IslamLib – Beberapa butir sikap NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama akhir bulan lalu menuai kontroversi sekaligus apresiasi. Yang paling ramai dibincangkan adalah soal infotainment dan sikap NU terhadap perda-perda bernuansa syariat. Bagaimana sikap NU tersebut di mata sebagian anak muda NU? Berikut perbincangan Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Syafiq Hasyim, dari International Center for Islam and Pluralism (ICIP), Kamis, 3/8, lalu.
Mas Syafiq, pekan lalu NU mengadakan Munas Alim Ulama. Seperti apa posisi Munas dalam keorganisasian NU?
Di dalam NU, ada dua peristiwa besar. Pertama, Muktamar. Di itu ada pemilihan Ketua Tanfidziyah dan Ketua Syuriah NU, dan beberapa keputusan hukum di dalam NU. Di situ juga dibahas beberapa persoalan yang berkaitan dengan kenegaraan. Di pertengahan antar Muktamar satu dengan Muktamar berikut yang bersela 5 tahun, NU mengadakan Musyarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes).
Munas adalah musyawarah para alim-ulama, sedangkan Konbes untuk pengurus tanfidziah saja. Nah, di dalam Munas inilah biasanya dibahas hal-hal yang berkaitan dengan evaluasi terhadap apa yang telah dijalankan NU selama dua tahun pertama kepengurusannya, dan juga respon atas persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
Dua tahun pasca-Muktamar, dinilai ada saja persoalan-persoalan dan persitiwa-peristiwa baru yang muncul; perkembangan, kemunduran, atau hal yang perlu diperbaiki untuk sisa masa kepengurusan yang akan datang. Munas dijadikan titik jeda menuju 3 tahun berikutnya. Nah, yang diputuskan dalam Munas memiliki posisi strategis bagi NU yang menjadi rujukan yang harus diperhatikan, paling tidak oleh warga NU.
Bagaimana Munas dilangsugkan sehingga menghasilkan pelbagai tausiyah?
Biasanya dibuka oleh pidato Rais Syuriah, lalu sambutan Presiden atau Wapres. Lalu ada acara yang cukup penting, yaitu bahtsul masail. Dalam bahtsul masail inilah biasanya persoalan-persoalan kontemporer yang aktual (waqi’iyah)maupun tematik (maudlu`iyah)dibahas.
Nah, persoalan seperti hukum infotainment masuk katagori persoalan kontemporer yang aktual dalam kehidupan kita sehari-hari. Hasil keputusan itu disebut taushiyah, atau rekomendasi akhir. Dan rekomendasi akhir itu biasanya diambil dari persoalan-persoalan penting yang mendasar.
Tapi, taushiyah biasanya tidak memuat keseluruhan hasil keputusan bahsul masail Munas. Keseluruhannya biasanya diterbitkan dalam buku tersendiri. Nah, sejauh yang saya dengar, masih ada persoalan-persoalan aktual yang belum selesai dibahas di dalam bahsul masail. Itu akan dibahas 2 minggu setelah Munas. Termasuk mengenai traficking atau perdagangan perempuan.
Keseluruhan keputusan yang disetujui di dalam bahsul masail akan menjadi dokumentasi yang penting untuk kalangan NU. Meski demikian, kalau pun di sana ada fatwa-fatwa tertentu, itu bukan sesuatu yang mengikat secara hukum kenegaraan. Fatwa memang pendapat hukum, tapi dia tidak menjadi sesuatu yang mengikat beserta sanksi-sanksinya. Sifatnya hanya imbauan moral.
Apa yang jadi dasar pertimbangan fatwa pengharaman infotainment?
Pengharaman itu didasarkan pada konsep Islam mengenai fitnah dan ghibah. Tapi tujuan akhirnya adalah perlindungan nilai-nilai moral masyarakat secara umum. Saya kira pertimbangan soal yang teknis, apakah fatwa itu akan berdampak pada industri infotainment tidak ada di sana. Pertimbangannya semata-mata perlindungan moralitas publik, karena selama ini infotainment dinilai sudah banyak mudaratnya dan menimbulkan beberapa persoalan krusial.
Orang yang tadinya baik-baik saja, setelah diberitakan infotainment justru berantakan. Misalnya soal isu perceraian antara dua orang selebriti. Tadinya boleh jadi kehidupan mereka memang sudah bermasalah, tapi tidak begitu gawat. Tapi ketika diberitakan dan ditayangkan secara gencar di infotainment, mereka benar-benar bercerai.
Nah, soal seperti ini kan menimbulkan sesuatu yang tidak konstruktif bagi keutuhan keluarga. Karena itu, selama infotainment mengungkapkan hal-hal yang bersifat fitnah, atau hal-hal yang tidak terjadi tapi tetap diomongkan, itu haram. Ini bukan pengharaman wadahnya, tapi pegharaman terhadap isinya.
Apakah memang sudah ada semacam penelitian dampak buruk infotainment di masyarakat sehingga menjadi dasar pengharamannya?
Ya, mungkin mereka belajar dari pengalaman nyata selama ini. Misalnya, apa yang ditayangkan infotainment tidak semuanya benar. Karena tidak semuanya benar, maka harus diluruskan. Infotainment kan sebetulnya sama dengan koran. Kalau memuat berita-berita yang berdasarkan fakta, yang memang terjadi, tentu tidak masalah. Tapi kalau koran memuat sesuatu yang tidak berdasarkan fakta, tidak dicek dan ricek, itu berarti sudah mengandung unsur ghibah (bergunjing) dan fitnah (menuduh).
Ada istilah ghibah dan fitnah. Kalau fitnah, tuduhan yang tidak faktual, sementara ghibah, faktual tapi berisi aib. Yang haram dua-duanya atau hanya fitnah?
Dua-duanya, baik ghibah maupun fitnah. Ghibah itu mengandung unsur pergunjingan tidak di depan orangnya langsung. Dan itu sudah dianggap sesuatu yang tidak objektif.
Ada pertanyaan begini: mengapa NU harus ngurusin isu ecek-ecek seperti infotainment. Kan masih banyak isu yang lebih penting…
Saya kira tidak hanya soal infotainment yang dibahas dalam Munas. Banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul, bahkan ribuan yang telah direkomendasikan untuk dibahas, baik yang waqi’iyah maupun yang maudluiyah. Dari ribuan itulah diseleksi mana yang diangap paling urgen oleh tim seleksi. Persoalan yang lebih mendasar seperti korupsi dan pengiriman TKI ke luar negeri juga sudah ada di NU. Itu akan dibahas dua minggu setelah Munas.
Tapi mengapa soal infotainment naik ke permukaan? Itu sangat berkaitan dengan fakta bahwa infotainment memang isu yang seksi. Setiap hari banyak sekali orang yang terbiasa melihatnya; tiba-tiba ada fatwa haram. Ini ada kaitannya juga dengan industri infotainment itu sendiri. NU sebetulnya menganggap itu hal biasa. Sampai muncul beberapa persoalan yang perlu ditanggapi.
Tapi tidak hanya soal itu yang dibahas NU. Kalau kita lihat, sikap NU terhadap peraturan daerah bernuansa syariat dan kelompok-kelompok laskar, saya kira sangat progresif dan moderat. Tapi memang, kita masih akan melihat bagaimana sikap itu diwujudkan dalam kebijakan sehari-hari NU. Apa yang diputuskan Munas adalah kerangka besarnya.