Apakah fatwa infotainment akan didesakkan ke pemerintah untuk diperkuat?
Negara tidak punya peran apa-apa. NU kan organisasi civil society. Pelaksanaan keputusan itu sangat bergantung pada organisasi NU dan warga nahdliyin sendiri. Di situlah dibuktikan apakah NU masih menjadi organisasi yang dianut dan dipatuhi pengikutnya atau tidak.
Untuk mengukur terlaksana tidaknya fatwa itu, kita lihat sejauh mana para nahdliyin melaksanakannya. Tapi fatwa itu juga tidak dikhusus-khususkan. Artinya fatwa ini adalah pendapat hukum yang diberikan organisasi seperti NU. Adapun yang mengikuti orang NU atau bukan, itu terserah. Tapi, orang NU sebaiknya mengikuti. Tapi sebagaimana yang saya katakan tadi, ini hanya fatwa; bukan pendapat hukum yang mengikat pengikut NU.
Tapi fatwa ini bisa juga menjadi kritik terhadap para produsen infotainment. Ini bisa dijadikan ajang refleksi bagi para pekerja infotainment tentang contentberita-berita yang mereka tayangkan. Artinya, hendaklah yang mereka kemukakan didasarkan fakta yang kuat, tidak hanya gosip, tidak ghibah.
Fatwa itu tidak mengarah ke soal infotainmentnya secara keseluruhan, tapi pada soal fitnah dan ghibahnya. Jadi sekali lagi, yang diharamkanlah adalah produk atau isinya, bukan wadah infotainment itu sendiri. Kalau infotainment-nya tidak berisi ghibah, saya kira tak ada alasan untuk diharamkan.
Anda terkejut dengan penolakan NU terhadap munculnya pelbagai peraturan daerah yang bernuansa syariat dalam Munas kemarin?
Saya kira ini bukan hal yang aneh bagi NU. Munas kemarin justru sedang mengembalikan NU pada khittahnya, yaitu posisi yang seharusnya NU tempati selama ini dalam menaggapi isu-isu kebangsaan. Dan ini bisa dijadikan sebagai momentum reborn, atau bangkitnya kembali NU dalam mempelopori tanggapan atas hal-hal yang terkait dengan peneguhan nilai-nilai kebangsaan, bagaimana menjadi warga negara yang baik, dan ikut menjaga negara kesatuan di republik ini.
Karena itu, saya sangat senang dan mengapresiasi rekomendasi Munas tentang peraturan daerah berbau syariat itu. Penolakan itu sudah tegas-tegas dinyatakan Ketua Umum NU, KH Hasyim Muzadi maupun Rais Syuriah NU, KH Sahal Mahfudz.
Jadi itu sebetulnya menunjukkan konsistensi NU dalam menjaga keutuhan hidup bernegara?
Ya, ini merupakan bentuk konsistensi. Kalau urusan bentuk dan dasar negara, saya kira NU memang harus seperti itu. Kalau kemarin-kemarin kita melihat Pak Hasyim Muzadi sebagai Ketua Tanfiziyah lebih dekat ke sana, itu kan hanya kembang-kembangnya saja. Itu mungkin terkait dengan persoalan-persoalan aktual yang beliau respon separuh-separuh.
Nah, dalam Munas ini beliau punya kesempatan besar untuk menentukan sikap tegas karena bertemu dengan audiens NU dari seluruh Indonesia. Di situlah dia punya kesempatan untuk menuangkan pemikirannya yang konstruktif. Karena itu, hasilnya seperti yang kita baca dan kita dengar.
Tapi memang, tampaknya agak terlambat. Sebab, fatwa itu tidak muncul kalau tidak ada pertanyaan. Ini sudah mekanisme pemberian fatwa. Jadi kalau ada pertanyaan dari orang, siapa saja, baik dari NU atau bukan NU, maka ulama NU berhak memberi jawaban.
Biasanya, dalam tradisi NU, sebelum memutuskan persoalan, mereka melakukan proses tashawwur seperti mempelajari apa sesungguhnya infotainment itu; definisinya apa, dan segala hal yang secara umum berkaitan dengan infotainment. Dan itu tidak hanya persoalan infotainment.
Kalau kita mendiskusikan soal bursa efek, apakah hukumnya halal atau haram, biasanya ulama NU mendatangkan ahli bursa efek, yang mengetahui secara benar seluk beluk bursa efek. Setelah tahu, baru dicarikan pegangan keagamaannya. Prosedurnya seperti itu.
Dalam bayangan Anda, seberapa efektif fatwa NU tentang infotainment atau perda syariat dalam mempengaruhi kebijakan publik?
Efektif atau tidak, ukurannnya apa? Saya kira, setiap fatwa yang dikeluarkan oleh suatu lembaga sebesar NU, pasti akan menarik perhatian orang. Jadi pentingnya mungkin pada posisi politis yang strategis untuk melihat apa sebetulnya aspirasi dan keinginan NU sebagai organisasi massa Islam terbesar.
Apakah itu akan diperhitungkan anggota NU, kita memang agak susah menjawabnya. Tapi kalau kita lihat konfigurasi warga NU yang tradisional, biasanya patuh pada kyai, dan itu kita jadikan ukuran, fatwa itu mungkin efektif.
Tapi kadang, fatwa satu kyai dibantah kyai lainnya. Misalnya, fatwa soal presiden perempuan. Bagaimana warga NU menyikapi keragaman fatwa itu?
Di kalangan ulama NU, perbedaan keputusan hukum fikih dan fatwa itu biasa sekali terjadi. Karena itu, jarang yang dijadikan kebijakan organisasi. Kalau umatnya, biasanya setiap kyai punya umat sendiri-sendiri. Kalau di sebuah desa ada kyai B, umat di desa itu akan mengikuti kyai B. Dia tidak akan mengikuti fatwa kyai di luar desa itu. Biasanya seperti itu.
Jadi, ada cluster-cluster, kelompok-kelompok, di mana setiap kelompok punya pemimpinnya masing-masing. Dan kyai itu tidak mesti sealur pikiran dengan PBNU. Tapi kalau berada dalam forum resmi NU, di sanalah ajang mereka untuk berdebat dan beradu argumen. Kalau ada keputusan di forum itu, itu bisa dikatakan keputusan resmi PBNU. Tapi nanti tetap ada perbedaan-perbedaan, dan perbedaan itu menjadi dinamika yang menarik di lingkungan NU.
Sebab, NU ini bukan lembaga hukum. Karena itu fatwa-fatwanya bersifat imbauan moral. Jadi kalau ada warga NU yang melanggar hukum negara, ya dia harus mengikuti aturan hukum di mana dia hidup. Memang ada hukum-hukum negara yang cocok dengan yang diputuskan NU, dan ada juga yang tidak cocok. Apabila terjadi kontradiksi seperti itu, kita kembali kepada hukum negara. Itulah bentuk komitmen kebangsaan NU.
Karena itu, isu perda syariat atau perda yang berbau syariat mendapat tanggapan di dalam Munas kemarin. KH Hasyim Muzadi bilang, itu tidak perlu. Tidak perlu, karena selama ini kita sudah leluasa melaksanakan syariat Islam dalam konteks NKRI. Itu logika yang biasa saya. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan NU, memang ada penekanan khusus mengenai penegakan hukum,rule of law, supaya benar-benar dilaksanakan. Nah, sekarang itu ditandaskan lagi dalam rekomendasi Munas.
Apakah NU masih punya wibawa di tengah masyarakat atau pembuat kebijakan negara?
Memahami NU ini bisa kita lakukan melalui dua cara. Pertama, NU sebagai organisasi (jam’iyah), dan NU sebagai perhimpunan segenap orang yang mengikutinya (jama’ah). Sebagai jam’iyah, saya kira wajar kalau kalau ada saja orang yang tidak patuh pada NU sebagai organisasi. Itu tidak hanya terjadi di NU saja. Tapi sebagai jama’ah, sekumpulan orang-orang, masayarakat, dan warga pengikut, NU itu memang sudah terlalu gemuk NU. Bahkan, mungkin karena terlalu gemuk, NU jadi susah untuk bergerak.