Home » Gagasan » Memikir-Ulang Metodologi Islam Nusantara
Masjid, Gondanglegi, Malang, Jawa Timur, Indonesia.

Memikir-Ulang Metodologi Islam Nusantara

4.53/5 (17)

Ide Islam Nusantara, datang bukan untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin mencari cara, bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam” Abdul Moqsith Ghazali

Seorang intelektual muda Nahdlatul ‘Ulama (NU) kenamaan, Dr. Abdul Moqsith Ghazali, mempublikasikan artikelnya yang bertajuk, “Metodologi Islam Nusantara” di website resmi NU, pada 12 Juli 2015. Dalam artikulasi bernas itu, ia menyimpulkan bahwa, istilah Islam Nusantara sebenarnya merupakan upaya kontekstualisasi Islam.

Kontekstualisasi Islam memungkinkan untuk diupayakan, tatkala Islam sebagai agama, dianggap kurang membumi. Atau setidaknya, agama terlampau adiluhung, sehingga tidak solutif terhadap masalah keseharian umat.

Dengan demikian, atas segala refleksi yang mendalam, yang ditunjang oleh pemikiran dan kesadaran kritis, baik terhadap realitas kehidupan saat ini, maupun nilai-nilai kebajikan universal dalam ajaran agama, para intelektual Muslim (Nusantara) mengimajinasikan suatu formulasi ideal mengenai Islam tertentu, yakni: Islam Nusantara.

Masalah ini bertumpu pada dua kata kunci, yakni realitas dan nilai/konteks dan (makna) teks/kenyataan dan pemikiran/pelbagai perbandingan lain yang kiranya relevan dengan masalah ini. Keduanya, atas pencanderaan intelegensia dan intelektual manusia, bergumul, berinteraksi dan berdialektika secara kontinyu dan senantiasa melahirkan makna baru, seiring dengan berjalannya waktu (zaman).

Menyangkut masalah ini, tidak heran dalam tradisi pengetahuan Islam, menekankan semangat “Islam yang selalu relevan, dalam mengatasi ruang dan waktu” (al-Islamu shalih li kulli makan wa zaman). Mereka yang sangat bersemangat dengan superioritas Islam, malah menekankan spirit bahwa “Islam adalah yang tertinggi dan tiada yang menandingi” (al-Islamu, ya’lu wa la yu’la ‘alaih).

Sayangnya, tatkala kita membicarakan Islam, konteks di mana kita berdiri dan perjalanan waktu, kita tidak bisa mengabaikan (baik secara sengaja maupun tidak) pelbagai jarak sosio-politiko-historis-kultural yang memisahkan ketiganya (agama, ruang dan waktu). Belum lagi adanya jarak-jarak lain yang menegaskan adanya eksistensi homo mensura, atau manusia seutuhnya dengan segala keunikan dan kompleksitasnya. Yang disebutkan terakhir, dalam disiplin ilmu pengetahuan biasanya terklasifikasi dalam disiplin humaniora.

Hal ini persis seperti pelbagai refleksi yang disampaikan oleh teolog sosial, Moeslim Abdurrahman. “Kita ini tidak bisa memilih, lahir dari rahim (ibu) siapa, tinggal di mana, kaya atau miskin, Muslim atau bukan dan seterusnya.” Oleh karena itu, suatu hal yang wajar kiranya manifestasi Islam terwujud dalam bentuknya yang sangat beragam. Tentu saja, hal ini tergantung pada kompleksitas jarak dan proses sosial yang telah disinggung sebelumnya.

Pada saat Muhammad diamanahi oleh Allah SWT. suatu risalah dan nubuwah yang agung, entah bagaimana, “secara kebetulan (ditakdirkan)” sedang berada dalam konteks Arab Makkah, pada tahun 611 Masehi. Islam yang dibawanya, pastilah sama dengan Islam yang kita anut hingga sekarang. Namun, tafsir dan pengejawantahannya dalam realitas kehidupan sehari-hari (di Nusantara), jelas terpisahkan oleh jarak sejarah, bahasa, kebudayaan, psikologi sosial, perkembangan ilmu pengetahuan (termasuk sains dan teknologi), suasana sosial-ekonomi-politik dan seterusnya.

Kita sama sekali tidak bisa mengelak dari realitas proses penafsiran dan pengejewantahan dalam ruang sosio-kultural yang berbeda. Agama yang kita bayangkan, mustahil sama persis dengan apa yang dibayangkan oleh masyarakat Muslim pertama di zaman kenabian. Sementara bayangan intelektual setiap manusia, sekali lagi, benar-benar bergantung pada suasana sosio-kultural di mana kita kini sedang berpijak. Jelas bahwa bayangan intelektual ini tidak bisa digantikan oleh sekedar makna tekstual, baik itu yang bersumber pada kitab suci (al-Qur’an), maupun tradisi kenabian (hadits).

Pemahaman mengenai peliknya persoalan ini, coba ditelusuri oleh Abdul Moqsith Ghazali, melalui pemahaman yang ada di dalam ushul al-fiqh. Walaupun, ruang lingkup pembahasan yang sebenarnya menyangkut masalah ini adalah ushul al-din (yang tidak tereduksi sekedar sebagai disiplin tauhid/aqidah yang legalsentris).

Ia menyontohkan bahwa, proses perumusan konsep (atau metode) mashlahah mursalah, istihsan dan ‘urf, sama sekali tidak menafikan penetrasi pertimbangan kultural, dalam disiplin keilmuan metodologi hukum Islam. Pendek kata, tatkala hendak merumuskan suatu hukum tertentu, para ulama’ fiqih, hendaknya secara bijaksana memperhitungkan fungsi dan nilai kebudayaan, sehingga produk hukumnya lebih kokoh dan relevan.

Kendati demikian, semestinya disadari bahwa, corak pemikiran legalsentris ini, memiliki beberapa kelemahan. Misalnya, kecenderungan berpikir reduksionistik menjadi suatu hal yang diwajarkan, dominan dan superior, sehingga pengakuan terhadap tekstualisme dan hirarkisme hukum Islam beserta segala metodenya, kerap menjerat kita dalam belenggu simplifikasi.

Misalnya, mustahil menempatkan mashlahah mursalah, istihsan dan ‘urf di atas qiyas, ijma’, argumentasi tekstual dari hadits (Sunnah) dan yang tertinggi adalah argumentasi melalui al-Qur’an. Dalam konteks perbincangan mengenai literatur disiplin ilmu metodologi hukum Islam ini, kita bisa merujuk kepada karya metodis Muhammad Idris al-Syafi’i, al-Risalah. Kecuali memang, kita berani tidak popular dengan mengapresiasi pemikiran brilian beberapa ulama ushul yang menempatkan mashlahah (maqashid al-syariah), pada posisi yang lebih bermartabat, seperti Najmuddin al-Tufi, Abu Ishaq al-Syatibi dan yang paling kontemporer adalah Jasser Audah.

Kelemahan berikutnya, apabila kita mengambil pelajaran dari proses terbangunnya metodologi hukum (ushul al-fiqh), untuk digunakan memaknai konsep general agama (ushul al-din) yang begitu luas, kita harus menanggung segala beban ketidakkritisan para ulama hukum, yang kerap berargumentasi melalui kerangka berpikir yang tidak mempersoalkan taklid metodis. Maksudnya, sepanjang yang diketahui oleh para ahli terhadap tradisi keilmuan Islam (khususnya ushul al-fiqh), maka ilmu pengetahuan lain (ilmu-ilmu sosial dan humaniora) yang sebenarnya sangat bernilai guna, diabaikan begitu saja karena baik tidak dikenal maupun secara ideologis ditolak.

Tidak jarang mereka yang mengekalkan metode tertentu dalam interpretasi, juga mengekalkan produk interpretasinya. Ushul al-fiqh yang sangat tidak sempurna misalnya, dielaborasi dengan kasus tertentu, sehingga menghasilkan fiqih. Namun sayangnya, pengumuman atas karya intelektual yang sangat manusiawi tersebut, dipopularkan dengan istilah “syariah” di hadapan publik. Hal ini terjadi, barangkali karena agama hanya dipahami sebagai hukum, sementara yang lain memberlakukan hal ini dengan pelbagai motif.

Akan tetapi harus dipahami bahwa, tulisan yang disampaikan intelektual Moqsith Ghazali tersebut, memang dialamatkan kepada para pembaca yang legalsentris, tekstual-skripturalis dan afirmatif terhadap taklid metodis. Secara komunikatif, setiap seruan terhadap suatu hal, kiranya harus disesuaikan dengan bahasa dan penalaran yang dimengerti oleh para pembaca-pendengar tertentu, sesuai dengan konteksnya. Jadi, tulisan mengenai metodologi Islam Nusantara yang dirilis di nu.or.id tersebut, sangatlah kontekstual, karena ditujukan kepada mangsa pasar tertentu.

Kembali kepada metodologi Islam Nusantara, sesungguhnya yang perlu dipermasalahkan adalah metodologi pemikiran (filsafat), bukan metodologi pemikiran hukum (ushul al-fiqh). Beberapa ahli yang menekuni bidang ini, khususnya mengenai dialektika konteks-teks-konteks keagamaan, adalah Fazlur Rahman (gerak ganda teks-konteks), Abdullah Saeed (tiga dimensi keagamaan) dan Tariq Ramadan (manifestasi pesan global kitab suci).

Ketiga ilmuan tersebut sebenarnya memiliki konsep yang serupa, walaupun dikemas dalam bahasa akademik yang berbeda. Fazlur Rahman misalnya, ketika membaca konteks permasalahan kehidupan masa kini, menyarankan agar hendaknya kita mengambil nilai dan pelajaran dari kitab suci. Berarti, sebelum melakukan refleksi nilai, kita harus mempelajari bagaimana konteks sosio-historis ayat-ayat di dalam al-Qur’an, lantas menemukan pesan moralnya. Pesan moral itulah yang sangat penting untuk memikirkan pelbagai persoalan yang dihadapi.

Tidak berbeda dengan Fazlur Rahman, Tariq Ramadan menekankan hal yang sama. Hanya saja, ia memperjelas dan memperinci segala kompleksitas yang dihadapi, tatkala setiap pembaca al-Qur’an berhadapan dengan distansi sosio-kultural-politik, kebahasaan, psikologi sosial dan historis. Menurutnya, dengan hanya menguasai bahasa Arab, mustahil kita memahami Islam seutuhnya. Karena pelbagai pesan global di dalam ajaran Islam, tersembunyi di balik kerumitan keilmuan yang harus dipecahkan segala utuh, komprehensif dan integral.

Sementara itu menurut Abdullah Saeed, dalam memahami agama, kita harus meyadari tiga dimensi keagamaan. Yang pertama adalah dimensi nilai inti atau tauhid, di mana seluruh pemeluk iman Islam, memiliki kesamaan atas doktrin keesaan Allah.

Kedua, adalah interpretasi. Semua manusia, selama ia hidup di dunia dan berhadapan dengan ajaran keagamaan, di saat yang sama pula ia menginterpretasikan ajaran tersebut. Istilah hermeneutika pada maknanya yang paling luas, mungkin adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan hal-hal yang berkaitan dengan dimensi ini.

Sementara itu yang ketiga, adalah manifestasi. Manifestasi berarti bahwa agama senantiasa dienjawantahkan menurut paradigma sosio-kultural masing-masing kaum beriman, sesuai dengan lingkungan sekitarnya yang mustahil diseragamkan. Dengan kata lain, relativisme kultural menjadi bagian yang inheren dalam manifestasi keagamaan.

Kalau memang kita hendak memikirkan ulang metodologi Islam Nusantara, maka demikianlah hal ihwal yang melingkupinya. Apabila Moqsith Ghazali menandaskan bahwa, ide Islam Nusantara adalah “…bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam.” Mau tidak mau kita harus memahami secara utuh kondisi sosio-kultural-politik-historis masyarakat kita sendiri saat ini, yakni masyarakat Nusantara.

Apabila kita telah memahami apa hakikat masyarakat Nusantara tersebut, tentu saja mestinya kita mengangkat permasalahan-permasalahan yang timbul di dunia kontemporer ini. Menurut cendekiawan Muslim Melayu, Azhar Ibrahim Alwee, secara lisan ia mengungkapkan, kita harus memiliki sikap yang jelas tatkala berhadapan dengan masalah keumatan, lantas mendefinisikan apa masalah yang sesungguhnya kita hadapi tersebut, mendiagnosanya, menganalisisnya, memberikannya solusi, mendesaminasikan (melalui pedagogi kritis) di hadapan publik, dan menghimpun kekuatan gerak umat untuk merealisasikan segala penyelesaiannya dalam kehidupan yang paling nyata.

Pemahaman yang tepat akan masalah sosio-kultural-politik-historis ini, sebagai Muslim yang baik, tentu harus didialektikakan secara kritis dengan nilai-nilai yang tersembunyi di balik kitab suci. Nilai-nilai kebajikan universal yang berasal dari karunia Tuhan melalui wahyu, harus diungkap dengan menggunakan pelbagai cara yang lebih mendekati kesempurnaan. Artinya, kita harus kembali mempermasalahkan konteks sosio-kultural-historis di mana wahyu tersebut diturunkan.

Dan untuk mengungkap itu semua, sama sekali harus terjauhkan dari segala sikap yang mengunggulkan generalisasi, simplifikasi, miskonsepsi dan falasi (fallacy), yang justru dibanggakan dan dirayakan oleh sebagian golongan. Sementara itu dalam mengelaborasi teks-teks kitab suci, sebagaimana laiknya dalam disiplin studi teks, maka pembacanya diwajibkan memiliki kemampuan filsafat bahasa, linguistik, filologi, semiologi dan hermeneutika yang mumpuni. Pada akhirnya, tatkala menemukan pesan kebajikan global dari upaya dialektika teks-konteks masa lalu, maka yang terpenting adalah melakukan refleksi kritis terhadap konteks kekinian.

Demikianlah, sayangnya tulisan ini tidak hendak membahas apa konten dari Islam Nusantara – yang barangkali dianggap bernuansa pluralistik (Nurcholish Madjid), multikulturalistik dan mengafirmasi kebhinekaan (Ahmad Syafii Maarif), serta berwajah damai (KH. Husein Muhammad), berkeadilan (Moeslim Abdurrahman), ramah (KH. Abdurrahman Wahid) dan seterusnya.

Tulisan ini hanyalah ikhtiar untuk memikirkan ulang perihal metodologis yang melekat pada wacana Islam Nusantara. Oleh karena itu, penulis berdoa kepada Allah SWT., agar khalayak ramai tidak keliru dan berlega-hati (legawa) dalam memahami gagasan Islam Nusantara. Islam Nusantara tidak akan pernah merubah doktrin apapun di dalam Islam (aqidah dan ibadah), karena ia hanyalah ide keislaman yang dinyatakan melalui ekspresi kultural masyarakat Nusantara, yang justru ingin menemukan nilai-nilai kebajikan universal Islam.[]

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.