Home » Gagasan » Pembaruan » Menegaskan Kembali Pembaruan Pemikiran Islam
Abdul Moqsith Ghazali (Foto: Satuharapan.com)

Menegaskan Kembali Pembaruan Pemikiran Islam

5/5 (2)

IslamLib – Pokok-pokok pembaruan pemikiran Islam penting ditegaskan, karena beberapa hal. Pertama, di tengah situasi zaman yang kian kompleks, kita tak cukup hanya bersandar pada pikiran-pikiran keislaman lama yang sudah tak relevan dengan konteks zaman. Sebab, apa yang dirumuskan ulama terdahulu mungkin telah berhasil memecahkan sejumlah masalah di masa lalu, tapi belum tentu terampil menyelesaikan masalah di masa kini. Al-Qur’an membuat metafor menarik mengenai tak abadinya keberlakuan sesuatu yang lama.

Dikisahkan al-Qur’an mengenai perilaku Ashhabul Kahfi (para pemuda yang tertidur lama dalam gua) yang harus menukar koin, karena koin lama sudah tak laku lagi. Belajar dari semangat ijtihad para ulama salaf seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, dan lain-lain, kita memerlukan sejumlah pembaruan di berbagai bidang keislaman.

Kedua, di tengah berbagai usaha yang mengerdilkan al-Qur’an, kita membutuhkan cara pandang baru terhadap al-Qur’an. Jika sebagian orang memberikan tekanan yang terlampau kuat pada aspek hukum dalam al-Qur’an, maka kita harus mendalaminya dengan pemahaman utuh tentang wawasan moral-etik al-Qur’an. Tak cukup membaca al-Qur’an sekedar untuk memperoleh kenikmatan kata dan bahasa, kita harus melangkah untuk membuka cakrawala makna.

Jika sebagian orang hanya memposisikan al-Qur’an berupa deretan huruf dan aksara, maka kita perlu meletakkan makna al-Qur’an dalam konteks sejarah. Al-Qur’an bukan unit matematis yang statis, melainkan gerak sejarah yang dinamis. Melalui pemahaman terhadap konteks kesejarahan al-Qur’an (asbab nuzul wa waqi’iyyah al-Qur’an) itu, kita menjadi tahu bahwa al-Qur’an tak boleh dilucuti dari aspek kultural-sosialnya. Di sinilah kita membutuhkan bukan hanya tafsir baru al-Qur’an, melainkan juga metodologi baru dalam memahami al-Qur’an.

Ketiga, sejumlah orang hendak menjadikan Islam sebagai ladang persemaian diskriminasi dan dehumanisasi. Kita menyaksikan kian tingginya diskriminsi terhadap perempuan, misalnya. Padahal, terang benderang bahwa diskriminasi berbasis kelamin adalah tidak adil, karena seseorang tak pernah bisa memilih lahir dengan kelamin apa–laki-laki atau perempuan.

Namun, sebagian orang tetap berpendirian bahwa perempuan adalah manusia tak sempurna; separuh diri perempuan adalah manusia, dan separuhnya yang lain merupakan setan yang mengganggu keimanan laki-laki. Pandangan misoginis ini menghuni sebagian pikiran umat Islam, dulu dan sekarang.

Diskriminasi dan intimidasi juga mengarah pada kelompok minoritas; sekte minoritas dan agama minoritas. Sekelompok orang yang mengatasnamakan sekte mayoritas dan agama mayoritas di negeri ini suka menempuh jalan kekerasan. Dan kekerasan itu terus meluas dengan kecepatan api membakar hutan. Sejauh yang bisa dipantau, kekerasan atas nama agama yang kerap terjadi di Indonesia bukan penghukuman terhadap orang yang bersalah, tapi lebih merupakan pembantaian terhadap mereka yang tak berdaya.

Bahkan, kecenderungan untuk saling mengkafirkan di internal Islam makin kuat. Di mana-mana bermunculan “teologi pemusyrikan”, “teologi pengkafiran”, “teologi penyesatan” terhadap umat Islam lain. Dari teologi seperti ini, maka meletuslah misalnya peristiwa Cikeusik Banten. Di Cikeusik, kematian datang sebagai manifestasi keberingasan tafsir agama. Dalam kaitan itu, kita perlu menyusun teologi yang inklusif-pluralis, bukan yang diskriminatif dan intimidatif.

Keempat, “perang” telah mendominasi diskursus umat Islam belakangan. Bahwa pedang harus dihunus dan pistol segera ditembakkan pada orang-orang yang sudah didefinisikan menyimpang dan memusuhi Allah. Frase “murka dan kemarahan Allah” (ghadlab Allah) yang ada dalam Islam digunakan untuk membenarkan metode perang seperti pembunuhan massal dan terorisme.

Pandangan seperti ini sekalipun digali dari khazanah keislaman klasik, saatnya diperbaharui kembali. Sebab, Islam sejatinya tak menghalalkan pembantaian. Kita tak menyalahkan kucing karena memakan tikus, atau anjing karena menyerang kucing. Kita mempertanyakan manusia yang memancung manusia lain. Manusia adalah maha karya Allah. Dan Allah menghargai manusia begitu rupa (wa laqad karramna bani Adam).

Pertanyaannya darimana penegasan pembaruan pemikiran Islam ini mesti dimulai. Tentu pertama-tama dengan cara membenahi cara pandang kita terhadap al-Qur’an, mengerti pokok-pokok risalah kenabian, lalu mengambil sikap yang tepat dalam menghadapi khazanah pemikiran dan karya para ulama terdahulu, serta benar dalam mendudukkan akal dan memfungsikannya dalam proses penafsiran wahyu.

Pokok Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah wahyu Allah. Ia memang berbahasa Arab, tapi yakinlah bahwa ia tak memiliki hubungan kepemilikan dengan orang Arab. Al-Qur’an tak identik dengan etnik Arab. Bahasa Arab dipinjam Allah untuk memudahkan percakapan antara Nabi Muhammad dan Malaikat Jibril.

Allah sudah berjanji dalam al-Qur’an bahwa Ia tak akan pernah mengirimkan pesan wahyu kecuali dengan bahasa manusia (seorang nabi) yang kepadanya ia diwahyukan. Melalui bahasa lokal Arab yang partikular itu, Nabi Muhammad bisa mengerti pesan universal al-Qur’an. Dan kita yang hidup sekarang pun bisa ambil bagian dari proses pemaknaan al-Qur’an.

Bentuk teks al-Qur’an telah sempurna, tapi ketahuilah bahwa maknanya tetap cair. Tak ada interpretasi final terhadap al-Qur’an. Bahkan, salah satu sumber kebesaran Islam adalah dimungkinkannya keberagaman pemaknaan terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Satu ayat ketika sampai pada orang berbeda selalu terbuka peluang bagi lahirnya produk tafsir yang berbeda.

Itu sebabnya dalam literatur tafsir dikenal beragam jenis tafsir, yaitu tafsir ‘ilmi (tafsir yang berbasis pada temuan sains), tafsir fiqhi (tafsir berbasis hukum), tafsir adabi (tafsir bercorak sastra), tafsir ijtima’i (tafsir berwatak sosial), dan tafsir sufi (tafsir dengan sentuhan pengalaman spiritual).

Dengan perkataan lain, ada tafsir yang berfokus pada tata bahasa, latar belakang sejarah, implikasi juridis, ajaran teologis, pendidikan moral, makna alegoris, dan seterusnya. Menariknya, tafsir generasi yang satu bersifat independen, tak bergantung pada tafsir generasi lainnya.

Kekayaan bahasa dan keindahan diksi al-Qur’an memungkinkan kita untuk menginvestigasi makna-makna al-Qur’an. Jika jurisprudensi hukum Islam fokus pada elaborasi sistematis ajaran-ajaran al-Qur’an mengenai perbuatan badani manusia (af’al al-mukallafin), maka tasawwuf bergerak pada wicara batin nurani manusia. Sementara teologi berkutat pada bagaimana merumuskan dan mengkonseptualisasikan Tuhan seperti yang dipahami melalui teks-teks al-Qur’an. Para ulama, dari dulu hingga sekarang, terus mencurahkan seluruh kehidupannya untuk memahami al-Qur’an. Di ruangan kecil al-Qur’an itu, 30 Juz, para penafsir berhimpitan untuk menembus “batas” pengertian al-Qur’an.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.