IslamLib – Pasal-pasal Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam draf revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2005, membuka kemungkinan kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
Alih-alih mengukuhkan harmoni sosial dan budaya toleransi, pasal-pasal ini justru potensial digunakan pihak tertentu untuk menopang pandangan sempitnya tentang agama. Demikian perbincangan Novriantoni dari Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) dengan Ifdal Kasim SH, Direktur Program Hukum dan Legislasi Reform Institute, akhir November 2006.
Mas Ifdal, bagaimana kisah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita sekarang ini?
Usaha-usaha untuk merevisi KUHP kita itu merupakan aspirasi lama. Sejak 1967, sudah ada usaha ke arah itu. Alasannya agar kita terbebas dari produk hukum kolonial demi mencari identitas keindonesiaan. Karena itu, KUHP peninggalan masa kolonial itu ingin diganti dengan produk asli Indonesia.
Dari segi paradigmanya, sebenarnya tidak ada alasan yang sangat mendasar untuk revisi, karena tidak diikuti dengan penggantian paradigma. Apa yang ingin lebih ditonjolkan tampaknya semangat nasionalisme. Untuk menunjukkan bahwa yang sekarang bukan produk kolonial, tapi produk zaman reformasi.
Padahal, sejak 1967 sampai sekarang, paling tidak sudah ada 9 tim yang berusaha membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Timnya berganti-berganti sampai yang terkini di bawah Prof. Muladi. Kini draftingnya sudah selesai dan tinggal menunggu amanat presiden untuk diajukan ke DPR. Saya kira, awal tahun depan persidangannya akan diajukan ke DPR oleh presiden.
Konon pasal-pasal mengenai agama akan diperbanyak dalam revisi KUHP kali ini. Bisa Anda gambarkan penambahan-penembahan itu?
Ada perluasan yang signifikan dalam delik mengenai agama. Tapi sebetulnya ini bukan kreasi tim yang ada sekarang, namun peninggalan inisiatif tahun 1976 di bawah tim Prof. Basyaruddin. Saat itu, mereka menghasilkan 2 draf; satu mengenai bagian ketentuanya, dan kedua mengenai tindak kejahatannya.
Dari situlah kita menemukan dasar argumen perluasan delik agama. Risalah-risalah rapat dan seminar-seminar tahun 1970-an menunjukkan bahwa dasarnya adalah kenyataan bahwa Indonesia adalah negara bertuhan dan memiliki filosofi ketuhanan. Perasaan keagamaan pun dianggap sangat tinggi di kalangan orang Indonesia. Itu dianggap beda dengan orang Barat yang tidak lagi peduli terhadap soal agama.
Nah, kenyataan itu, ditambah sila Ketuhanan Yang Mahaesa, menjadi dasar mengapa delik agama diperluas. Sementara dasar-dasar ilmiah perluasan delik agama juga pernah dimotori oleh Prof. Senoaji.
Dialah yang memberikan argumen bahwa, karena salah satu sila dalam Pancasila adalah Ketuhanan Yang Mahaesa, maka diperlukan delik yang mengkriminalisasi orang yang menghina agama, menyebarkan pandangan anti-agama, dan seterusnya. Bahkan, orang yang atheis akan dianggap melanggar delik agama. Jadi, itulah dasar filosofisnya.
Pak Muladi yang kini memotori revisi, tampaknya kukuh mempertahankan filosofi itu. Apakah dia benar-benar berperan besar dalam mempromosikan revisi tentang delik agama?
Dia meneruskan sekaligus menambahkan argumen yang pernah diungkapkan Prof. Senoaji yang guru besar dari Universitas Diponegoro (UNDIP) itu. Karena di UNDIP ada banyak guru besar hukum pidana, maka acuan hukum pidana kita biasanya selalu ke sana. Selain Prof. Muladi, Prof. Bardan Nawawi juga salah seorang konseptor yang ikut memperkuat argumen Prof. Senoaji. Karena itu tidak ada koreksi yang signifikan.
Kalau kita mau mengacu pada sejarah, pemikiran Prof. Senoaji tentang hukum secara nyata sudah ditungkannya dalam Penetapan Presiden Soeharto (PNPS no.1 tahun 1965). PNPS itu berasal dari pemikiran Prof. Senoaji yang menganggap KUHP yang ada merupakan kelanjutan dari KUHP masa kolonial.
Karena itu, ia dianggap tidak mewadahi delik agama. KUHP yang ada dianggap mengambil model masyarakat Eropa, di mana delik agama hanya dituangkan dalam ketentuan tentang blasphemy atau penghinaa terhadap agama. Itupun berada di bawah bab mengenai ketertiban umum.
Dalam KUHP kita, soal itu sebetulnya sudah masuk dalam pasal-pasal tentang hatzai artikelen atau pasal-pasal penyebar kebencian. Tapi, pasal itu dianggap tidak cukup memadai. Untuk itu, dibuatlah peraturan pemerintah soal delik agama (PNPS no.1 tahun 1965), karena alasan Pancasila. Ada juga konteks tertentu yang melatari lahirnya PNPS itu.
Pada masa itu, banyak sekali aliran-aliran atau percabangan dari organisasi besar Islam yang ingin ditertibkan. Sekte-sekte yang ada di Kristen maupun Islam coba ditertibkan oleh PNPS. Mereka dituduh menghina agama yang ada karena lari dari doktrin besar atau yang dominan.
Pasal 341: Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III. |
Pasal 342: Setiap orang yang di muka umum menghina keagungan Tuhan, firman dan sifat?Nya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. |
Pasal 343: Setiap orang yang di muka umum mengejek, menodai, atau merendahkan agama, rasul, nabi, kitab suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. |
Pasal 344: (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar, sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan suatu rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 atau Pasal 343, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g. |
Pasal 345: Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. |
Pasal 346: (1) Setiap orang yang mengganggu, merintangi, atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jamaah yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (2) Setiap orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II. |
Pasal 347: Setiap orang yang di muka umum mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejek petugas agama yang sedang melakukan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III. |
Pasal 348: Setiap orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. |
Kita masuk ke pasal per pasal. Apa penilaian Anda terhadap penambahan pasal-pasal ini dalam RUU-KUHP baru?
Bagi saya, penambahan pasal-pasal itu akan membawa implikasi yang serius terhadap kebebasan dasar warga negara. Aturan-aturan di situ sebetulnya mengarah pada over criminalization atau kriminalisasi berlebih-lebihan. Ukuran over criminalization itu adalah: pertama, karena tindak pidana yang dirumuskan tidak memiliki korban yang nyata.
Jadi victimless/atau tidak ada korban kongkretnya. Itulah yang dalam rumusan hukum yang liberal disebut sebagai teori hak asasi manusia (HAM). Rumusnya: setiap perbuatan bisa dikriminalisasi apabila memang menimbulkan kerugian yang nyata dan jelas korbanya.
Sebaliknya, kalau suatu tindak pidana tidak jelas korbannya, maka ia tidak bisa disebut sebagai tindak pidana. Biasanya, yang masuk kategori tindak pidana atau bukan adalah delik-delik seperti delik agama, delik pornografi atau pornoaksi, dan lain-lain.
Karena itu, bagi saya pasal-pasal itu cukup dirumuskan dalam satu pasal saja. Sebab, rumusan yang ada itu merupakan bentuk pengulangan-pengulangan yang nantinya justru akan membahayakan orang. Misalnya, Pasal 342 dan 343, sebetulnya sudah tercakup di dalam Pasal 341.
Kalau terlalu dirinci, nantinya pasal-pasal itu akan sangat gampang digunakan untuk mengkriminalisasi semua bentuk penafsiran yang berbeda terhadap agama. Lihatlah Pasal 342. Di situ ada uraian tentang apa yang dia maksud dengan penghinaan terhadap agama, yaitu menghina keagungan Tuhan, firman, dan sifatnya.
Semua itu tentu memerlukan penafsiran: apa yang dimaksud dengan firman dan sifat Tuhan itu? Seperti apa? Dan kegiatan seperti apa yang bisa dikatakan menghina firman Tuhan?
Pasal di bawahnya membuat persoalan lebih kabur lagi. Setiap orang di muka umum menghina, mengejek agama…. Padahal, hanya ada satu kata kunci di situ, yaitu penghinaan dan itu sudah bisa ditampung oleh Pasal 341.
Pasal 342-343 itu tidak perlu dan hanya mengulang. Bayangkan soal ini: jika seseorang membuat puisi karena ada tsunami yang dianggap kejam, lalu dia menggugat Tuhan, apakah itu bisa dikategorikan penghinaan terhadap Tuhan?