Home » Gagasan » Pembaruan » Masyarakat Dalam Belenggu Kebodohan
Desperate schoolgirl

Masyarakat Dalam Belenggu Kebodohan

5/5 (2)

Akhir-akhir ini kelompok dengan truth claim kian tampak dan bermunculan ke permukaan. Mereka mengedepankan pandangan yang eksklusif dengan kebenarannya sendiri dan meniadakan kebenaran kelompok lain. Dalam melakukan hal itu, mereka tidak jarang melakukan kekerasan dan represi, yang berakibat kian mahalnya hidup ketenangan, kedamaian, dan rasa aman dalam kehidupan.

Pembiaran atau pengabsahan terhadap pola-pola represif tersebut akan menjungkirbalikkan realitas kebenaran yang hakiki. Masyarakat akan terperangkap dalam kepalsuan pengetahuan yang oleh Arkoun (2002: 285) disebut instutisionalized ignorance; kebodohan yang melembaga.

Mereka akan digiring kepada semacam aksioma bahwa kebenaran itu hanya milik kelompok tertentu yang tidak boleh dipertanyakan kembali tentang hakikatnya.

Karena itu, model pembodohan tersebut perlu dijadikan agenda pertama untuk dicarikan solusinya yang tepat. Tanpa suatu sentuhan yang serius untuk membongkar persoalan yang satu ini, penyelesaian terhadap persoalan-persoalan lain tidak akan pernah memberikan arti signifikan bagi pencerahan kehidupan bangsa secara keseluruhan.

Sebab selama proses pembodohan terus berlangsung, masyarakat tidak akan pernah mengalami pendewasaan dalam kehidupan mereka, serta sulit untuk mengentaskan diri mereka dari beragam persoalan yang menghadangnya.

Terjadinya instutisionalized ignorance tersebur terkait dengan pola kebijakan politik, sosial, dan agama yang membatasi ruang bagi berkembangnya kritisisme dalam masyarakat. Hal ini –menurut Arkoun dalam The Unthought in Contemporary Islamic Thought (2002: 11 –12) –bermula dari munculnya dominasi kekuasaan yang dimiliki kelompok-kelompok tertentu, mulai dari politisi, akademisi sampai kaum agamawan, yang membentuk logosphere, suatu bidang mental linguistik yang menentukan apa yang dapat dipikirkan (thinkable), dan apa yang tidak dapat dipikirkan (unthought) dalam kehidupan ini.

Dalam rangka itu, sejumlah ide, nilai, eksplanasi, horizon suatu makna dan semacamnya dibuang, atau ditolak sehingga suara-suara dan bakat-bakat yang kreatif diabaikan atau harus dipinggirkan, serta tidak boleh ditoleh. Sedangkan pemikiran yang mendukung pandangan mereka dikembangkan dan diapresiasi.

Pada saat yang sama, ide-ide hegemonik disebarkan dan dijadikan satu-satunya kebenaran yang tidak boleh dilawan, atau dibantah. Konstruk kehidupan dipolakan dalam suatu kerangka pemahaman ketat yang tidak memberikan ruang sedikit pun untuk terjadinya dialog yang kreatif. Pemikiran tersebut hanya dapat memuat satu pilihan, yaitu harus diterima, dan tidak boleh diperbincangkan atau diperdebatkan.

Kondisi seperti itu membuat masyarakat dipaksa untuk menerima akal hegemonik tersebut sebagai sesuatu yang given. Pada gilirannya, jika hal tersebut berlanjut terus, maka masyarakat –sadar atau tidak sadar –akan menganggap hal tersebut sebagai semacam suatu ajaran yang harus dijalani, dituruti, dan tidak boleh dipertanyakan lagi dari berbagai dimensinya, ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

Pembungkaman tersebut akan melahirkan suatu masyarakat yang tidak mampu melihat kehidupan –politik, pemahaman agama, dan pengetahuan –secara rasional dan kritis. Mereka tidak terbiasa lagi untuk memilah antara kebenaran Tuhan yang absolut dengan pemahaman manusia yang nisbi, sehingga pada gilirannya masyarakat tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran alternatif yang kreatif.

Justru mereka hanya dihadapkan kepada pola pandang yang dikotomis: benar-salah, haq-bid`ah, legal-subversif, dan sebagainya. Segala sesuatu yang sesuai dan sejalan dengan mainstream pandangan adalah benar, haq, dan legal. Sedangkan pandangan yang berbeda diyakini sesat, salah, dan subversif.

Pembentukan pola pandang tersebut akan memiliki hegemoni yang sangat represif ketika politik berkolaborasi dengan agama, baik dalam bentuk agama dijadikan alat legitimasi politik, atau dan sebaliknya.

Dalam kondisi seperti ini, pemahaman agama akan memetamorfosis menjadi agama itu sendiri yang diletakkan dalam kerangka kebenaran yang absolut, universal, dan final. Demikian pula, politik atau kekuasaan dikembangkan sebagai bagian inherent dari ajaran agama yang bernilai sama dengan ajaran agama yang legalitasnya tidak boleh diganggu gugat.

Kondisi tersebut tentunya akan menciptakan kehidupan yang jauh dari sentuhan rasionalitas dan wawasan yang transformatif. Agama yang pada dasarnya bersifat rasional, dinamis, dan kritis berkembang menjadi keberagamaan yang beku. Pada tataran ini, kebodohan yang melembaga itu benar-benar menjadi fenomena kehidupan masyarakat.

Represi dan klaim kebenaran sepihak yang seakan-akan mendapat legitimasi saat ini merupakan suatu proses pembodohan yang sangat jelas terhadap masyarakat. Melalui pola semacam itu, masyarakat telah dipaksa untuk menerima pandangan yang hegemonik sebagai suatu kebenaran.

Dengan demikian, mereka tidak akan mampu lagi membedakan antara kebenaran yang hakiki dan kebenaran yang palsu. Masyarakat tidak akan pernah memiliki nalar kritis yang dapat memilah antara kebenaran absolut dan kebenaran yang nisbi, atau antara nilai-nilai universal dan aplikasi dari nilai tersebut.

Karena itu, tugas kita semua untuk mendekonstruksi nalar-nalar hegemonik semacam itu sehingga seluruh masyarakat (bukan hanya sebagian kecil) dapat menyikapi segala persoalan kehidupan sebagai sesuatu yang terpikirkan, dan memahaminya sesuai dengan kaidah kehidupan itu sendiri.

Hal ini akan mengarahkan masyarakat untuk memahami realitas dan persoalan kehidupan melalui pola pandang yang logis, penuh kedewasaan, dan dapat dipertanggung-jawabkan secara moral, dan teologis. Mereka tidak dikungkung lagi oleh tangan-tangan represif yang akan membuat mereka terjerembab dalam krisis yang tak kunjung henti.

Maka, sebuah pendidikan yang transformatif menjadi keniscayaan untuk dikembangkan yang dapat dinikmati dan melibatkan seluruh masyarakat. Pendidikan tidak dapat lagi dijadikan alat untuk pembenaran bagi hegemonic reason semata.

Justru yang lebih penting adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan kritisisme terhadap segala pandangan dan pemikiran, dan sekaligus dapat memunculkan pemikiran dan pandangan-pandangan alternatif.

Pada sisi itu pula, pengembangan civil society yang kokoh menjadi kondisi yang tidak dapat ditawar-tawar kembali. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai universal agama-agama perlu dikembangkan ke dalam suatu rumusan konkret, dan inklusif sehingga dapat diusung ke ruang publik dan menjadi milik bersama bangsa.

Misi universal agama sebagai pembebas manusia dari segala belenggu ketidakberdayaan hendaknya menjadi landasan kukuh dari masyarakat sipil tersebut. Dengan demikian masyarakat tidak akan menjadi alat kepentingan dan obyek penderita yang hanya memiliki kewajiban menerima semata, serta tidak berhak dalam memberikan tawaran konstruktif sebagaimana pula tidak memiliki daya untuk menolak segala represi yang membelenggu mereka.

Absennya civil society dan tidak adanya pendidikan yang transformatif akan membuat kasus-kasus serupa akan bermunculan terus dalam kehidupan bangsa. Jika itu yang terjadi, bangsa ini tidak akan pernah menyelesaikan krisis yang melilitnya. Bangsa ini mungkin hanya akan hidup dalam mimpi yang tidak pernah tahu dan mengalami secara nyata arti kehidupan yang sejahtera, dan damai.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.