Home » Gagasan » Pengertian Umat Islam Indonesia

Pengertian Umat Islam Indonesia

4/5 (2)

IslamLib – Satu pertanyaan sederhana, bagaimana kita mendefinisikan umat Islam Indonesia? Hemat saya ada empat takrif atau pengertian tentang umat Islam Indonesia itu. Pertama, umat Islam adalah mereka yang di KTP-nya tercantum sebagai penganut Islam. Jika ini menjadi acuan pokok, maka umat Islam di Indonesia adalah mayoritas.

Data statistik yang kerap disampaikan, 87 % penduduk negeri ini memeluk Islam. Termasuk dalam 87 % itu saya kira adalah orang-orang Ahmadiyah. Tapi, kalau kita sepakat mengeluarkan puluhan ribu orang Ahmadiyah dalam barisan Islam, maka jumlah umat Islam itu akan berkurang.

Kedua, umat Islam adalah mereka yang menjalankan ritual peribadatan seperti shalat lima waktu, puasa sebulan penuh di bulan Ramadan, mengeluarkan zakat (fithrah dan mal), dan berhaji bagi yang mampu. Sekiranya ini menjadi standar, maka populasi umat Islam akan turun sangat drastis.

Terlampau banyak orang yang di KTP-nya disebut Islam, tapi dalam aktifitas sehari-harinya tak menjalankan sejumlah ibadah yang diwajibkan dalam Islam. Mereka itu disebut Clifford Geertz sebagai Islam abangan atau yang oleh Gus Dur dan Cak Nur disebut Islam nominal.

Secara politik, muslim abangan ini tak selalu punya ikatan psikologis-ideologis dengan partai-partai Islam seperti PKS, PPP bahkan juga PKB dan PAN. Sebagian dari mereka kadang merasa lebih nyaman berafiliasi dengan partai-partai sekuler-nasionalis seperti PDI Perjuangan.

Ketiga, umat Islam adalah mereka yang bukan hanya menjalankan ritual Islam, melainkan juga mengerti dasar-dasar ajaran Islam. Mereka tahu dogma, pemikiran, dan sejarah peradaban Islam. Kelompok ketiga ini lazim disebut sebagai Islam santri. Mereka biasanya alumni sebuah pesantren dan juga Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) seperti IAIN dan STAIN.

Secara keorganisasian, mereka tergabung dalam organisasi keagamaan Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan, dan Al-Washliyah. Dengan takrif ini, maka jumlah umat Islam di Indonesia terus menyusut hingga yang tersisa sekitar puluhan juta orang.

Keempat, umat Islam adalah mereka yang bukan hanya menjalankan ritual Islam, mengerti dasar-dasar Islam, melainkan juga memperjuangkaan tegaknya negara Islam, khilafah islamiyah, dan formalisasi syariat Islam.

Berbeda dengan NU dan Muhammadiyah yang menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dalam berbangsa dan bernegara, kelompok terakhir ini hendak menjadikan al-Qur’an sebagai haluan negara.

Konsisten dengan pengertian ini, maka yang disebut sebagai umat Islam di Indonesia tak kurang dari lima juta orang. Secara keorganisasian, mereka itu bernaung di bawah organisasi Islam seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan beberapa ormas Islam kecil lainnya.

Penjelasan-penjelasan ini menunjukkan betapa tak mudahnya seseorang mengatas-namakan umat Islam Indonesia, seperti tak mudahnya mendefiniskan umat Islam Indonesia. Dengan demikian, kini jelas bahwa sekiranya ada tokoh Islam yang suka mengatas-namakan umat Islam, maka dia hakekatnya tak pernah bisa mewakili umat Islam Indonesia yang beraneka ragam itu.

Mandat untuk mewakili seluruh kepentingan umat Islam Indonesia pun tak pernah dikantongi oleh yang bersangkutan. Sang tokoh akan lebih pas menyebut mewakili dirinya sendiri atau kelompok kecilnya yang terbatas.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.