Kelompok Islam militan menentang peraturan tersebut, karena siswi-siswi sekolah umum di Perancis yang beragama Islam akan terpaksa melepas jilbab. Syekh Al-Azhar Sayyid Tantawi yang berpendapat bahwa pemerintah Perancis memiliki hak mengeluarkan peraturan itu, didemo dan dituntut mundur oleh sekelompok Islam garis keras Mesir (Al-Hayât, 3/1)
Tidak banyak umat Islam yang berusaha kritis dan objektif mengamati fenomena di atas. Seolah-olah peraturan pemerintah Perancis hanya mengarah pada Islam dengan melarang pemakaian jilbab. Padahal, larangan tersebut meliputi seluruh simbol keagamaan, seperti kalung salib, topi khas Yahudi, dan simbol-simbol yang identik dengan agama tertentu. Menurut Chirac simbol-simbol agama itu bertentangan dengan “sekularisme” yang menjadi dasar negara Perancis.
Mengapa peraturan tersebut lahir? Menurut hemat saya, ada dua alasan rasional yang melatarbelakanginya. Pertama, menguatnya gejala fundamentalisme agama yang saat ini menjadi fenomena di seluruh penjuru dunia. Seperti yang dituturkan Karen Armstrong (2002: ix), fenomena “fundamentalisme” keagamaan ini sungguh mengejutkan di akhir abad ke-20.
Fundamentalisme yang dimaksud tidak hanya terjadi dalam agama keluarga semit—Yahudi, Kristen, dan Islam—tetapi di seluruh agama-agama “formal” dunia. Fundamentalisme agama adalah keinginan kuat kembali ke ajaran fundamental agama, dan upaya mempertahankan serta menegakkan kembali “duplikasi sejarah” pada kondisi saat ini. Lebih jauh Armstrong berpendapat, fundamentalisme tidak hanya sebagai gerakan kembali ke akar, tetapi sebagai gerakan melawan modernitas yang mengakibatkan krisis multidimensi.
Kedua, merebaknya terorisme global dan kejahatan kemanusiaan universal yang menggunakan ajaran agama sebagai “kedok” dan legitimasi. Sebut saja pengeboman WTC 11-9-01, agresi meliter Amerika terhadap Afghanistan yang didorong ucapan “Crusade” George W Bush, Bom Bali dan Marriot, eskalasi kekerasan di Timur Tengah akibat pertarungan fundamentalisme Islam dan Yahudi, krisis nuklir Pakistan dan India yang bersumber dari konflik fundamentalisme Islam dan Hindu, dan aksi-aksi kekerasan di belahan dunia lain yang menggunakan “label-label” agama.
Bagi masyarakat modern—khususnya Perancis—fenomena fundamentalisme dan terorisme agama menjadi ancaman sangat serius. Pasalnya, abad modern telah berhasil “memenjarakan” agama dalam ruang privat yang sebelumnya merajalela di ruang publik.
Tetapi di akhir abad XX, agama berhasil menerobos lari dari “ruangan penjara” dan kembali lagi ke ruang publik. Seolah-olah “hantu sejarah” yang menakutkan masyarakat Eropa seperti hegemoni agama terhadap kedaulatan politik sipil, dan konflik berdarah antara pengikut Katolik dan Protestan akan terulang kembali, akibat munculnya gejala fundamenlisme agama.
Keberagamaan di abad modern yang diharapkan intelektual Barat sebagai “agama sipil” (civil religion) jauh dari kenyataan. Justru corak yang muncul adalah fundamentalisme agama dan diperkuat penggunaan simbol-simbol agama. Bagi kalangan fundamentalis, simbol agama tidak hanya menjadi identitas, tetapi lebih dari itu, simbol resistensi dan perlawanan.
Fakta ini juga menimpa jilbab sebagai simbol Islam. Jilbab tidak lagi menjadi simbol kesalehan dan kesopanan, tetapi telah menjelma menjadi simbol perlawanan. (Fadwa El Guindi: 1999).
Masalah relasi sekularisme dan agama dalam masyarakat Barat sendiri tidak pernah tuntas. Model relasi yang selama ini diambil adalah relasi antagonis: seperti minyak dan air, tidak pernah bertemu dan selalu bermusuhan. Nah,tujuan pemberlakuan peraturan tersebut oleh pemerintah Perancis tidak lebih dari sekadar penegasan kembali relasi antagonis antara sekularisme dan agama.
Pada hakikatnya, tidak semua pemerintah sekuler memusuhi agama, pemerintah itu hanya tidak menerima agama sebagai pijakan legitimasi kebijakan mereka. Di Amerika, Belanda, Jerman, Inggris, agama-agama tetap memiliki ruang gerak.
Sedangkan yang terjadi di Perancis adalah—dalam bahasa Roger Garaudy—“fundamentalisme sekuler”, atau dalam istilah Arkoun—“sekularianisme” (al-‘almânawiyah) bukan “sekularisme” (al-‘almâniyah).
Muhammad Arkoun, pemikir muslim sekuler yang tinggal di Perancis, mengkritik tajam madzhab “sekularianisme” tersebut karena diusung oleh “para sekularis militan” (les laicistes militants) yang menolak materi agama apapun dipelajari di sekolah-sekolah umum Perancis.
Yang dimaksud pelajaran agama oleh Arkoun di sini bukan pelajaran ibadah-ritual agama—apalagi sekadar pemakaian simbol-simbol agama—tetapi materi kritik sejarah agama-agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan manusia. (Arkoun, 1998: 61).
Sikap tegas Arkoun tersebut menunjukkan bahwa sekularisme mengandung konsep kebebasan (liberalisme). Sekularisme adalah sikap yang berupaya terbuka dan bebas. Tetapi seperti yang terjadi pada sekularisme, liberalisme juga sering dipahami “libertianisme”: kebebasan tanpa batas dan aturan.
Sedangkan bagi Abd Karim Soroush, intelektual Iran, pertumbuhan pemikiran sains modern dan rasionalitaslah yang membawa dampak terhadap munculnya sekularisme. Pengetahuan sains modern telah mengubah bukan hanya pandangan manusia tentang dunia, melainkan juga tentang kemampuan dan posisi sendiri di dalamnya. Tegasnya, sekularisme adalah “saintifikasi” dan rasionalisasi pemikiran terhadap pertimbangan sosial dan politik. (Soroush, 2002: 79-80)
Hal senada diungkapkan oleh intelektual Maroko, Muhammad ‘Âbid Al-Jâbirî, yang mengatakan bahwa esensi sekularisme adalah “demokrasi” dan “rasionalitas” (al-dimuqrâthiya wa al-‘aqlâniyah). Perdebatan yang terjadi dalam dinamika intelektual Arab dan Islam mengenai sekularisme adalah perdebatan yang sia-sia, karena tidak pernah menyentuh jantung persoalan. Menurutnya, lebih baik istilah sekularisme ini dibuang jauh-jauh dari pemikiran Arab dan menggantinya dengan istilah “demokrasi” dan “rasionalitas”. (Al-Jâbirî, 1992: 104)
Menurut hemat saya, kesan negatif yang selama ini disematkan pada sekularisme adalah buah dari ketidaktahuan. Jika kita berusaha memahami hakikat sekularisme, maka “ketakutan” yang pernah menimpa Al-Jâbirî tidak perlu terulang lagi. Perdebatan mengenai sekularisme tidak lagi menyentuh label dan kemasan, tapi menyentuh isi dan substansi.
Sedangkan bagi masyarakat Barat, sekularisme telah menjadi “monumen” yang akan terus mengingatkan pada malapetaka terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah. Biarlah sekularisme menjadi “teks” yang akan terus ditafsikan dan dimaknai sesuai gerak sejarah.
Lebih dari itu, di tengah-tengah menguatnya pusaran fundamentalisme agama saat ini, sekularisme—bukan “sekularianisme”—tetap menjadi alternatif. Hal ini diperkuat substansi dari sekularisme: rasionalitas, demokrasi, liberalisme, inklusivisme, toleransi, yang menjadi kebutuhan primer manusia modern. Dengan demikian, jika ada seseorang yang menyodorkan pilihan kepada saya, “fundamentalisme agama atau sekularisme agama?” Saya akan memilih, “sekularisme agama.”