Imam Syafi’I adalah pencetus konsep Qiyas yang menjadi rujukan hukum Islam setelah Alquran dan Hadis. Konsep ini bisa dikategorikan sebagai bentuk ijtihad. Nah, untuk mengetahui secara jelas tentang konsep Qiyas Imam Syafi’i, Nong Darol Mahmada dari Jaringan Islam Liberal sengaja mewawancarai Kyai Drs. Imam Nakha’i MA, Kepala Divisi Pendidikan dan Pengajaran Al-Ma’had Al-‘Ali Sukarejo Situbondo, Jawa Timur hari Kamis (06/11), sebelum Ustadz nyentrik ini menjadi nara sumber dalam “Tadarusan Ramadan” yang diadakan Jaringan Islam Liberal di bulan Ramadan kemarin. Berikut petikannya.
Mas Nakha’i, bisa Anda jelaskan secara ringkas apa yang dimaksud dengan konsep qiyas menurut Imam Syafi’i?
Kalau kita menelaah kitab al-Risâlah yang beliau tulis, kita akan menemukan bahwa konsep qiyas yang beliau bahas tidak selebar yang berkembang pada generasi berikutnya. Konsep qiyas yang dikembangkan Imam Syafi’i sangat sederhana, hanya sebuah metode yang ditawarkan untuk membahas hukum Islam ketika persoalan yang dibahas tidak ditemukan jawabannya secara langsung baik dalam Alquran maupun dalam Hadis. Metode itu adalah ijtihad, yang dalam pandangan beliau sama saja dengan qiyas.
Syafi’i mengandaikan bahwa di dalam Alquran dan Hadis telah tersedia jawaban yang memadai untuk persoalan-persoalan yang muncul ketika itu (di zamannya), saat ini, dan untuk masa yang akan datang. Konsep Qiyas Syafi’i banyak dipengaruhi oleh keyakinan beliau akan asumsi demikian itu.
Artinya, konsep qiyas hanya terbatas pada bagaimana menemukan hukum atas kasus-kasus baru dengan merujuk kepada subtsansi yang telah dikandung oleh ayat-ayat Alquran ataupun hadis yang telah ada.
Bisa diberikan contoh penerapan konsep qiyas ini?
Misalnya, kalau seorang yang sedang berihram di musim haji membunuh binatang yang belum pernah dijelaskan apa ganjarannya oleh Alquran atau hadis, maka untuk mengetahui ganjaran yang harus dibayar pembunuh tersebut, kita mesti menganalogikannya dengan ganjaran yang harus dibayar pada kasus pembunuhan atas binatang yang serupa dengan yang pernah disebutkan dalam Alquran ataupun hadis.
kongkritnya, kalau kita membunuh burung unta yang tidak pernah disebutkan hukumnya dalam Alquran dan hadis, maka hukumnya bisa diserupakan dengan membunuh unta.
Kita tahu, qiyas merupakan upaya menganalogikan peristiwa yang tidak ada hukumnya dalam teks Alquran dan Hadis, dengan sesuatu yang sudah ada. Pertanyaannya, apakah berbagai persoalan baru itu memang bisa diatasi dengan konsep Qiyas ala Syafi’i yangnotabene hanya mengacu pada “apa yang telah ada” dalam Alquran dan Hadis?
Tergantung pada persoalan yang kita hadapi, kasus per kasus. Kalau persoalannya masih dalam format yang sesederhana masa Imam Syafi’i, saya kira tidak terlalu sulit untuk dijawab oleh konsep qiyas.
Sementara, kasus-kasus kontemporer yang baru, seperti zaman kini, meskipun terkadang bersifat pengulangan kasus lama, nampaknya lebih kompleks dan majemuk.
Tapi perkembangan ilmu dan teknologi belakangan jelas lebih banyak menggunakan logika empiris dan nalar kreatif. Pertanyaannya, seberapa jauh konsep Qiyas Syafi’i memungsikan proses nalar?
Peran akal dalam konsep Qiyas Syafi’i tidak lebih dari sekedar untuk memahami alasan atau apa yang dalam bahasa Ushul Fikih disebut ‘illat atau rasio-legis dari ayat-ayat Alquran dan hadis.
Dari situlah kemudian dilihat titik persamaan yang ada pada kasus baru dengan kasus lama. Begitulah fungsi akal dalam Qiyas Syafi’i saya kira. Setelah diketemukan titik persamaan antara kasus lama dengan kasus baru, barulah dilakukan analogi atau qiyas.
Apa contohnya dalam keseharian kita sekarang?
Banyak yang bisa kita contohkan dari kehidupan kita dewasa ini. Pada kitabAl-Risâlah, memang tidak terlalu banyak contoh yang diberikan Syafi’i, sebab kitab tersebut memang terlalu banyak berbicara pada tataran teoritis.
Contoh-contoh yang kongkrit lebih banyak diberikan oleh ulama-ulama sesudahnya (mereka dikenal sebagai kalangan Syafi’iyyah/Syafi’yan, Red). Misalnya, bagaimana hukum nikah sirry, atau nikah di bawah tangan (tidak dicatatkan).
Selama ini, dalam tradisi pesantren, nikah lewat kiai atau sembunyi-sembunyi itu masih banyak dilakukan, karena tidak ada ayat Alquran yang secara langsung dan tegas menitahkan bahwa nikah harus dicatatkan.
Tapi kasus-kasus kontemporer memunculkan kebutuhan agar nikah dicatat. Untuk mencari alasan pembenar bahwa nikah harus dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, kita bisa saja merujuk pada Alquran dengan menggunakan konsep qiyas atas kasus lama atau yang telah ada sebelumnya (al-‘ashl).
Misalnya, ayat “yâ ayyuhalladzîna ‘âmanû idzâ tadâyantum bidainin ilâ ‘ajalin musammâ faktubûh” (wahai orang-orang beriman, bila engkau melakukan transaksi utang-piutang, hendaklah engkau tuliskan).
Dalam ayat itu, Tuhan memaklumkan secara tegas bahwa akad atau transaksi utang-piutang yang dikhawatirkan berimplikasi pada tindak kezaliman dari salah satu pihak, wajib dicatat atau harus ada prosedur hitam di atas putihnya.
Nah, agar pencatatan nikah itu bisa diberi hukum seperti transaksi utang-pituang ini, harus dicarikan titik persamaan antara kedua kasus tersebut. Di sini banyak pendapat muncul.
Kalau kita mengambil titik persamaan yang lebih kongkrit (bahwa dalam prosedur utang-piutang itu terdapat akad atau transaksi, dengan demikian karena nikah juga merupakan akad atau transaksi, maka antara keduanya terdapat titik persamaan pada poin akad.
Biasanya, proses akad bila tidak dicatatkan akan menimbulkan penyelewengan. Dengan demikian, atas dasar titik persamaan inilah nikah diberi hukum “wajib dicatatkan”.
Artinya, walaupun kitab-kitab fikih klasik tidak mencantumkan syarat pencatatan sebagai syarat sah nikah, metodologi qiyas bisa saja menjadikannya syarat sahnya nikah. Lantas, apa dengan begitu konsep qiyas bisa memunculkan gagasan-gagasan liberal dalam hukum Islam, misalnya?
Saya kira bisa, apalagi kalau kita mengacu pada ‘illat tawaran Imam Syafi’i yang tidak begitu formal itu. Imam Syafi’i mengatakan bahwa ‘illat itu tidak harus berupa sesuatu yang empiris, terukur, dan tidak mesti harus ada relevansi antara hukum dengan alasan itu.
Nah, Imam Syafi’i tidak memberi definisi yang rumit tentang ‘illat. Tolok ukur beliau, yang penting antara kasus baru dengan kasus lama memiliki substansi kasus yang sama.
Jadi, dalam konteks di atas, transaksi utang-piutang dengan nikah tidak harus kita cari titik persamaan pada akadnya. Tapi cukup alasan bahwa di dalam kedua akad tersebut ada kemungkinan terjadinya tindak penyelewengan. Karena memiliki persamaan pada kemungkinan tindak penyelewengan, kedua kasus itu bisa disamakan.
Jadi di sana juga lebih banyak bermain logika ketimbang manutpada ketetapan teks?
Memang peran penalaran sangat besar di sana. Oleh karena itu, menurut Imam Syafi’i, seseorang tidak boleh melakukan analogi kecuali kalau memiliki akal yang normal, akal yang di atas rata-rata.
Tapi tadi dikatakan bahwa peran akal sebatas untuk menafsirkan Alquran dan dia tidak punya otoritas untuk mereformasi ketentuan tekstual Alquran dan hadis. Lalu, bagaimana Syafi’i menanggapi soal pertentangan antara akal dan realitas dengan wahyu?
Menurut pembacaan saya terhadap kitab Al-Risâlah, Imam Syafi’i tidak mengandaikan terjadinya pertentangan antara akal dengan wahyu. Bagi dia, fungsi akal adalah untuk menjelaskan wahyu. Karena hanya berfungsi sebagi penjelas, maka dia tidak boleh keluar dari bingkai wahyu tersebut.
Kalau akal keluar dari bingkai wahyu, menurut Syafi’i harus ditolak. Dia menegaskan bahwa akal laisa bisyâri’ (bukan pembuat legislasi hukum) tapi hanya sebatas‘âlatul fahmi (instrumen pemaham).
Tapi, bagaimana jika beberapa teks Alquran dan Hadis ternyata tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian kita?
Saya perlu tegaskan mengapa Imam Syafi’i teramat mengagungkan teks Alquran dan hadis. Hal itu berangkat dari keyakinan dia yang mendalam bahwa Alquran sudah sangat sempurna, dan sudah selesai.
Dalam Al-Risâlah dia mengatakan “lâ tanzîl bi’ahadin min ‘ahli dînillâhi nâzilatun, illâ fi kitâbilLâhi ad-dalîl ‘alâ sabîlil hudâ.” Artinya, tidak ada suatu peristiwapun yang dihadapi kaum beragama yang tidak ada jawabannya secara inspiratif di dalam Kitab Allah (Alquran).
Hanya saja persoalannya, jawaban yang diberikan itu ada yang terang benderang sifatnya –dan dalam konteks itu tidak perlu dilakukan ijtihad dan qiyas– dan ada juga yang masih bersifat samar-samar dan perlu diungkap lebih lanjut.
Cara mengungkap jawaban tersebut adalah dengan menggunakan konsep qiyas. Makanya, dalam konteks pembicaraan tentang Syafi’i ini, saya kira akal sudah tidak punya peran lagi.
Apakah Anda setuju dengan pendapat Syafi’i tersebut?
Saya melihat gagasan Syafi’i tidak harus semuanya ditolak. Memang, dia masih cenderung tekstualis. Saya tidak menyebut dia punya kecenderungan Arabisme yang lumayan kuat, sebagaimana banyak dikemukakan orang.
Saya suka menyebut dia cenderung Qur’anik atau terlalu kequr’an-qur’anan. Padahal, realitas kita menunjukkan bahwa ada hal-hal yang tidak bisa dijawab secara langsung oleh Alquran.
Sebetulnya, pada masa Imam Syafi’i sudah banyak berkembang metode penyimpulan lain selain qiyas, seperti metode al-istihsân (pertimbangan “kebajikan universal” dalam proses legislasi hukum Islam, Red) yang digagas oleh Abu Hanifah.
Tapi metode yang lebih bagus itu ditolak mentah-mentah oleh Imam Syafi’i. Sebabnya, konsep al-istihsân tidak mengandaikan harus ada dalil yang paten dari Alquran dan hadis untuk menyimpulkan hukum Islam.
Yang paling penting dipertimbangkan oleh konsep al-istihsân adalah prinsip-prinsip, nilai-nilai dasar syari’at yang disimpulkan dari teks-teks yang begitu banyak itu.
SDM: Kalau begitu, poin apa yang bisa kita adopsi dari Imam Syafi’i untuk proyek liberalisasi pemahaman keagamaan, misalnya?
Kita tidak bisa banyak berharap dari konsep Qiyas Syafi’i untuk bisa memotivasi kita dalam mengembangkan gagasan-gagasan liberal Islam. Sebab, posisi Syafi’i sendiri sebenarnya ada pada garis moderat.
Hal itu dipengaruhi oleh latar belakang keilmuan beliau yang memang berangkat dari tanah Hijaz yang dikenal sebagai kubu ahli hadis (kaum literalis) yang dibaurkan dengan latar belakang Irak yang dikenal sebagai kubu kaum rasionalis.
SDM: Artinya, kita tidak bisa menaikkan posisi akal sebagai editor untuk ketentuan-ketentuan yang literal dalam Alquran dan Hadis?
Kalau sebatas berbicara tentang Syafi’i, saya tidak berani menaikkan posisi akal. Tapi sebagai seorang muslim yang dilahirkan pada masa kini, kalau saya ditanya, saya berani mengatakan bahwa akal bisa ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi dari wahyu.
Kongkritnya, untuk menerima Alquran sendiri kita membutuhkan akal. Apa dalil kita menerima Alquran? Tidak ada yang bisa membuktikan itu kecuali akal.
Untuk meyakini ketuhanan Allah, kita memang harus punya iman. Tapi iman juga sangat ditentukan sejauh mana akal kita menangkap pesan-pesan Allah. Di situlah letak besarnya peran akal.
Kalau begitu, konsep Qiyas Syafi’i bisa dikatakan tidak memadai untuk menanggapi persoalan kemanusiaan kontemporer!
Ya, memang. Saya kira memang tidak ada satu metodologi pun yang memadai. Tidak ada satu metodologi pun yang mampu berdiri sendiri. Dia selalu berdiri di atas pundak-pundak metodologi sebelumnya, dan saling melengkapi.
Setelah mengeritik kelemahan konsep Qiyas Syafi’i sebagai metodologi penyimpulan hukum Islam, apakah Anda punya konsep alternatif?
Pertama-tama yang harus kita pegang adalah bahwa kita tidak boleh mengingkari keberadaan Alquran. Pembahasan tentang otentitas dan validitas Alquran memang sudah selesai. Persoalannya terletak pada bagaimana kita berusaha memahami dan meletakkan fungsi akal di atas itu.
Selain itu, karena Alquran diturunkan dengan bahasa Arab, maka untuk memahami dan menangkap pesan-pesannya kita juga mesti paham menggunakan tata bahasa Arab. Dalam konteks ini, kita tidak bisa meninggalkan ilmu-ilmu kunci seperti Nahwu, Sharf, Balaghah, dan lain-lain. Sebab apa?
Sesungguhnya, kalau kita mahir dan lihai menggunakan berbagai ilmu tersebut, sebenarnya banyak persolaan yang dalam konteks Indonesia dipandang canggung bisa kita selesaikan. Misalnya konsep tentang jihad.
Jihad sekarang ini kan lebih dipahami sebagai aksi berperang. Orang merasa tidak keberatan melihat sebagian kaum muslim radikal yang tiba-tiba bersikap menyerang. Padahal, kalau kita menggunakan metode bahasa Arab yang tepat, tidak akan begitu pemahamannya.
Dalam bahasa Arab, kata jihad itu berasal dari akar kata ja-ha-da, yang dalam ilmu sharaf berfungsi li al-musyârakah (bersifat reaktif atau defensif, Red). Artinya, kita diperintahkan berperang karena orang lain memerangi kita secara nyata. Kalau tidak, maka tidak ada perintah untuk berperang.
Hm, tetap saja penguasaan tata bahasa Arab sangat diperlukan untuk merumuskan pesan agama yang tepat?
Ya. Di samping ilmu bahasa, menurut saya perlu juga memunculkan substansi pesan universal yang diusung oleh Alquran itu sendiri. Selain itu, kita juga perlu menggunakan pendekatan ilmu-ilmu kontemporer, seperti yang banyak ditawarkan pemikir Islam kontemporer seperti Mohamad Arkoun, Mohamad Abied Al-Jabiri, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu Zayd, dan lain-lain.