Home » Politik » Dunia Islam » Farag Fouda dan Mitos Khilafah Islamiyah
March organized by hizb ut tahrir in ramallah against the israeli attacking on alaqsa. (Photo: ramallah1222007/flickr.com)

Farag Fouda dan Mitos Khilafah Islamiyah Catatan Kritis Buat Kaum Islamis

4.39/5 (59)

 Slogan-slogan seperti “Islam Way of Life”, “Islam adalah cahaya”, “demokrasi adalah kafir”, pada prakteknya hanyalah alat kampanye belaka untuk mengais dukungan publik Muslim yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar legitimasi untuk menindas atas nama Islam.

Akibatnya, Islam hanya menjadi tameng bagi watak politis upaya-upaya tersebut. Alih-alih ingin menjadikan agama sebagai alat pembebasan, yang muncul justru klaim kebenaran agama yang berujung pada pembebasan kepada agama tanpa reserve. Akibatnya, agama menjadi dogma-dogma ekslusif.

Akan terwujudkah keinginan dan cita-cita mereka untuk menegakkan syariah Islam atau pemerintahan Islam?

Dengan tegas saya jawab: “tidak mungkin!”. Sekali lagi, “tidak mungkin !”. Pandangan-pandangan ini seperti mimpi di siang bolong atau layaknya seorang pemabuk yang sedang mengigau.

Faktanya: pemberlakuan syariat Islam yang konon secara “kaffah” itu di berbagai belahan negara Islam, justru lebih banyak menimbulkan distorsi dan kejahatan kemanusiaan ketimbang memunculkan sebuah peradaban manusia yang egaliter, demokratis, berkeadilan, dan manusiawi.

Apa yang terjadi di Sudan, Saudi Arabiah, sebetulnya cukup menjadi bukti betapa riskannya memulai sesuatu dengan paras Islam yang sanksional. Dus, dengan berkedok agama, mereka (kaum islamis) sesungguhnya menunjukkan kemalasan, kebekuan serta ketidakmampuannya dalam merespon makna zaman.

Sekularisme Pilihan Paling Tepat. Menurut hemat saya, di tengah kecenderungan kelompok Islamis yang menolak ide pluralisme, demokrasi, civil society, dan HAM yang pada akhirnya membangkitkan sistem Khilafah merupakan mitos yang bukan saja bertentangan dengan ruh Islam itu sendiri, akan tetapi juga secara sosial politik tidak mendapat dukungan yang luas. Bahkan lebih dari itu pengandaian ini memunculkan berbagai macam paradoks yang belum terselesaikan.

Karenanya menjadi sekuler adalah pilihan paling tepat. Menjadi sekuler tidak selamanya berpretensi negatif. Sekularisasi merupakan perangkat yang dapat menyelamatkan ajaran agama untuk kesejahteraan umat manusia sendiri.

Jika tidak ada sekularisasi, maka eksistensi agama akan menjadi hambatan yang besar terhadap kemerdekaan berpikir. Keterbukaan wacana dan ilmu pengetahuan harus dilihat sebagai spirit sekularisme. Islam adalah agama non-negara.

Sejarah membuktikan, kebebasan berfikir di dunia Islam telah mengisi ruang-ruang peradaban dunia. Karenanya, gerakan liberalisasi, sekularisasi yang sanggup melakukan pembacaan kritis atas teks-teks keagamaan, sehingga nalarnya tidak eksklusif menjadi sebuah keharusan—jika tak boleh saya sebut kewajiban.

Bagaimanapun, kritik teks, baik sejarah maupun teks-teks suci adalah disiplin baru yang tak memiliki preseden dalam sejarah intelektualisme umat manusia. Di masa silam, teks-teks suci dianggap sebagai korpus tertutup yang sudah selesai dan tak boleh diganggu-gugat. Siapa saja yang mencoba mengkritisinya, dia akan dianggap “murtad,” “kafir,” “zindiq,” atau istilah-istilah lain yang sejenis.

Sejarah sebagai sebuah peristiwa tidak mungkin terulang lagi, dan teks sejarah adalah dokumentasi yang berisi penafsiran dan rekonstruksi atas sebuah peristiwa yang ditulis oleh pengarangnya, maka antara masa lalu dan masa kini mesti terdapat tabir. Dan memang, sejatinya kita harus membatasi diri mulai dari sekarang.

Artinya, kita harus berani melampaui tradisi masa lalu. Tradisi kita tinggalkan untuk memperoleh pemahaman baru mengenai Islam. Kita harus berani mengatakan the end of tradition sembari menyongsong realitas dan (mulai) merajut kembali tradisi dengan semangat baru.

Semangat baru tersebut akan kita peroleh dengan cara menganggap dan memperlakukan al-Qur’an, seolah-olah ia baru saja diwahyukan kepada nurani setiap mukmin. Dengan demikian, proses penafsiran melibatkan masa kini dan masa yang akan datang tanpa ada ikatan sama sekali dengan tradisi lama.

Dan, hal yang tak kalah pentingnya, kita harus menempatkan al-Qur’an sebagai teks yang profan (baca: sekuler) bersejajar dengan karya-karya lain. Hal itu dimaksudkan agar kita tidak terjebak pada sakralisasi al-Qur’an yang sebenarnya tidak sakral—karena sejatinya al-Qur’an adalah wahyu sekuler.

Dengan menempatkan al-Qur’an pada posisi yang tidak sakral tersebut, maka dengan sendirinya kita tidak punya beban psikologis untuk melakukan kritik dan dekonstruksi (baca: liberasi) terhadap makna aslinya. Al-Qur’an harus dilihat dan ditafsir sebagai teks yang hidup dan dikaji secara terus menerus sampai teruji oleh perjalanan sejarah. []

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.