Home » Keluarga » Myra Diarsi: “RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Mubazir”
Myra Diarsi (Foto: viva.co.id)

Myra Diarsi: “RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Mubazir”

Tolong nilai artikel ini di akhir tulisan.

Orang-orang yang begitu banyak berharap pada RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi bisa jadi akan patah arang. Rumusan yang buruk dan sanksi yang muluk-muluk menjadi salah satu kelemahan mendasar draf RUU yang kini beredar.

Demikian hasil perbincangan Novriatoni Kahar dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Myra Diarsi, salah seorang aktivis perempuan yang kini bekerja di Komnas Perempuan dan ikut memantau lalu lintas RUU ini, Kamis (16/6) lalu.

 

Mbak Myra, apa kita perlu undang-undang khusus yang mengatur soal pornografi dan pornoaksi?

Saya kira, tidak banyak kelompok perempuan progresif yang terlibat dalam perumusan RUU Anti Pronografi dan Pornoaksi, sampai perjalanannya demikian jauh menjadi usulan inisiatif DPR.

Tapi pertama-tama perlu ditegaskan, sebuah undang-undang atau suatu produk hukum merupakan perwakilan negara untuk mengatur atau melindungi warga negara. Karena itu, pertanyaan mendasar untuk RUU ini: siapa yang hendak dilindungi negara?

Saya melihat, RUU ini tidak mengandung aspek perlindungan terhadap warga negara. Dalam Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disahkan tahun 2004 lalu, di situ sangat jelas aspek perlindungannya.

Undang-undang itu beranjak dari asumsi bahwa selama ini ada korban kekerasan di dalam rumah tangga, yaitu perempuan, anak-anak, dan sedikit laki-laki, tapi tidak ada undang-undang yang mampu mengontrolnya.

KUHP tidak bisa membela mereka yang menjadi korban tindak kekerasan di dalam lingkup rumah tangga. Karena itu, kita berusaha mengkriminalisasi perbuatan yang semula tidak dianggap kriminal. Di situ, aspek perlindungannya jelas, karena ada korban yang jelas.

Nah, dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini, soal itu mestinya dipetakan lebih dulu secara lebih jelas. Pelakunya siapa, dan siapa korban yang mau dilindungi. Lantas, pola hubungan keduanya seperti apa; setara atau tidak.

Saya mengira, pasal-pasal di dalam draf RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang selama ini beredar, tampaknya hanya akan digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang yang justru rentan terhadap objek-objek pornografi.

Di Mesir, undang-undang kesusilaan sangat kental pembelaannya terhadap perempuan. Colek-colek atau suit-suit di jalan bisa terjerat hukum susila. Tapi di draf RUU ini, aspek pembelaan itu tampaknya tidak ada, ya?

Memang tidak ada. Yang Anda sebutkan tadi jelas betul wujud korbannya, yaitu orang yang dijadikan objek pelecehan. Tapi dalam keterangan-keterangan RUU ini, orang yang memakai baju ketat saja bisa terjerat. Saya geli mendengar keterangan-keterangan mereka yang berkampanye mendukung RUU ini.

Selama ini, saya selalu menggunakan pendekatan hak asasi manusia dalam menilai produk perundang-undangan. Dari situ muncul pertanyaan: apakah nilai-nilai universal yang dirusak atau diserang sehingga sekelompok orang atau masyarakat merasa terganggu dan perlu melibatkan negara untuk mengaturnya dalam bentuk undang-undang? Dari asumsi itu, saya mencari-cari nilai universal apa yang dirusak sehingga kita perlu RUU ini.

Apa Anda ingin mengatakan RUU ini tidak berangkat dari nilai universal karena pengusulnya menggunakan klaim-klaim agama yang ekslusif?

Ya. Mereka sekelompok orang terbatas yang saya kira aktif mengartikan moral atau kesucian suatu bangsa menurut sudut pandang mereka saja. Mereka terlalu terganggu oleh apa yang menempel pada tubuh perempuan yang seringkali tidak berhubungan dengan soal moralitas.

Karena itu, kalau hendak mencari nilai universal yang diperjuangkan RUU ini, terus terang saya kesulitan, kecuali kalau definisi pornografi di situ diberi batasan yang lebih baik dan ketat. Umpamanya, pornografi dibatasi pada soal yang di dalamnya terkandung unsur eksploitasi seksual yang biasanya mengorbankan kaum perempuan.

Kalau definisi pornografi dibatasi pada aspek eksploitasi seksual yang dalam konteks hak asasi manusia dianggap pelanggaran—karena ada serangan, pembedaan, dan diskriminasi—saya bisa terima. Tapi kalau sanksi pornografi dan pornoaksi akan dikenakan pada pelaku yang kebetulan seorang perempuan yang sedang kepanasan, lalu membuka dua kancing atas blusnya untuk sekadar mendapat hawa sejuk di dunia yang sangat tropis, lembab dan panas ini, tentu itu tidak bisa diterima. Kalau mau dikenakan undang-undang, dia sedang melanggar apa?

Anda keberatan dengan RUU ini, tapi ia sudah dibahas luas. Apakah kalangan aktivis perempuan pernah mengajukan usulan banding?

Memang seringkali beberapa RUU lewat begitu saja dan tidak terkejar lagi. Salah satunya RUU ini. Tapi bentuk-bentuk keberatan sudah pernah kita sampaikan, misalnya soal substansi undang-undang itu sendiri. Contohnya soal definisi pornografi yang terlampau luas sekaligus tidak jelas. Definisi seperti itu tentu akan menimbulkan multiinterpretasi.

Misalnya disebutkan bahwa pornografi itu adalah “substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/atau erotika” (Draf RUU pasal I ayat 1).

Bagi saya, definisi ini tidak bunyi sekaligus mencampuradukkan antara soal eksploitasi seksual, seksualitas sendiri, kecabulan, dan juga erotika. Definisi ini bisa dikiyaskan dengan gado-gado yang dicampur begitu saja tanpa pemisahan yang jelas. Itu tentang batasan.

Untuk tujuan, pasal 3 draf RUU ini mengatakan bahwa tujuan pelarangan pornografi dan pornoaksi adalah untuk “memberi perlindungan, pembinaan, pendidikan moral, dan akhlak bagi masyarakat…” Bagi saya, kalau tujuannya untuk perlindungan, siapa sih sebetulnya yang akan dilindungi?

Itu pertanyaan besar, kecuali kalau di sana diterangkan secara khusus soal eksploitasi dan korban-korban perempuan. Tapi kalau kaum perempuan nanti malah dikejar-kejar pakai undang-undang ini, saya kira itu hanya bentuk lain dari penyalahan atau pengambinghitaman atas korban (viktimisasi).

Lantas soal pembinaan dan pendidikan moral. Kenapa hal-hal seperti menegakkan budi pekerti dan akhlak mesti dicarikan solusinya lewat hal yang legal-formal? Saya kira, kalau sementara pihak merasa moralnya harus diperketat lagi tentang seksualitas, solusinya paling baik pada pendekatan pendidikan, bukan melalui perancangan hukum yang bersifat legal.

Orang yang menyuarakan soal moral selalu merasa tidak mungkin memperjuangkan moral tanpa regulasi pornografi dan pornoaksi itu sendiri.

Kalau regulasi, saya kira tujuannya berbeda. Regulasi menyangkut juga soal pajak dan pengaturanya akan bagaimana. Itu berbeda dengan mengatur moral. Regulasi VCD/DVD porno dan produk tehnologi canggih lain, itu lain soal. Tapi di sini yang mau diatur adalah keseluruhan aspek yang dianggap pornografi dan pornoaksi itu sendiri.

Peredaran DVD porno menurut saya memang perlu dipersoalkan dan diregulasi. Itu hal yang berbeda dengan meregulasi pakaian apa yang perlu dipakai perempuan; menonjolkan pantat dan dada atau tidak, dan lain sebagainya. Sebagai perempuan, pantat, buah dada, dan beberapa organ tubuh kami memang sudah menonjol. Lalu mau diapain? Masak dilarang menonjol!

Kalau RUU ini disahkan, anak-anak UI, Trisakti, dll, mungkin bisa terjerat, karena banyak yang “berpakaian menonjol”, ya?

Tidak hanya mahasiswi, tentara saja seharusnya terjerat karena mereka menonjolkan bagian dada dan pantatnya dengan pakaian ketat. Orang-orang yang bagian pinggulnya cenderung menonjol kan kasihan juga! Itu kan bukan kehendak mereka.

Lagi pula, apa yang dijadikan masalah kalau hanya menyangkut soal pakaian yang melekat di tubuh. Saya kira, tidak ada yang dirugikan dari itu. Kalau sekelompok perempuan dijadikan komoditi, dieksploitasi secara seksual, kemudian dijual-belikan, itu jelas ada unsur pelanggaran hak asasi manusianya. Tapi ini soal orang mau memakai apa. Apakah juga mesti diatur? 
Bagi Anda, soalnya apakah pornografi dan pornoaksi bersifat eksploitatif atau tidak?

Ya, karena definisi atau batasan pornografi dalam RUU ini memang tidak jelas. Karena itulah kelompok-kelompok perempuan yang progresif tidak bisa mendukung. Kita justru melihat, kecenderungan yang lebih kuat RUU ini justu hendak menjerat orang-orang—dalam hal ini perempuan—yang justru rentan.

Di RUU ini misalnya tercantum, “setiap orang dilarang mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi pantat di muka umum”. Bagaimana membatasi definisi mempertontonkan itu? Apakah berpakaian ketat juga akan dijerat?

Jadi bagaimana sikap para aktivis perempuan terhadap RUU ini?

Sebelum membuat counter atau sanggahan, sebenarnya kita lebih dulu melihat seperti apa rumusan drafnya. Setelah menelaah drafnya, kita yakin kalaupun RUU ini diundangkan, dia tidak akan segera berfungsi selagi landasannya tetap tidak jelas. Jadi, sekalipun ia menjadi produk hukum, ia tidak akan punya kaitan mendasar dengan aspek hukum lainnya baik secara kultural maupun struktural.

RUU ini memang dirumuskan oleh sekelompok kecil orang, akan disahkan secara formal lewat proses-proses dan institusi yang sudah berwenang. Tapi kan hukum tidak hanya menyangkut substansinya, tapi juga menyangkut bagaimana struktur, siapa yang nanti akan mengemban atau menjadi polisinya, kemudian juga persepsi dan budaya hukum di masyarakat belum tuntas diurus.

Batasan RUU ini juga begitu luas sehingga memungkinkan berlakunya interpretasi subyektif yang sangat tidak berdasar. Ketika saya tidak suka dengan model pakaian Anda, saya bisa bilang pakaian Anda sudah mengarah pada pronografi. Lebih dari itu, hukum juga menyangkut soal wewenang atau intervensi negara dalam mengurus masyarakatnya. Tapi yang diurus apa dan wewenangnya untuk apa menjadi tidak jelas.

Apa bisa dikatakan RUU ini akan mubazir?

Menurut saya akan mubazir. Kalau toh nanti menjadi undang-undang, sekian pelarangan akan terjadi. Hal-hal yang dilarang itu disebutkan misalnya dari pasal 4 sampai pasal 16.

Lebih rumit lagi, siapa yang nantinya akan memata-matai sebuah aktivitas seksual, berapa anggaran yang dibutuhkan, dan apakah akan ada polisi-polisi swasta? Nah, soal polisi-polisi swasta ini kan sama sekali tidak jelas. Kalau hukum diasumsikan untuk kemaslahatan umat, maka kemaslahatan siapa yang hendak dibela di sini?

Tadi Anda menyebut soal eksploitasi. Tapi banyak orang yang tampil dengan pakaian minim di televisi tidak merasa dieksploitasi, dan justru merasa untung karena dibayar layak. Bagaimana ini?

Memang soal ini cukup rumit. Soal eksploitasi itu harus ditinjau dari apa yang disebut relasi kuasa. Suatu perbuatan dianggap eksploitatif bila satu pihak dengan kekuasaan yang ia miliki mampu menggaruk, mencerap seluruh potensi yang dikuasainya, sehingga orang yang dikuasai terperdaya, tertipu, terperas.

Jadi bukan soal tahu tidak tahu, sadar tidak sadar. Soal eksploitasi itu sendiri harus dikembalikan kepada korbannya. Di situ yang dilihat adalah soal kehendak. Jadi apakah yang ia lakukan betul-betul kehendak dia atau ada pihak yang berkuasa yang menentukan kontrak sepenuhnya.

Kalau begitu, mestinya RUU ini juga mengatur soal pekerja seks komersil yang tidak dibayar majikan, ya?

Ya, itulah yang disebut eksploitasi. Para pekerja seks memang menyuguhkan jasa seksual, dan dia mengharap imbalan. Kalau yang memakai jasanya dari kalangan aparat, biasanya mereka minta gratisan. Itulah bentuk eksploitasi sesungguhnya. Yang mengeksploitasi itulah yang mesti disasar sanksi hukum karena melakukan pemerasan tubuh dan seksualitas. Jadi bukan yang diperas yang justru dihukum.

Nah, kalau di RUU ini, kelompok-kelompok rentan itulah yang justru nantinya akan terjerat. Penjara akan penuh dan akan ada orang yang kaya mendadak oleh denda yang dikenakan pada mereka yang berpakaian tidak pantas. Banyak hal-hal yang tidak realistis dalam RUU ini. Misalnya, pempertontonkan pantat, payudara, atau berciuman bibir di muka umum akan dikenakan sanksi 1 sampai 5 tahun penjara, atau denda 50 sampai 250 juta. 

Saya kira, yang wajib kita tolak dari RUU ini sebetulnya visinya yang sama sekali tidak terlihat untuk mengurusi kemaslahatan. Ketika membaca draf RUU ini dari awal sampai akhir, saya tidak melihat hal-hal yang realistis untuk diurus.

Ambillah poin “setiap orang dilarang meminta orang lain melakukan gerakan yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.” Bagaimana membatasi apa yang disebut menyerupai kegiatan seks di muka umum itu? Apakah berciuman pipi ketika berpisah dengan teman bagian dari gerak seksualitas? Lantas, yang rugi dan diserang kemaslahatannya dari aktivitas itu siapa?

Di sini juga sama sekali tidak ada penjelasan detil tentang soal menontonkan pantat, misalnya. Jadi, RUU ini menyisakan banyak hal yang masih harus dibereskan. Bagaimana ia mau berfungsi kalau dalam definisi saja kita masih banyak bertengkar, pro-kontra, setuju tidak setuju? Jadi, mubazir adalah kata-kata yang agak tepat untuk menggambarkan RUU ini.

Kalau begitu, rumusan RUU ini hanya akan mengecewakan banyak masyarakat yang berharap pada regulasi pornografi?

Ya, karena sebuah RUU yang nantinya akan menjadi pengatur masyarakat haruslah dikembalikan ke masyarakat itu sendiri. Saya kira, mekanisme yang ditempuh dalam RUU ini kurang; sosialisasinya terlampau sedikit dan singkat; dirumuskan oleh kalangan yang sangat terbatas; dan tidak menjangkau masyarakat luas, apalagi mereka yang bakal dirugikan. Karena itu, butir-butir RUU ini harus dibahas lebih lanjut. Sayangnya, orang sangat cepat emosi mendukung RUU ini.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.