Home » Keluarga » Perempuan » Musdah Mulia: “Nabi Sulaiman Pun Iri Pada Ratu Bilqis”
Musdah Mulia

Musdah Mulia: “Nabi Sulaiman Pun Iri Pada Ratu Bilqis”

3.67/5 (3)

Isu keharaman pemimpin perempuan kembali mencuat ke permukaan pada masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden sekarang ini. Padahal, Munas NU tahun 1997 di Lombok sudah memutuskan finalitas posisi perempuan di ruang publik. Seyogyanya reliabilitas perempuan menjadi pemimpin nasional tidak dilihat dari parameter gender, tapi justru dipotret dengan lensa kompetensi dan kapabilitas. Inilah parameter obyektif dan rasional untuk melihat siapapun kandidat capres dan cawapres yang sedang berkompetisi menarik simpati rakyat dalam pemilu mendatang.

Untuk itu, Ulil Abshar-Abdalla dari Jaringan Islam Liberal berbincang-bincang dengan Dr. Siti Musdah Mulia, MA pengurus Muslimat NU yang juga penulis buku Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Perspektif Islam (2000), pada Kamis (10/6). Berikut petikannya.

 

Minggu lalu, sejumlah ulama di Pasuruan mengeluarkan “fatwa” haramnya presiden perempuan. Menurut Anda?

Kontroversi tentang kepemimpinan perempuan di ruang publik, misalnya menjadi presiden, sudah ada dalam sejarah Islam sejak abad ke-7 Masehi. Apakah pandangan itu masih relevan untuk konteks kita sekarang? Sebagai demokrat, saya tentu menghargai fatwa seperti itu. Tapi persoalannya, mengapa pendapat itu dimunculkan dalam situasi politik yang sedang memanas ini. Akibatnya, orang menganggap pandangan ulama itu lebih bertendensi politis.

Bagi saya pribadi, pandangan mengenai tidak bolehnya perempuan memimpin dalam kancah politik itu merupakan pandangan yang memprihatinkan. Karena secara praksis, sudah banyak perempuan yang menjadi pemimpin pada level yang paling tinggi sekalipun di sejumlah negara, tak terkecuali di Indonesia.

Tapi ada yang mengatakan, sesuatu yang aktual dan faktual itu belum tentu sesuai dengan syariat!

Mereka memakai syariat yang mana? Mereka yang berbicara tentang agama selalu dianggap berbicara atas nama kebenaran agama. Padahal, sesungguhnya mereka hanya berbicara atas nama sebuah pandangan dari otoritas pemimpin agama.

Itu bukan pandangan agama itu sendiri. Jadi harus dibedakan antara agama dan pendapat orang-orang tertentu tentang agama. Lebih konkret lagi, orang seharusnya membedakan mana yang disebut ajaran agama, dan mana interpretasi atas agama. Itu dua hal yang berbeda.

Saya ingin katakan bahwa pandangan keharaman presiden perempuan itu hanya salah satu interpretasi atas ajaran agama, bukan agama itu sendiri. Kalau soalnya ada pada wilayah interpretasi, kita harus yakin bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengklaim diri bahwa interpretasi mereka yang mutlak benar dan bersifat absolut. Makanya, pendapat saya sendiri juga bagian dari interpretasi, bukan agama itu sendiri.

Mana interpretasi yang lebih dekat dengan semangat dasar Islam sendiri?

Saya kira, interpretasi yang lebih dekat dengan moral-etik dan semangat dasar Islam adalah pendapat yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin. Perempuan juga merupakan makhluk manusia yang punya tugas sama dengan laki-laki: sebagai khalîfah fi al-‘ardl. Dalam konteks khilâfah itu tadi, tugas utama manusia (baik laki-laki maupun perempuan) adalah menunaikan misi amar ma’rûf nahy munkar dalam poisisi dan level apapun.

Bagaimana soal interpretasi teks-teks Islam seperti ayat “ar-rijâl qawwâmmun ‘alan nisâ’”, atau Hadis “lâ yuflih qaumun wallau amrahum imra’atan”?

Kami sedang mengembangkan “penafsiran baru” yang kami sebut penafsiran tematik (tafsîr maudlû’î) atas teks-teks seperti itu, sebagai counteratas penafsiran lama yang disebut tafsîr tahlîlî; cara penafsiran yang menafsirkan ayat satu-per-satu untuk menjelaskan suatu persoalan. Tafsîr tahlîlîitu tidak sampai pada pesan-pesan integral yang diinginkan prinsip dasar universal Islam, seperti kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan.

Jadi tidak menafsirkan ayat-per-ayat, karena Alquran bukan kitab hukum yang bisa kita refer begitu saja satu-per-satu, seperti mengecek persoalan ini di pasal-pasal KUHP, misalnya. Karena dalam kaidah Ushul Fikih disebutkan “al-Qur’â yufassir ba’dluhu ba’dla”. Alquran satu dengan lainnya saling menafsirkan. Makanya kita hendaknya menafsirkan Alquran secara holistik. Tidak bisa me-refer pada satu ayat, sembari mengabaikan atau melupakan ribuan ayat lainnya.

Contohnya ayat-ayat poligami. Mengapa yang dirujuk hanya ayat 3 surat Al-Nisa’ saja? Mengapa pro poligami tidak melihat ayat 129 surat yang sama, yang secara terang benderang mengatakan bahwa “siapapun orangnya tidak mungkin bisa berlaku adil dalam konteks apapun”.

Jadi, kita tidak bisa hanya menafsir Alquran ayat-per-ayat tanpa mengaitkannya dengan potret besar (big picture)Islam tentang sebuah pokok persoalan, atau tanpa menangkap pesan moral Alquran itu sendiri.

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.