IslamLib – Akhir-akhir ini, berkembang luas di kalangan ahli hukum gagasan tentang pluralisme hukum. Gagasan ini muncul sebagai antitesis terhadap konsep kesatuan hukum nasional yang menjadi corak umum di semua negeri Muslim pada era paska-kolonial. Inti gagasan ini ialah bahwa keragaman hukum harus dibuka dalam sebuah negara nasional. Hukum-hukum yang bersumber dari tradisi agama, adat, dan sumber-sumber lain harus diberikan ruang.
Inilah yang disebut sebagai legal pluralism.
Keseragaman hukum yang ditegakkan melalui otoritas negara nasional memang merupakan pemandangan yang umum di negeri-negeri Muslim setelah mereka lepas dari penjajahan Eropa. Salah satu proyek politik paska-kolonial yang penting di negeri-negeri Muslim ialah nasionalisasi atas hukum warisan penjajah. Kemerdekaan tidak cukup hanya diterjemahkan secara politik, tetapi juga secara hukum melalui kodifikasi hukum nasional yang seragam.
Belakangan, penyeragaman hukum nasional ini mendapatkan tantangan dari arah lain: yaitu hukum-hukum setempat yang bersumber dari adat, agama, atau praktek lokal. Penyeragaman hukum nasional dianggap sebagai proyek politik yang represif, karena meminggirkan tradisi-tradisi hukum yang beragam dalam masyarakat.
Di Indonesia, misalnya, setelah reformasi tuntutan untuk mengadopsi hukum yang bersumber dari syariat Islam marak di mana-mana, meskipun sekarang gaungnya mulai memudar (mungkin kecuali di Aceh). Sebagian daerah di Indonesia bahkan sudah mulai mengadopsi hukum-hukum yang besumber dari syariat Islam ini, meskipun cakupannya hanya sebatas pada penegakan moral publik di tempat-tempat umum (seperti larangan minuman keras).
Yang menarik tentu adalah eksperimen bank syariah. Eksperimen ini sudah bermula sejak Orde Baru, sejak disahkannya UU No. 7/1992. UU ini telah memulai suatu trend yang kian menguat dari tahun ke tahun, yaitu trend bank syariah. Setelah reformasi, muncul UU yang secara khusus mengatur sistem keuangan syariah, yaitu UU No. 21/2008. Menurut saya, eksperimen bank syariah adalah salah satu contoh legal pluralism – dan sebuah contoh yang sukses. Sistem keuangan syariah yang bersumber dari hukum Islam dapat ditampung dalam sistem hukum perbankan secara umum.
Eksperimen bank syariah berhasil, antara lain, karena sebab pokok ini: eksperimen itu bersifat opsional, bukan keharusan. UU mengenai bank syariah tak mengharuskan semua orang Islam melakukan transaksi lewat bank itu. Umat Islam bebas memilih antara bank syariah atau bank konvensional yang berbasis bunga. Jika seorang Muslim menaruh uangnya di bank nasional, ia tak dikriminalisasi atau dihukum karena melakukan tindakan pidana.
Ekperimen legal pluralism yang kurang menyenangkan terjadi dalam sektor-sektor yang menyangkut kebebasan individu. Misalnya sejumlah Perda di beberapa daerah yang mengharuskan seorang siswi Muslimah untuk memakai jilbab. Atau sebuah qanun di Aceh yang mengkriminalisasikan seseorang yang tak melaksanakan salat Jumat. Ekperimen-ekperimen “legal pluralism” semacam ini mendapat kritik dari banyak kalangan, karena sifatnya yang “mengharuskan”, bukan “membuka pilihan”.
Dengan kata lain, masuknya hukum-hukum agama dalam sistem hukum nasional tak akan menimbulkan kontroversi jika sifatnya opsional, bukan keharusan.
Satu-satunya wilayah di mana hukum agama dapat diberlakukan tanpa menimbulkan resistensi yang luas adalah dalam wilayah privat; wilayah yang biasa disebut dengan ahwal syakhsyiyya (private matters), seperti perkawinan dan perceraian. Sejak zaman kolonial, wilayah ini memang dikeluarkan dari keseragaman hukum nasional, karena dianggap sebagai ruang privat umat Islam. Sejak zaman kolonial, umat Islam diberikan otonomi penuh untuk mengelola ahwal syakhsyiyya ini berdasaran hukum keluarga Islam.
Yang menjadi perdebatan keras adalah hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan soal pidana. Biasa disebut dengan hudud. Hukum Islam di wilayah ini selalu diperdebatkan dengan keras karena memang mengandung elemen-elemen yang sudah tak bisa lagi diterima dalam kerangka praktek keadilan modern. Hukum pidana Islam, misalnya, masih mengenal hukuman badan, bahkan hukuman mati dengan prosedur yang brutal (Contoh: rajam dengan dilontari batu hingga mati di depan publik yang menonton).
Elemen-elemen hukuman badan semacam ini jelas makin sulit diterima di zaman sekarang. Trend penghukuman di zaman modern makin menjadikan hukuman badan (corporal punishment) sebagai praktek antik yang sudah seharusnya ditinggalkan.
Sejauh ini, eksperimen hukum hudud di dunia Islam umumnya gagal. Hukum pidana di dunia Islam sudah mengadopsi bentuk baru yang lebih sesuai dengan semangat zaman, yaitu hukuman penjara atau denda. Hukuman yang bersifat penyiksaan fisik sudah nyaris ditinggalkan di sebagian besa negeri-negeri Islam. Perkecualian adalah Saudi Arabia.
Sejumlah kelompok Islam mencoba untuk menuntut agar hukum hudud ini diadopsi kembali, seperti PAS di Malaysia. Beberapa kelompok Islam di Indonesia, seperti MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), juga melakukan hal serupa. Tetapi usaha-usaha mereka untuk mengadopsi kembali hukum ini, umumnya kurang sukses.
Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa kesuksesan legal pluralism tergantung pada satu hal penting: Apakah hukum “partikular” (hukum adat, agama, dll.) yang mau diperjuangkan itu sesuai dengan semangat konstitusi dan hukum internasional atau tidak? Jika berlawanan, seperti hukum agama yang mengesahkan diskriminasi atas perempuan, misalnya, hukum semacam itu jelas sulit diterima, dan sudah tentu akan menghadapi banyak resistensi.
Sebaliknya, jika hukum itu bersifat opsional dan tak bertentangan dengan “bentuk keadilan” yang berlaku di zaman sekarang, ia akan mudah diakomodasi dalam hukum nasional.
Kritik terhadap hukum partikular juga penting dilakukan. Dalam sebagian besar kasus, hukum-hukum partikular itu biasanya bersumber dari praktek dan pengalaman yang terjadi jauh di masa lampau. Dalam konteks Islam, sebagian besar hukum-hukum itu ditulis antara abad ke-8 hingga 11 Masehi – masa-masa yang menandai formasi atau kelahiran hukum Islam sebagai sebuah disiplin keilmuan. Tentu saja, konteks zaman itu sudah jauh berbeda dengan zaman ini.
Tanpa terlebih dahulu melakukan kritik (juga reinterpretasi) atas hukum-hukum partikular itu, akan sulit ia diterapkan di zaman ini. Tindakan menanam kembali hukum yang berasal dari abad ke-8 Masehi dalam kehidupan modern, tanpa melalui proses penafsiran ulang dulu, jelas bermasalah. Sebab kita sama saja ingin mereplikasi secara paksa kehidupan di zaman lampau dalam zaman lain yang sudah jauh berbeda. Ini sama saja dengan memaksa kita untuk mundur ke belakang.[]