Keterlibatan seseorang dalam asosiasi-asosiasi keagamaan maupun non-keagamaan ternyata berkorelasi positif terhadap penguatan demokrasi. Pada konteks mikro, dimensi kolektif dalam ritual NU juga signifikan dalam rangka mempertebal jaringan sosial sehingga pada gilirannya nanti mampu memediasi persoalan-persoalan publik.
Inilah sebagian temuan penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta tahun 2001 dan 2002 yang diarsiteki Saiful Mujani. Berikut petikan wawancara Burhanuddin dengan Saiful Mujani, Direktur Freedom Institute yang baru saja menyelesaikan doktoralnya di Ohio State University, Amerika, pada 10 Juni 2003:
Mas Saiful, disertasi Anda dinilai telah mementahkan klaim Samuel P. Huntington yang punya preposisi bahwa makin saleh seorang muslim cenderung makin tidak demokratis. Mengapa klaim Huntington tidak punya dasar empiris di Indonesia?
Studi Huntington, meski sangat terkenal dan dibaca di mana-mana, sesungguhnya lebih bersifat jurnalistik saja. Tesis tersebut didasarkan atas observasi dan opini yang berkembang di media massa. Opini tersebut biasanya didasarkan atas kesan-kesan sekilas tentang kehidupan dan praktik politik di negara-negara muslim.
Oleh karena itu, kalau kita memperhatikan hubungan antara Islam dan demokrasi secara lebih sistematis, maka bisa dipahami kalau argumen-argumen yang dia kembangkan tidaklah cukup kuat secara empiris.
Di samping itu, dasar informasi yang Huntington pakai untuk mengembangkan argumennya, adalah diskripsi sejarah Islam masa lampau. Jadi, tidak berdasar pada kehidupan yang betul-betul nyata dalam masyarakat muslim sekarang ini. Karenanya, wajar saja bila pandangan-pandangan dan sikap-sikap politik umat Islam masa lalu itu tidak sesuai dengan demokrasi.
Anda ingin mengatakan bahwa demokrasi adalah gejala baru di manapun juga?
Ya, demokrasi bagaimana pun juga adalah gejala baru, yang awalnya berkembang di negara-negara Barat. Demokrasi merupakan produk akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Bahkan, di Amerika Serikat saja hak-hak politik warga kulit hitam baru diakui sejak tahun 1960-an kemarin.
Jadi belum sampai setengah abad lamanya. Kalau Islam disebut tidak sesuai dengan demokrasi, berdasarkan observasi masa lampau yang sudah lewat, wajar saja hasilnya seperti itu.
Tapi, perlu diingat, umat Islam —sebagaimana umat lainnya—mengalami perubahan dalam sikap dan pandangan dalam kehidupan keagamaan. Nah, itulah yang oleh Huntington tidak diperhatikan dengan seksama.
Judul disertasi Anda menarik: Religious Democrats: Democratic Culture and Muslim Participation in Post Suharto Era (2003). Seorang yang religius memungkinkan menjadi seorang demokrat. Komentar Anda?
Sebenarnya, temuan saya ini paralel saja dengan temuan orang-orang seperti Alexis Tocqueville di Amerika yang termuat dalam bukunya yang terkenal itu, Democracy In America. Tocqueville mendeskripsikan bagaimana seorang yang religius, dan aktif dalam kegiatan keagamaan, juga menjadi demokratis sekaligus punya sumbangan bagi perkembangan demokrasi. Saya coba mencermati hal itu dalam konteks Indonesia; apakah hal itu paralel terjadi di sini?
Nah, urgensi agama dalam hubungannya dengan demokrasi akan terlihat bila agama diterjemahkan dalam kelompok-kelompok sosial yang menjadi kekuatan kolektif, membentuk jejaring sosial, dan seterusnya. Agama bukan hanya menjadi kekuatan individual. Oleh karena itu, urgensi agama di Amerika, dalam konteks Tocqueville, adalah ketika dia diterjemahkan dalam lingkup gereja, organisasi-organisasi keagamaan atau civil society.
Bagaimana jika diturunkan dalam konteks Indonesia?
Konteks Indonesia, hal sama juga bisa terjadi. Tentu saja relatif sifatnya. Tapi yang terpenting ialah semangat, keimanan, dan keyakinan umat Islam itu diterjemahkan ke dalam kegiatan-kegiatan sosial yang bersifat kolektif. Misalnya, rajin berpartisipasi dalam organisasi keagamaan seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, atau Majlis Taklim. Kegiatan-kegiatan tersebut membuat umat menjadi terbuka terhadap kehidupan sosial yang lebih kompleks.
Apakah orang-orang yang socially engaged (terlibat secara sosial) dalam ritual secara kolektif lebih reseptif dan suportif terhadap isu-isu demokrasi dan civil society?
Ya. Agama yang diterjemahkan dalam kelompok atau organisasi keagamaan yang lebih sosial sifatnya, merupakan sarana yang menjembatani realisasi nilai-nilai agama dengan kehidupan sosial-politik. Seorang muslim akan sadar dan lebih terbuka untuk melihat kompleksitas kehidupan sosial mereka, bahwa ternyata di sekitar mereka banyak sekali keragaman.
Dengan demikian, mereka dituntut lebih toleran, terbuka, dan pluralis dibanding orang-orang yang beragama secara ritualistik-individual semisal mereka yang rajin puasa sunnah sendiri atau bertahajud di gelap malam sendirian.
Nah, ibadah-ibadah tersebut, sekalipun penting dan pokok dalam agama, kalau ditarik lebih lanjut dalam kehidupan sosial-politik yang lebih luas, tidaklah terlalu bermakna. Makanya, hanya dimensi-dimesi ritual yang punya aspek kolektivitas sajalah yang lebih diperlukan dalam konteks demokrasi. Misalnya, salat berjamaah. Dalam Islam pun, salat berjamaah lebih banyak pahalanya ketimbang munfarid ha..ha..