Home » Gagasan » Islam Liberal » Kenapa Umat Islam Gemar Meminta Fatwa?
Syeikh Abdul Aziz Al-Asheikh, Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia. (Photo: Arab News)

Kenapa Umat Islam Gemar Meminta Fatwa?

3.6/5 (5)

IslamLib – Sebuah fatwa tentang kucing saya jumpai dalam situs islamqa (di bawah asuhan ulama Saudi Syekh al-Munajjid): Apakah boleh seorang Muslim memelihara kucing? Jawabannya sederhana: Tentu saja boleh, karena tak ada larangan. Kecuali ada kemungkinan penularan penyakit yang berasal dari kucing itu. Tentu tidak boleh.

Jawaban sederhana. Masuk akal. Tak ada masalah dalam jawaban itu. Yang menjadi masalah buat saya bukan jawabannya, melainkan pertanyaannya. Kenapa masalah yang sederhana seperti ini harus ditanyakan? Apakah seorang Muslim butuh fatwa khusus untuk mengetahui bahwa memelihara kucing diperbolehkan dalam Islam?

Lebih jauh lagi: Kenapa gerangan tampaknya umat Islam harus menunggu fatwa terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu? Apakah tidak cukup mereka memakai nalar saja untuk mengetahui hal-hal yang sederhana? Bukankah memakai nalar/akal merupakan kebajikan yang diperintahkan oleh agama? Dalam banyak hal, umat Islam tak sungkan-sungkan memakai penalaran rasional. Kenapa begitu masuk ke sektor agama, mereka seperti ketakutan memakai akal?

Ini pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu saya. Sejak di pesantren. Dulu, saya agak takut terlalu jauh memikirkan pertanyaan ini. Saya khawatir, jika terus menginvestigasi pertanyaan ini, saya akan “bertabrakan” dengan otoritas keagamaan di sana. Tapi itu dulu. Sekarang, saya akan mencoba mencari jawaban atas “misteri” ini.

Saya menduga, obsesi pada fatwa ini bermula dari gejala menguatnya kesadaran beragama dalam umat Islam yang muncul sejak dekade 80an. Orang-orang yang kian sadar akan pentingnya peran agama dalam hidupnya itu lalu terus merasa perlu bertanya: Jika aku melakukan ini, apa kata agama? Jika aku melakukan itu, apakah agama saya membolehkan?

Inilah yang menyediakan bumi subur untuk berkembangnya budaya fatwa dalam masyarakat. Sebetulnya, fatwa bukanlah fenomena baru dalam masyarakat Islam. Fatwa sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Yang khas pada zaman sekarang, terutama di era digital, adalah makin banyaknya pihak yang bisa mengeluarkan fatwa. Termasuk fatwa digital. Aktor-aktor fatwa makin membludak. Ada gejala proliferasi fatwa yang agak ekstrim.

Cobalah search di internet, dan Anda akan berjumpa dengan banyak sekali situs yang menyediakan fatwa di banyak negara Muslim. Saudi mungkin salah satu negara dengan kontribusi fatwa yang paling besar. Selain islamqa yang sudah saya sebut di atas, situs fatwa lain yang populer adalah islamweb.net. Keduanya berbasis di Saudi Arabia.

Apa kira-kira akibat yang muncul dari menguatnya budaya fatwa dalam masyarakat Islam ini? Menurut saya, dampak yang paling kelihatan adalah makin kuatnya pola keberagamaan yang “authority dependent”: keberagamaan yang tergantung pada otoritas. Kiai, ustaz, ulama, misalnya. Seraya dengan itu, melemah pula otonomi moral masyarakat serta keberanian mereka untuk berpikir sendiri dalam menjawab soal-soal keseharian.

Ini, tentu saja, mengherankan buat kita. Dalam sektor yang jelas-jelas “duniawi”, umat Islam tanpa kikuk menggunakan kalkulasi rasional. Dalam pengelolaan bisnis, misalnya, mereka memakai cost-benefit assesment yang sangat ketat. Sangat rasional. Tetapi begitu mereka masuk dalam sektor “ukhrawi”, keberanian bertindak secara rasional itu mendadak mogok. Digantikan oleh pola pikir yang lain: Aku harus menuggu fatwa dulu!

Kemungkinan penjelasannya: masyarakat membutuhkan ketenangan batin. Di tengah gebalau kehidupan modern yang kerap menimbulkan kebingungan dan disorientasi karena perubahan-perubahan yang cepat, masyarakat butuh kepastian. Agama, mereka berharap, bisa menyediakan kepastian dan ketenangan itu.

Tetapi saya berpandangan lain. Mestinya, ada usaha untuk menyeimbangkan pola keberagamaan umat Islam ini. Saya bisa paham kebutuhan masyarakat pada jangkar moral yang jelas, sehingga mereka beroleh “balsem relijius” yang menenangkan. Tetapi, seraya dengan itu, perlu dikembangkan juga kebiasaan untuk menalar secara independen.

Perkara-perkara sepele seperti boleh tidaknya memelihara kucing mestinya tak perlu menunggu “palu” mufti untuk mengetahui jawabannya. Islam sendiri sebetulnya telah menyediakan semacam “kompas moral” dalam hal ini. Kaidah dalam hukum Islam: segala hal yang berkaitan dengan pernak-pernik kehidupan duniawi itu mubah, boleh. Kecuali ada larangan yang eksplisit.

Konsep ibahah di mana segala hal pada dasarnya boleh ini kurang berkembang di masyarakat., Yang berkembang sebaliknya: mentalitas tahrim, mengharam-haramkan. Pemikir Syria Sadek Jalal Azm menyebutnya dzihniyyat al-tahrim (censorship mindset).

Saya memang punya kesan: Jika ada dua hukum, yang satu menghalalkan, yang satunya lagi mengharamkan, umat Islam tampaknya lebih suka hukum yang mengharamkan. Pada mereka, tampaknya, ada pemikiran: pengharaman lebih mendekati piety, kesalehan. Sementara hukum yang ringan, menghalalkan, fleksibel, toleran, dianggap jauh dari agama karena “liberal”, menggampangkan.

Tahukah Anda bahwa sikap keberagamaan semacam ini justru menjauhi ajaran Nabi Muhammad? Dalam hadis riwayat Aisyah kita jumpai keterangan seperti ini: Jika Nabi dihadapkan pada dua pilihan, maka dia akan memilih yang paling mudah di antara keduanya. Kecuali jika hal itu jelas-jelas dilarang agama. Redaksi Arabnya: Ma khuyyira Rasulu ‘l-Lahi baina amraini illa akhadza aisarahuma ma lam yakun itsman.

Dengan kata lain, Nabi berpikir dengan mindset membolehkan, ibahah. Sementara umat Islam berpikir dengan mindset mengharam-haramkan, tahrim. Mungkin saja, mentalitas semacam ini memang lebih pas buat umat yang sedang under siege; di bawah ancaman. Ancaman apa saja, termasuk ancaman modernitas yang membuat sebagian umat merasa mengalami anarki dan kekacauan standar moral.[]

 

 

 

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.