IslamLib – Perkembangan pemikiran politik Islam dalam sejarah Indonesia sebetulnya tidak berlangsung statis. Namun gejala amnesia sejarah selalu membuatnya kelihatan berulang-ulang dan berjalan di tempat. Isu-isu yang dianggap usang sejak zaman kemerdekaan, kini bisa kembali populer.
Proses ideologisasi Islam yang mempromosikan gagasan-gagasan usang, kini kembali bergerilya. Demikian perbincangan Novriantoni Kahar dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Luthfi Assyaukanie, penggagas Jaringan Islam Liberal yang baru menuntaskan studi doktoralnya di Melbourne University, Australia, Kamis (19/1) lalu.
Mas Luthfi, bisa diceritakan sekelumit sejarah akar-akar liberalisme Islam?
Istilah liberalisme Islam merupakan identifikasi atau penamaan atas fenomena pembaruan pemikiran di dunia Islam. Fenomena ini merupakan bagian dari gerakan pembaruan Islam yang sudah berlangsung sejak awal abad ke-19. Namun istilah liberalisme Islam baru muncul pada awal-awal tahun 1950-an, terutama ketika sarjana Barat mengkaji dinamika pemikiran Islam.
Seingat saya, orang pertama yang menggunakan istilah Islamic liberalism adalah Wilfred Cantwell Smith, seorang Islamolog dari Kanada. Di dalam bukunya, Islam in Modern History, dia seperti kebingungan melihat begitu variatifnya gerakan pemikiran Islam sejak abad ke-19. Namun secara umum, dia menangkap adanya semangat liberalisme; semangat yang membebaskan di dalam gerakan pembaharuan Islam itu sendiri.
Kalau di Indonesia, dari mana asalnya gagasan-gagasan liberal Islam itu?
Kata liberal secara umum berarti bebas. Lawan dari kata itu biasanya literal, atau menafsirkan sesuatu secara letterlijk atau apa adanya. Dalam konteks pemikiran politik Islam Indonesia, liberal atau literalnya sebuah pemikiran, antara lain dapat dilihat dari gagasan tentang tata pemerintahan atauyang biasa disebutpolity. Dalam menanggapi isu itu, setidaknya terdapat dua kelompok.
Pertama mereka yang menafsirkan tata pemerintahan secara literal (seperti yang tertulis dalam kitab suci, Red), meski sebetulnya mereka tidak juga sepenuhnya literal, karena tidak ada gagasan negara Islam di dalam Alqur’an ataupun teks klasik Islam. Gagasan negara Islam merupakan konsekuensi lanjutan saja dari pelbagai kajian terhadap doktrin Islam klasik.
Gagasan negara Islam juga merupakan perluasan atau alternatif dari gagasan khilafah Islam yang sudah mengalami kemunduran sejak tahun 1925. Sejak saat itu, telah muncul gagasan nation-state atau negara-bangsa, dan gagasan pan-Islamisme yang sebelumnya berkembang terasa sudah tak layak untuk dipertahankan. Sebagai gantinya, orang mulai bicara Islamic state atau negara Islam.
Nah, kelompok-kelompok yang tidak liberal, secara umum mendukung gagasan negara Islam. Itu artinya, mereka berpikir secara literal atau tidak bebas dalam mencari gagasan tentang tata pemerintahan terbaik. Mereka selalu terikat oleh doktrin-doktrin lama.
Sementara kelomok kedua, atau yang liberal, berusaha menafsirkan doktrin-doktrin Islam klasik dengan semangat yang membebaskan; semangat baru yang sesuai dengan tuntutan zaman, khususnya menyangkut tata pemerintahan yang terbaik.
Seperti apa pertarungan gagasan politik Islam antara yang liberal dan literal di zaman pra-kemerdekaan Indonesia?
Para sejarawan biasanya merujuk perdebatan di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menunjukkan sengitnya pertarungan itu. Tapi sesungguhnya, konflik dan perdebatan antara kelompok Islam dengan kelompok sekuler—yang biasa disebut Islamic nationalist dan secular nationalist—sudah terjadi sebelum era kemerdekaan. Misalnya di tahun 1927, ketika nama Sukarno mulai mencuat di pentas perpolitikan nasional.
Sukarno adalah salah seorang pendukung penting gerakan secular nationalismatau nasionalisme sekuler. Sementara tokoh-tokoh Islam seperti H. Agus Salim, Mohammad Natsir, dan juga Ahmad Hasan, adalah orang-orang yang menolak gagasan nasionalisme. Inti perdebatan mereka ketika itu adalah isu nasionalime.
Karena itu, menjelang kemerdekaan, bentuk respon atas isu nasionalisme mengkristalkan pengkotakan antara mereka yang nasionalis-Islam dengan yang nasionalis-sekuler. Mereka lalu terkelompok menjadi kubu yang menginginkan Pancasila dan yang menginginkan Islam sebagai dasar negara. Itulah puncak perdebatan mereka.
Tapi yang menarik bagi saya, setelah zaman kemerdekaan, tidak ada tokoh muslim Indonesia yang mengangan-angankan ide khilafah. Ini patut dicatat, karena sebelum masa kemerdekaan, ide khilafah memang tidak pernah populer di pentas perpolitikan Islam Indonesia.
Beberapa tokoh Islam bahkan sempat menertawakan gagasan khilafah. Kenyataan ini berbeda dengan di Timur Tengah dan anak benua India. Di India, ada khilafat movement, tapi di Indonesia tidak ada gagasan seperti itu. Kalau pun ada, gaungnya tidak sekeras di Timur Tengah.
Negara seperti apa yang dibayangkan oleh para pendiri bangsa ini sebelum Indonesia terbentuk?
Karena ada latar belakang sejarah seperti itu, saya menyimpulkan bahwa setelah kemerdekaan, model negara atau tata pemerintahan yang diinginkan kaum muslim atau para pemimpin Islam saat itu adalah negara demokratis. Artinya, konsep demokrasi sesungguhnya sudah bisa diterima ketika itu. Persoalannya hanya menyangkut what kind of democracy do we need,demokrasi macam apa yang kita inginkan?
Di sinilah pertarungan ide kembali terjadi. Waktu itu, ada yang mengajukan konsep Islamic democracy atau demokrasi Islam. Dengan demikian, perdebatannya sudah melangkah ke soal model negara. Tokoh-tokoh seperti Mohammad Natsir, Sjafruddin Prawiranegawa, dan Mohammad Roem, menginginkan negara demokratis yang Islamis.
Seperti konsepnya al-Maududi tentang teo-demokrasi?
Orang-orang Masyumi, bahkan para pendukung Masyumi ketika itu, sebetulnya menolak penyamaan Masyumi dengan Jamaat-e-Islami al-Maududi di Pakistan. Salah seorang pendukung Masyumi saat ini, Yusril Ihza Mahendra, dalam disertasinya berusaha membedakan antara Jamaat-e-Islami dengan Masyumi. Baginya, ultimate goal atau tujuan akhirJamaat-e-Islami adalah negara teokratis, sementara Masyumi menginginkan democracy-state atau negara demokrasi.
Hanya saja, persoalannya waktu itu, demokrasi adalah konsep baru bagi kaum muslim. Karena itu, masih banyak keragu-raguan dalam menerimanya. Mereka berpikir demokrasi yang diinginkan haruslah tetap diberi kata sifat: Islami.
Saya kira, keharusan adanya cap Islam itu cukup menarik dalam perkembangan pemikiran politik Islam Indonesia. Islamic democratic-state atau konsep negara Islam yang demokratis, secara harfiah telah disebutkan pula oleh Natsir dalam salah satu pidatonya di Majlis Konstituante.
Di situ dia mengatakan: “Kita tidak menginginkan negara demokrasi model Barat, model Rusia atau lainnya; tidak juga demokrasi sosialis ataupun demokrasi liberal. Tapi kita menginginkan demokrasi yang Islamis.” Itulah yang lebih kurang disebutkan Natsir.
Pelabelan Islam di belakang demokrasi itu sebetulnya redundant. Demokrasi-Islam, menurut mereka adalah demokrasi itu sendiri; bukan kontradiksi, tapi semacam penekanan. Yang diinginkan adalah sistem demokrasi yang disemangati oleh nilai-nilai atau nafas Islam.
Tapi kita tahu, kubu nasionalis-sekuler akhirnya memenangi pertarungan konsep negara. Indonesia akhirnya menjadi negara-bangsa yang dapat disebut sekuler, meski secara retoris selalu disebut tidak sekuler dan tidak Islam, atau bukan-bukan?
Di sinilah relevannya menarik istilah liberal ke dalam konteks pemikiran politik Islam ketika itu. Orang-orang nasionalis-sekuler masa itu, menurut saya, sudah liberal dalam pengertian yang luas. Buat mereka, soal nama tidak begitu penting, seperti beberapa kali diucapkan Sukarno: “Anda boleh memasukkan nilai-nilai Islam tanpa perlu menyebut ini dari Islam!”
Kalau kita melihat tulisan-tulisan atau pidato-pidato Sukarno, dalam konteks sekarang kita dapat mengatakannya sebagai sosok yang Islamis. Sebab, dia juga merujuk hadis atau sumber-sumber Islam demi menjustifikasi gagasan nasionalisme atau demokrasi.
Hanya saja, dia tidak berminat menjadikan Islam sebagai sesuatu yang formal dalam tataran negara. Orang-orang yang sudah terlatih belajar berdemokrasi seperti Sukarno atau Supomo, paham betul bahwa menarik label suatu agama ke dalam konteks politik yang netral, secara prinsip akan bermasalah.
Ketika bicara soal demokrasi, di situ sudah diandaikan adanya banyak agama dan kultur. Karenanya, ketika kerangka tertentu disematkan atau suatu agama ditarik-tarik ke dalamnya, itu akan jadi problem tersendiri. Saya kira, mereka memahami betul pangkal soal itu.