama/kepercayaan”. Tapi dalam perkembangannya, kata ”kepercayaan” dihilangkan. Di kolom itu hanya ada kata ”agama”. Dengan begitu, kami sudah tidak bisa lagi menyatakan identitas keyakinan kami.

Lalu ada juga persoalan di dalam aspek perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta peraturan pemerintah yang menjadi petunjuk pelaksanaannya, jelas sekali didisebutkan adanya agama dan juga kepercayaan. Jadi di situ kami sebenarnya sudah diakui. Waktu itu, kami dari kalangan penghayat tetap dicatatkan pernikahannya oleh jawatan catatan sipil.

Tapi sejak 1984, Direktur Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang dulu bernama Dirjenpuot, mengeluarkan edaran dengan alasan yang sangat politis untuk menunda pencatatan perkawinan kalangan penghayat.

Itu merupakan intruksi tertulis bagi petugas catatan sipil agar petugas di lapangan membatasi diri untuk mencatatkan perkawinan mereka yang beragama formal saja. Sampai sekarang, kami masih memperjuangkan kembalinya hak-hak kami yang setara dengan lainnya, tapi belum juga berhasil.

Beberapa waktu lalu, kami membawa kasus ini ke Komnas HAM dan LBH DKI Jakarta. Sebab di beberapa daerah seperti Cilacap, sampai kini ada sekitar 100-an pasang keluarga yang perkawinannya tak tercatat. Dengan begitu, anak-anak mereka tidak berhak mendapat Akte Kelahiran. Konsekuensinya, mereka dipersulit menyekolahkan anaknya karena selalu diminta Akte Kelahiran.

Perwakilan dari mereka kami ajak ke Jakarta untuk memberitahu duduk persoalannya. Mereka datang dengan kesaksian, sampai nangis-nangis di Komnas HAM. Di tempat lain seperti Kebumen, ada juga 30-an pasangan yang kami jadikan sampel kasus untuk dibawa ke Jakarta. Itu baru dari dua daerah. Saya perkirakan, kasus seperti itu banyak sekali terjadi di seluruh Indonesia.

Jadi, kami dari kalangan penghayat mengalami diskriminasi sejak proses pengurusan Akte Kelahiran sampai akte kematian. Sebab, dalam kasus kematian juga ada akte dari catatan sipil kan? Tanpa itu, saat proses pemakaman, walau di pemakaman umum milik negara, kami selalu ditolak.

Banyak sekali hak-hak sipil kaum penghayat yang masih diabaikan. Sejauh ini apa yang sudah dilakukan?

Untuk menuntut pengakuan hak-hak sipil, saya pribadi sudah berjuang selama 40 tahun. Beberapa waktu lalu, dalam rakor antar departemen pemerintah, kami menuntut pemerintah agar meratifikasi beberapa konvenan tentang hak-hak sipil dan politik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kita bersyukur, sekarang kovenan itu sudah diratifikasi. Sebab di situ jelas-jelas sudah dibedakan antara religion dan believe. Jadi dengan diratifikasinya kovenan itu, kami berharap hak-hak sipil, selain hak keberadaan kami, diakui.

Karena itu, BKPBB sekarang juga telah menyiapkan petisi yang akan kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah. Petisi itu berisi permintaan agar deklarasi PBB tentang penghapusan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi yang didasarkan pada agama atau kepercayaan, juga diratifikasi pemerintah dan DPR. Kalau itu sudah diratifikasi, maka kita akan otomatis terikat untuk tidak membuat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan itu.

Apakah perkembangan sosial-politik Indonesia saat ini memungkinkan pengakuan eksistensi dan hak-hak sipil kaum penghayat atau justru akan mempersulit?

Sebagai penghayat, kami tentu tetap harus optimis. Kami selalu meyakini bahwa Tuhan itu Mahaadil. Jadi suatu saat, apapun jalannya, kami akan mendapatkan hak-hak kami. Tapi kalau dianalisis secara lahiriah, kami juga sangat prihatin dengan perkembangan sosial-politik bangsa kita saat ini.

Jangankan pada kami yang sudah lama mengalami diskriminasi, antara kelompok satu dengan lain saja, kini malah saling  mematikan dan mendiskriminasi. Itulah mengapa BPKBB tetap berjuang meminta ratifikasi atas deklarasi dan kovenan-kovenan PBB. Namun bagi kami, masih ada persoalan lain. Kadangkala hak kami diakui di atas kertas, tapi tetap ada diskriminasi di lapangan.

Mengapa kovenan-kovenan internasional itu dianggap begitu pentingnya?

Karena undang-undang kita hanya menjadi dasar yang tidak rinci, sehingga pada tahap pelaksanaannya sering mengalami multitafsir. Ini berbeda dengan kovenan-kovenan internasional itu. Dalam kovenan atau beberapa deklarasi HAM internasional itu, pasal-pasalnya sangat terperinci, sampai ke soal pendidikan anak dan lain sebagainya. Jadi poin-poinnya sudah sangat jelas.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.