IslamLib – Sah-sah saja sih MUI mengeluarkan fatwa. Salah satu tugas lembaga ini memang mengeluarkan fatwa. Yang agak mengganggu sebetulnya bukan soal fatwa MUI tentang perlunya BPJS Syariah, tapi mengatakan bahwa BPJS selama ini tidak sesuai Syariah alias “haram.” Karena itu, perlu diganti dengan yang Syariah.
Setelah mendapat kritikan hebat, salah seorang ketua MUI membuat klarifikasi bahwa tidak ada kata “haram” dalam fatwa tentang BPJS itu. Tapi, kita cukup paham bahwa “tidak sesuai Syariah” ya sama saja dengan “tidak halal” alias “haram.”
Yang membuat orang jengkel sebetulnya bukan mengapa MUI mengeluarkan fatwa, tapi mengapa MUI mengeluarkan fatwa tentang sesuatu yang di dalamnya banyak sekali kepentingan bisnis. Pemerintah berencana meningkatkan anggaran kesehatan di tahun depan, dan ini artinya akan ada perputaran uang yang sangat besar dalam sektor kesehatan yang dikelola pemerintah, utamanya BPJS.
Nah, bagaimana Anda melihat isu ini? Apakah sebaiknya umat Islam mendengarkan fatwa MUI itu, atau mengabaikannya saja?
Silahkan berikan komentar Anda di bawah ini !