Home » Politik » Demokrasi » Pentingnya Intervensi Negara terhadap Perda Agama
Penerapan Syariat Islam di Aceh (Foto: muslimdaily.net)

Pentingnya Intervensi Negara terhadap Perda Agama

4/5 (2)

Fitur permanen demokrasi adalah kemajemukan. Maka persoalan pokok dari negara demokrasi sesungguhnya bicara soal pengelolaan kemajemukan tersebut menurut prinsip-prinsip kesetaraan keadilan bagi setiap warga negara. Dalam konteks demokrasi, tidak bisa dipungkiri Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sedang menuju proses demokratisasi. Persoalannya apakah Indonesia telah mengelola realitas kemajemukan bangsa yang setara dan berkeadilan?

Pemetaan persoalan. Pasca diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, termasuk diberlakukannya otonomi khusus bagi Aceh dan Papua, ada banyak daerah di Indonesia mengalami “shock culture” seperti terjadinya “local reinventing”. Antara lain  menguatnya identitas kelokalan. Adapun klaim penguatan primordialisme keagamaan, seperti Aceh, Sumbar,  Sunda, Kalsel, Sulsel, Lombok beridentitaskan Islam, sementara Papua, NTT, dan lainnya mengklaim beridentitaskan Kristen.

Tidak cukup hanya pada klaim, daerah-daerah tersebut menyusun kebijakan di tingkat lokal yang mengacu pada ajaran agamanya masing-masing. Aceh memakai Qanun, bahkan qanun jinayahnya diberlakukan pada non-Muslim. Di Sumbar banyak ditemukan perda berbasis syariah, bahkan menurut Komnas Perempuan, terdapat sekitar 360 perda bernuansa syari’ah di daerah-daerah, termasuk perda kota injil di Papua. Persis seperti karakternya, regulasi di tingkat lokal sudah terlalu jauh masuk ke ranah privat seseorang. Selain itu, sanksi yang diberlakukan pun dipandang melanggar HAM, semisal memberlakukan hukuman cambuk (dera) kepada pelaku yang tersangka/terbukti melakukan pelanggaran perda/qonun dan sejenisnya.

Jika pemberlakuan perda bernuansa syaria seperti qanun dan perda kota injil tersebut diakomodir, sebagai bagian dari pengelolaan kemajemukan dalam demokrasi, maka pertanyaanya apakah model pengelolaan itu sesuai dengan modus politik demokrasi yang mejemuk itu sendiri? Lebih jauh, konsensus politik demokrasi model apa yang sedang dijalankan di Indonesia? Karena bagaimanapun daerah-daerah tersebut tetap bagian dari Indonesia, meskipun menyandang status otonomi khusus.

Pada bagian ini saya sependapat dengan Susan Moller Okin (2012), bahwa para pegiat multikulturalisme sering kali gagal menjembatani ruang negosiasi antara kewajiban mengakomodasi kearifan lokal sebagai komponen kemajemukan dengan esensi demokrasi yang mejamuk itu sendiri.

Pertama, gagasan dasar multikulturalisme, mengakui dan memberikan ruang yang lebih besar kepada setiap komponen kemajemukan, termasuk kearifan lokal Aceh dan daerah sejenisnya, untuk tampil mewarnai ruang publik termasuk di dalamnya setiap kelompok dapat diperlakukan secara berbeda karena identitasnya.

Kedua, bahwa gagasan multikulturalisme mensyaratkan setiap komponen kemajemukan harus diberi ruang lebih luas dalam negara untuk berpartisipasi sebagai bagian dari masyarakat warga sepanjang dilakukan melalui perdebatan dengan  nalar publik (public reason).

Persoalannya adalah, para penganut multikultiralisme gagal menyingkap esensi terdalam dari kenyataan bahwa kearifan lokal yang beragam itu bukanlah realitas yang monolitik. Pada saat seseorang mengakui, menerima dan/atau mengakomodasi kekhususan suatu kearifan lokal dengan argumentasi demokrasi yang majemuk, maka pada saat itu pula saya telah terlibat sebagai bagian yang menindas. Sebab kearifan lokal yang diakomodir, karena alasan kekhususannya, telah mendiskriminasi atau bahkan mendominasi realitas perbedaan di dalam kelompok, yang mengklaim punya kearifan lokal dengan identitas tertentunya itu.

Contoh kongkritnya, pada saat negara mengakomodir pemberlakuan Qanun Jinayah di NAD karena alasan otonomi khusus, maka pada saat itu negara telah terlibat dalam mendiskriminasi sebagaian warga di Aceh. Karena kenyataan warga Aceh tidak satu agama dan karena kenyataannya juga Qanun Jinayah diberlakukan untuk non-Muslim.

Membuka ruang negosiasi baru. Keberatan menerima produk regulasi bernuansa agama tertentu termasuk kepada non Muslim. Bukan karena keinginan membangun negara “sekuler klasik” dengan gagasan meminggirkan agama di ruang privat. Tetapi karena kenyataan selain tidak ada negara yang benar-benar sekuler di dunia ini, juga sekulerisme bukanlah hal intrinsik dalam demokrasi. Yang instrinsik dalam demokrasi justru kemampuan negara dan agama membangun toleransi kembar atau ‘twin toleration” meminjam konsepnya Alfred Stepan (2012).

Gagasan dari toleransi kembar mengandaikan bahwa agama—negara sebagai dua menara kembar yang saling menghormati, menjaga dalam mekanisme kesimbangan atau check and balance. Dalam konteks Indonesia, berangkat dari pengalaman sejarah antara agama, memang telah terbangun tiga model demokrasi yang amat penting, yakni agama dan negara saling menghormati, negara dan agama telah membangun hubungan yang positif, dan yang terpenting, negara juga harus membangun jarak bermartabat dengan agama-agama (principled distance).

Memberikan ruang seluas mungkin terhadap komponen kemajemukan untuk berpartisipasi, termasuk memperlakukan kelompok berbeda karena perbedaan indentitas, tetap dilandaskan pada pemikiran tidak boleh mendiskriminasi dan didiskriminasi, sekaligus mendominasi dan didominasi. Inilah sesungguhnya esensi dari demokrasi majemuk yang setera dan berkeadilan bagi semua.

Akhirnya, mencermati pemberlakuan peraturan daerah apalagi menjadikan non Muslim, termasuk sebagai obyeknya, tidak ada pilihan lain negara boleh dan harus mengintervensinya. Karena keberagaman ekspresi atas nama kekhususan itu justru telah bertentangan dengan prinsip keadilan dalam demokrasi, sekaligus nyaris tidak memiliki landasan fiqih yang kuat.[]

Silahkan nilai tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.